Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..? Yaitu Lima (5) Wasaq 5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’ 1 Sho’ = 4 Mud 1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)
➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة)) أخرجه البخاري ومسلم
“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berapa persen yang dikeluarkan..? Disesuaikan dengan keadaan
⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).
⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).
➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)
➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”
⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam: 1️⃣ Hinthoh (gandum) dan 2️⃣ Sya’ir (gandum) 3️⃣ Tamr (kurma) 4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).
➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”
➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.
Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.
➡ Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.
➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)
➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”
➡ Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-8 : SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR
Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”
Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.
⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”
Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”
⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.
➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:
⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.
⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.
Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..
⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. faedah dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-7 : APA-APA YANG HARAM PADAHAL MAMPU UNTUK MELAKUKAN YANG LAINNYA MAKA WAJIB DILAKUKAN YANG LAINNYA TERSEBUT DISERTAI KETIDAK MAMPUAN
Maksudnya, jika ada sesuatu yang haram dilakukan..
➡️ Contoh: Ada orang yang sholat dengan tayammum padahal air ada dan dia bisa menggunakan air. Maka sholat dengan tayammum dalam keadaan ini adalah haram.
Namun ketika tidak mampu untuk menggunakan air dan kita mampu untuk tayammum maka pada waktu itu kita wajib bertayammum.
Kaidah ini adalah merupakan kaidah yang menunjukan akan kemudahan Islam.
⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan empat (4) macam keadaan seseorang dilihat dari sisi mampu dan tidak mampu yang berhubungan dengan badannya.. demikian pula berhubungan dengan perkara yang diperintahkan..
1️⃣ Seorang mukallaf mampu melakukannya dengan badannya dan mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut, maka ia wajib melaksanakannya.
Seperti orang yang mampu badannya, sehat, kuat dan yang diperintahkan adalah sholat dengan berwudhu. Maka, wajib berwudhu untuk sholat.
2️⃣ Badannya tidak mampu dan juga tidak mampu melaksanakan yang diperintahkan.
Contoh: Orang yang sakit dan tidak ada air. Maka pada waktu itu ia wajib tayammum dan melakukan yang sesuai dengan kemampuannya.
3️⃣ Badannya tidak mampu tapi dia mampu melakukan yang diperintahkan tersebut.
Seperti orang yang tidak mampu dengan badannya untuk berhaji tapi ia punya kemampuan harta. Maka pada waktu itu dia wajib untuk menyuruh seseorang menghajikan dirinya dengan hartanya tersebut.
4️⃣ Mampu dengan badannya tapi tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut.
Maka wajib berpindah kepada badal (penggantinya) jika ada penggantinya.
Contoh: Sudah mencari air untuk berwudhu tapi tidak ada. Berarti ia tidak mampu untuk berwudhu dengan air. Maka, pada waktu itu dia wajib berpindah kepada tayammum.
Inilah empat (4) keadaan orang yang tidak mampu atau mampu berhubungan dengan perkara yang diperintahkan.
➡️ Dalil kaidah ini banyak, diantaranya :
⚉ Allah Subhanaahu wa Ta’ala menyebutkan tentang ayat tayammum (QS An-nisa : 43)
“Jika kalian tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka tayammumlah..”
⚉ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sholatlah dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah diatas rusuk..” (HR. Bukhari)
➡️ Contoh dalam praktek dakwah:
⚉ Boleh menyuruh seseorang jadi imam padahal dia kurang bagus bacaannya karena tidak ada yang kemampuannya lebih bagus ditempat tersebut. Walaupun jika dibandingkan dengan yang bagus tentu dia kurang. Maka boleh pada waktu itu karena keadaannya darurat.
⚉ Ketika tidak ada khilafah diatas minhaji nubuwah, maka boleh mengangkat pemimpin yang bukan dari Quraisy yang ternyata juga tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam misalnya. Maka, pada waktu itu kita taati karena untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD
Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.
➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..
➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”
Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.
Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.
Contoh praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.
Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.
2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.
Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.
⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan, “Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan, ” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”
3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.
Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Kita lanjutkan fiqihnya.. beliau berkata sebuah faidah yang penting..
ما لم يرد فيه نص في زكاته كالدور المؤجرة والخضراوات ونحو ذالك؛ فإن الزكاة لا تجب فيها إلا إذا جلّبَت مالا بلغ النصاب، وحال عليها الحول.
⚉ Apa-apa yang tidak ada dalilnya dan dimana tidak ada dalil akan wajibnya zakat pada sesuatu tersebut, seperti : ➡ Rumah yang disewakan ➡ Sayur mayur dan sebagainya.
Maka tidak wajib padanya zakat, kecuali apabila dia menghasilkan uang, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah uangnya, karena uang itu sebanding dengan emas atau perak, sehingga apabila telah sampai nishobnya dan telah haul maka wajib padanya dikeluarkan zakat.
➡ Adapun Rumah yang disewakan, tidak ada zakatnya demikian pula sayur-mayur tidak ada zakatnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam juga menyebutkan bahwa kudapun tidak ada zakatnya.
⚉ Kemudian beliau membawakan semua pembahasan tentang apakah barang-barang dagangan itu ada padanya zakat..? artinya kalau misalnya ada orang yang jualan kelontong, maka apakah kelontongan-kelontongan itu ada padanya zakat..? kalau ada orang yang jualan sesuatu, apakah barang dagangan itu ada padanya zakat atau tidak..?
Ikhtilaf para ulama.. Jumhur ulama bahkan mereka menganggap ini ijma bahwa barang dagangan itu diwajibkan padanya zakat.
➡ Beberapa dalil diantaranya dalil dari Samuroh bin Jundub bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual belikan..” Namun Syaikh al-Albani menganggap hadits ini DHO’IF, tidak bisa dijadikan hujjah..
Sedangkan sebagian ulama dari pendapat Atho bin abi Robbah dan beberapa ulama salaf sebagaimana dinukil oleh Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Al- Amwaal dari sebagian fuqoha bahwa barang-barang dagangan itu tidak ada zakatnya,
➡ Adapun klaim telah terjadi Ijma wajibnya zakat pada barang-barang dagang ini tidaklah benar.. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullahu dan merupakan pendapat Ibnu Hazm, Az Zhohiri, Daud Az Zhohiri, alasannya :
1️⃣ Kata Syaikh al-Albani, “tidak ada satupun hadits yang shohih yang menyebutkan tentang wajibnya zakat barang dagangan..” Adapun hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh jumhur semua dho’if, tidak bisa dijadikan hujjah.. sementara untuk mengatakan suatu hukum itu wajib atau tidaknya harus berdasarkan dalil yang shohih.. dan ternyata haditsnya dho’if semuanya, demikian pula atsar ‘Umar bin Khotthob yang dijadikan hujjah oleh jumhur juga dho’if.
➡ Dan ada sebuat atsar dari Ibnu ‘Umar tentang barang dengan zakat bahwasanya barang dagang itu ada padanya zakat, Namun Syaikh al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa tidak ada satupun nishob dalam Al-Quran dan Hadits tentang barang-barang dagang apalagi para sahabat banyak sekali yang berdagang padahal Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menjelaskan tentang nishobnya emas, perak, demikian pula unta, kambing, sapi tapi tidak ada satupun dalil yang shohih yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishobnya berapa.. apakah harus haul atau tidak, tidak ada sama sekali.
Sementara dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam banyak yang jualan, yang berbisnis, berarti kata Syaikh al-Albani tidak ada satupun dalil yang memberikan nishob maka dari itu seorang pedagang, dia mengeluarkan zakat tanpa ada nishob artinya sesuai dengan sesuai yang diridhoi oleh jiwanya saja. Karena sama sekali tidak ada dalil, sebab kalau Qiyas tersebut, misalnya di Qiyaskan kepada emas dan perak benar, tentu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menyebutkan adanya nishob, karena dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun juga yang namanya jual beli ada, barang dagang ada..
➡ Dan pendapat, wallahu a’lam, yang saya condong kepadanya adalah pendapat Syaikh al-Albani ini, karena tidak ada satupun dalil-dalil yang shohih dari hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang menunjukkan akan wajibnya zakat barang dagangan
2️⃣ Bahwasanya atsar-atsar yang menyebutkan tentang wajibnya zakat dari sebagian para sahabat pun tidak ada nishobnya, maka barang dagang dikeluarkan zakat sesuai dengan yang diridhoi oleh pemiliknya.
➡ Kemudian ada sebuah atsar, bahwa para pedagang datang dari Syam kepada ‘Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu mereka membawa kuda, yang kuda tersebut memang diperjual belikan, lalu mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, ambil dari kami zakatnya..” ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata, “sesungguhnya dua sahabatku tidak melakukannya..” yaitu Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, maka mereka ngeyel dan minta sementara disitu ada ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu maka ‘Ali berkata, “wahai Amirul mukminin ambil saja seperti sedekah sunnah..” maka kemudian ‘Umar pun mengambilnya sebagai sedekah sunnah.
➡ Disini padahal kuda-kuda tersebut diperjualbelikan dan sebagai barang dagang tapi ternyata ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu tidak mau mengeluarkan Zakatnya.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-5 : PADA ASALNYA DALAM MASALAH IBADAH ITU MENUNGGU DALIL
Artinya : Tidak boleh seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu ucapan atau meyakini suatu keyakinan dengan tujuan untuk ibadah kecuali benar-benar telah ada dalil dari Allah dan Rosul-Nya yang mengizinkannya.
قال شيخ الإسلام رحمه الله: (فجماع أئمة الدين أنه لا حرام إلا ما حرّمه الله ورسوله، ولا دين إلا ما شرعه الله ورسوله، ومن خرج عن هذا وهذا فقد دخل في حرب من الله، فمن شرع من الدين ما لم يأذن به الله، وحرم ما لم يحرم الله ورسوله فهو من دين أهل الجاهلية). الفتاوى الكبرى ٢/٩٣
⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Dan kesepakatan para ulama agama bahwa tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. tidak ada agama kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. Maka siapa yang keluar dari batasan-batasan ini, sungguh ia telah masuk dalam peperangan melawan Allah. Siapa yang mensyariatkan dari agama sesuatu yang Allah tidak izinkan atau mengharamkan apa yang tidak pernah Allah dan Rosul-Nya mengharamkannya, maka itu termasuk agama jahiliyah..” (Al Fatawa Al Kubro jilid 2 halaman 93)
“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”
⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “Ayat ini menghakimi setiap orang yang mengaku-ngaku mencintai Allah tapi ia tidak sesuai dengan tata cara Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam..”
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa..”
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)..”
“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak..” (HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
⚉ CONTOH PRAKTEK dalam dakwah:
1️⃣ Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Tidak boleh seorangpun membuat sebuah sunnah atau tata cara dzikir/do’a yang tidak disunnahkan lalu kemudian dijadikan sebagai ibadah yang terus-menerus dilakukan oleh manusia..”
Tidak boleh seorang da’i membuat buat do’a sendiri seperti yang kita lihat dizaman kita sekarang yaitu dzikir Al Ma’tsurot. Al Ma’tsurot itu : 1. Banyak hadits-hadits palsu dan dhoif jiddan. 2. Buatan Hasan al Banna.
Namun itu dijadikan sesuatu yang terus-menerus bagaikan sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.. maka ini bisa jatuh kedalam bid’ah.
2️⃣ Tidak boleh seseorang mengikuti ketergelinciran ulama. Karena kewajiban kita itu mengikuti Allah dan Rosul-Nya. Demikian pula tidak boleh kita menjadikan seseorang yang kita fanatik kepadanya, yang memberikan loyalitas dan permusuhan kepadanya selain Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
➡ Kewajiban kita hanya fanatik kepada Allah dan Rosul-Nya.. adapun selainnya, mereka manusia yang bisa salah dan bisa benar.
Para ulama berselisih pendapat apakah perhiasan berupa emas dan perak yang dijadikan perhiasan oleh wanita wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak.
➡ Pendapat yang paling kuat adalah wajib dikeluarkan padanya zakat apabila telah sampai nishob dan haul.
⚉ Dari Ummu Salamah ia berkata, aku pernah memakai (audhoh) sejenis perhiasan dari perak yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, “wahai Rosulullah apakah ini termasuk menumpuk-numpuk yang dilarang..?” Maka Rosulullah bersabda, “apa-apa yang telah sampai untuk dikeluarkan zakatnya maka bukanlah menumpuk-numpuk yang dilarang..” (HR Abu Daud)
Kami masuk kepada ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kepadaku dan melihat ditanganku yaitu cincin-cincin besar dari perak, lalu beliau bersabda, “apa ini wahai ‘Aisyah..?” maka aku berkata, “sengaja aku buat untuk berhias untukmu wahai Rosulullah..”, kata Rosulullah, “apakah kamu mengeluarkan zakatnya..?” Aku berkata, “tidak..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “cukup buatmu dari api neraka..” (HR Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa, zakat perhiasan itu wajib, maka kata Al Khotthobi, “yang paling kuat dari al Qur’an menunjukkan pada pendapat yang mewajibkannya, demikian pula haditspun mendukungnya..”
⚉ Ibnu Hazm juga mengatakan, “berdasarkan nash-nash tadi, bahwa wajib mengeluarkan zakat pada setiap emas, yaitu baik yang diperjual belikan maupun yang dijadikan perhiasan saja..”
Masuk padanya perhiasan yang haram, misalnya ada laki-laki yang menggunakan perhiasan emas dan tentunya diharamkan untuk laki-laki karena emas itu hanya boleh untuk wanita.
Kalau ada laki laki mempunyai perhiasan berupa emas dan telah sampai nishob, walaupun itu haram untuk laki laki tsb, tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah