786. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Mau tanya batasan batasan berpakaian dalam sholat karena ada sebagian ikhwan saya liat sudah memakai celana panjang. (Tidak ketat dan tidak transparan) kemudian dia menambahkan lagi memakai sarung dengan alasan menutup auratnya pada waktu sujud dan rukuk katanya apakah ini tdak berlebihan dalam berpakaian.
Jawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah.
Ketika ditanya mengenai hukum shalat memakai sarowil/bantholun (celana), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja”
Fatwa diatas yang tampaknya diikuti oleh sebahagian ikhwan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-sholat-memakai-celana-panjang/#
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3348-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶