Category Archives: BBG Kajian

Manakah Diantara Kedua Dzikir Ini Yang Dibaca Sebelum Tidur..?

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum Ustadz, semoga Allah menjaga antum dan keluarga, aamiin.

Afwan Ustadz, izin bertanya, ada 2 poster dzikir sebelum tidur berdasarkan hadits yang sama .. namun ada sedikit perbedaan diantara ke 2 dzikir tersebut .. di salah satu dzikir, setelah kalimat LAA HAWLA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH ada tambahan AL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM .. sedangkan yang satunya tidak ada.

Manakah diantara keduanya yang dibaca sebelum tidur..?

JAWABAN

Berikut adalah jawaban Ustadz Dr. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

Sebagaimana yang dijelaskan dalam audio diatas, DZIKIR SEBELUM TIDUR YANG LEBIH SESUAI SUNNAH –> YANG ADA TAMBAHAN –> AL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM ⬇️

Memuji Allah Sebelum Tidur Dengan Pujian Seluruh Makhluk

Simak penjelasan haditsnya berikut ini oleh Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى .. Lafazh dzikirnya bisa dilihat dibawahnya.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Barangsiapa mengucapkan ketika hendak tidur (menuju kasur/tempat tidurnya) :

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَفَانِيْ وَآوَانِيْ ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ وَسَقَانِيْ ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ مَنَّ عَلَيَّ فَأَفْضَلَ

ALḤAMDU LILLAAHIL-LADZII KAFAANII WA AAWAANII (segala puji bagi Allah yang telah mencukupi diriku dan melindungiku)

ALḤAMDU LILLAAHIL-LADZII ATH-‘AMANII WA-SAQOONII (segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepadaku makan dan memberikan kepadaku minum)

ALḤAMDU LILLAAHIL-LADZII MANNA ʿALAYYA FA-AFḌHOLA (segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepadaku karunia yang penuh dengan keutamaan dan kelebihan)

Maka sungguh ia telah memuji Allah dengan pujian seluruh makhluk..”

(HR. Al Baihaqi – hadits hasan)

===

Dalam riwayat lainnya, dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, bahwa apabila Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam akan tidur, beliau mengucapkan,

الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُئْوِيَ

ALHAMDU LILLAAHIL-LADZII ATH-’AMANAA WA-SAQOONAA (segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kami makan dan memberikan kepada kami minum)

WA KAFAANAA WA AAWAANAA
(dan telah mencukupi kami dan melindungi kami)

FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA (betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan)

(HR. Muslim no. 2715)

Hukum Mengganti Hutang Puasa Orang Yang Telah Wafat

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum Ustadz, shobaahul khayr, semoga Allah menjaga antum serta keluarga, aamiin.

Afwan Ustadz mengganggu waktunya, izin bertanya, ada teman yang mungkin 10 tahun terakhir puasa Romadhon nya bolong bolong bahkan mungkin gak puasa Romadhon sama sekali.

Setelah sakit parah sebulan lalu, setelah keluar RS, dia terlihat taubat, dia minta maaf ke ibunya, saudara-saudaranya dan keluarganya, ia rajin sholat berjama’ah di masjid dekat rumahnya .. lalu dia wafat beberapa hari lalu.

Pertanyaannya, bagaimana dengan hutang puasa Romadhon nya yang selama ini ditinggalkan, apakah harus di qodho oleh ahli warisnya atau bayar fidyah..?

Syukron Ustadz.

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Shobahun nuur, jazakallahu khair atas do’anya. Semoga Allah juga senantiasa menjaga Anda dan keluarga, aamiin.

Pertanyaan ini penting dan semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda yang peduli dengan keadaan teman Anda yang telah wafat. Berikut penjelasannya:

HUTANG PUASA RAMADHAN YANG DITINGGALKAN

1. Hukum Mengganti Puasa Orang yang Telah Wafat

Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menyelesaikan hutang puasa orang yang telah wafat:

– Pendapat mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Hanafiyah): Disunnahkan bagi ahli waris untuk mengganti puasa yang ditinggalkan almarhum jika memungkinkan, berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam:

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) boleh menggantikan puasanya..” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Namun, ini tidak wajib, melainkan bersifat anjuran.

– Pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafiyah: Hutang puasa tidak dapat diganti oleh orang lain, tetapi cukup dengan membayar fidyah.

2. Ketentuan Praktis dalam Kasus Ini
Mengingat teman Anda telah meninggalkan banyak puasa dalam waktu yang lama (sekitar 10 tahun):

Jika ahli waris merasa berat untuk menggantikan seluruh puasanya, maka solusinya adalah membayar fidyah.

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, satu mudd (sekitar 0,75 kg bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Bagaimana Jika Tidak Diketahui Jumlah Pastinya..?

Jika tidak diketahui secara pasti jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka ahli waris memperkirakan dengan sebaik-baiknya. Contoh: jika dalam 10 tahun dia hanya berpuasa 1-2 tahun, maka diasumsikan dia meninggalkan sekitar 8 tahun puasa (8 × 30 hari = 240 hari).

Maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 240 × 0,75 kg = 180 kg beras, yang dibagikan kepada fakir miskin.

4. Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris yang Mampu..?

Jika ahli waris tidak mampu membayar fidyah atau menggantikan puasanya, maka hal ini dikembalikan kepada Allah ﷻ. Semoga amal taubat dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah, dan kekurangan-kekurangan ibadahnya dimaafkan.

NASIHAT TAMBAHAN

Perubahan yang dilakukan oleh teman Anda sebelum wafat menunjukkan tanda-tanda husnul khatimah, insyaAllah. Allah Maha Penerima Taubat, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” (QS. Az-Zumar: 53)

Semoga Allah menerima amal ibadahnya dan mengampuni kekurangannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

Sifat Orang Yang Bahagia Dan Orang Yang Celaka

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

والله سبحانه وصف أهل السعادة بالإحسان مع الخوف، ووصف الأشقياء بالإساءة مع الأمن .
‏ومن تأمل أحوال الصحابة رضي الله عنهم وجدهم في غاية العمل مع غاية الخوف .
‏ونحن جمعنا بين التقصير – بل التفريط – والأمن !

Allah mensifati orang yang bahagia sebagai orang yang selalu berbuat ihsan disertai rasa takut.

Dan mensifati orang yang celaka sebagai orang yang berbuat buruk disertai rasa aman.

Siapapun yang memperhatikan keadaan para shahabat akan mendapati bahwa mereka berada pada puncak amal disertai rasa takut.

Sedangkan kita mengumpulkan sikap meremehkan dengan merasa aman.

(Addaa Waddawaa 1/91)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Do’a Terakhir Yang Dibaca Sebelum Tidur

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

berikut adalah lafazh do’anya :

======
➡️ salah satu adab berdo’a adalah memulainya dengan:

● memuji Allah dengan nama-nama-Nya yang Agung (contoh): yaa Hayyu yaa Qoyyuum

● lalu membaca sholawat (contoh): Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad

● lalu mulailah berdo’a.

Siapakah Yang Lebih Berhak Memberi Nama Untuk Anak..?

PERTANYAAN

Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak, lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya..? Dan bagaimana solusinya..?

JAWAB

Bismillah,

Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya.

Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan,

“Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orangtua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan..” (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).

Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.

Allah bercerita dalam al-Qur’an mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ

Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah melahirkan seorang anak perempuan” dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Aali Imran: 36).

Imam as-Sa’di rohimahullah mengatakan,

“Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhol dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan..” (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128).

Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

ref : https://konsultasisyariah.com/30565-yang-paling-berhak-memberi-nama-anak.html

Empat Nama Yang Terlarang

Simak hadits berikut yang dibacakan oleh Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى

Dalam hadits lainnya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasaar, Robaah, Najiih, atau Aflah. Sungguh akan dikatakan, ‘apakah dia ada..?’ dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, ‘tidak..’

(HR. At Tirmidzi no. 2836 – shohiih)

– Yasaar (kemudahan)
– Robaah (keuntungan)
– Najiih (orang yang berhasil)
– Aflah (orang yang paling menang)

contoh : saat ada orang yang berkata, ‘apakah Yasaar (kemudahan) ada..?’ apabila dijawab ‘tidak ada Yasaar..’ maka jawaban tsb artinya tidak ada kemudahan di sana.

Wallaahu ta’ala a’lam

Agar Bisa Menghadapi Masalah Dengan Mudah

Apapun masalahnya, sebesar dan sesulit apapun masalah kita, jika kita DEKAT dengan Allah, pasti semuanya bisa dihadapi dan dijalani dengan mudah.

Karena tidak ada yang sulit di hadapan Allah yang maha mengetahui segala sesuatu, maha kuat, dan maha berkuasa atas segala sesuatu.

Ingatlah terus firman-Nya,

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب، ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, maka cukuplah Allah baginya..” [Ath-Thalaq 2-3]

Jika kita sudah dekat dengan Allah, maka alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ta’ala .. Jika belum, maka fokuslah untuk terus mendekat kepada-Nya.

Mohonlah terus kepada-Nya, agar masalah-masalah itu dimudahkan dan diangkat oleh-Nya, terutama dalam sujud-sujud kita .. Tidak ada yang bisa memudahkan dan mengangkat masalah kita, kecuali Dia.

Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, aamiin

✏️
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Sedekah Sebagai Naungan Kelak Di Akherat

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

“Naungan orang yang beriman pada hari kiamat adalah sedekahnya..” (HR. Ahmad)

Maka hendaknya kita bersedekah.

Bersedekah jangan menunggu kaya dan menunggu nanti. Semakin berat bersedekah, semakin besar pahalanya. Semakin rasanya kita bakhil dengan harta yang kita miliki kemudian kita keluarkan dan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka semakin besar pahalanya.

Diantara pahalanya adalah setiap orang yang bersedekah dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan dinaungi oleh sedekahnya pada hari kiamat kelak.

Dari Kajian ‘Keutamaan & Keajaiban Sedekah’
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi Lc, حفظه الله تعالى

Menjaga Kehormatan Diri

Imam Asy Syafi’i rohimahullah berkata,

Muruah itu memiliki empat rukun :
– akhlak yang baik
– dermawan
– tawadhu, dan
– ibadah

(Manaqib Al Baihaqi 2/188)

Muruah adalah menjaga kehormatan diri..
Dengan menjauhi hal hal yang menjatuhkannya..
Dan melakukan perkara yang memuliakannya..

Imam Mawardi rohimahullah dalam Adab Ad-Dunya wad-Diin, mengatakan muruah berarti,

المروءَة مراعاة الأحوال إلى أن تكون على أفضلها، حتَّى لا يظهر منها قبيحٌ عن قصد، ولا يتوجَّه إليها ذمٌّ باستحقاق

Muruah adalah menjaga tingkah laku hingga tetap berada pada keadaan yang paling utama, supaya tidak melahirkan keburukan secara sengaja dan tidak berhak mendapat cacian.

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى