1122. BBG Al Ilmu
Tanya:
Terkait zakat maal:
“Jika B adalah saudara kandung A. B mempunyai penghasilan rata-rata perbulan adalah 4 juta yang berasal dari 2 juta hasil gaji istrinya dan 2 juta lagi adalah sedekah A (sebab B tidak mempunyai pekerjaan sama sekali sejak di PHK), sedangkan keperluan hidup keluarga B rata-rata adalah 3,5 juta s/d 4 juta perbulan. Pertanyaannya adalah apakah A (adik kandung) boleh memberikan zakat maal nya kepada B (abang kandung) pada kondisi tersebut di atas ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Boleh memberikan zakat kepada kakaknya, karena kakaknya bukanlah orang yang wajib di berikan nafkah , sehingga di boleh kan.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊