Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Apakah Ada Hadits Yang Di Riwayatkan Oleh Khadijah Radhiyallahu ‘Anha ?

Pertanyaan AI 289:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz .أنا mªƲ nanya
Apakah istri nabi ŶªϞģ bernama khodijah pernah meriwayatkan suatu hadist spt aisyah radiallahuanhuma meriwayatkan,brg siapa ŶªϞģ beribdah ŶªϞģ tanpa ∂őά contoh dr kami ini maka akan tertolak”. Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana blm pernah mendengar hal itu. Yg ana tau hadits itu dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dan
Khodijah radhiallahu ‘anha tidak
meriwayatkan hadits itu.
Dan khodijah radhiallahu ‘anha jauh lbh dahulu meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala meridhoinya.

Tj Uang Zakat Untuk Obat

Pertanyaan Ai 359:

Assalaamu’alaikum..ustadz,Boleh gak kl zakat hasil pertanian diberikan pd org yg anak’y lg skt parah dn butuh uang byk. Tp sbnr’y orgtua’y pny pekerjaan cm sprtinya tdk memungkinkan utk membiayai obat2an dn rmhskt. Syukran

Jawaban:

Zakat mal hanya diperuntukkan bagi 8 golongan Чαπƍ disebutkan dalam surat at-Taubah:60. Apakah dia termasuk ke 8 golongan itu? Kalo termasuk boleh, kalo tdk maka tdk boleh.

Tj Nama Ayah Yang Non Muslim

Pertanyaan Ai 367:
Seorang wanita muslim tetapi ayahnya nasrani dan sdh meninggal, ada rencana mau nikah. Bagaimana seharus penggunaan nama binti nya, siapa yang harusnya digunakan, apakah binti ayahnya atau lainnya. Mohon pencerahan, jazakallahu khoiran.

Jawaban
(Ust. Fuad Hamzah Baraba Lc)

bintinya tetap dengan ayah aslinya.

Tj Sifat Shalat ‘Id

Pertanyaan Ai 255:

ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustad bagamaina dengan dalil bahwa al-Walid bin ‘Uqbah berkata:”sesungguhnya hari raya telah tiba.apa yang harus saya lakukan? maka Ibnu Mas’ud radhiyallaahu’anhu menjawab”ucapkan Allahu akbar,lalu memuji Allah,menyanjungNya,dan bersholawat kepada nabi shallallaahu’alaihi wa sallam dan berdoa kepada Allah” di shahihkan syaikh Al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil(III/115) sedangkan bacaan yang ana ketahui yaitu subhanallah,walhamdulillah,walaailahaillallah,wallahuakbar,walahaula walaquwwata illabilla!mohon penjelasannya ustad ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻚ. جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah baraba’ LC :

Itu menjelaskan ttg sifat shalat id, lbh tepatnya mengangkat tangan pada setiap takbir dan bacaandiantara takbir² itu. Bisa dilihat ‎​δ¡ kitab: Esiklopedi Shalat Jilid 2 hal:473-477.

Tj Seputar Talak

Pertanyaan Ai 319:
Apakah talak 3 telah jatuh jika diucapkan dalam keadaan emosi ?

Jawaban:
(Ust Fuad Hamzah Baraba’ Lc:

“Emosi itu bertingkat2, tidak satu tingkatan. Tentang jatuh tidak talaknya orang yang sedang marah, tergantung dari kondisi tingkatan marahnya.

A. Awal marah, akalnya masih sadar, dengan apa yang diucapkan. Maka talaknya jatuh.

B. Puncak kemarahan, yang menyebabkan tertutupnya pintu ilmu, keinginan, dan kehendak, sehingga dia tidak mengetahui apa yang ia katakan, dan apa yang ia inginkan, maka talaknya tidak jatuh.

C. Marah antara dua tingkatan, sudah lewat dari awal kemarahan, namun belum sampai puncaknya.

Dan dalam kondisi inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Empat imam: Jatuh talaknya.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim: Tdk Jatuh talaknya.”

Tj Hukum Meninggikan Kuburan

Pertanyaan Ai 319:

Ustadz saya mau tanya apa hukum meratakan bangunan kuburan yang di tinggikan, dan bagaimana caranya supaya keluarga tidak khawatir kuburan terhinakan ?

Jawaban:

Setelah mengubur mayit, disunnahkan beberapa hal:
– Untuk meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0/bimbingan-mengurus-jenazah-2/

Tj Waktu Pelaksanaan Khitan Untuk Laki Dan Perempuan

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nanya tentang pelaksanaan khitan buat laki-laki dan perempuan itu sunnah diumur keberapa?

Jawaban:

Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3052-hidup-bersih-dengan-sunnah-fitrah-2-hukum-khitan.html

Tj Apakah Ada Thawaf Wada ?

Pertanyaan Ai 319

Assalamualaikum . Akhi mau nanya lagi, apakah dalam umrah ada tawaf perpisahan (apabila ada, apakah menggunakana pakaian ihrom atau pakaian biasa ?). Syukron jazilan .

Jawaban:

Ada, ini ada 2 artikel terkait.

PERGI KE JEDDAH SEBELUM THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG HAJI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang yang haji pergi ke Jeddah tanpa thawaf wada’. Dan kewajiban apa yang harus dilakukan bagi orang yan melakukan hal tersebut ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang telah rampung hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada’. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihya dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih]

Maka bagi penduduk Jeddah, Thaif dan lain-lain tidak boleh keluar dari Mekkah setelah haji kecuali setelah thawaf wada’. Bagi orang yang meninggalkan Mekkah sebelum thawaf wada’ wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban dalam haji. Sebagian ulama mengatakan, jika dia kembali lagi ke Mekkah dengan niat thawaf wada’, maka sudah cukup baginya dan tidak wajib menyembelih kurban. Tapi pendapat ini diperdebatkan ulama. Maka yang lebih hati-hati bagi orang mukmin yang pergi dalam jarak yang diperbolehkan qashar shalat dan dia tidak melakukan thawaf wada’, maka dia wajib menyembelih kurban untuk menyempurnakan hajinya.

THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA’

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada’ wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada’ baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada’ tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada’, maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada’ dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada’ meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada’. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada’ secara mutlak.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://almanhaj.or.id/content/1713/slash/0/thawaf-wada-bagi-yang-umrah-lebih-utama-mengulang-ngulang-thawaf-atau-shalat-sunnah/

 

Tj Menahan Air Kencing

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya saya kurir jadi tiap hari saya suka nahan buang air kecil saking nahannya terkadang suka netes juga kemudian saya basuh cd saya dengan air dan handwash.apakah syah jika untuk sholat sukhran ?

Jawaban:

Ust. Fuad Baraba’:
“Kalau sdh dicuci maka tdk najis lagi”

Ust. Badrusalam Lc:

“Sah. Menahan b.a.k saat sholat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”
Namun akhi, sebaiknya antum biasakan tdk menahan kencing lagi karena mudharat nya banyak bagi kesehatan antum, dan juga membuka peluang syaithan dgn was2nya.

Tj Makan Tape Ketan

Pertanyaan Ai 319:

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?

Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram,
berdasarkan sabda Rasulullah,

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun
haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587,
Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.

2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol/#ixzz2UPcV5ew7