499. BBG Al Ilmu – 177
Pertanyaan:
Apa hukum nikah tanpa persetujuan wali pihak wanita ?
Jawaban:
Pernikahan dengan wanita tanpa persetujuan walinya adalah batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Jika dilakukan karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka ini termasuk pernikahan syubhat dan keduanya tidak berdosa karena kejahilan. Namun menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).
Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524).
Boleh langsung melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.
Mengenai status pernikahan orangtua istri, jika dilakukan karena kejahilan, maka hukumnya sama, karena tanpa persetujuan dari wali pihak istri. Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195-hukum anak- hasil pernikahan antara lelaki dengan saudari sepersusuannya).
Berarti sang ayah wajib menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.
JIKA ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya (tanpa wali) dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, dan jika ada anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/272-nikah-syubhat
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶