780. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Apakah ketika tangan kita mencelup ke dalam gayung, menjadikan air nya tidak suci lagi ?
Jawab:
Air musta’mal secara bahasa maknanya: Air yang sudah digunakan. Sementara menurut istilah, air musta’mal di kalangan ulama diperuntukkan untuk dua keadaan:
1. Air yang menetes dari tubuh ketika seseorang berwudhu atau mandi junub.
2. Air yang telah telah digunakan untuk bersuci (mandi atau wudhu), sementara airnya sedikit.
Karenanya, jika seseorang berwudhu atau mandi, lalu air dari kulitnya masuk lagi ke dalam bejananya maka air dalam bejana itu sudah dihukumi musta’mal. Atau seseorang berwudhu melalui kran dan di bawahnya ditadah dengan bejana, maka air dalam bejana itu adalah musta’mal. Atau seseorang berwudhu atau mandi dari bejana, dengan cara dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana ketika dia menciduk air, maka air dalam bejana itu juga sudah musta’mal.
Pendapat yang paling benar dalam hukum air musta’mal adalah bahwa air musta’mal itu suci dan menyucikan atau bisa dipakai bersuci. Adapun dalil bahwa air musta’mal adalah suci:
Dari Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, hampir-hampir saja mereka berkelahi memperebutkan air bekas wudhu beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 516)
Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
“Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana, dan tangan kami saling bersentuhan.” (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 484)
Dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya. Sisi pendalilannya jelas: Seandainya air musta’mal najis, niscaya para sahabat dan Aisyah radhiallahu anhum tidak akan menggunakannya untuk bersuci.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶