Category Archives: Kajian Audio

FIQIH Ad Da’wah – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian yaitu fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-4 : ‎KEWAJIBAN ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

Ditujukan oleh banyak dalil, diantaranya firman Allah dalam (QS Al Baqarah : 286):

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya..“

➡ Apa yang dimaksud dengan KEMAMPUAN..?

Yang dimaksud kemampuan disini adalah :

1️⃣ KEMAMPUAN ILMU
Karena tidak mungkin seseorang beramal tanpa ilmu.

⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam kitaab Jamii’u Roshail jilid 1 halaman 240:

“Yang dinamakan taklif atau pembebanan itu disyaratkan ada kemampuan dari ilmu dan kemampuan mengamalkan. Maka orang yang tidak mampu menuntut ilmu, tidak diberikan beban sama seperti orang yang mampu menuntut ilmu. Sebagaimana tidak sama antara orang yang lupa dan yang tidak lupa. Orang yang salah dalam keadaan tidak sengaja dengan orang yang melakukan kesalahan dalam keadaan ia sengaja. Tentu berbeda..

Namun ketika ada kemampuan untuk menuntut ilmu dari sisi kemampuan otak, demikian pula transportasi dan yang lainnya, maka ia diperintahkan untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala..”

2️⃣ KEMAMPUAN AMAL
Dimana ketika dia sudah mempunyai ilmu, ternyata dia tidak mampu mengamalkan karena badannya yang sakit misalnya, maka tentu seperti ini tidak diberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah mengatakan SULTHON itu ada 2 macam :

1️⃣ SULTHON HUJJAH DAN ILMU. Al Quran seringkali menyebut ilmu itu dengan sulthon. Sampai sampai Ibnu Abbas mengatakan, “semua ucapan sulthon dalam Al Quran itu maksudnya adalah hujjah yaitu ilmu..”

2️⃣ SULTHON KEMAMPUAN. Berupa amal shaleh, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang yang punya kemampuan. Adapun orang yang tidak punya kemampuan, maka pada waktu itu diberikan keringanan.

⚉ Contoh dalam dunia dakwah (kata beliau):

Setiap orang wajib menyampaikan ilmu dan berdakwah kepada Allah sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Maka tentu beda antara orang yang diberikan oleh Allah keilmuan yang sangat luas dan kemampuan untuk berdakwah yang mudah, dengan orang yang ilmunya kurang. Maka wajib baginya sesuai dengan keilmuannya saja, tidak boleh lebih dari itu.

Adapun kemudian menyampaikan sesuatu yang dia belum menguasai ilmunya, tidak boleh. Sebagaimana dilakukan oleh banyak diantara kita yang kemudian seakan-akan dia sudah menguasai suatu permasalahan padahal tidak. Lalu ia menyampaikannya dalam keadaan ia kurang menguasainya akhirnya banyak terjadi kesalahan. Tentu ini malah berdosa.

Mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Jika mampu dengan tangan, rubahlah dengan tangan. Jika mampunya dengan lisan, rubahlah dengan lisan. Jika ternyata tidak mampu maka setidaknya ubah dengan hati/mengingkari dengan hati.

Orang yang berada di negeri kafir kemudian ia masuk Islam disana dan tidak mampu hijrah, maka tidak wajib melaksanakan syariat kecuali yang mampu dia lakukan. Adapun yang tidak mampu maka semoga Allah maafkan.

Kadang orang yang berada di negeri kafir, karena penguasanya sangat keras dan memberikan peraturan-peraturan yang mengakibatkan dia sulit bagi dia untuk mengamalkan sebagian hukum Islam. Karena ketidak mampuan itu maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kecuali sesuai kemampuannya.

Seorang da’i boleh mengakhirkan menyampaikan suatu ilmu jika dalam satu keadaan yang dia tidak mampu untuk menyampaikannya. Misalnya karena dia diancam dibunuh, dan yang lainnya. Sehingga tidak mampu untuk disampaikan. Kemudian setelah waktunya tepat, baru dia menyampaikan. Itu tidak apa apa..

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..

⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”

Quran Surat At-Taubah Ayat 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”

➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”

Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah

➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود

“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”

➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.

⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.

⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..

➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faidah dari kitab fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-3 :

SYARIAT DATANG UNTUK MENGHASILKAN MASLAHAT DAN MENYEMPURNAKANNYA. DAN MENGHILANGKAN MAFSADAH ATAU MENJADIKANNYA SEDIKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.

Arti kaidah ini : Al Quran dan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula apa yang dipegang oleh salaful ummah dalam masalah aqidah, ibadah, amal, dan yang lainnya, tiada lain untuk menghasilkan maslahat yang besar dan menghilangkan mudhorot yang akan merusak kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba.

Bagaimana kita mengetahui sesuatu itu maslahat..?

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menilai sesuatu itu maslahat atau mafsadah, timbangannya adalah syariat..” (Kitab Al Istiqomah jilid 2 halaman 217)

➡ Al ‘Izz bin ‘Abdissalaam berkata dalam Kitab Al Fawaid, “Maslahat akhirat dan mafsadahnya tidak akan bisa diketahui kecuali dengan syariat yang berasal dari Allah.. sedangkan maslahat dunia dan mafsadahnya itu bisa diketahui dengan pengalaman dan kebiasaan..”

Maka dari itu untuk menilai apakah itu maslahat atau mafsadah dari sisi agama, yang menjadi timbangannya adalah dari sisi syariat, bukan semata-mata perasaan atau akal manusia.

Kemudian kata beliau, keadaan maslahat dan mafsadah itu ada 3 :
1️⃣ Maslahat yang murni atau mafsadah yang murni
2️⃣ Ketika ada dua maslahat yang saling bertabrakan atau ada dua mafsadah yang saling bertabrakan
3️⃣ Ketika maslahat dan mafsadah saling bertabrakan.

PENJELASAN :
1️⃣ Kalau itu masalahatnya murni, maka itu sangat disyariatkan. Dan apabila mafsadahnya murni maka itu wajib ditinggalkan dan tentunya dilarang dalam syariat..

2️⃣ Apabila bertemu dua maslahat, tentu kita dahulukan maslahat yang lebih besar. Dan apabila bertemu dua mafsadah maka kita ambil mafsadah yang lebih kecil dan kita tinggalkan mafsadah yang lebih besar..

3️⃣ Kalau maslahat dan mafsadah bertemu, maka pada waktu itu kita lihat mana yang paling besar. Kalau maslahatnya lebih besar dari mafsadahnya boleh dilakukan. Kalau mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya maka harus ditinggalkan. Apabila seimbang maka hendaknya ditinggalkan karena kaidah mengatakan : “Meninggalkan mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat..”

Bagaimana praktek dalam dakwah..?

Contoh 1:
Tidak boleh mengadakan perayaan-perayaan yang sifatnya bid’ah atau melakukan wasilah yang sifatnya haram seperti musik, nyanyian untuk mendakwahi para pelaku dosa besar.

Karena melakukan kebid’ahan, demikian pula kemaksiatan seperti itu mafsadahnya lebih besar daripada menjadikan orang-orang itu bertaubat. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Contoh 2:
Apabila kita mengingkari suatu kemunkaran, namun gara-gara kita mengingkarinya malah menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Maka pada waktu itu tidak disyariatkan.

Seperti Syaikhul Islam yang bersama teman-temannya melewati tentara Tar Tar yang sedang mabuk mabukan. Kemudian sahabat sahabat Syaikhul Islam hendak mengingkari tentara Tar Tar. Maka beliau Ibnu Taimiyyah mencegah dan mengatakan bahwa, “mabuknya mereka itu lebih ringan mudhorotnya daripada mereka membunuhi jiwa kaum muslimin..”

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Namun Berhutang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT KETIKA TELAH SAMPAI NISHOB TAPI BELUM HAUL

Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ali bin Abi Tholib, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mempercepat dari ‘Abbas sedekahnya untuk dua tahun..”

➡ Artinya, kalau kita sudah sampai nishobnya, tapi belum setahun (belum haul).. tapi kita ingin mengeluarkan zakatnya, maka boleh.. seperti ini diperbolehkan.

Kata Syaikhul Islam (dalam Majmu’ Fatawa – jilid 25 hal 85), “adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum haulnya, tapi sudah sampai nishobnya, maka boleh menurut jumhur ulama.. dan ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad..”

Kemudian kata beliau (penulis kitab) bahwa..
⚉ MENGIRIMKAN AMIL ZAKAT UNTUK MENGAMBIL ZAKAT SUATU KAUM, ITU KHUSUS UNTUK HARTA YANG SIFATNYA TAMPAK.. seperti zakat binatang ternak, unta, sapi, kambing. Demikian pula zakat pertanian.

Adapun harta yang sifatnya tersembunyi dan disembunyikan oleh pemiliknya, seperti emas dan perak. Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengirimkan Amil untuk mengambil zakat dari harta sejenis ini.

Syaikh al-Albani rohimahullah berkata (dalam kitabnya Tamaamul Minnah halaman 383), “Aku belum menemukan dalil dari sunnah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirimkan orang, yaitu Amil, untuk mengambil zakat dari harta yang bersifat batinah (tersembunyi), seperti emas dan perak..”

Bahkan kata beliau, “Ibnul Qoyyim rohimahullah tegas bahwa tidak ada sama sekali tentang hal itu..”

Berarti pengiriman Amil dari pihak pemerintah itu khusus untuk mengambil zakat harta yang bersifat zhohiroh (yang bersifat tampak) seperti zakat binatang ternak, demikian pula zakat tanaman dan buah-buahan.

Dan demikian pula kata Ibnul Qoyyim, “aku belum pernah menemukan dari Khulafa yang tiga (Abu Bakar, Umar, Utsman) melakukan perbuataan itu..”

Dan bahkan Abu Ubaid dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Said Maqburi, dia berkata, “aku hendak mendatangi ‘Umar bin Khoththob, lalu aku berkata wahai Amirul Mukminin ini adalah zakat hartaku, lalu aku membawa 200 dirham, lalu Umar berkata, “apakah kamu sudah dimerdekakan wahai kaisan..?” Aku berkata, “iya..” Umar berkata. “pergi dan bagilah sendiri..” Sanadnya jayyid (baik).

➡ Artinya, untuk zakat yang bersifat harta tersembunyi, seperti emas dan perak, yang membagikannya pemiliknya sendiri. Adapun yang sifatnya tampak, maka ini diambil oleh Amil yang dikirim oleh pemerintah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk kepada..

⚉ KAIDAH KE-DUA : MUDHOROT TIDAK BOLEH DIHILANGKAN DENGAN PERBUATAN MUDHOROT DAN KEBATHILAN TIDAK BOLEH DITOLAK DENGAN PERBUATAN YANG BATHIL JUGA.

Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

➡ dari Ubada bin Shamit, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “tidak boleh melakukan perbuatan mudhorot dan tidak boleh membalas mudhorot dengan mudhorot..” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

➡ Demikian pula dalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang Arab Badui yang kencing di masjid. Lalu para sahabat berdiri untuk memberhentikannya.. maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Biarkan ia.. jangan diputus..” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi melarang para sahabat..? Karena mudhorotnya lebih besar. Ketika mudhorotnya lebih besar yaitu mengakibatkan najis kemana-mana, Nabi memilih untuk membiarkan Arab Badui tersebut kencing.. walaupun mudhorotnya bisa menajisi masjid, namun mudhorotnya itu lebih ringan.

Maka dari itu.. harus kita perhatikan bahwa pada asalnya mudhorot itu hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang maslahat. Tidak boleh dihilangkan dengan mudhorot lagi. Misal..
Maksiat tidak boleh dihilangkan dengan cara maksiat..
Bid’ah juga tidak boleh dihilangkan dengan cara bid’ah lagi.. akan tetapi  bid’ah dihilangkan dengan sunnah..
Syirik dihilangkan dengan tauhid..
Maksiat dihilangkan dengan ta’at..

Namun kalau ternyata mengakibatkan kita tidak bisa menghilangkan dengan kebaikan, akan tetapi kita menghilangkannya dengan mudhorot yang lain.. maka..
kalau ternyata mudhorot tersebut lebih besar daripada kemungkarannya, maka ini haram..
kalau ternyata seimbang, ini juga tidak boleh..
tetapi kalau ternyata kita melakukan perbuatan mudhorot tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkarannya, maka yang seperti ini boleh..

Seperti yang Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan terhadap orang Arab Badui. Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dihadapkan pada dua mudhorat : membiarkan orang badui kencing atau membiarkan para sahabat menghentikannya.

Tentu membiarkan para sahabat menghentikannya lebih besar mudhorotnya karena akan mengakibatkan najisnya kemana mana dan sulit untuk dicuci.

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil mudhorot yang lebih ringan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, dalam hadits yang shohih, menyuruh untuk bersabar menghadapi pemimpin yang zholim. Padahal kezholiman pemimpin itu mudhorot.. namun memberontak kepada mereka jauh lebih besar mudhorotnya.

Oleh karena itulah seorang da’i ketika membantah, tidak boleh dengan cara yang sifatnya mudhorot..
maka bid’ah tidak boleh dibantah dengan bid’ah..
maksiat tidak boleh dibantah dengan maksiat..
syirik tidak boleh ditolak dengan syirik..

Demikian pula seorang da’i, orang yang berdakwah dijalan Allah subhaanahu wa Ta’ala, misalnya ketika dikafirkan atau dituduh sesat oleh lawan-lawannya.. tidak boleh ia membalas lagi dengan mengkafirkan atau menyesatkannya, hanya sebatas karena dirinya dituduh.. maka dia wajib menimbang segala sesuatu dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu, bukan dengan kemarahan, bukan karena membela diri, dan yang lainnya.

Demikian pula ketika seseorang berdebat dengan ahli bid’ah, jangan sampai ketika dia berdebat menggunakan kedustaan walaupun tujuannya baik dalam rangka menghancurkan kebathilan.. tapi seperti itu tidak boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Sunnah harus dijaga dengan cara benar dengan kejujuran dan keadilan. Tidak boleh dijaga dengan cara dusta atau juga dengan perbuatan zholim. Maka seseorang yang membantah atau menolak kebathilan dengan cara yang bathil.. demikian pula menolak kebid’ahan dengan cara bid’ah lagi, maka ini perbuatan yang dicela oleh salafush sholih dan para ulama..” (Kitab Daaru Ta’arubil aqli wa naqli, jilid 7 halaman 282)

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Pembahasan Lengkap – Fiqih Ad Da’wah Syaikh Ibnu Taimiyyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

  1. Kaidah 1 : Amal Itu Sesuai Niatnya
  2. Kaidah 2 : Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot
  3. Kaidah 3 : Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah
  4. Kaidah 4 : Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan
  5. Kaidah 5 : Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL
  6. Kaidah 6 : Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad
  7. Kaidah 7 : Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya
  8. Kaidah 8 : Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar
  9. Kaidah 9 : ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama
  10. Kaidah 10 : ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu
  11. Kaidah 11 : Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan
  12. Kaidah 12 : Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil
  13. Kaidah 13 dan 14 : Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya
  14. Kaidah 15 : Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya
  15. Kaidah 16 : Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak
  16. Kaidah 17 : Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah
  17. Kaidah 18 : Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah
  18. Kaidah 19 : Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan
  19. Kaidah 20 : Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan
  20. Kaidah 21 : Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu
  21. Kaidah 22 : Tidak Sempurna Kecuali Dengan Ilmu dan Amal
  22. Batasan 1 – Mentauhidkan Allah
  23. Batasan 2 – Menyampaikan Masalah-Masalah Tauhid dan Yang Lainnya
  24. Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik
  25. Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia
  26. Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Munkar
  27. Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan
  28. Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak

FIQIH Ad Da’wah – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah.. nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa man waalah..
Asyhaadu allaa ilaaha illallah.. wahdahu laa syariikalah.. wa asyhaadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluuh.. amma ba’du..

Kita akan memulai mengambil fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam fiqih berdakwah menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah..

PEMBUKAAN
Buku ini penting sekali untuk kita pahami karena setiap kita mau tidak mau pasti harus berdakwah.

Dan tentunya berdakwah harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama agar dakwah kita sesuai dengan manhaj para Nabi.

⚉ KAIDAH PERTAMA : AMAL ITU SESUAI NIATNYA.

➡ berdasarkan hadits yang masyhur dari ‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rosul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju..” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Bagaimana praktek kaidah ini didalam dakwah..? Beliau membawakan contoh-contoh praktek dalam dakwah.

Contoh 1:
Tidak boleh seseorang berdakwah dengan niat karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. . atau hanya sebatas ingin mendapatkan ketenaran.. dan maslahat-maslahat dunia yang lainnya.

Walaupun dengan nama-nama amar ma’ruf nahi munkar, kalau ternyata niatnya hanya karena dunia.. karena itu semua tidak akan dinilai oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Allah tidak akan menerima suatu amal kecuali yang benar benar ikhlas karena-Nya.

Contoh 2:
Tidak boleh kita menyuruh kepada kebaikan atau melarang dari kemunkaran hanya sebatas karena ingin riya atau membela diri atau mencari kedudukan atau mencari ketenaran.

Maka kalau kita menshare kajian di media sosial atau sebagai admin atau siapapun yang ingin berdakwah dengan cara menshare ilmu hendaklah ia berusaha ikhlas mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Tentunya setelah memeriksa keotentikan dan kelurusan kajian yang hendak ia share itu.

Contoh 3:
Tidak boleh meng-ghibah.. karena ingin memperlihatkan kelebihan. Karena ghibah itu ada yang boleh, ada yang haram.

Adapun yang boleh.. kalau memang untuk kemaslahatan agama.. seperti meng-ghibah ahli bid’ah karena pemikirannya yang menyesatkan, agar manusia berhati-hati dari pemikirannya tersebut.. maka yang seperti ini boleh.

Namun terkadang ada orang yang melakukan itu karena ingin terlihat kelebihannya.. atau sebetulnya dia marah kepada orang yang dia anggap ahli bid’ah, padahal ternyata bukan ahli bid’ah.. tapi kemudian dia memperlihatkan seakan-akan dia melakukannya karena Allah padahal sebetulnya karena hawa nafsunya.

Seperti dizaman sekarang.. ada orang mudah mentahzir orang hanya karena tidak ngaji ke gurunya.. bukan karena dia menyimpang dari manhaj salaf.

Contoh 4:
Wajib atas para ulama dan para da’i untuk membela kebenaran. Semua itu karena Allah, bukan mengharapkan keuntungan dunia. Demikian pula orang yang berfatwa kepada manusia, jangan sama sekali punya niat ingin dipuji bahwa ia berilmu dan yang lainnya.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Wajib Zakat Namun Berhutang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Kewajiban Zakat Pada Harta Anak Kecil Dan Orang Gila..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kata beliau

⚉ ORANG YANG PUNYA UANG UNTUK DI ZAKATKAN TAPI IA BERHUTANG

➡ Kata Beliau (penulis kitab), “Orang yang punya uang ditangannya dan wajib Zakat tapi ia punya hutang pada orang lain, hendaklah Ia membayarkan hutang-hutangnya tersebut.. lalu sisanya di zakati jika memang telah sampai nishob, adapun setelah (dibayarkan hutangnya) tidak sampai nishob maka tidak ada zakat baginya..”

➡ Beliau berkata Syaikh Albani Rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang memiliki nishob tapi dia punya utang yang menghabiskan nishobnya, maka dia wajib bayar zakat. Kata Syaikh Albani rohimahullah, “selama uang itu ada ditangannya dan telah sampai nishobnya dan telah haul, ia wajib mengeluarkan zakat..”

Kalau memang Ia berniat tidak mengeluarkan zakat hendaknya ia membayar utang-utangnya tersebut. Jikalau memang utangnya itu telah dibayar sehingga nishobnya berkurang maka tidak ada zakat baginya.

⚉ ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN PUNYA KEWAJIBAN BAYAR ZAKAT

Siapa yang meninggal dan dia wajib mengeluarkan zakat setahun, atau dua tahun atau lebih maka tetap wajib dikeluarkan, Dan ini lebih didahulukan daripada wasiat dan warisan.

➡ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam kemudian dia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama sebulan apakah aku harus mempuasakannya..?” Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan..” (HR Bukhari dan Muslim)

➡ Imam Ahmad rohimahullah berkata. “siapa yang meninggal dalam keadaan Ia wajib mengeluarkan zakat, maka diambil dari harta peninggalannya tersebut, walaupun Ia tidak berwasiat..”

➡ Dan ini kata beliau (penulis kitab) adalah pendapat Imam Syafi’i demikian pula Abu Sulaiman dan ashhabnya.

⚉ WAJIB MEMBAYAR ZAKAT APABILA TELAH DATANG WAKTUNYA DAN TIDAK BOLEH DI TUNDA-TUNDA

Dari Uqbah bin harist dia berkata aku sholat bersama nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat ‘ashar, setelah beliau salam beliau segera bangkit dengan cepat, dan masuk kerumah sebagian istrinya, kemudian keluar. Sementara Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang merasa heran, Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku ingat didalam sholat tadi ada emas yang belum dikeluarkan zakatnya, maka aku tidak ingin masuk disore hari atau malam hari dalam keadaan belum dikeluarkan zakatnya (atau shadaqohnya) maka akupun memerintahkannya untuk membagi-bagikannya..” (HR Bukhari)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya..?

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Contoh Dari Ulama Salaf Terdahulu Terkait Kehati-Hatian Dalam Mengkafirkan) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau membawakan pembahasan terakhir dari kitab ini yaitu..

⚉ SIAPA YANG BERHAK UNTUK MEMVONIS KAFIR ATAU TIDAKNYA ?

Kata Beliau, “Telah dijelaskan bahwa masalah kafir-mengkafirkan itu termasuk hukum-hukum syari’at.. dan biasanya ia bersifat tauqifiyah, harus menunggu dalil bukan sebatas akal semata. Bahkan ia adalah hak Allah dan Rosul-Nya. Maka tidak boleh menyatakan suatu perbuatan atau ucapan itu kufur sampai ada dalil yang menunjukannya..

Maka apabila telah kita ketahui ini, maka memvonis kafir itu hanya untuk para Ulama yang telah kokoh ke ilmuannya dan mempunyai kemampuan untuk beristinbat terhadap hukum syari’at..”

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah mengatakan, “Tidak pernah Allah menjadikan kepada siapa pun setelah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk berfatwa atau berkata kecuali harus dengan keilmuan yang telah ada dalilnya dan ilmu itu harus berdasarkan kepada Al Kitab Wal Sunnah wal Ijma’ wal Atsar.. demikian pula Qiyas.. dan tidak mungkin bisa mengqiyaskan kecuali orang yang telah menguasai alat-alatnya..”

Berarti siapa yang harus melakukan itu, menurut Imam Syafi’i tadi ?
➡ Jawabnya: tentu PARA ULAMA..

Demikian pula para Ulama semua sepakat bahwa yang boleh berfatwa dalam masalah hukum-hukum syari’at hanyalah orang-orang yang telah kokoh keilmuan mereka, tidak boleh sembarangan orang, untuk mengkafirkan-kafirkan, apalagi masalah yang berat yang membutuhkan kepada kekuatan ilmu, kekuatan pemahaman terhadap dalil-dalil syari’at..

Maka dari itu Beliau (penulis kitab) mengatakan, “maka syarat-syarat tadi, itu harus terpenuhi dalam masalah-masalah pokok-pokok agama, seperti masalah kufur dan iman, memvonis orang fasik, memvonis ahli bid’ah, itu harus terpenuhi padanya syarat-syarat (yang sudah kita sebutkan).. dan ini juga dilihat dari beberapa sisi..

⚉ SISI PERTAMA

Orang yang membahas masalah-masalah kufur dan iman, dia harus membahas pokok keimanan, dimana apakah ada atau tidaknya. Sebagaimana orang yang membahas masalah-masalah halal dan haram, dia akan membahas tentang pokok-pokok keimanan dan bagian-bagiannya, dan mana yang sah, mana yang tidak. Ini tentu butuh kepada keilmuan.

⚉ SISI KE-2

Bahwa menghukumi orang kafir itu berkonsekuensi kepada hukum-hukum lain yang besar, seperti masalah murtadnya ia dari agama, demikian pula masalah di bunuh atau tidaknya, demikian pula masalah pernikahannya, sembelihannya, masalah warisan, mensholatkannya, mendo’akannya, dan yang lainnya.. tentu permasalahan yang berat, masalah-masalah yang tidak mudah, membutuhkan keilmuan yang kuat.

⚉ SISI ke-3

Masalah kafir-mengkafirkan ini menjadi masalah besar yang menimbulkan problematika terhadap manusia, bahkan kebenaran dalam masalah ini juga tersembunyi pada sebagian Ulama.

➡ Oleh karena itulah kewajiban seorang muslim, seorang penuntut ilmu untuk berhati-hati.

Para Ulama memberikan kaidah:
“Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sanksi..”

Kalau kita belum berani mengkafirkan kemudian ternyata salah, kita dimaafkan, in-syaa Allah.. dan karena kehati-hatian tentunya.

Tapi kalau kita mengkafirkan kemudian salah, maka ucapan kafir itu akan kembali kepada kita. Sebagaimana Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa mengatakan kepada saudaranya kafir, maka akan kembali kepada salah satunya.. Kalau yang di tuduh kafir memang benar, masuk. Tapi kalau tidak benar akan kembali kepada yang mengucapkannya..” kata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam

➡ Maka hendaklah kita berhati-hati, Ahlussunnah bukanlah orang yang bermudah-mudahan di dalam masalah kafir-mengkafirkan.

Ini adalah merupakan pembahasan terakhir dari buku ‎At Takfiir wa Dhowabithhu dan ini kita telah selesai dari pembahasan buku.

alhamdulillahirobbil ‘aalamiin.. 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adakah Kewajiban Zakat Pada Harta Anak Kecil Dan Orang Gila..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Dan Nishob  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. Lalu beliau berkata,

⚉ APAKAH HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA APABILA TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA ?

Ikhtilaf para ulama.., jumhur ulama, kebanyakan ulama berpendapat bahwa harta anak kecil demikian pula orang gila, selama telah sampai pada nishobnya dan haulnya maka wajib dikeluarkan padanya zakatnya.

Alasannya karena :
➡ Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Ambilah dari harta mereka..” Allah menyebutkan harta, berarti zakat itu berhubungan dengan harta, ini umum mencakup semua yang memiliki harta.

➡ Demikian juga hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman dimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau mereka menta’atimu untuk melaksanakan sholat maka kabarkan kepada mereka, bahwasanya pada harta mereka terdapat zakat, yaitu yang diambil dari hak orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang orang fakir mereka..”

Disini Nabi mengatakan kabarkan kepada mereka bahwa pada harta mereka terdapat zakat dan sedekah.. berarti itu berhubungan dengan harta.

➡ Sementara Abu Hanifah mengatakan anak kecil, hartanya tidak ada zakatnya, kecuali kalau itu berhubungan dengan zakat buah buahan atau tanaman demikian juga binatang ternak.. akan tetapi pendapat Abu Hanifah ini sangat lemah apalagi pembedaan zakat tanaman, binatang ternak dengan yang lainnya sama sekali tidak ada dalilnya.

Maka pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur yaitu pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumullah.

Namun penulis buku ini yang sedang kita bahas merojihkan pendapat Syaikh Albani rohimahullah bahwa zakat itu berhubungan dengan orangnya yang baligh dan berakal.

Karena kata beliau yang namanya zakat itu ibadah sedangkan yang namanya ibadah itu disyariatkan padanya baligh dan berakal. Maka harta anak kecil tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakat.

➡ Akan tetapi.. wallahu a’lam saya condong akan pendapat jumhur karenakan zakat itu berhubungan dengan harta. Maka jika harta mereka telah sampai pada nishobnya atau melebihi nishobnya atau telah haul maka tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.. Allahu a’lam

Ini juga merupakan fatwa Syaikh Binbaz dan juga Syaikh Utsaimin, Lajna Da’imah dan banyak lagi para ulama dizaman ini.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah