KITAB FIQIH – Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qoshor Dalam Safar  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ JARAK MENG-QOSHOR

Artinya berapa jarak bila kita safar yang boleh kita meng-qoshor

Pendapat-pendapat ulama dalam hal ini sangat banyak sekali namun penulis buku ini mengatakan yang rojih bahwa pendapat yang paling kuat tidak ada batasan secara syari’at kecuali sesuatu yang dinamai safar menurut bahasa Arab saat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berbicara kepada sahabat karena tentunya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berbicara kepada mereka tentunya sesuai dengan apa yang mereka pahami dan sesuai dengan kebiasaan yang mereka lakukan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (jilid 12 hal. 24) berkata, “para ulama berbeda pendapat apakah dikhususkan suatu safar tanpa safar yang lain ? apakah boleh pada setiap safar (yaitu meng-qoshor) ?”

Yang paling kuat kata beliau, “boleh meng-qoshor pada setiap safar, baik safar jauh maupun yang dekat selama sifatnya itu safar”

Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meng-qoshor di Mekah, Mina, Arofah dan penduduk Mekah sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara sempurna tentunya, tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshornya.

Dan juga kata beliau, “tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah mengkhususkan bolehnya (qoshor) itu apakah safar yang panjang ataupun safar yang pendek, dan juga Nabipun tidak memberikan batasan mengenai jarak safar baik dengan batasan waktu maupun tempat dan pendapat-pendapat ulama dalam hal ini saling bertabrakan satu dan lainnya dan tidak satupun hujjah yang kuat padanya.”

Maka disini Syaikhul Islam merojihkan, karena tidak ada batasan dalam syari’at, maka dikembalikan pada kebiasaan adat istiadat suatu kaum.

Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitab beliau Silsilah Hadits Shohih ketika menjelaskan tentang hadits no 439 yaitu hadits tentang “wahai ahli Mekah jangan kalian meng-qoshor kurang dari 4 barit”, kata Syaikh al-Albani hadits ini palsu.

Kemudian beliau berkata bahwa, “tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan”, beliau berkata, “yang benar bahwa safar itu tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syari’at maka di kembalikan kepada kebiasaan atau adat kebiasaan maka yang dianggap safar menurut kebiasaan suatu tempat maka itu safar, yang tidak dianggap safar maka ia tidak dianggap safar.”

Ini pendapat Syaikhul Islam dan perkataan Syaikh Albani rohimahullah.

➡ Namun tentunya di negri kita ini tidak ada kejelasan mengenai adat istiadat tentang safar itu sendiri berapa kilonya berapa jauhnya yang jelas kalau kita merasa ragu misalnya kalau kita pergi ke Puncak apakah ini safar atau belum dan kita merasa ragu padanya karena kita tidak tahu, maka keraguan itu harus dibuang, yang yakin adalah pada asalnya tidak di qoshor maka jangan meng-qoshor jika kita ragu, tapi kalau kita yakin bahwa ini sudah safar misalnya kita pergi ke Bandung maka ini sesuatu yang sudah yakin bahwa itu safar maka kita meng-qoshor.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Diantara Tanda Dekatnya “Hari Akhir” Adalah Munculnya Ustadz-Ustadz “Akhir Zaman”

Diantara tanda dekatnya “hari akhir” adalah munculnya ustadz-ustadz “akhir zaman”

=======

Fenomena munculnya ustadz-ustadz “akhir zaman” ini, sebenarnya sangat merugikan Islam dan kaum muslimin .. berikut beberapa alasannya:

🇦 Mereka tidak peduli dengan sumber dalil yang kuat .. apapun dipakai dalil oleh mereka, selama sesuai dengan cok-galicoknya.

⚉ hadits-hadits lemah, bahkan palsu dipakai sebagai dalil.

⚉ cerita teman, dipakai sebagai dalil.

⚉ bahkan kata orang yahudi, dipakai juga sebagai dalil.

🇧 Mereka memaknai hadits dengan seenaknya, sehingga banyak hadits yang dipelintir dan dipaksakan, agar menunjukkan bahwa peristiwa tertentu yang terjadi akhir-akhir ini adalah peristiwa yang dimaksud Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya.

⚉ Ini sangat berbahaya bagi ustadz-ustadz tersebut, karena bisa saja masuk ke dalam tindakan berdusta atas nama Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

⚉ Ini juga berbahaya bagi pendengar, karena mereka akan mengira mendapatkan kebenaran padahal itu kebatilan.

⚉ dan ini juga akan mencoreng nama Islam, karena akan banyak prediksi-prediksi yang tidak sesuai dengan fakta .. sehingga banyak orang menuduh Islam telah mengabarkan hal-hal yang salah .. padahal yang salah adalah pemahaman orang yang menyampaikannya.

🇨 Akan banyak orang yang tertipu dengan perkataan mereka, dan mengeluarkan materi yang tidak sedikit karenanya .. dan nantinya mereka akan merasa dirugikan oleh Islam.

⚉ Seperti, ajakan untuk hidup di gunung .. karena dajjal katanya akan masuk ke kota-kota saja, tidak akan masuk ke desa-desa ! .. sehingga dia mengajak manusia untuk bersiap-siap beli tanah di gunung dan segera bangun .. kemudian dia yang akan mengelola dengan alasan agar rumah itu terjaga dengan baik dan dipakai untuk kebaikan.

Tentu yang seperti ini adalah pemahaman yang aneh, dan tidak pernah dipahami oleh para ulama generasi salaf.

Para ulama salaf juga meyakini dekatnya kiamat, tapi tidak melakukan apa yang mereka lakukan.

Ustadz-ustadz “akhir zaman” ini seakan-akan ingin agar kiamat segera terjadi .. sehingga hal-hal yang terjadi saat ini, harus dihubung-hubungkan dengan tanda datangnya kiamat, disertai dengan menyebutkan dalil-dalil yang dipaksakan, wallahul musta’an.

Sungguh, jika bukan karena kesadaran wajibnya amar ma’ruf nahi munkar, maka tulisan ini tidak akan ada.

Saudaraku kaum muslimin yang saya cintai karena Allah .. hati-hatilah dalam mengambil ilmu agama, agar kita selamat .. selamat dunia kita dan juga akherat kita.

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Berlindung Dari Kejahatan Diri

Tatkala anda selalu merasa pasti benar dan yang lain pasti selalu salah..

Tatkala anda hanya siap mengkritik orang dan sebaliknya tatkala dikiritik muka anda selalu membara..

Tatkala anda selalu bernafsu mencari salah orang lain, namun anda tiada pernah siap ditegur oleh orang lain..

Tatkala anda begitu bahagia bila merasa di atas orang lain, sedangkan di saat ada orang lain berada di atas, dada anda menjadi sesak..

Dan tatkala tatkala serupa lainnya, maka segera baca do’a khutbah al hajah, yang salah satunya memuat permohonan berikut:

وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،

“Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita”

Semoga Allah mengaruniakan cermin ke dalam jiwa anda dan sebelumnya jiwa saya juga. Amiin

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Tarkiyah #2

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Tarkiyah) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Tarkiyah #2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita melanjutkan kitab hakikat bid’ah… kemudian beliau (penulis kitab) berkata:

“Adapun apabila Allah mendiamkan atau Rosulullah meninggalkan sebuah perbuatan, sementara tidak ada pendorong yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, dan tidak pula ada sebab yang mengharuskan untuk melakukannya, dan juga tidak ada penghalang  untuk melakukannya, maka tidak lepas dari dua keadaan.

⚉ Keadaan yang pertama

Yaitu perkara yang ditinggalkan ini/didiamkan ini termasuk ibadah-ibadah yang sifatnya “Mahdhoh” (yaitu yang tidak difahami maknanya secara terperinci).

Maka tidak boleh kita melakukan perbuatan yang ditinggalkan tersebut, karena jika kita melakukannya maka itu termasuk kebid’ahan.

Contohnya, misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat Idul Fitri dan Idul Adha tanpa adzan dan tanpa iqomah, maka tidak boleh adzan dan iqomah untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Siapa yang melakukannya maka ia berbuat bid’ah.

‎⚉ Keadaan yang ke 2

Perbuatan yang ditinggalkan tersebut adalah perbuatan yang dipahami maknanya dan memiliki ILLAT, maka pada waktu itu diqiyaskan kepadanya yang semakna dengannya.

Seperti misalnya Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh kita untuk tidak berjual beli bangkai. Disini ada maknanya, mengapa Nabi tidak melakukan itu, bahkan melarangnya. Karena illat-nya ternyata bangkai itu najis atau misalnya tidak ada manfaatnya.

Maka semua yang sifatnya najis atau yang tidak ada manfaatnya sama halnya dengan bangkai.
Ini kalau yang meninggalkannya adalah asy Syaari’, yaitu Allah dan Rosul-Nya.

Sekarang kalau yang meninggalkannya adalah mukallaf (manusia/muslim yang diberikan beban), ini ada beberapa macam

Macam yang pertama

Dia meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk meninggalkannya, maka ini termasuk ibadah, bahkan wajib dia meninggalkannya. Namun tentu wajib dengan niat, yaitu niat karena mengharapkan wajah Allah semata.

Macam yang ke 2

Dia meninggalkan sesuatu perkara yang disetujui oleh syari’at.
Ini ada beberapa macam:

1⃣ Dia meninggalkan perkara yang mubah karena sesuatu yang mubah itu bisa membahayakan dirinya atau akalnya atau agamanya.
Seperti ia tidak mau makan-makanan tertentu karena bisa memberikan bahaya terhadap kesehatan tubuhnya, seperti orang yang diabet tidak memakan banyak gula, karena khawatir akan menambah penyakitnya. Makanya yang seperti ini tidak mengapa.

2⃣ Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa karena takut jatuh pada perbuatan yang dosa.
Contoh, seperti meninggalkan perkara yang syubhat baik dalam makanan atau minuman atau pakaian atau muamallah.
Maka yang seperti ini termasuk sifat orang yang bertaqwa.
Karena Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‎فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Siapa yang meninggalkan syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya”

3⃣ Meninggalkan sesuatu yang mubah karena tidak sesuai selera saja.
Maka seperti inipun juga tidak haram dan sifatnya mubah saja.
Sebagaimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak suka makan daging dhob, bukan karena Beliau mengharamkan tapi tidak sesuai dengan selera Beliau, Beliau tidak biasa dan merasa tidak suka dengan daging tersebut.

Maka kalau ditinggalkan seperti ini tidak mengapa, tidak berdosa dan ia mubah-mubah saja.

4⃣ Dan macam yang lainnya yang bisa dimasukkan macam yang ke 4 yaitu meninggalkan sesuatu karena hak yang lain, seperti Nabi tidak makan bawang karena berhubungan dengan Beliau bermunajat dengan para malaikat.

Maka kalau misalnya kita tidak memakan bawang saat kita mau sholat maka ini jelas dianjurkan dan bahkan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam melarang makan bawang bagi mereka yang mau pergi ke masjid.

.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Qoshor Dalam Safar

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke bab SHOLAT SAFAR

⚉ WAJIBNYA MENG-QOSHOR DALAM SAFAR

Terjadi ikhtilaf para ulama apakah meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib ataukah itu sunnah mu’akkadah ?

Jumhur ulama berpendapat bahwa qoshor itu hukumnya sunnah mu’akkadah karena itu adalah keringanan, mereka berdalil dalam perbuatan ‘Aisyah dan Utsman bin Affan yang pernah safar dan tidak meng-qoshor.

Sementara sebagian ulama lagi berpendapat bahwa meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib bagi musafir kecuali sholat dibelakang imam yang muqim maka tidak boleh ia meng-qoshornya dan pendapat ini yang dirojihkan oleh penulis buku ini maka beliau mengatakan wajibnya meng-qoshor dalam safar.

Allah Ta’ala berfirman QS An Nisaa 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ

“Apabila kalian berpergian di muka bumi tidak mengapa kalian untuk meng-qoshor sholat”

Dari Ibnu Sirin dari Ibnu ‘Abbas, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, bersafar dari Madinah dalam keadaan ia tidak takut kecuali kepada Allah saja dan beliau sholat dua roka’at sampai beliau pulang ke kota Madinah.” (HR Imam Ahmad)

Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, aku berkata kepada ‘Umar bin Khoththob tentang firman Allah,

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ

“Tidak mengapa kalian meng-qoshor sholat jika kalian merasa takut untuk difitnah oleh orang orang kafir”

Kata Ya’la, “sekarang orang sudah aman”, kata ‘Umar, “Aku juga merasa heran seperti kamu, maka aku bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tentang itu”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian maka terimalah sedekahnya” (HR Imam Muslim)

Dan dari ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata,
“Allah mewajibkan sholat ketika Allah wajibkan itu tadinya dua roka’at dua roka’at, kemudian menyempurnakannya ketika tidak safar, lalu kemudian ketika safar sholat dua roka’at itu dijadikan sebagai sholat safar.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Maksud beliau tadinya sholat lima waktu itu hanya dua roka’at dua roka’at, ketika hijrah ke kota Madinah kemudian ditambah akan tetapi itu ditetapkan untuk sholat safar.

Sehingga dijadikan dalil hadits ini bahwa sholat safar itu hanya dua roka’at saja berarti hukumnya wajib, karena kembali kepada asalnya.

Dari ‘Isa bin Hafs bin Ash bin ‘Umar bin Khoththob dari ayahnya, ia berkata, “aku menemani Ibnu ‘Umar dijalan menuju Mekah maka beliaupun sholat Zhuhur dua roka’at, kemudian beliau pergi dan kamipun pergi bersamanya sehingga beliaupun mendatangi rumahnya dan beliupun duduk dan kamipun duduk bersamanya kemudian Ibnu ‘Umar menengok dan melihat orang-orang sedang berdiri, lalu Ibnu ‘Umar berkata, “apa yang dilakukan oleh mereka ?”

Aku berkata, “mereka sedang sholat”, kata Ibnu ‘Umar, “kalau aku sholat sunnah aku akan sempurnakan sholatku, wahai anak saudaraku sesungguhnya aku menemani Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam perjalanan dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau, aku juga menemani Abu Bakar beliaupun tidak menambah dari dua roka’at sampai Allah wafatkan, dan aku juga menemani ‘Umar dan beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sehingga Allah wafatkan beliau, kemudian aku menemani ‘Utsman beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau.”

Sementara Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“sungguh telah ada pada diri Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam suri tauladan yang baik”

Disini Ibnu ‘Umar melihat orang orang sedang sholat sunnah ketika safar, khususnya sholat sunnah rowatib Ibnu ‘Umar mengatakan “kalau aku sholat sunnah, aku akan sempurnakan sholatku.”

Artinya.. sholat rowatib itu disunnahkan, kalau kita sholatnya menyempurnakan sholat kita (tidak qoshor), adapun kalau kita meng-qoshor maka tidak disunnahkan sholat rowatib.

Lalu Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa beliau bersafar bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam Abu Bakar dan ‘Umar ternyata mereka semua tidak menambah lebih dari dua roka’at, beliau juga menemani ‘Utsman, namun ini dalam kebanyakan safarnya akan tetapi dalam suatu riwayat ‘Utsman pernah tidak meng-qoshor ketika haji karena khawatir dipahami yang salah oleh orang-orang awam.

Inilah dalil-dalil yang dibawakan beliau bahwa qoshor dalam safar hukumnya wajib.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Aku Sangat Mencintaimu, Ya Rosulullah…

Ketika mereka mengajak untuk melestarikan ajaran nenek moyang, aku memilih melestarikan ajaran yang engkau bawa, karena menurutku engkaulah NENEK MOYANGKU yang paling mulia… engkaulah nenek moyang yang paling kucinta.

Ketika mereka mengajak untuk memuliakan kyai, sehingga seringkali mereka memelintir sabdamu agar sesuai dengan perkataan kyai… aku lebih memilih engkau sebagai MAHA KYAI, kubenarkan semua sabdamu, dan kuterima dengan apa adanya sebagaimana dipahami para sahabatmu… sungguh akan kuplintir perkataan siapapun yang menyelisihi sabdamu… karena sabdamu adalah barometer untuk perkataan semua kyai, siapapun dia dan darimanapun asalnya.

Ketika banyak kalangan menyuruh atau bahkan mengharuskan untuk menghidupkan tradisi dalam masyarakat… aku lebih memilih untuk menghidupkan TRADISI yang kau bawa, tradisi yang telah diperaktekkan oleh masyarakatmu, para sahabatmu… memang tradisi yang tidak bertentangan dengan tradisimu akan kutolerir… bukan aku membenci tradisi daerahku, tapi karena aku lebih mencintaimu dan tradisimu melebihi siapapun, melebihi tradisi manapun.

Ketika mereka mengajak beribadah dengan ritual sesepuh yang sudah mendarah daging… aku lebih memilih dan mencintai RITUAL ibadah yang kau ajarkan, tidak akan kutambah karena tidak mungkin aku atau siapapun lebih pintar darimu… dan tidak ingin kukurangi, karena itu akan mengurangi pahalaku… bahkan andai ritual ibadah sesepuh itu sudah mendarah daging pada diriku, aku rela untuk mengganti darah dan daging itu, karena aku memang sangat mencintaimu, engkaulah SESEPUHKU yang paling sempurna.

Ketika banyak orang merasa bangga dengan budaya barat, aku memilih untuk bangga dengan BUDAYAMU, karena budayamu itu mengumpulkan kesucian, kemuliaan, kewibawaan, keindahan, kebahagiaan, dan sifat penyempurna lainnya… aku mencintaimu, oleh karenanya aku merasa bangga dengan budayamu.

Saking besarnya cintaku kepadamu, aku ikrarkan sebagaimana perkataan para sahabatmu: “Demi engkau kurelakan bapak ibu kami sebagai tebusan“.

Semoga Allah meneguhkanku di atas jalanmu dan para sahabatmu… merekalah para salafku… hanya dengan itulah aku pantas berharap; semoga nanti dikumpulkan bersama mereka, di dalam FirdausNya, amin.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

da140915-0634

Keutamaan Menjaga Waktu

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rohimahullah berkata,

“من حفظ وقته بذكر الله وقراءة القرآن وصحبة الأخيار والبعد عن صحبة الغافلين والأشرار يطيب قلبـه ويلين”

📚مجموع فتاوى ابن باز – 244/5

“Barangsiapa yang menjaga waktunya,
digunakan untuk berdzikir kepada Allah,
membaca Alquran,
berteman dengan teman yang baik,
dan menjauhi teman yang lalai dan jelek,
maka niscaya akan membuat hati baik dan membuatnya lunak.”

[ Majmu’ Fatawa – 5/244 ]

Wajib Bagimu Untuk Memperhatikan Hatimu

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah berkata,

الشــيخ العـلامــة
محمـد بـن صــالح الـ؏ـثيمين
ـ رحمـہ اللّـہ تـعالـﮯ ـ

قال رحمـہ اللـہ : إذا رأيتَ من نفسكـ أن أوقاتكـ ضائعـــة بلا فائدة فيجب عليكـ أن تلاحظ قلبكـ ؛ فإن هذا لا يكــــون إلا مـن غفلـة القلب عن ذكر الله تعالى !!!

ولو نظــــرتَ فيما سبق من التاريخ كيف أنتج العلماء رحمهـــم الله ما أنتجــوا من المؤلفات، ومن فطاحل العلماء الذيـــن تخرجوا على أيديهم فـﮯ أوقات قد تكون أقل من الوقت الذي عشتــہ أنت، وذلكـ بسبب ما ملأ الله تعالى بــہ قلوبهم من ذكره .

( تفسير ســـورة الأحزاب صـ ٤٩٩)

“Jika kamu melihat dari dirimu bahwa waktu-waktu yang kamu miliki terbuang percuma tanpa manfaat, maka wajib bagimu untuk memperhatikan hatimu.
Karena sesungguhnya ini tidaklah terjadi melainkan karena lalainya hati dari mengingat Allah !!

Jika kamu mau melihat sejarah yang telah lalu bagaimana para ulama (semoga Allah merahmati mereka semua) bisa menghasilkan karya-karya tulis mereka.

Ada diantara ulama-ulama terkemuka yang terhasilkan dari tangan-tangan mereka dengan waktu yang boleh jadi lebih sedikit dari waktu yang kamu miliki untuk hidupmu.

Dan itu (bisa diperoleh) dengan sebab apa yang telah Allah Ta’ala penuhkan hati mereka (yaitu) dengan mengingat-Nya.”

[ Tafsir QS al Ahzaab hal. 499 ]

Gunung Amat Takut Kepada Allah Ta’ala

لَوْ أَنزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَّرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُّتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللَّهِ

“Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah…” (Al Hasyr: 21)

Sedangkan banyak manusia yang hatinya amat keras bahkan lebih keras dari bebatuan gunung…
Peringatan peringatan Alquran seakan bagai angin lalu..
Hanya sebatas hiasan dinding dan keindahan suara..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Langit dan Bumi Menangisi Kematian Mukmin

Sa’id bin Jubair berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada ibnu Abbas dan bertanya: “Wahai ibnu Abbas apa pendapatmu tentang ayat ini, 

فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنظَرِينَ

“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka (Fir’aun dan kaumnya) dan merekapun tidak diberi tangguh..” (Addukhan: 29)

“Apakah langit dan bumi dapat menangisi seseorang..?”

Ibnu Abbas berkata, “Iya. Tidak ada seorang makhlukpun kecuali di langit ada pintu untuknya yang rezekinya turun dari pintu tsb dan amalnya naik dari pintu tsb.

Apabila mukmin meningal, maka akan tertutuplah pintu tsb sehingga langitpun menangis, dan bumi pun kehilangan tempat yang si hamba itu biasa sholat dan berdzikir padanya sehingga bumi menangis.

Adapun Fir’aun dan kaumnya tidak meninggalkan bekas yang baik dan tidak pula memiliki kebaikan yang naik kepada Allah sehingga langit dan bumi tidak menangisi mereka..”

[ Tafsir Ath Thobari ]

Penterjemah, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah