PERTANYAAN :
Ustadz, apa saja syarat-syarat yang menyebabkan seorang istri dibolehkan oleh syariat untuk bekerja di luar rumah (mencari nafkah) ?
JAWABAN:
(1). Hukum asalnya wanita shalihah itu tugasnya di rumah untuk mengurus rumah tangga dan anak-anaknya. Tetapi jika darurat, yang mana mungkin suami tidak bisa memberikan nafkah atau karena sakit, maka usahakanlah semaksimal mungkin pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
(2). Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
(3). Menerapkan adab-adab Islami, seperti : menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahram dll.
(4). Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku dll.
(5). Tidak ada ikhtilat (bercampur baur dengan pria) di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya : sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita dll.
(6). Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru mencari pekerjaan di luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh mencari pekerjaan di luar rumah yang bercampur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu menafkahi kehidupan keluarganya atau suaminya sakit, dll
Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى