Berlomba Mengejar Pahala…

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, MAKA BAGINYA PAHALA SEPERTI ORANG YANG BERPUASA TERSEBUT, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. At Tirmidzi no. 807, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”

Bagaimana dengan anda..?

SELESAI – Waqaf 3 Sumur Bor dan 2 Jalur Pipa Air Bersih

UPDATE – SENIN PAGI 22 SHOFAR 1441 / 21 OKTOBER 2019
.
alhamdulillah alladzii bi-ni’matihi tatimmush-shoolihaat…

Dengan izin Allah, seluruh biaya yang di butuhkan untuk program ini telah terpenuhi, oleh karena itu kami mempercepat penutupan donasi. Dana yang masuk melebihi kebutuhan kali ini, akan dialokasikan, in-syaa Allah, untuk pogram pengadaan air berikutnya. 

Jazaakumullahu khoyron kepada para muhsinin/donatur yang telah dengan tulus menyisihkan sebagian hartanya, Semoga Allah menerimanya dan menjadikannya naungan kelak di yaumul hisab.. hari dimana tidak ada naungan selain naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. 

Berikut adalah daftar sementara partisipasi para muhsinin dalam program ini (silahkan cek dan bila ada yang terlewat mohon info ke no 0838-0662-4622) ➡️ DONASI - 1 - 25 Okt - 09.00

===================================

bismillahirrohmaanirrohiim
.
alhamdulillah.. wash-sholaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah
.
⚉ Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan, “Rosuulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu) :
1️⃣ Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu,
2️⃣ Mengalirkan sungai
3️⃣ Menggali sumur
4️⃣ Menanamkan kurma
5️⃣ Membangun masjid
6️⃣ Mewariskan mushaf atau
7️⃣ Meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal.

[HR. al-Bazzar dalam Kasyful Astaar, hlm. 149. hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’, no. 3602]

Syaikh ‘Abdur Rozzaq bin Abdil Muhsin al-Abbad al-Badr حفظه الله تعالى  (dalam al-Fawaaid al-Mantsuurah, hlm. 11-15, terkait amal jariyah no. 2 – mengalirkan sungai) mengatakan,

maksudnya adalah membuat aliran-aliran sungai dari mata air dan sungai induk, supaya airnya bisa sampai ke pemukiman masyarakat serta sawah ladang mereka. Dengan demikian, manusia akan terhindar dari dahaga, tanaman tersirami, serta binatang ternak mendapatkan air minum.

betapa pekerjaan besar ini akan menghasilkan begitu banyak kebaikan bagi manusia dengan membuat kemudahan bagi dalam mengakses air yang merupakan unsur terpenting dalam kehidupan. Semisal dengan ini yaitu mengalirkan air ke pemukiman masyarakat melalui pipa-pipa, begitu pula menyediakan tandon-tandon air di jalan-jalan dan tempat-tempat yang mereka butuhkan.”

Syaikh ‘Abdur Rozzaq bin Abdil Muhsin al-Abbad al-Badr حفظه الله تعالى  (dalam al-Fawaaid al-Mantsuurah, hlm. 11-15, terkait amal jariyah no. 3 – menggali sumur) mengatakan,

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Suatu ketika ada seorang lelaki yang menahan dahaga yang teramat berat berjalan di jalan, lalu dia menemukan sumur. Dia turun ke sumur itu lalu meminum kemudian keluar. Sekonyong-konyong dia mendapati seekor anjing terengah menjulurkan lidahnya menjilat tanah karena saking hausnya. (Melihat pemandangan ini,) lelaki itu mengatakan, ‘Anjing ini telah dahaga yang sama dengan yang aku rasakan.’ Lalu dia turun ke sumur itu dan memenuhi sepatunya dengan air lalu diminumkan ke anjing tersebut. Maka (dengan perbuatannya itu) Allah ‘Azza wa Jalla bersyukur untuknya dan memberikan maghfirah (ampunan)-Nya.

Para shahabat bertanya, “Apakah kita bisa mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ?” Rosuulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, pada setiap nyawa itu ada pahala.” [HR. Bukhari, no. 2466 dan Muslim, no. 2244]

Ini pahala yang didapatkan oleh orang yang memberikan minum, lalu bagaimana dengan orang yang menggali sumur yang dengan keberadaannya akan tercukupi kebutuhan minum banyak orang dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.”
.
===================================
.
Dengan izin Allah, program amal jariyah kali ini tergolong masif, karena (sebagaimana tersebut dalam hadits diatas) terkumpul didalamnya 2 bentuk amal jariyah, yaitu mengalirkan sungai dan menggali sumur :
.
===================================
.
1️⃣ WAKAF JARINGAN PIPA : Pondok Tahfizh Ibnu ‘Abbas dan ke pemukiman warga, Dasan Bantek, Suralaga, Lombok Timur

Pondok tahfizh ibnu ‘abbas dan sekitar 300 KK warga yang tinggal di sekitar pondok di dasan bantek, suralaga, lombok timur, sangat memerlukan pasokan air bersih karena, qoddarallah wa maa syaa-a fa’al, selama ini pasokan air dari sumur manual sudah kecil debit airnya dan tak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah  santri pondok tahfizh dan juga jumlah warga yang bermukim di sekitar pondok. Rencananya adalah dengan menyalurkan air dari sumber mata air yang berjarak sekitar 2.5 Km dari pondok melalui pipa.

Dengan adanya pipa ini maka, in-syaa Allah, kebutuhan air bersih pondok tahfizh dan warga sekitar akan terpenuhi secara rutin setiap hari. Total biaya untuk TAHAP 1 sebesar Rp. 156 juta. 
.
===================================
.
2️⃣ WAKAF JARINGAN PIPA : Ponpes Assunnah, Aikmel, Lombok Timur

Program ini adalah lanjutan dari program sebelumnya (BACA DI SINI). Setelah konsultasi lebih jauh dengan teknisi, ada perubahan spec pipa (harus lebih tebal) dikarenakan sebagiannya posisinya akan berada di bawah permukaan air, dan juga penyambungan pipa harus dilakukan dengan baik dan benar oleh kontraktor yang berpengalaman agar in-syaa Allah pipa ini akan bertahan untuk jangka waktu yang lama, dan untuk ini ada penambahan biaya. Total tambahan Rp. 44 juta.
.
===================================
.
3️⃣ WAKAF 2 SUMUR BOR : Soknar Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Desa ini dihuni oleh sekitar 500 warga dengan kondisi ekonomi rendah. Qoddarallah wa maa syaa-a fa’al, mereka sudah lama kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk mandi, minum dll. Ustadz Wujud hafizhohullah telah mengunjungi desa tersebut. Setelah berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) setempat, Ustadz Wujud hafizhohullah dan kami (bbg Al Ilmu) berupaya untuk mewujudkan permintaan kepala desa Golo Mori akan 2 sumur bor dengan kedalaman sekitar 30 m, satu sumur bor di Masjid Taqwa, Lenteng Golo Mori, dan satu sumur bor lagi di tengah pemukiman warga Soknar Golo Mori. Dengan adanya akses ke air bersih lewat 2 sumur bor ini, maka in-syaa Allah, akan meningkatkan kondisi kehidupan dan kebersihan warga, dan juga peningkatan kualitas ibadah warga dan jama’ah masjid Taqwa. Total biaya untuk 2 sumur bor dengan kedalaman +/- 30 m : Rp. 49 juta.
.
===================================
.
4️⃣ WAKAF SUMUR BOR : Masjid Assunnah di kec. Sakra, Lombok Timur

Kebutuhan akan sumur bor juga datang dari Masjid Assunnah di kec. Sakra, Lombok Timur. Selama ini pasokan air bersih bersumber dari PDAM yang dikelola oleh desa setempat, namun, qoddarallah wa maa syaa-a fa’al, pasokan air seringkali mati sehingga menyulitkan jama’ah masjid untuk berwudhu, minum, istinja, dll. Dikarenakan kondisi tanah, maka in-syaa Allah akan dilakukan pengeboran sedalam 50 s/d 60 m untuk mencoba mendapatkan debit air tanah yang banyak. Semoga dengan adanya sumur bor ini, kegiatan wudhu untuk ibadah sholat 5 waktu, kajian agama, dll di masjid tersebut bisa berjalan dengan lebih baik, in-syaa Allah. Total biaya adalah Rp. 45 juta, namun masih ada sisa dana sebesar Rp. 15 juta dari program sumur Musholla Nuurussunnah yang qoddarallah wa maa syaa-a fa’altertunda pengerjaannya karena kondisi tanah yang sulit ditambah dengan kesulitan mendapatkan pekerja sumur bor untuk wilayah tersebut. Dengan demikian biaya yang diperlukan untuk sumur bor kali ini adalah selisihnya (45 – 15) Rp. 30 juta.
.
===================================
.
Total biaya yang diperlukan untuk ke 4 program diatas adalah Rp. 279 juta (lihat UPDATE SALDO paling atas) untuk :

yang hendak berpartisipasi dalam program masif ini, silahkan transfer ke :
.
Bank Syariah Mandiri (kode bank 451)
no. rekening : 748 000 9996
an. al ilmu INFAQ
.
konfirmasi (tidak harus) :
0838 0662 4622
.
silahkan share ke kerabat, teman, dll karena terdapat juga pahala bagi orang yang menunjukkan jalan kebaikan.
.
Nabi shollallahu ’alaihi wasallam bersabda:

.من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه.

“barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” [ HR. Muslim no. 1893 ]
.
.
semoga Allah ‘azza wa Jalla senantiasa mudahkan urusan kita bersama… Aaamiiin

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Perbuatan Bid’ah

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Perbuatan Bid’ah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan hakikat bid’ah nya…

Fasa selanjutnya yaitu bid’ah yang berhubungan dengan perbuatan melakukan dan perbuatan meninggalkan.

Adapun yang dimaksud dengan perbuatan melakukan yaitu ada 2 macam :
1⃣ Perbuatan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
2⃣ Perbuatan ummatnya yang mukallaf, yaitu yang baligh dan berakal.

Adapun perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam , maka ini bermacam-macam hukumnya, ada yang wajib, ada yang sunnah, ada yang mubah.

Dan Syaikh Utsaimin rohimahullah membagi perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menjadi 6 :

1⃣ Perbuatan Rosulullah yang bersifat tabi’at, seperti masalah selera makan, maka ini bila kita tidak ikutipun tidak mengapa.

2⃣ Perbuatan Rosulullah yang berhubungan dengan adat kebiasaan (adat-istiadat), maka kata Syaikh Utsaimin, yang lebih utama kita mengikuti adat setempat (adat kaum muslimin setempat) selama tidak bertabrakan dengan syari’at.

3⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang hanya perbuatan tanpa ada perintah, maka ini hukumnya sunnah.

4⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dalam mempraktekkan perintah Allah yang wajib. Maka ini hukumnya sesuai dengan hukum perintah tersebut. Bila hukum perintah tersebut sifatnya wajib, maka perbuatan Rosulullah menjadi wajib, tapi bila perintah tersebut hukumnya sunnah, maka perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam itu sunnah.

5⃣ Perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang merupakan khusus untuk Rosul tidak untuk ummatnya. Seperti misalnya menikah lebih dari empat, berpuasa terus-menerus, ini adalah merupakan kekhususan untuk Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

6⃣ Perbuatan Rosulullah yang masih diperselisihkan oleh para Ulama, apakah ini termasuk sunnah ataukah sebatas kebiasaan.
Sebuah contoh misalnya, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam rambutnya sampai ke pundaknya, apakah ini termasuk kebiasaan atau perkara yang Rosulullah sunnahkan untuk ummatnya, jumhur ulama mengatakan itu termasuk kebiasaan saja.

Dan masuk didalam makna sunnah juga yaitu yang diamalkan oleh para sahabat Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dan mempunyai dasar. Artinya tidak bertabrakan dengan Alquran dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, bahkan kalau terjadi ijma’ mereka itu menjadi hujjah tentunya.

Ini yang berhubungan dengan perbuatan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Adapun yang ke-2, itu perbuatan melakukan yang dilakukan oleh ummatnya. Yaitu yang dilakukan oleh hati mereka, tulisan mereka atau badan mereka, baik itu sifatnya ibadah ataupun mu’amalaah ataupun kebiasaan, maka semua perbuatan ini tidak boleh keluar dari batasan-batasan syari’at, karena semua perbuatan itu pasti akan dihisab oleh Allah. Allah berfirman dalam Surat Al-Qiyaamah Ayat 36 :

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia akan dibiarkan sia-sia tanpa diberikan perintah dan larangan ?” Tentu tidak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, pokok yang dibangun oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Ulama dalam mazhab-mazhab mereka, bahwa perbuatan mahluk itu ada 2 macam:

1⃣ Ibadat yang mereka jadikan sebagai sebuah agama, dan mereka berharap manfaatnya diakhirat.

2⃣ Sifatnya duniawiyah atau adat istiadat yang mereka ambil manfaatnya dalam kehidupan mereka didunia.

Adapun yang pertama berhubungan dengan ibadat, maka pada asalnya tidak disyari’atkan sampai ada dalil yang menunjukkan kepadanya.

Adapun yang kedua, yang berhubungan dengan adat kebiasaan manusia pada asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. (Demikian dalam kitab I’tidal Shirotolmustaqim jilid 2, halaman 581-582.)

Maka dengan melihat dua perkara inilah kita melihat atau menimbang semua perbuatan-perbuatan manusia, maka dari itu perbuatan manusia kalau ternyata bertabrakan dengan syari’at atau tidak sesuai dengan syari’at itupun juga tidak lepas dari dua keadaan.

1⃣ Keadaan yang pertama, dia melakukan perbuatan yang menyimpang itu tidak bermaksud dalam rangka bertaqorrub kepada Allah, maka ini masuk didalam kategori maksiat, seperti mendengarkan musik, minum arak, berzina dan yang lainnya.

2⃣ (Keadaan) yang kedua, melakukan penyimpangan tersebut dalam rangka taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, maka inilah yang dianggap sebagai bid’ah, baik itu dalam ibadah ataupun mu’amalah atau kebiasaan. Demikian pula baik dalam aqidah, keyakinan ataupun perbuatan badan dan lisan.

Adapun contoh ibadah, misalkan mengamalkan hadits-hadits palsu atau membuat ibadah-ibadah yang tidak ada dalilnya sama sekali. Contoh, sholat Rogho’ib, sholat nifsyu sya’ban demikian pula membuat-buat wirit-wirit tertentu yang bid’ah seperti yang dilakukan kaum sufi dan yang lainnya.

Adapun dalam masalah mu’amalah, contoh misalnya, ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara melihat anak-anak kecil yang ganteng. Ini juga termasuk bid’ah, maka ini bisa bukan hanya bid’ah tapi juga masih maksiat.

Contoh lagi misalnya, beribadah kepada dengan cara mendengarkan nyanyian dan musik, yang mereka anggap itu bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Majmu’ Fatawa jilid 5, halaman 83-84).

Ini adalah merupakan contoh-contoh perkara yang menyimpang dan diinginkan kepadanya taqorrub kepada Allah.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

MUTIARA SALAF : Menyia-Nyiakan Waktu

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“ إضاعة الوقت أشد من الموت لأن إضاعة الوقت تقطعك عن الله والدار الآخرة والموت يقطعك عن الدنيا وأهلها

“Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah daripada kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutus dirimu dari Allah dan negeri akhirat, sementara kematian itu memutus dirimu dari dunia dan penghuninya..”

[ al-Fawaid hal. 44 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Jangan Meremehkan Amal Sedikitpun

Ibnu ‘Abdil Barr rohimahullah berkata,

لا ينبغي للعاقل المؤمن أن يحتقر شيئًا من أعمال البر، فربما غُفر له بأقلِّها.

“Tidak sepantasnya bagi seorang yang berakal yang beriman untuk meremehkan sedikitpun dari amal-amal kebaikan, karena bisa jadi dia akan mendapatkan ampunan dengan sebab amal yang paling kecil.”

[at-Tamhid, 12 – 22]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Sholatnya Orang Yang Sakit…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho Sholat…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ SHOLATNYA ORANG YANG SAKIT

Kata beliau, “siapa yang tidak mampu sholat dengan berdiri karena sakit maka boleh ia sholat dalam keadaan duduk, dan siapa yang tidak mampu sholat dalam keadaan duduk boleh ia sholat diatas rusuknya yaitu yang kanan menghadap ke kiblat.”

Didalam QS Ali Imran : 191

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, sambil duduk dan diatas rusuk mereka.”

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dari hadits Imron bin Husain,

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Sholatlah dalam keadaan berdiri, jika kamu tidak mampu maka duduklah, dan jika kamu tidak mampu maka berbaringlah diatas rusukmu.” (HR. Imam Bukhori dan yang lainnya)

➡️ YANG MENJADI PATOKAN SESEORANG DIKATAKAN TIDAK MAMPU ADALAH SESUATU YANG MEMBERATKAN MELEBIHI KEBIASAAN /KHAWATIR AKAN BERTAMBAH SAKITNYA/ KHAWATIR SEMBUHNYA AKAN LAMA

Ini adalah menjadi patokan kapan seseorang dikatakan tidak mampu.

Dalam kitab ‘Arrodhotunnadiyah hal 291 jilid 1 dikatakan, “apabila ada udzur pada orang yang sholat untuk melakakuan sifat-sifat sholat maka ia boleh melakukan sifat lain sesuai yang ditunjukan oleh dalil karena udzur. Ia melakukan sesuai kemampuannya sebagaimana Allah berfirman “bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuan kamu”

Syaikh al-Albani rohimahullah ditanya, “apakah lebih utama bersila bagi orang yang duduk atau sesuai dengan kemudahan ?”

Maka Syaikh al-Albani berkata, “kita pilih cara duduk yang ditunjukkan oleh sunnah seperti duduk iftirosh, jika ternyata iftirosh bagi dia sulit dan mudah bagi dia untuk tawaruk (duduk diatas pantat kirinya) maka silahkan ia lakukan, tapi ternyata tawaruk tidak bisa, iftirosh tidak bisa, maka pada waktu itu boleh bersila sesuai dengan kemampuan dia dan kemudahan dia.”

Walaupun memang di sebutkan dalam hadits ‘Aisyah, aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dalam keadaan bersila akan tetapi Rosulullah melakukan itu karena itulah yang mudah bagi beliau.

⚉ SHOLAT ORANG YANG TAKUT

Alllah berfirman dalam QS An Nissa’ : 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Apabila engkau berada pada mereka dan engkau mendirikan sholat untuk mereka, hendaklah sekelompok berdiri bersamamu dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka, apabila mereka sujud hendaklah mereka dibelakang kalian dan datanglah kelompok lain yang belum sholat maka sholatlah bersamamu dan hendaklah mereka mengambil kewaspadaan dan senjata mereka.”

Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barri mengatakan, dari Ahmad bin Hambal ia berkata, “telah tsabit dalam suatu khauf 6 atau 7 hadits manapun yang dilakukan silahkan”, dan beliau lebih condong kepada hadits Sahl bin Abi Hasmah (nanti akan disebutkan), demikian pula itu yang dirojihkan oleh Imam Syafi’i rohimahullah sementara Imam Ishaq tidak menganggapnya sesuatupun juga, dan Imam Ath-Thobari juga merojihkan seperti yang dirojihkan Imam Ahmad, demikian pula Ibnu Mundzir bahkan beliau menyebutkan pula 8 cara, bahkan Ibnu Hibban menyebutkan 9 cara, Ibnu Hazm mengatakan telah shohih padanya 14 cara, sementara penulis kitab Al Huda berkata, pokok pokoknya ada 6 sifat saja namun bercabang cabang cara-cara yang lainnya dari 6 tsb.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Jangan Terlena Dengan Dunia

Malik bin Dinar rohimahullah berkata,

لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟

“Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana..

Lalu bagaimana lagi jika akhirat itu adalah emas yang akan kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang akan fana..?”

[ Fathul Qodir ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

 

Nikmat Dunia Yang Fana…

Allah Ta’ala berfirman,

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ

Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. [QS. An Nahl: 96]

Ibnu Katsir rohimahullah berkata dalam tafsir ayat diatas,

“Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.”

[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 710]

 

Ensiklopedia Larangan Dalam Syariat – Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Padanya Sholat…

Dari kitab yang berjudul Mausu’ah al Manaahi asy-Syar’iyyah, tentang Ensiklopedia Larangan-Larangan Dalam Syariat, ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied al Hilali, حفظه الله تعالى.
.
=======

🌿 Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Padanya Sholat 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

⚉ Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhoinya) ia berkata,

Shofyan bin al-Mu’aththol bertanya kepada Rosulullah dan berkata,
“Wahai Rosulullah, aku ingin bertanya kepada engkau tentang perkara yang engkau ketahui dan aku tidak mengetahuinya”

Rosulullah bersabda, “Apa itu ?” dia berkata, “Apakah ada waktu-waktu di waktu malam atau siang yang dimakruhkan padanya sholat ?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

نَعَمْ، إذَا صَلَّيتُ الصُّبحَ فَدَعِ الصَّلاَةَ حَتَّٰى تَطْلُعَ الشَّمسُ،

Iya, apabila kamu telah selesai sholat subuh maka jangan sholat sampai matahari terbit,

فَإِ نَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ بِقَرْ نَيِ الشَيْطَانِ،

karena ia muncul diantara dua tanduk setan,

ثُمَّ صَلِّ فَاصَّلاَةُ مَحْضُوْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّٰى تَسْتَوِيَ الشَّمْسُ عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّمْحِ،

kemudian sholatlah karena sholat itu diterima dan dihadiri sampai matahari tepat di atas kepalamu bagaikan tombak yang lurus,

فَإِذَا كَانَت عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّ مْحِ فَدَعِ الصَّلاَةَ،

Apabila matahari itu tepat di atas kepalamu maka tinggalkan sholat

فَإِنَّ تِلْكَ السَّاعَةَ تُسْجَرُ فِيهَا جَهَنَّمُ وَ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَا بُهَا حَتَّٰى تَزِيْغَ الشَّمْسُ عَنْ حَاجِبِكَ اْلأَيْمَنِ،

karena itu adalah saat neraka jahanam dipanaskan dan dibuka pintu pintunya sehingga mataharipun tergelincir,

فَإِذَا زَالَتْ فَاالصَّلاَةُ مَحْضُورَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّىٰ تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ دَعِ الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

Apabila matahari telah tergelincir maka sholat pada waktu itu telah hadir dan diterima sampai kamu sholat ashar kemudian tinggalkan sholat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
[HR. Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan syaikh Salim mengatakan hadits ini shohih dengan jalan-jalan nya]

Dan dari hadits Uqbah bin ‘Amir rodhiallahu ‘anhu berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا:

“Ada tiga waktu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melarang kami untuk sholat padanya dan menguburkan mayat,

حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ،

ketika matahari terbit sampai tinggi,

وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ،

dan ketika matahari tepat di atas sampai tergelincir,

وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

dan ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar telah tenggelam.” [HR. Muslim]

Demikian pula hadits-hadits yang lainnya dimana hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan untuk sholat yaitu ada 5 :

  1. setelah sholat subuh sampai matahari terbit
  2. ketika matahari terbit
  3. ketika (matahari) tepat di atas kepala kita
  4. setelah sholat ashar dan
  5. ketika matahari terbenam.

Dan dikecualikan darinya kata para ulama yaitu sholat ‘dzawatul asbaab’ sholat yang memiliki sebab.

➡️ Apa itu sholat yang memiliki sebab ?  yaitu sholat-sholat yang mempunyai sebab syar’i seperti sholat wudhu, sholat tahiyat masjid dan sebagainya.

Adapun sholat yang tidak mempunyai sebab maka pada waktu itu tetap dilarang makanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam bersabda (yang artinya),

“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia sholat 2 roka’at.” [HR. Imam Abu Daud dan yang lainnya]

➡ Nabi menyuruh apabila masuk masjid kapan saja, masuk padanya waktu-waktu yang terlarang, supaya kita tidak duduk sampai sholat dua roka’at, berarti ini pengecualian.

Oleh karena itu Imam Syafi’i mengatakan bahwa sholat-sholat yang disebut dengan ‘dzawatul asbaab’ (mempunyai sebab) itu diperbolehkan.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Al Fawaid Al Ilmiyah

Menebar Cahaya Sunnah