Kisah Qubrus…

Jubair bin Nufair bercerita: 
“Ketika Qubrus dikuasai kaum muslimin, penduduknya menangis. Aku melihat Abu Darda duduk sendirian menangis. Lalu aku bertanya kepadanya, “Mengapa engkau menangis di hari Allah memenangkan kaum muslimin ?

Abu Darda berkata, “Wahai Jubair, betapa hinanya makhluk di hadapan Allah jika mereka meninggalkan perintah-Nya. Mereka tadinya umat yang hebat dan memiliki kerajaan yang kuat. Namun ketika mereka meninggalkan perintah Allah, mereka menjadi seperti yang kamu lihat.” (HR Ahmad)

Pelajaran yang berharga..
bahwa kehancuran dan kebinasaan..
akibat berpaling dari perintah Allah..
Sehebat apapun suatu kerajaan..
jika ia meninggalkan perintah Allah
maka mudah bagi Allah untuk menghinakan mereka..
Dan siapa yang dihinakan oleh Allah
tiada lagi yang dapat memuliakan mereka..

wahai bangsaku..
camkanlah ini..
kemuliaan itu hanya milik Allah semata..
Maka carilah kemuliaan dari-Nya..
karena Allah pasti memuliakan orang yang memuliakan perintah-Nya..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN
(*) Qubrus adalah sebuah pulau yang sekarang bernama Cyprus.

Syahwat Tersembunyi…

قال شداد بن أوس رضي الله عنه: يا بقايا العرب يا بقايا العرب! إن أخوف ما أخاف عليكم الرياء والشهوة الخفية، قيل لأبي داود: ما الشهوة الخفية قال: حب الرئاسة” (رسالة في التوبة؛ ج1، ص: [233]).

Syaddad bin Aus rodiallahu ‘anhu berkata,
“Wahai sisa-sisa orang Arab, Wahai sisa-sisa orang Arab ! Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah riya dan syahwat tersembunyi,” ditanyakan kepada Abu Daud, ‘apakah yang dimaksudkan syahwat tersembunyi ?’ Beliau berkata, ‘cinta popularitas’.

Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin Lc,  حفظه الله تعالى.

Kaidah Ushul Fiqih Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-49) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 50 🍀

👉🏼  Pengganti sama hukumnya dengan yang diganti.

Contoh kaidah ini adalah:
⚉  Tayammum sebagi pengganti wudlu ketika tidak ada air. Maka hukum tayammum sama dengan wudlu dari sisi pembatal pemabatalnya. Sebagaimana boleh sholat beberapa sholat dengan sekali wudlu karena tidak batal, demikian juga tayammum.
Apabila terkena janabah kemudian ia tidak menemukan air untuk mandi, maka cukup dengan tayammum. Namun ketika setelah itu ia mendapatkan maka wajib ia mandi. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:

الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليتق الله وليمسه بشرته

“Tanah yang baik adalah alat berwudlu untuk muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyentuhkannya dengan kulit (wudlu atau mandi). (HR Ahmad).

⚉  Di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, alat transaksi adalah dinar dan dirham. Adapun di zaman sekarang telah diganti dengan uang. Maka hukum uang sama dengan dinar dan dirham yang terjadi padanya riba, baik riba nasi’ah ataupun riba fadl (*).
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
(*) RIBA NASI’AH berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.
.
1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan, dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.
.
2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.
.
Sedangkan RIBA FADHL berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.
.
Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkualitas sama, dan seketika penyerahannya.
.
Namun demikian, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]
.
Ref : https://almanhaj.or.id/2201-perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah.html
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

LPP – Peduli Gempa dan Tsunami – 24 Oktober s/d 27 November 2018

Berikut adalah laporan sementara hingga siang ini tanggal 27 November 2018. Dalam periode ini, kami membantu renovasi sebuah Pondok Tahfizh yang berlokasi di sebuah desa yang turut mengalami bencana gempa besar di akhir bulan September 2018.

Jazaakumullahu khoyron atas partisipasi dan dukungannya. Semoga Allah meridhoinya dan menjadikannya pemberat timbangan amal kebaikan kita semua di akherat kelak… Aamiin ya Robb

⚉ LPP hingga SELASA, 27 November 2018,  hingga pukul 13:00 WIB, Lihat di bawah.

Amalmu Itu Sedikit… Jangan Ujub !

Syaikh Utsaimin رحمه الله  mengatakan:

“Berapapun banyaknya amal saleh
yang telah kau lakukan; jangan kau
merasa ujub (takjub) dengan amal-
amalmu.

Karena amal-amalmu itu tetap saja
sedikit, bila dibandingkan dengan hak
Allah yang harus kau tunaikan untuk-Nya”.

[Syarah Riyadhus Sholihin, 1/575]

Diterjemahkan oleh :
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

da3103162105

Jangan Tertipu Dengan Penampilan

Pernahkah mendengar seorang perawi yang bernama Ishmah bin Muhammad Al Anshari..?

Yahya bin Ma’in (w. 233 H) rohimahullah berkata tentangnya :
“..ia suka berdusta dan meriwayatkan hadits hadits yang dusta..
aku pernah melihatnya..
ia seorang syaikh dan memiliki penampilan yang berwibawa..
tapi ia adalah orang yang paling suka berdusta..”

(Tarikh Ibnul Junaid hal 735)

maka janganlah tertipu dengan penampilan yang baik dan berwibawa..
bila ia seorang yang menyimpang..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

HAL-HAL Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN – Penghalang Ke-17

Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 16) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Penghalang yang ke 17 🌿

Diantara penghalang seseorang dari mendapatkan kebenaran..

⚉   Menolak sebagian kebenaran dan meninggalkan sebagian syari’at

Karena seorang muslim hendaknya masuk Islam secara kaaffah (secara keseluruhan) jangan sebagian-sebagian.

⚉   Allah Berfirman dalam QS Al-Baqoroh 208:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Maka ketika kita menolak sebagian dan beriman sebagian, dimana kita tolak yang tidak sesuai dengan hawa nafsu itu menyebabkan akhirnya kita mendapatkan ancaman Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉   Didalam firman-nya Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nuur 63:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam) untuk di timpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.”

Disini Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam walaupun dalam satu perkara, dimana ia tau bahwa perkara itu Allah memerintahkan begini tapi ia sengaja ia selisihi itu dengan ancaman salah satu dari dua perkara

PERTAMA: diberikan fitnah (syirik) maksudnya dijadikan dia condong kepada kesyirikan atau

KEDUA: diberikan adzab yang pedih

Maka ini, Subhanallah, akibat dia berpaling daripada perintah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam, akhirnya dia dijadikan condong kepada kekufuran, A’uudzubillah

Oleh karena itulah Allah Subhanahu Wata’ala mengecam orang-orang Yahudi yang beriman kepada sebagian Al Kitab dan kafir kepada sebagiannya

⚉   Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 85:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan kamu kafir kepada sebagian yang lain”.

Ini adalah merupakan sikap yang tidak benar

👉🏼   Kewajiban kita adalah mengimani seluruhnya, baik yang sesuai dengan kepentingan kita maupun yang tidak sesuai, baik itu menguntungkan kita ataupun tidak menguntungkan kita.. wajib kita imani, wajib kita berusaha untuk menjalankan dalam kehidupan kita

Maka dari itu.. perkataan dari sebagian orang mengatakan, katanya.. “Agama itu : ada cangkang, ada inti” lalu mereka meremehkan masalah-masalah yang dianggap sebagai cangkang yang disebut dengan “parsial” dan mereka meremehkan,  dan bahkan sebagian mereka meninggalkan sunnah-sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam yang mereka anggap itu hanya sebatas parsial saja

Maka tentu ini sikap yang tidak benar, contoh misal sebagian orang ada yang meremehkan sebagian masalah Sunnah janggut, padahal Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam berjanggut, Para Sahabat berjanggut.. hanya sebatas dengan claim bahwa janggut itu tidak wajib.

Padahal Ibnu Hazm rohimahullah menyatakan bahwa:
“Ulama seluruhnya bersepakat akan haramnya mencukur janggut”, tapi karena ada sebagian Ulama belakangan yang mengatakan makruh saja, lalu ia berpegang dengan perkataan ulama belakangan dan ia tinggalkan perkataan ulama terdahulu yang sepakat semuanya untuk mengharamkannya dan ia tinggalkan juga dalil-dalil yang banyak, hanya karena itu yang sesuai dengan keinginannya.

“Maka inilah hakikat dari mengikuti hawa nafsu”

Kemudian dia beralasan:
“aah itu masalah parsial aja kok.. aah itu masalah cangkang aja, ga usah di permasalahkan, gak usah diributkan”.. akhirnya dia pun meremehkannya. Maka yang seperti ini jelas tidak dibenarkan.

Al Izz bin Abi Salam dalam Kitab Al-Fatawa Al-Mausiliyah berkata:

“Tidak boleh mengungkapkan perkara yang termasuk syari’at sebagai sesuatu yang bersifat “cangkang”, karena semua syariat itu pasti manfa’atnya besar disisi Allah Subhanahu Wata’ala. Bagaimana perintah kepada ketaatan dan keimanan dianggap sebagai cangkang ?!”

Tentu ini adalah merupakan penghinaan bahkan pelecehan terhadap syariat yang tidak layak dilakukan oleh seorang hamba yang muslim.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Sudah Bodoh, Dungu, Tertipu, Berdosa…

Diantara Perkataan Emas Ma’ruuf Al-Karkhi rohimahullah (wafat tahun 200 H):

طَلَبُ الْجَنَّةِ بِلاَ عَمَلٍ ذَنْبٌ مِنَ الذُّنُوْبِ وَانْتِظَارُ الشَّفَاعَةِ بِلاَ سَبَبٍ نَوْعٌ مِنَ الْغُرُوْرِ وَارْتِجَاءُ رَحْمَةِ مَنْ لاَ يُطَاعُ جَهْلٌ حَمْقٌ

“Mencari surga tanpa beramal merupakan DOSA dari dosa-dosa, menunggu syafa’at tanpa melakukan sebab salah satu bentuk dari TERPEDAYA, dan mengharapkan rahmat dari Dzat yang tidak ia ta’ati adalah kebodohan dan KEDUNGUAN.” (Syadzaroot Adz-Dzahab 1/360)

Janganlah sampai terkumpulkan pada diri kita tiga malapetaka ini, dosa, terpedaya, dan kedunguan !!!

Ma’ruf Al-Karkhi juga berkata :

عَلاَمَةُ مَقْتِ اللهِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَرَاهُ مُشْتَغِلاً بِمَا لاَ يَعْنِيْهِ مِنْ أَمْرِ نَفْسِهِ

“Tanda kemurkaan Allah kepada seorang hamba yaitu Allah melihatnya sibuk dengan perkara yang tidak bermanfaat bagi dirinya” (Syadzaroot Adz-Dzahab 1/360)

Barang siapa yang sibuk dengan perkara yang tidak bermanfa’at maka ia telah terluput dari perkara-perkara­ yang bermanfa’at…

Menyibukan diri dengan perkara yang tidak bermanfa’at merupakan tahap awal yang menjerumuskan seseorang pada perkara-perkara­ yang haram…yang mendatangkan kemurkaan Allah.

Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى.

 

da070413-0754

Cinta Yang Hakiki Kepada Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam…

“Cinta kepada Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- bukanlah dengan melakukan bid’ah karena dorongan cinta, sehingga engkau melakukan sesuatu yang tidak beliau lakukan.

Akan tetapi, cinta yang hakiki (kepada beliau) adalah dengan engkau menetapi jalan beliau, mencintai apa yang dilakukan beliau, dan membenci bid’ah sebagaimana beliau dahulu membencinya.”

[ Syeikh Prof. DR. Sulaiman Arruhaily ]
t.me/Drsuleiman

Diterjemahkan oleh:
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Kaidah Ushul Fiqih Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai Untuk…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-48) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 49 🍀

👉🏼  Setiap yang masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk perkara yang lain yang menggugurkan pemakaian yang pertama.

Contoh kaidah ini adalah :
⚉  Apabila A menggadaikan rumahnya kepada B. Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena sedang dipakai sebagai gadaian.

⚉  Si A menyewakan motornya kepada B. Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tersebut sedang disewa B. Maka ini tidak boleh.

Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa. Contohnya :
⚉  Bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan menggadaikan rumahnya. Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100 juta lagi dengan gadaian yang sama.” Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.

⚉  Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun. Di pertengahan tahun, A menjual rumah tersebut kepada C. Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Menebar Cahaya Sunnah