1080. Antara Isbal Dan Melipat Celana Ketika Shalat

1080. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Saya pegawai kantor dimana diharuskan memakai celana panjang yang menutupi mata kaki, lalu saat sholat celana saya gulung agar tidak menutupi mata kaki, Apa hukumnya bila sholat menggulung celana dan lengan kemeja yang panjang ?

Jawab:
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Isbal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka di sisi lain dia terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat. Dalilnya adalah hadits dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari/812 dan Muslim/490)

Imam Nawawi berkata: Ulama’ bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung….semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama’, Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 4/209).

Jika dalam keadaan Isbal dan ingin shalat, larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.

Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-menggulung-pakaian-ketika-sholat-.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.