Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 2) bisa di baca di SINI
=======
? Pembagian Bid’ah # 3 ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita melanjutkan kajian kita tentang hakikat bid’ah…
Masih pembahasan tentang ‘bid’ah ‘idhofiyah’, dimana Al Imam asy-Syatibi rohimahullah juga memasukan macam-macam yang lainnya, yang beliau menganggapnya Itu termasuk ‘bid’ah ‘idhofiyah’,
1⃣ Sesuatu yang samar.
Apakah ia termasuk bid’ah atau bukan ? Karena sesuatu yang samar itu perkara yang harus dijauhi dan kaidah dalam masalah bid’ah pada asalnya adalah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang menunjukan akan kebolehannya.
⚉ Contoh misalnya, kalau terjadi ikhtilaf para ahli ijtihad, apakah Itu termasuk sunnah atau bid’ah, dan kita tidak bisa untuk menggabungkan dalil-dalil mereka dan belum jelas kepada kita mana yang paling kuat, maka pada saat itu kita tinggalkan, karena pada asalnya ibadah itu tidak boleh dilakukan sampai jelas kepada kita bahwa perkara itu perkara yang disyari’atkan.
⚉ Contoh lagi kata beliau, masalah yang berhubungan dengan ‘tabaruk’, ngalap berkah dengan badan orang sholeh. Karena sebagian Ulama hal ijtihad ada yang mengatakan boleh untuk selain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dan mereka mengqiyaskannya kepada perbuatan sahabat kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam . Sementara sebagian Ulama lagi mengatakan tidak boleh dan tidak bisa diqiyaskan, karena itu kekhususan Rosulullah sebagai Nabi dan tidak bisa Beliau diqiyaskan dengan orang-orang sholeh selain Nabi, karena bagaimana akan disamakan derajat Nabi dengan derajat yang lainnya.
Dan itu juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dimana para sahabat mereka hanya bertabaruk dengan bekas-bekas peninggalan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam saja, mereka tidak pernah ‘tabaruk’ dengan Abubakar, padahal beliau manusia yang paling utama setelah Rosulullah, tidak pula para tabi’in bertabaruk dengan bekas-bekas para sahabat, walaupun memang diriwayatkan dari mereka namun semua riwayatnya itu tidak shohih adanya mereka yang bertabaruk kepada yang lainnya, bahwa itu semua tidak dibenarkan. Maka dari itu para sahabat tidak pernah bertabaruk kepada yang lainnya.
Kalaulah pemahaman bahwa diqiyaskan kepada Nabi itu orang-orang sholeh itu benar, tentu para sahabat yang pertama kali yang melakukannya.
Kemudian diantara perkara yang dimasukan oleh Imam asy-Syatibi dalam kategori bid’ah ‘idhofiyah yang kedua…
2⃣ Pokok ibadahnya disyari’atkan akan tetapi kemudian keluar dari pokok per syari’atannya dengan tanpa dalil.
Seperti didalam tata caranya atau jumlahnya atau waktunya atau tempatnya.
⚉ Contoh misalnya, berpuasa adalah sesuatu yang disyari’atkan dan asal daripada hukum puasa itu memang disyari’atkan, tapi kemudian mengkhususkan puasa pada hari tertentu, seminggu misalnya pada hari Rabu saja tanpa dalil, ini jelas masuk dalam ‘bid’ah ‘idhofiyah’. Adapun puasa hari Senin dan Kamis maka itu sesuatu yang di tunjukkan oleh dalil dan tidak termasuk bid’ah.
Zikir misalnya, yaitu pada asalnya disyari’atkan, tapi kemudian seseorang mengkhususkan zikir pada hari kelahirannya saja misalnya, pada hari tertentu saja tanpa hari yang lainnya, maka itu termasuk bid’ah ‘idhofiyah.
3⃣ Menyampaikan kepada manusia ilmu yang mereka tidak fahami
Dimana seseorang menyampaikan kepada orang-orang awam perkara-perkara yang sangat detil, yang pemahaman mereka tidak sampai kepadanya. Yang berakibat akhirnya malah menjadi fitnah atau salah paham, maka beliau (Imam asy-Syatibi) menganggap ini termasuk perkara yang bid’ah juga.
Ali bin Abi Tholib berkata
حدثوا الناس بما يعر فون أَتُحبون أن يكذَّب اللّٰه ورسوله
“Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan pemahaman mereka, apakah kalian suka Allah dan Rosul-Nya didustakan ?!”
Abdullah bin Mas’ud juga berkata
ما أنت بمحدث قو ماً حديثاً لا تبلغه عقو لهم إلا كان لبعضهم فتنة
“Tidaklah engkau menyampaikan suatu ilmu kepada suatu kaum yang tidak sampai akal mereka untuk memahaminya kecuali akan menjadi fitnah untuk sebagian mereka.”
Maka ini perkara yang beliau (Imam asy-Syatibi) anggap termasuk yaitu ‘bid’ah ‘idhofiyah’.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP