HADITS KEEMPAT:
Ibnul Jauzi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Maudhu’aat, bab Puasa di akhir dan awal tahun (baru Hijriyah) dengan isnadnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً
“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan puasanya itu sebagai kafarat (penghapus dosa-dosanya) selama 50 (lima puluh) tahun.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at II/566, Ay-Syaukani dalam Al-Fawa-id Al-Majmu’ah I/96 no.31, dan selainnya).
(*) DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’). Karena di dalam sanadnya terdapat dua perowi pendusta dan pemalsu hadits, yaitu:
1. Al-Harwi Al-juwaibari, dan
2. Wahb.
» Ibnul Jauzi rahimahullah berkata tentang kedua perawi tsb, yaitu Al-Harwi atau dikenal juga dengan Al-Juwaibari, dan Wahb bahwa keduanya adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits. (Lihat kitab Al-Mawdhu’at II/566).
» Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Di dalam hadits ini ada dua perawi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.” (Lihat Al-Fawaa-id Al-Majmuu’ah I/96 no.31).
Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى
da101113-0059