393. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Bolehkan membaca Al Qur’an tanpa wudhu ?
Jawaban:
Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an secara hafalan bagi orang yang berhadats besar maupun kecil. Sedangkan untuk menyentuh mushaf, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain” (Majmu Fatawa 26/200).
Bagaimana dengan menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats ? terdapat perselisihan di antara para ulama. Namun yang tepat adalah dibolehkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Contoh: sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697).
Bagaimana dengan HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran ?
Benda2 ini tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3137-menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶