Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #1 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. Masih berbicara tentang Zakat Fitr
⚉ Berapa Banyak Di Keluarkan..?
Yaitu 1 sho’, yaitu berupa kurma ataupun gandum syair. Dimana gandum itu ada Syair dan Bur. Adapun bur maka boleh setengah (1/2) sho’.
⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitr 1 sho’ dari makanan, 1 sho’ dari Syair (jenis dari gandum), 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari aqid atau 1 sho’ dari zabit (anggur kering)..” [HR Bukhari dan Muslim]
Adapun bur sudah kita sebutkan, jenis daripada gandum juga.. maka boleh setengah (1/2) sho’. Ini pendapat Abu Hanifah dan demikian pula pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah
⚉ Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Asma bintu Abi Bakar mengeluarkan di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk keluarganya yaitu 2 mud dari hintoh, yaitu bur.
Dan 2 mud itu sama dengan setengah (1/2) sho’.. dimana 1 sho’ itu sama dengan 4 mud, berarti kalau 2 mud itu setengah (1/2) sho’. Demikian pula 1 sho’ dari kurma.
Kemudian..
⚉ Bolehkah Lebih Dari Itu..?
Dimana 1 sho’ sudah kita sebutkan, bahwa 1 sho’ itu 4 mud, sekitar 3 kg atau kurang dari itu. Sebagian mengatakan 2,5 kg, namun yang lebih hati-hati 3 kg.
Bolehkah lebih dari 1 sho’..?
Jawab :
BOLEH. Yang tidak boleh itu kalau kurang.
⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 halaman 70, ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitr dan melebihkan, apakah itu makruh atau boleh..?
Kata beliau, “boleh menurut kebanyakan ulama dan tidak makruh.. yang memakruhkan itu Imam Malik. Adapun kurang dari kewajiban maka itu tidak boleh dengan kesepakatan ulama..”
Misalnya :
Kita mau keluarkan yang harusnya satu 1 sho’ atau 3 kg maka kita jadikan misalnya 4 kg.. BOLEH, tidak masalah.. kelebihannya sebagai bentuk pahala buat kita In-syaa Allah.
⚉ Bolehkah Mengeluarkan Harganya..?
TIDAK BOLEH mengeluarkan harga karena dalilnya hanya menyebutkan makanan saja.
⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam Al Muhalla, “Bahwa mengeluarkan harganya itu tidak sah..”
⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan berbentuk harga..”
Sementara Abu Hanifah rohimahullah membolehkan.
Yang rojih bahwasanya zakat fitr itu sama dengan kafarat.. dan kafarat itu hanya boleh dikeluarkan berbentuk makanan, bukan harga.
Juga dikarenakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan berbentuk makanan 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari syair. Sementara di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ada emas dan perak. Ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengeluarkan dengan emas dan perak.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah