Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Hukum Kufur Besar dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat) bisa di baca di SINI
=======
.
? Hukum Kufur Kecil (Asghor) dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. Kita masuk pembahasan berikutnya yaitu hukum kufur asghor.
Kemarin kita telah membahas hukum kufur besar di dunia dan akhirat, sekarang membahas kufur kecil di dunia dan akhirat.
⚉ HUKUM KUFUR KECIL dan PELAKUNYA DI DUNIA
Adapun di dunia seluruh Ulama sepakat bahwa kufur kecil ini tidak mengeluarkan dari Islam, akan tetapi para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah pelakunya disebut kafir atau disebut muslim saja.
Imam Al Marwazi rohimahullah menyebutkan dua pendapat tersebut, dimana..
1⃣ PENDAPAT PERTAMA
Orang yang melakukan kufur kecil berupa maksiat-maksiat dosa-dosa besar itu disebut muslim dan tidak disebut mukmin. Berdasarkan firman Allah [QS Al-Hujurat :14]
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا
“Berkata orang Arab itu, kami beriman. Katakan kalian belum beriman akan tetapi katakan kami Islam”
2⃣ PENDAPAT KEDUA
Mengatakan bahwa pelaku kufur kecil disebut kafir namun dia masih muslim, dan kafir yang dimaksud disini kafir kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Hujjahnya hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Apabila seorang muslim berkata kepada saudaranya, wahai kafir, padahal tidak kafir maka ia akan kembali membawa kekafiran”
Artinya kekafiran itu akan kembali kepada orang yang menuduhnya.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah menyebutkan, “bahwa orang yang melakukan kekufuran kecil dinamai dengan kafir tapi dengan kafir yang sifatnya terikat (yaitu kafir kecil) dan tidak masuk dalam kata kafir secara mutlak yang itu mempunyai makna kafir besar”
Dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah itu yang benar, walaupun sebetulnya dua pendapat tersebut kata Syaikh Ibrahim, kedua-duanya semua sepakat bahwa pelaku dosa besar atau kufur kecil.. semua sepakat bahwa pelakunya tidak keluar dari Islam, pelakunya masih disebut muslim.
⚉ Adapun orang khowarij mengatakan bahwa pelaku dosa besar, kufur kecil itu, mengeluarkan pelakunya dari Islam dan kekal dalam api neraka. Ini merupakan keyakinan khowarij yang sesat.
⚉ HUKUM KUFUR BESAR dan PELAKUNYA DI AKHERAT
Adapun pelakunya di akhirat, semua Ulama sepakat Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa pelakunya dihari kiamat mereka terancam masuk neraka. Namun ada yang dimaafkan oleh Allah, ada juga yang dimasukkan ke dalam api neraka. Namun meraka tidak kekal dalam api neraka. Dan adzab mereka bertingkat-tingkat sesuai dosa yang mereka lakukan, akan tetapi tetap semuanya mereka akan masuk kedalam surga di akhirnya nanti.
Kenapa ?
Karena semua orang Islam yang mengucapkan syahadat LAA ILAAHA ILLALLAH dan menjauhkan kesyirikan telah mendapatkan jaminan dari Allah untuk masuk ke dalam surga.
Oleh karena itulah hadits-hadits syafa’at menunjukkan bahwa pelaku dosa besar yang merupakan kufur kecil itu, mereka dikeluarkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP