KITAB FIQIH – Beberapa Udzur Yang Membolehkan Seseorang Tidak Ikut Sholat Berjama’ah Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Mengikuti Imam dan Haram Mendahuluinya… bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  Beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak ikut sholat berjama’ah di Masjid…

1⃣. DINGIN YANG SANGAT ATAU HUJAN YANG DERAS.

Dari Nafi’

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ

Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pernah adzan untuk sholat disuatu malam yang sangat dingin dan angin yang kencang, kemudian Ibnu Umar berkata, ‘hendaklah kalian sholat dirumah kalian masing masing’, kemudian beliau (Ibnu Umar) berkata, ‘sesungguhnya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan muadzzin apabila malam sangat dingin dan hujan untuk mengucapkan ‘ala shollu firrihaal’  (artinya: hendaklah kalian sholat dirumah kalian masing masing.)” [HR Bukhari dan Muslim]

Namun para ulama berbeda pendapat dimana tempat mengucapkan ‘ala shollu firrihaal

⚉  Sebagian ulama mengatakan bahwa
ucapan ini menggantikan kata-kata ‘hayya ‘alassholaah…’

Kenapa ?
Karena apabila kita ucapkan ‘hayya ‘alassholaah’ juga (mari kita sholat) tentu bertabrakan dengan kata-kata sholatlah dirumah rumah kalian, karena yang pertama memanggil untuk sholat tapi kemudian malah disuruh sholat dirumah masing masing.

Jadi kata mereka ‘ala shollu firrihaal itu menggantikan hayya ‘alassholah.
Ini yang dirojihkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari’

⚉  Sementara sebagian ulama mengatakan ucapan ‘ala sholu firrihaal diucapkan setelah azdan.

Kenapa ?
Supaya tidak merubah ucapan-ucapan adzan. Sehingga adzan tidak berubah kata-katanya. Ini pendapat yang dirojihkan oleh banyak mazhab Syafi’iyah.

⚉  Mana yang lebih kuat ?

Wallahua’lam saya lebih condong pada pendapat yang pertama yang dirojihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqolani rohimahullah.

Dari Abdullah bin al Harits rohimahullah anak paman Muhammad bin Sirin ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepada muadzzin dihari yang hujan, ‘kalau kamu sudah mengucapkan

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ

jangan kamu ucapkan hayya ‘alassholah , tapi ucapkan ‘shollu fii buyuutikum’ (sholatlah dirumah rumah kalian)’, maka seakan akan orang orang mengingkari ucapan Ibnu Abbas. Maka Ibnu Abbas berkata,
‘yang melakukan ini adalah orang yang lebih baik dariku (Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) dan sesungguhnya sholat Jum’at itu kewajiban tetapi aku tidak suka untuk memberatkan kalian sehingga kalian berjalan ditanah yang becek dan itu menyulitkan kalian’. [HR Imam Bukhari dalam shahihnya]

Hadits ini Ibnu Abbas mengatakan bahwa ‘shollu fiibuyuutikum’ atau ‘ala shollu firrihal itu menggantikan ‘hayya ‘alassholaah’. Dan ini yang dirojihkan oleh Ibnu Hajar.

2⃣ SAKIT

Disebutkan dalam hadits Itban bin Malik bahwasanya beliau karena buta tidak bisa ke masjid dimusim hujan karena antara masjid dengan rumah beliau ada lembah yang apabila musim hujan maka banjir. Dan beliau juga seorang yang buta.

3⃣ MAKANAN HADIR

Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, menyuruh untuk mendahulukan makanan.

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

“Apabila telah dihidangkan makanan malam sementara qomat sholat sudah dikumandangkan mulailah dengan makan malam.” [HR Bukhari dan Muslim]

Namun kata para ulama ini bagi mereka yang lapar. Adapun bagi yang tidak lapar, maka yang lebih utama adalah sholat terlebih dahulu. Karena maksud Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh makan dahulu supaya tidak terganggu ke khusyuan kita.

4⃣ MENAHAN BUANG AIR KECIL dan BUANG AIR BESAR.

Sebagaimana hadits A’isyah ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat (tidak sempurna sholat) dalam keadaan makanan telah dihadirkan, tidak pula ketika dia menahan buang air kecil dan buang air besar.” [HR Imam Muslim dalam shahihnya]
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Menahan Kencing Ketika Sholat, Apakah SAH Sholatnya…?

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.