«المصالح والخيرات واللذات والكمالات كلها لا تُنال إلا بحظ من المشقة، ولا يُعبر إليها إلا على جسر من التعب!»
“Maslahat, kebaikan, kelezatan, dan kesempurnaan semuanya tidak bisa diraih kecuali dengan sebagian kesulitan, dan tidak bisa melalui untuk mencapainya kecuali melewati jembatan keletihan.”
Abdullah Al Warroq berkata, “Aku sampai di majelis imam Ahmad bin Hanbal. Beliau bertanya, ‘Dari mana kamu datang ?’ ‘Dari majelis abu kuraib.’ Jawabku.
Beliau berkata, ‘Tulislah ilmu darinya karena ia seorang syaikh yang sholeh.’
Aku berkata, ‘Tapi ia mencelamu.’
Beliau berkata, ‘Apalah aku, ia seorang syaikh yang sholeh yang sedang diuji dengan aku.’
[Siyar A’laam Nubalaa 11/317]
Ma syaa Allah… itulah ketaqwaan dan sikap adil.. walaupun dicela namun tetap menyuruh menuntut ilmu darinya.. karena ketaqwaan dan keshalihan serta keilmuan yang mumpuni.. Namun siapa ulama yang tak mempunyai kekurangan…
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahullah berkata :
«فأنت يا عبد الله إن دعوت إلى خير فلك مثل أجور المهتدين على يديك ، وإن دعوت إلى شر فعليك مثل أوزارهم وآثامهم»
“Apabila Anda -wahai hamba Allah- mengajak kepada kebaikan, Anda akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang yang mendapat hidayah dengan perantaraan Anda. Apabila Anda mengajak kepada kejelekan, Anda juga akan mendapatkan (dosa) seperti dosa-dosa mereka.”
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Berpegang Teguh Dengan Sunnah…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukumnya… kemudian kita masuk ke pembahasan…
⚉ Makna Sunnah
Makna ‘sunnah’ secara bahasa dari kata ‘sanna sunatan’ yang artinya mempunyai makna yaitu ‘ath-thoriiqoh wa siiroh’ (tata cara dan siroh) maka kata-kata ‘sanna’ mempunyai tata cara seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits Riwayat Muslim
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً
“Siapa yang memulai sebuah tata cara yang baik maka ia mendapatkan pahala, dan pahala orang-orang yang mengamalkan sampai hari kiamat.”
وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِـّئَةً
“Dan siapa yang memulai tata cara yang buruk
عَلَيْهِ وِزْرُهَا
Ia dapat dosanya dan dosanya orang yang mengamalkan sampai hari kiamat”
Kata ‘SANNA SUNNATAN’ dalam hadits ini mempunyai makna secara bahasa, artinya: membuat atau memulai sebuah cara.
Dan tentunya yang di maksud dengan ‘sunnah hasanah’ yaitu tata cara yang sesuai dengan dalil dari Alqur’an dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
Adapun secara istilah, maka sunnah itu ada dua makna: 1. Makna yang umum 2. Makna yang khusus
⚉ Adapun makna yang umum (kata Beliau) Sunnah bermakna umum artinya syariat Islam yang ada dalam Alqur’an dan Sunnah Atau yang di istimbat dari pokok-pokok tersebut. Ini namanya Sunnah secara makna umum.
⚉ Kata Syaikhul Islam dalam kitab Majmu Fatawaa ( jilid 21/hlm 317) “Sunnah adalah yang ditunjukkan oleh dalil syari’at Sebagai keta’atan kepada Allah dan Rosul-Nya Baik itu dilakukan langsung oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam Atau ada sahabat yang melakukannya, namun Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak melarangnya Atau sesuatu yang Nabi tidak lakukan di zamannya karena belum ada pendorongnya atau karena masih ada penghalangnya. Maka apabila telah shohih bahwa Nabi memerintahkan atau menganggapnya perkara yang baik, maka itu adalah sunnah.”
?? Jadi makna sunnah secara umum adalah mengikuti jejak kaki Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara batin dan dzohir. Dan mengikuti jalannya dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Sebagaimana Allah menyebutkan dalam Surat Attaubah ayat 100 dan mengikuti wasiat Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam Haditsnya
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى
“Berpeganglah kepada sunnahku dan sunnah khulafa ‘ur rasyidin yang tertunjuki setelah ku, peganglah ia kuat-kuat dan gigit ia dengan gigi geraham dan jauhi perkara-perkara yang baru karena setiap perkara yang diada-adakan itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.”
Jadi ini makna sunnah secara umum, itu semua yang Rosulullah ajarkan kepada umatnya adalah Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam.
⚉ Adapun makna secara khusus ini sesuai dengan disiplin ilmunya, seperti contohnya
⚉ Sunnah menurut ILMU HADITS yaitu sinonim dengan hadits, semua yang berasal dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berupa ucapan, perbuatan ataupun persetujuan.
⚉ Sunnah menurut ILMU USHUL FIQIH yaitu setiap yang diminta untuk melakukannya namun permintaannya tidak kuat seperti yang wajib.
⚉ Sunnah menurut ILMU AQIDAH yaitu kebalikan dari bid’ah.
⚉ Sunnah menurut ILMU FIQIH (yang disebutkan oleh Imam Al Juwaini), yaitu yang apabila dilakukan dapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa.
Ini adalah makna sunnah secara khusus dan itu muncul dengan munculnya disiplin-disiplin ilmu
.
. Wallahu a’lam ?
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..? – bisa di baca di SINI
⚉ SHOLAT DIBELAKANG ORANG FASIK / AHLI BID’AH DAN PEMIMPIN YANG ZHOLIM
Dari Ibnu ‘Umar, “bahwa ia sholat dibelakang Hajjaj (panglima yang sangat zholim)” dan ini menunjukkan bahwa sholat dibelakang pemimpin yang zholim yang muslim itu sah.
Imam Bukhari didalam shahihnya yaitu bab “Orang yang menjadi imam adalah orang yang suka berbuat maksiat dan ahli bid’ah.”
Berkata Hasan al Basri, “sholatlah dibelakangnya dan untuk dia ke bid’ahannya”,
Artinya sholat dibelakang ahli bid’ah itu sah selama bid’ahnya tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.
Imam Bukhari meriwayatkan juga dari Ubaidillah bin ‘Adi bin Khiyar bahwa, ia masuk kepada ‘Utsman bin Affan dalam keadaan beliau sedang dikepung oleh orang-orang Khawarij maka beliau berkata, ‘sesungguhnya engkau imam kaum muslimin dan engkau sedang diuji oleh Allah subhaanahu wata’ala, yang sekarang menjadi imam kami adalah imam fitnah dan kami tidak suka’, ‘Utsman berkata, ‘sholatlah.., sholat adalah merupakan amalan yang paling baik, apabila orang-orang berbuat baik berbuat baiklah bersama mereka… apabila mereka berbuat buruk jauhilah perbuatan buruk mereka tetaplah kamu sholat dibelakang mereka.’
Imam As Syaukani (didalam As Si’il Jarrar jilid 1 hal. 347) berkata, ‘orang fasik dari kaum muslimin, boleh ia menjadi imam dalam sholat. Siapa yang mengatakan bahwasanya ia tidak berhak untuk menjadi imam padahal ia seorang yang qori’, maka hendaknya ia mendatangkan dalil yang bisa diterima, karena tidak ada dalil sama sekali dari Al Qur’an, tidak pula sunnah (dan) tidak pula qiyas yang shahih yang menunjukkan bahwa mereka tidak boleh menjadi imam.’ Kata beliau, ‘na’am (iya)… memang yang paling bagus yang menjadi imam itu adalah yang terpilih, kalau seperti itu semua ‘Ulama sepakat’, kata beliau. ‘Cuma permasalahannya adalah orang fasik, apabila ia menjadi imam apakah itu boleh ?’ Maka kata beliau, ‘itu diperbolehkan dan sholat dibelakangnya sah’
Adapun orang yang mengimami suatu kaum sementara kaum itu tidak menyukainya, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah mengabarkan sholatnya tidak diterima.
Dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Ada tiga orang yang sholatnya tidak melewati telinganya (tidak diterima) yaitu, 1. Hamba sahaya yang lari dari tuannya sampai ia kembali. 2. Wanita /istri yang menolak diajak suaminya sehingga suaminya marah. 3. Imam suatu kaum, sementara kaum itu tidak menyukai imam tersebut.” [HR Imam at Tirmizi]
Yang dimaksud dengan ‘kaum itu tidak menyukai imam tersebut’ artinya karena kefasikannya atau kebodohannya… bukan karena keshollihannya.
Adapun kalau imam itu tidak disukai karena kesholihan dan ketaqwaannya tentu yang disalahkan kaumnya dan ia tetap berhak dan tetap diterima sholatnya.
Jadi yang dimaksud bahwa orang yang ‘sholatnya tidak diterima oleh Allah’yaitu imam yang dibenci oleh kaumnya karena kefasikannya.
.
. Wallahu a’lam ?
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahullah berkata :
“Setiap kali hatimu lalai dan terlarut dalam kehidupan dunia, keluarlah engkau menuju kuburan. Dan renungkanlah tentang mereka-mereka ini (para penghuni kubur).
Kemarin mereka seperti dirimu berada diatas bumi, mereka makan, minum dan bersenang-senang. Dan sekarang kemana mereka pergi ?
Sekarang mereka tergadaikan dengan amalan-amalan mereka (di dalam kubur). Tidak bermanfaat bagi mereka kecuali amalan-amalan mereka.”