Category Archives: Muhammad Wasitho

Do’a-Do’a Memohon Kesabaran Ketegaran dan Istiqomah Di Atas Islam Dan Takwa…

Bismillah. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa doa dari Al-Quran dan hadits-hadits shohih yang semestinya dibaca oleh setiap muslim dan muslimah agar ia senantiasa sabar, tegar dan istiqomah di atas agama Islam dan dalam melaksanakan amalan-amalan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

(*) DOA PERTAMA:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

‘Robbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rohmatan, innaka Antal-Wahhaab’

Artinya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8).

(*) DOA KEDUA:

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

‘Robbanaa Afrigh ‘Alainaa Shobron wa Tsabbit Aqdaamanaa wanshurnaa ‘Alal Qoumil Kaafiriin’.

Artinya: “Wahai Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 250).

(*) DOA KETIGA:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

‘Ya Muqollibal Quluubi Tsabbit Qolbiy ‘Alaa Diinika’.

Artinya: “Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi no.3522, imam Ahmad IV/302, Al-Hakim I/525. Lihat Shohih Sunan At-Tirmidzi no.2792).

» Do’a ini merupakan doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

(*) DOA KEEMPAT:

اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ

‘Allaahumma Mushorrifal Quluub, Shorrif Quluubanaa ‘Alaa Tho’atika’

Artinya: “Ya Allah, Dzat yang mengarahkan hati, arahkanlah hati-hati kami untuk selalu taat kepada-Mu.” (HR. Muslim).

Demikianlah beberapa doa dari Al-Quran dan Hadits Shohih yang sepantasnya dipanjatkan oleh kita semua agar Allah ta’ala memberikan kepada kita taufiq dan pertolongan-Nya serta kemudahan untuk senantiasa sabar dan tegar serta istiqomah dalam memegang teguh agama Islam dan melaksanakan ketaatan kepada-Nya hingga akhir hayat. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita dapat mengamalkannya.

آمِيْنَ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

#GRUP MAJLIS HADITS
WA/LINE: +6282225243444

Keutamaan Sholat Berjama’ah Selama 40 Hari Berturut-turut Tanpa Terlambat Takbirotul Ihrom Bersama Imam…

عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ   النِّفَاقِ

(*) TERJEMAHAN HADITS:

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbir pertama (yakni takbirotul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (Hadits riwayat At-Tirmidzi dengan derajat HASAN. Lihat kitab Shahih Al Jami’ II/1089, dan kitab Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).

(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DI DALAM HADITS INI:

1. Hadits ini menerangkan tentang dua keutamaan besar bagi orang yang melaksanakan sholat berjama’ah selama 40 (empat puluh) hari tanpa terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam. Dua keutamaan besar tersebut ialah: Selamat dari siksa Api Neraka di akhirat, dan selamat dari kemunafikan di dunia.

2. Yang dimaksud dengan selamat dari kemunafikan ialah sebagaiman dijelaskan oleh Al-‘Allamah al-Thiibi rahimahullah, ia berkata: ”Ia dilindungi (oleh Allah) di dunia ini dari melakukan perbuatan kemunafikan dan diberi taufiq untuk melakukan amalan orang-orang yang ikhlas. Sedangkan di akhirat, ia dilindungi dari adzab yang ditimpakan kepada orang munafik dan diberi kesaksian bahwa ia bukan seorang munafik. Yakni jika kaum munafik melakukan sholat, maka mereka sholat dengan bermalas-malasan. Dan keadaannya ini berbeda dengan keadaan mereka.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi I/201).

3. Dua keutamaan besar dari sholat berjamaah tersebut akan didapatkan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi beberapa syarat berikut ini:

» Melaksanakan sholat dengan niat ikhlash karena mengharap ridho Allah semata.
» Melaksanakan sholat sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
» Melaksanakan sholat dengan berjama’ah, baik di masjid maupun musholla.
» Menjaga sholat berjama’ah selama 40 hari (siang dan malamnya).
» Mendapatkan takbiratul ihromnya imam secara berturut-turut, tanpa tertinggal atau terlambat (masbuq) sama sekali.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah ‘anhu:

:مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ”

“Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka’atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’abul Iman, no. 2746).

4. Seorang muslim yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i, dan bukan merupakan kebiasaannya terlambat dari sholat berjamaah, maka ia bukanlah termasuk orang munafik.

5. Bagi siapa saja yang ingin meraih 2 keutamaan besar tersebut namun ia pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam, maka hendaknya ia memulai lagi dengan hitungan baru, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, orang-orang yang pernah terlambat dari takbirotul ihrom bersama imam karena adanya udzur (halangan) syar’i seperti sakit, berada di negeri kafir atau di daerah yang penduduknya tidak ada yang sholat, maka diharapkan baginya meraih 2 keutamaan besar tersebut, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan.” (HR. Imam Al-Bukhori nomor.1, dan Muslim nomor.1907).

Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah yang dapat dipetik dari hadits ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan Taufiq dan bimbingan-Nya kpd kita semua agar dapat menjalankan setiap amal ibadah yang mendatangkan pahala besar dan keridhaan-Nya, serta menyelamatkan kita dari segala keburukan dan kebinasaan di dunia dan akhirat. Amiin.

Cara Menuntut ILMU AGAMA Yang Benar…

Bismillah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Untuk dapat meraih ilmu (agama) itu ada dua cara, yaitu:

1. Ilmu (agama) diambil (dan dipelajari) dari kitab-kitab terpercaya, yang ditulis oleh para ulama yang telah dikenal tingkat keilmuan mereka, amanah, dan aqidah mereka bersih dari berbagai macam bid’ah dan khurafat. Mengambil ilmu dari kandungan kitab-kitab, pasti seseorang akan sampai kepada derajat tertentu, tetapi pada jalan ini ada dua halangan (yaitu):

» Halangan pertama; membutuhkan waktu yang lama dan penderitaan yang berat.

» Halangan kedua; ilmunya lemah, karena tidak dibangun di atas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip.

2. Ilmu (agama) diambil dari seorang guru (ustadz) yang terpercaya di dalam (kelurusan) ilmu dan agamanya (yakni kelurusan aqidah, manhaj, ibadah, dan akhlaknya, pent). Jalan ini lebih cepat dan lebih kokoh untuk meraih ilmu (dengan baik dan benar, pent).” (Dinukil secara ringkas dari Kitab Al-‘Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hlm. 68-69).

Demikian faedah ilmiyah yang dapat disampaikan pada pagi hari ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Memahami Ilmu Agama Dengan Benar Lebih Berharga Daripada Memiliki Harta Dunia…

Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu berkata: “Ilmu agama itu jauh lebih baik daripada harta dunia. Hal ini dikarenakan beberapa hal, (yaitu);

1. ilmu agama itu akan menjagamu (dari keburukan2, pent). Sedangkan harta dunia, engkaulah yang menjaganya.

2. Harta dunia akan berkurang dengan dinafkahkan (dibelanjakan). Sedangkan ilmu agama semakin bertambah dengan diinfakkan (yakni diajarkan dan didakwahkan kepada orang lain, pent).

3. Ilmu Agama mendatangkan amal ketaatan bagi pemiliknya di dalam kehidupan (dunia)nya, dan peristiwa-peristiwa indah sesudah kematiannya. Sedangkan kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh harta dunia akan lenyap (berakhir) bersamaan dengan lenyapnya harta dunia.

(Lihat Al-Faqih wa Al-Mutafaqqih karya Al-Khothib Al-Baghdadi I/50, Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani I/80, dan Miftahu Daari as-Sa’aadati, karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah I/123).

Demikian Faedah ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Daftar & Alamat Pesantren-Pesantren AHLUSUNNAH WALJAMAAH Yang BERMANHAJ SALAF

DAFTAR & ALAMAT PESANTREN2 AHLUSUNNAH WALJAMAAH YANG BERMANHAJ SALAF

✅1. PESANTREN MINHAJUS SUNNAH BOGOR , JAWA BARAT
Alamat : Jl. Raya Darmaga Belakang Gudang Bulog Darmaga, Bogor , Jawa Barat Tel. 0251-623761, 08156887807,
e-mail: minhajussunnah@yahoo.com

✅2. PESANTREN SABILUNNAJAH BANDUNG –MTs dan MA ( Khusus Putra )
Alamat : Jln Sungai Citarik (jembatan II) sapan, desa sukamanah kecamatan Rancaekek, Bandung
http://www.sabilunnajah.com
Contact Person
M.Rahmad Khairi,S.Si (0878-2390-9765)
Jajat Kurniawan,S.T, M.M.Pd (0812-8805-4208)
Agung Hidayatullah, S.Sos.I (0818-0213-2539)

✅3. PESANTREN ANNAJIYAH BANDUNG — MA (Khusus Putri )
Alamat : Jln Utsman bin Affan no. 90 , komplek Griya Cempaka Arum, belakang Polda Jabar, bypass sukarno hatta,
Tel/Fax. (022) 7831690 , website : www.pesantren-annajiyah.com
Contact Person
M.Rahmad Khairi,S.Si (0878-2390-9765)
Jajat Kurniawan,S.T, M.M.Pd (0812-8805-4208)
Agung Hidayatullah, S.Sos.I (0818-0213-2539)

✅4. PESANTREN AL FURQON AL ISLAMI, GRESIK, JAWA TIMUR
Alamat : Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Srowo-Sidayu, Gresik, Jawa Timur
Tel. 031-3949156 – Fax. 031-3940347

✅5. PONDOK PESANTREN IMAM BUKHORI, SOLO, JAWA TENGAH
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, ALIYAH
Alamat : Jl Raya Solo – Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo, Solo 57183
Tel. 0271-665450, 761016, 08122593225, 08156734302

✅6. PESANTREN ISLAMIC CENTRE BIN BAAZ, YOGYAKARTA
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, ALIYAH, PESANTREN MANDIRI
Alamat : Jl. Wonosari Km 10, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta . Tel/Fax. 0274-522964

✅7. PONDOK PESANTREN JAMILURRAHMAN AS SALAFI, YOGYAKARTA
Alamat : Sawo, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta .
Contact person: Ustadz Abu Mush’ab (Tel. 08122745705) or Ustadz Abu Sa’ad (Tel. 08122745704)

✅8. PESANTREN AL I’TISHOM, KARAWANG, JAWA BARAT
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP
Alamat : Jl. Pesantren Al-I’tishom No.1 Dusun Kedongdong, Kondang Jaya, Klari Karawang, Jawa Barat , 41371
Tel. 0267-433801, 433803, e-mail: shoom@telkom.net

✅9. PESANTREN IHYA AS SUNNAH, TASIKMALAYA, JAWA BARAT
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, ALIYAH, PESANTREN MANDIRI, MAHAD TAHFIDZ AL QURAN
Alamat : Jl. Terusan Paseh – BCA No 11 Tasikmalaya
Tel. 0265-310754

✅10. MAHAD ALI AL’IRSYAD, SURABAYA , JAWA TIMUR.
Alamat : Jl. Sultan Iskandar Muda 46, Surabaya Utara
Tel: 3298993, 3286649

✅11. PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH, SUKOHARJO, JAWA TENGAH
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, PESANTREN MANDIRI (I’DAD DUAT)
Alamat : Ponpes Al Ukhuwah, Sanggarahan, Joho, Sukoharjo, Solo,
Tel. 0271 592089

✅12. PONDOK PESANTREN ABU HURAIRAH, MATARAM, NTB
Alamat: Jl. Soromandi No, 1 Lawata, Mataram, NTB
Tel. (030) 642404

✅13. PESANTREN IMAM SYAFII, CILACAP, JAWA TENGAH
Jenjang Pendidikan: SETARA UNIVERSITAS
Alamat : Jl. Sumbawa No.70 Cilacap Jawa Tengah
Tel/Fax. (0282)536053

✅14. Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah, BOGOR , JAWA BARAT
Kp.Pasir Tengah Rt 04 Rw 03 Pondok Bitung
Ds. Sukaharja Kecamatan Cijeruk
Bogor, 16740
Phone: (0251) 8388 934
Fax. (0251) 8388 935
http://www.ibnutaimiyah.com

✅15. PESANTREN ISLAM AL IRSYAD, TENGARAN, SALATIGA, JAWA TENGAH
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, ALIYAH, SETARA UNIVERSITAS
Alamat : Desa Butuh, Kec. Tengaran, Kab. Semarang , Jawa Tengah, Po Box 134 Salatiga
Telp. (0298)321658

✅16. SD-SMP Islam Al Umm MALANG
Kompleks Masjid Al Umm
Jl. Joyo Agung No. 1 Merjosari Malang
http://www.binamasyarakat.com/

✅17. MAHAD IBNU ABBAS AS SALAFI, SOLO, JAWA TENGAH
Jenjang Pendidikan: TK, SD, SMP, PESANTREN MANDIRI
Alamat : Mesjid Baitul Musthafa, Beku, Kliwonan, Masaran, Sragen, Solo
Telp. 0271-881394

✅18 . Ma’had Madinatulquran – Jonggol
http://www.madinatulquran.or.id

✅19. Ma`had Khidmatussunnah As-salafy Littashfiyyah Wattarbiyyah
Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur
http://khidmatussunnah.com/

✅20.Ma’had Tahfidz Qur’an Al Ikhlash MAGELANG
Komplek Masjid Jami’ Al Ikhlash Dsn. Tlatar, Ds. Krogowanan, Kec. Sawangan, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah 56481.
CP : 081578442125 (Reza), 085702227853 (Rifki)

✅21. PONDOK PESANTREN HAMALATUL QUR’AN KARAWANG
JL.SYEKH QURO,PLAWAD, KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA
Telepon:(0267) 8638236

✅22. Ma’had Tahfizhul Qur’an Al-Firqoh An-Najiyah MALANG
Masjid Baitul Makmur, Desa Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur
Telp. 0341 – 465134
Email : psb@firqotunnajiyah.com
Website : firqotunnajiyah.com
Contact Person :
Untuk Putra (Ikhwan)
085785086746 (Ust. Iman) 085646427585 (Ust. Abdurrahman)
Untuk Putri (Akhwat) 081805020838

✅23. Pondok pesantren Modern Daarussunnah Al-Islamy WANGON
jl. Wangon -Ajibarang RT 03/01 Desa jambu Kec. wangon Kab Banyumas 53176.
CP. Priagung Rajasa (0857 2922 1066), Aji satrianto (0821 3535 9991), Amin taufik (0856 4288 1684),

✅24 . Ma’had Zaadul Ma’ad PALEMBANG
Jl. Melati, depan perumahan Taman Mekar Sari (dekat dengan Pasar Talang Jambe), Talang Jambe, Palembang.
0857 4555 7199 http://zaadulmaad.com/

✅25. Pesantren Islam AL-ITTIBA’ KLATEN
‪#‎Program‬:
» Tahfizh Al-Qur’an, Putra & Putri
» Tadribud Du’at (Kaderisasi Dai & Imam)
» Sekolah Dasar Islam Plus (Tahfizh Al-Qur’an)
Desa Tlogorandu Rt.03 Rw.05 kecamatan Juwiring, kab. Klaten, Jawa Tengah.
Telp: 082225243444
WA : 0899 5913444
Blog : https://abufawaz.wordpress.com

✅26. PESANTREN ALMA’TUQ SUKABUMI
Jl. Kadudampit KM. 03 Desa Gunungjaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi
Kode Pos 43152 Telp. (0266) 229949 Fax. (0266) 221450
Email. almatuq@yahoo.com
0857.2346.1429, 0812.1236.4442 (Ust. Buldan/Abu Haitsam)
0857.9841.3140, 0812.1089.2546 (Ust. Gaus/Abu Balqis)

✅27.Pesantren Al Wafa BEKASI
Jl. Masjid Bilal bin Rabah, Cisaat Bojong Rt.010/04, Desa Kertarahayu, Kec. Setu Bekasi, Jawa Barat 17320,
Contak Person.
1.Ustadz Untung Junaedi, MPd. HP: 0857-1166-5550 / 0813-1854-5121
2.Ustadz Ryandi Maulana . HP : 0858-6089-6668
http://www.pesantrenalwafa.com

✅28. Pesantren Alandalus JONGGOL
Putra: Jl. Menteng Waru Km . 13,5 Kp. Cijurey RT 004/003, Desa Sukadamai, Kec Sukamakmur, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Putri: Jl. Menteng Km. 6, Kp. Kadupandak, Desa Balekambang, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat.
No HP : XL 0877-8456-6048 dan 0877-8456-6047
No HP : IM3 0857-1906-1919 dan 0813-1802-2744
http://pesantrenalandalus.com/
WA : 0813-1802-2744
Email : pesantrenalandalus@gmail.com

✅29. PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA
Alamat:
Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Indonesia
Telp: 0281 6597674 HP: 081319839320

✅30. PONDOK PESANTREN RIYADHUSSHOLIHIIN PANDEGLANG
Jl. Kadukacang Km,0,5 Rocek Cimanuk Pandeglang
Kode Pos 42271, Banten – Indonesia
HP: 081319269080 / 081319673307

31. AL-MA’HAD – The Islamic Boarding School BEKASI
Jl. MT. Haryono, Kp. Awirarangan
Kec. Setu, Kabupaten Bekasi
email: info@mahaduna.sch.id

✅32. Assunnah CIREBON
Jl.Kalitanjung 52.B situgangga Karyamulya Kesambi, Kota Cirebon, West Java 45135
(0231) 488728
http://assunnahcirebon.com/

✅33. Mahad Abu Bakar Ash-Shidiq Cirebon
Jl.Kalitanjung 52.B situgangga Karyamulya Kesambi, Kota Cirebon, Karyamulya, Kesambi, Cirebon City, West Java 45135
http://www.mataba-cirebon.com/

✅34. Ponpes Nashrus Sunnah
JL. KOPERASI 68 BANJAREJO, TAMAN, MADIUN
(0351) 469169
http://an-najiyahmadiun.blogspot.co.id/

✅35. MAHAD ADZ DZAKY BREBES
Alamat:
Masjid Adz Dzaky sebelah TB. Kijang Logam Jl. Raya Pakijangan no. 11 Bulakamba Brebes Jawa Tengah 52253
CP: 087725222656

✅36. Pondok Pesantren Alam Tahfidz BINA QUR’ANI
Alamat: melalui pintu masuk area Bumi Perkemahan Palutungan, Kp.Sukamanah, Desa Cisantana, Kec.Cigugur, Kab.Kuningan – Jawa Barat
Informasi utk Santri Putra: 081914543535, 081324566337, 085724200302
Informasi utk Santri Putri: 0817217477
http://www.binaqurani.com

✅37. PESANTREN ISLAM AL-IRSYAD TENGARAN 2 (PIAT2) Cabang Majalengka;
Email : admin@pesantrenalirsyad2.org atau
Alamat :
Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 2, Blok Jombol No. 94 RT/RW. 002/006 Ds. Dawuan Kec. Dawuan Kab. Majalengka 45452, telp. 0233-8666144

✅ 38. PP Hamalatul Qur’an,
Ds. Kembaran RT 08 Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta Telepon: 0274 372 602
Email:pesantrenhamalatulquran@gmail.com
Website: http://hamalatulquran.com

✅39. SMP IHBS (Ibnu Hajar Boarding School)
Jl. Raya Munjul Gg. Musholah Fathul Ulum No.11 Munjul Cipayung Jakarta Timur 13850
Telp/Fax (021) 84312279, hp: 021-32403535
E-mail : smp.ibnu.hajar@gmail.com
Website: http://smpihbs.sch.id

✅40. AL-BINAA Islamic Boarding School
Alamat:
Jl. Raya Pebayuran-Kertasari Pebayuran Bekasi 17710 Jawa Barat- Indonesia
Telp. : +62 21 89150720 (Hunting)
Fax. : +62 21 89150721
SMS. 021-70215720
e-Mail: admin@albinaa.or.id // albinaa2004@hotmail.com
Website: http://albinaa.or.id

✅41. Pesantren Islam Hidayatunnajah (PIH)
Alamat: Jl Raya Pebayuran KM 08 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi jawa Barat 17710
Telp: 021 8915 0465, 8195 0466, 81950467
Email: hidayatunnajah@gmail.com
Website: www.hidayatunnajah.or.id

✅42. Pondok Pesantren Rahmatika Al-Atsari Jl. Raya Dayeuhkolot Sagalaherang, Subang, Jawa Barat Telp. 0260-7481974 (Kantor) CP Ikhwan : 085795232995 (Abul Fayadh), CP Akhwat : 085320586870 (Ustzh. Hanifah), Website: http://www.mahadrahmatika-alatsari.com

✅43. Cahaya Sunnah
Jl Pahlawan Kampung Tengah Rt 03/03 Cileungsi Bogor 16820 (Sebelah studio Radio Rodja), Telp. 0815 6214518

✅44. Imam Syathiby
Masjid Al-Barkah Jl.Pahlawan Kampung Tengah Rt.03/03, (Belakang Polsek Cileungsi) Komplek Radio/Tv Rodja Cileungsi – Bogor 16820, Handphone/WhatsApp : 0812 9111 1756 / 0857 7092 8282, PIN BB 540F6F57, website: http://tahfizhsyathiby.org/

✅45. Pondok Pesantren Riyadushsholihin
Jl. Kadukacang Km,0,5 Rocek Cimanuk Pandeglang
Kode Pos 42271, Banten – Indonesia
HP: 081319269080 / 081319673307
http://www.riyadhussholihiin.or.id

✅46. Pondok Pesantren Tahfidz Putri Ma’hadul Qur’an Boyolali
Jl. Profesor Soeharso, Gatak Kebontimun, Keringan, Boyolali (0276) 3294133
http://pondok-mahadulquran.blogspot.co.id/2015/11/brosur-penerimaan-santriwati-baru-tp.html?m=1

Sumber & selengkapnya lihat di:
https://aslibumiayu.wordpress.com

http://sekolah.muslim.or.id

1381. Haji/Umroh pakai uang pinjaman, bolehkah…?

1381. BBG Al Ilmu

Tanya :
Apa hukumnya jika kita hendak berniat pergi umroh tapi uang yang digunakan adalah uang pinjaman uang terdekat (seperti orang tua,dan lain-lain).

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Uang pinjaman jika tidak mengandung unsur riba dan bukan berasal dari penghasilan atau usaha yang haram maka hukumnya BOLEH digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, karena ia merupakan uang halal.

Akan tetapi jika uang pinjaman itu mengandung riba ada hal yang haram maka TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk umroh atau haji karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima dari hamba-Nya kecuali yang baik-baik (halal) saja. 

Ref : http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-umroh-dengan-menggunakan-uang-pinjaman.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Beredarnya Hadits PALSU Terkait Keutamaan 10 HARI PERTAMA Bulan DZULHIJJAH

Bismillah.

Diantara hadits-hadits yang banyak beredar di tengah kaum muslimin melalui berbagai media cetak maupun elektronik dan ceramah ialah hadits yang menerangkan tentang keutamaan puasa dan amalan-amalan ibadah lainnya di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Adapun teks haditsnya sebagai berikut:

روي عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:
1- في أول يوم من ذي الحجة غفر الله فيه لآدم ومن صام هذا اليوم غفر الله له كل ذنب.
2- وفي اليوم الثاني استجاب الله لسيدنا يوسف، ومن صام هذا اليوم كمن عبد الله سنة ولم يعص الله طرفة عين.
3- وفي اليوم الثالث استجاب الله دعاء زكريا، من صام هذا اليوم استجاب الله لدعاه.
4- وفي اليوم الرابع ولد سيدنا عيسى عليه السلام، ومن صام هذا اليوم نفى الله عنه البأس والفقر وفي يوم القيامة يحشر مع السفرة الكرام.
5- وفي اليوم الخامس ولد سيدنا موسى عليه السلام، ومن صام هذا اليوم برئ من النفاق وعذاب القبر.
6- وفي اليوم السادس فتح الله لسيدنا محمد بالخير، ومن صامه ينظر الله إليه بالرحمة ولا يعذبه أبدا .
7- وفي اليوم السابع تغلق فيه أبواب جهنم، ومن صامه أغلق الله له ثلاثين بابا من العسر وفتح الله له ثلاثين بابا من الخير.
8- وفي اليوم الثامن المسمى ” بيوم التروية “، ومن صامه أعطى له من الأجر ما لا يعلمه إلا الله.
9- وفي اليوم التاسع وهو يوم عرفة من صامه يغفر الله له سنة من قبل وسنة من بعد.
10- وفي اليوم العاشر يكون عيد الأضحى وفيه قربان وذبح ذبيحة ففي أول قطرة من دماء الذبيحة يغفر الله ذنوبه وذنوب أولاده.
ومن أطعم فيه مؤمنا وتصدق بصدقة بعثه الله يوم القيامة آمنا ويكون ميزانه أثقل من جبل أُحد.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallaallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

1. “Di hari pertama bulan Dzulhijjah Allah mengampuni (nabi) Adam, dan barangsiapa yang berpuasa pada hari tersebut Allah akan mengampuni seluruh dosanya”

2. “Di hari kedua Allah mengabulkan doa sayyidina Yusuf, dan barangsiapa yang berpuasa di hari itu pahalanya seperti beribadah kepada Allah setahun penuh dan tidak bermaksiat walau sekejap mata”

3. “Di hari ketiga Allah mengabulkan doa Zakaria, dan barangsiapa yang berpuasa pada hari itu Allah akan mengabulkan doanya”

4. “Di hari keempat lahir sayyidina ‘Isa ‘alaihissalam, dan barangsiapa berpuasa pada hari itu Allah akan menghilangkan kefakiran darinya dan pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama As Safarat Al Kiram (malaikat yang mulia –pent)

5. “Di hari kelima lahirlah Musa ‘alaihissalam, dan barangsiapa berpuasa pada hari itu ia akan dibebaskan dari sifat munafik dan adzab kubur”

6. “Di hari keenam Allah membukakan sayyidina Muhammad ‘alaihis sholatu wassalam kebaikan, dan barangsiapa berpuasa pada hari itu Allah akan melihatnya dengan rahmat-Nya dan ia tidak akan diadzab”

7. “Di hari ketujuh ditutup pintu-pintu jahannam, dan barangsiapa berpuasa pada hari itu Allah akan tutup baginya 30 pintu kesulitan dan Allah bukakan baginya 30 pintu kebaikan”

8. “Di hari kedelapan yang disebut juga dengan hari Tarwiyah, barangsiapa berpuasa pada hari itu akan diberi balasan yang tidak diketahui oleh siapapun kecuali Allah”

9. “Di hari kesembilan yaitu hari Arafah barangsiapa berpuasa pada hari itu Allah akan mengampuni dosanya selama setahun sebelumnya, dan setahun sesudahnya”

10. “Di hari kesepuluh yaitu Idul Adha, di dalamnya terdapat qurban, penyembelihan, dan pengaliran darah (hewan qurban), Allah akan mengampuni dosa anak-anaknya (yaitu orang yang berpuasa tadi –pent). Barangsiapa yang memberi makan orang mukmin dan bershadaqah, maka Allah akan mengutus baginya pada hari kiamat, keamanan dan timbangannya lebih berat dari Gunung Uhud.”

(*) DERAJAT HADITS:

Derajat Hadits ini Maudhu’ (PALSU) karena tidak ada asal-usulnya yang jelas, dan tidak ditemukan di dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama sunnah seperti syaikh Abdurrahman As-Suhaim dan DR. Abdullah Al-Faqih hafizhohumallah.

Oleh karenanya, DILARANG KERAS menyebarluaskannya melalui media apapun seperti internet, sms, bbm, WA, majalah atau ceramah kecuali dengan tujuan untuk menjelaskan dan memperingatkan umat Islam akan kepalsuannya, agar mereka tidak meyakininya sebagai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Semoga bermanfaat. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari bahaya HADITS DHO’IF dan PALSU yang sangat banyak beredar di tengah kaum muslim melalui berbagai media. Amiin.

Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

Panduan Praktis Menghitung Dan Mengeluarkan Zakat Perhiasan…

Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau itu dijadikan barang perdagangan, maka wajib dizakati dengan zakat perdagangan.[1]

Lalu dengan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para Ulama menjadi beberapa pendapat.

Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama.[2]

Pendapat Kedua : Mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, jika telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun, baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.[3]

Pendapat Ketiga : Mengatakan bahwa wajib dizakati sekali saja untuk selamanya, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.

Pendapat Keempat : Ada yang berpendapat bahwa zakat perhiasan emas adalah dengan cara meminjamkannya kepada orang lain. Demikian riwayat dari Asma` Radhiyallahu anhuma dan juga Anas Radhiyallahu anhu.[4]

Inilah beberapa pandangan para Ulama tentang zakat perhiasan, namun pendapat terpopuler di kalangan para Ulama dan diperkuat dengan dalil-dalil syar’i adalah dua pendapat pertama. Berikut perinciannya.

PENDAPAT PERTAMA
Yaitu tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama.

Untuk memperkuat pendapat ini, mereka melandasinya dengan beberapa hujjah (argumentasi) dari hadits, atsar (perkataan) para sahabat dan qiyas.

1. Dalil Dari Hadits:

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ

Tidak ada zakat pada perhiasan.

Namun riwayat ini mauquf dari perkataan Jabir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu.[5]

2. Dalil Dari Atsar Para Sahabat Radhiyallahu Anhum :
• Diriwayatkan dari Nâfi’ rahimahullah, bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak perempuan dan budak-budak wanitanya, kemudian beliau Radhiyallahu anhuma tidak mengeluarkan zakatnya.[6]

• Perkataan Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma, “Tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan.”[7]

• Perkataan Jâbir bin Abdullâh Radhiyallahu anhuma, ketika ditanya tentang perhiasan, apakah ada zakatnya ? Beliau Radhiyallahu anhu menjawab, “Tidak ada.” Beliau Radhiyallahu anhu ditanya lagi, “Meskipun harganya mencapai seribu dinar ?” Beliau Radhiyallahu anhu menjawab, “Walaupun banyak.”[8] Dalam riwayat lain disebutkan, “(Perhiasan itu) kadang dipinjamkan dan kadang dipakai.”

• Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia memakaikan perhiasan pada anak perempuan saudaranya (keponakannya) yang yatim, yang berada dalam pengasuhannya, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.[9]

• Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma, bahwa ia tidak mengeluarkan zakat perhiasannya.”[10]

3. Dalil Qiyas
Menurut mereka, bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang bisa berkembang. Adapun perhiasan mubah yang tidak bisa berkembang, maka hukumnya seperti pakaian yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun pakaian tersebut mahal harganya. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau dipersiapkan untuk perniagaan, maka ada zakatnya.

PENDAPAT KEDUA
Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, jika telah mencapai nishabnya dan telah berlalu satu tahun, baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.

Untuk memperkuat pendapatnya ini, mereka melandasinya dengan beberapa dalil, di antaranya :

1. Keumuman dalil-dalil al-Qur’ân tentang zakat emas dan perak, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ﴿٣٤﴾يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah/9:34-35]

2. Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum tentang zakat emas dan perak, seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ

Tidaklah seorang pemilik emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.[11]

3. Hadits-hadits khusus tentang zakat perhiasan dan ancaman bagi yang tidak mengeluarkannya. Di antaranya :

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama putrinya, sedangkan ditangan putrinya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Lalu Rasûlullâh bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau bila Allâh Azza wa Jalla akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Keduanya untuk Allâh dan Rasul-Nya.”[12]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di tanganku ada beberapa cincin dari perak, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apa itu, wahai Aisyah ?” Maka aku jawab, “Aku memakainya untuk berhias diri di depanmu, wahai Rasûlullâh !” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?” Aku jawab, “Belum” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu ke dalam api neraka.”[13]

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang terbuat dari emas. Lalu Rasûlullâh bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian berdua sudah mengeluarkan zakatnya?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidakkah kalian takut kalau bila Allâh akan memakaikan kepada kalian gelang-gelang dari api neraka, tunaikanlah zakatnya!”[14]

4. Atsar-atsar yang diriwayatkan dari sebagian sahabat, di antaranya :
• Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau Radhiyallahu anhu tentang zakat perhiasan, maka beliau Radhiyallahu anhu menjawab, “Jika telah mencapai 200 (dua ratus) dirham maka keluarkanlah zakatnya.” Wanita itu bertanya lagi, “Sesungguhnya di rumahku ada beberapa anak yatim (dalam pengasuhanku), apakah aku boleh memberikan zakatnya kepada mereka?” Beliau menjawab, “Boleh.”[15]

• Dari Abdulllah bin Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasannya beliau menulis surat kepada bendaharanya, Salim agar mengeluarkan zakat perhiasan putri-putrinya setiap tahun.[16]

• Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, ia menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu , yang isinya: “Perintahkan rakyatmu dari kalangan kaum wanita agar mengeluarkan sedekah dari perhiasan-perhiasan mereka, (dalam riwayat lain: Agar mengeluarkan zakat perhiasan). Janganlah mereka menjadikan hadiah dan kelebihan sebagai pertentangan di antara mereka.”[17]

• Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak mengapa memakai perhiasan, asalkan dikeluarkan zakatnya.”[18]

• Pendapat tentang wajibnya zakat perhiasan juga diriwayatkan dari sejumlah Ulama tabi’in, diantaranya : atsar dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ bin Abi Rabah, Zuhri, Abdullah bin Syadad, Sufyan ats-Tsauri dan selainnya.[19]

PENDAPAT YANG RAJIH
Setelah memaparkan berbagai pendapat para Ulama beserta dalil-dalilnya, maka pendapat yang nampak rajih menurut kami adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak adalah wajib jika telah mencapai nishab dan genap berlalu satu tahun. Karena lebih kuat dalilnya dan lebih selamat untuk diamalkan serta dapat membebaskan seseorang dari perselisihan. Wallahu a’lam bish-shawab. Alasan lain yang menjadikan pendapat kedua ini lebih rajih ialah karena beberapa hal berikut:

1. Keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, dan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Dan di dalam ilmu ushul fiqih ditetapkan bahwa sebuah lafadz umum harus dibawa pada maknanya umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. Dan ternyata tiada dalil dari al-Quran maupun hadits shahih yang mengkhususkan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak. Adapun hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat pertama derajatnya dha’if (lemah). Demikian juga atsar atau perkataan para sahabat tidak bisa dijadikan sebagai pengkhusus bagi keumuman makna al-Qur’ân dan as-Sunnah.

2. Adanya dalil-dalil khusus yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak.

3. Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih selamat dalam menjalankan perintah syariat.

4. Lemahnya dalil-dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak. Demikian pula atsar atau perkataan para sahabat tidak bisa dijadikan landasan dalam beramal karena bertentangan dengan al-Qur’ân dan as-Sunnah yg shahih, disamping itu juga bertentangan dengan atsar/perkataan para sahabat lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

APAKAH WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT PADA PERHIASAN YANG TERBUAT DARI MUTIARA DAN BATU-BATUAN BERHARGA?
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak, seperti mutiara, marjan, yaqut dan batu berharga lainnya berdasarkan kesepakatan para Ulama. Karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.[20]

Akan tetapi jika batu-batu mulia tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya seperti barang-barang perdagangan lainnya. Dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama.

NISHAB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN
Nishab Perhiasan emas adalah sama seperti nishab emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perhiasan perak adalah sama seperti nishab perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.

Adapun rincian nishab emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil penelitian sebagian Ulama seperti syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut :

1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr.
Berdasarkan data ini, maka nishab emas adalah: 4,25 gr x 20 = 85 gram. Dan nishab perak adalah: 2,975 gr x 200 = 595 gram.

Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari perhiasan emas dan perak adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنْ عَلِىٍّ z عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : « فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ »

Dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” [HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syaikh al-Albâni]

Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ ،

Tidak ada kewajiban zakat pada wariq/perak yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. [HR. Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980]

Dan dalam sebuah surat Abu Bakar Radhiyallahu anhu yang ditulisnya kepada Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dinyatakan :

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).” [HR. Bukhari II/527 no. 1386].

CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN
Untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara.

Cara Pertama : Yaitu dengan membeli perhiasan emas atau perak sebesar atau seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.

Cara Kedua : Yaitu dengan membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sesuai dengan jumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.

Sebagai contoh.
Bila harga perhiasan emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perhiasan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:
Nishab emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Nishab perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-

Contoh 1.
Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.

Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan emas) = 2,5 % x 100 gram emas = 2,5 gram emas
Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-

Contoh 2.
Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.

Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5% x 700 gram perak = 17,5 gram perak
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak = Rp.140.000,-

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan tentang cara menghitung dan mengeluarkan zakat perhiasan. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syaikh Mushthafa al-Adawi II/143-165, Shahîh Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26.
[2]. Lihat ad-Durr al-Mukhtar II/41, Bidâyatu al-Mujtahid I/242, al-Majmu’ VI/29, dan al-Mughni III/9-17. Dan ini juga merupakan pendapat Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq. Dan Ini adalah mazhab imam Malik, imam Ahmad, dan imam asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.
[3]. Ini adalah madzhab Hanafiyyah, satu riwayat dari imam Ahmad, dan Ibnu Hazm. Lihat Fathul Qadîr I/524, ad-Durr al-Mukhtar II/41, al-Muhalla VI/78. Ini juga merupakan pendapat Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Khathab, Abdullah bin Umar dan astu riwayat dari Aisyah x .
[4]. Lihat Subulus Salam, imam ash-Shan’âni IV/42-43.
[5]. Ibnul jauzi dalam at-Tahqiq, dan dinilai oleh al-Baihaqi serta selainnya sebagai hadits batil. (Lihat Irwâ’ul Ghalîl oleh Syaikh al-Albani no. 817)
[6]. Shahih. Diriwayatkan oleh imam Mâlik no. 585, al-Baihaqi IV/138 dengan sanad yang shahih.
[7]. Shahih. Diriwayatkan dari Abdur Razzaq IV/82, Ibnu Abi Syaibah III/138, Ad-Daruquthni 2/109 dengan sanad yang shahih.
[8]. Shahîh. Diriwayatkan dari Abdur Razzâq IV/82, Al-Baihaqi IV/148 dengan sanad shahih. Dan riwayat Ibnu Abi Syaibah III/155.
[9]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Malik no.584, dan Abdur Rozzaq 4/83. Hadits ini shahih.
[10]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf III/155 dengan sanad shahih.
[11]. Shahîh. Diriwayatkan imam Muslim II/680 no. 987, dan Abu Dawud no.1642.
[12]. Shahîh, dengan beberapa riwayat penguatnya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.1563, an-Nasa’i V/38, at-Tirmidzi no.637, dan Ahmad II/178.
[13]. Hasan, dengan beberapa riwayat penguatnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.1565, Ad-Daruquthni II/105, Al-Hakim I/389, dan Al-Baihaqi IV/139.
[14]. HR. Ahmad VI/461, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir XXIV/181 dengan sanad hasan karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat sebelumnya.
[15]. Shahîh Li Ghairihi. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq IV/83, Thabrani 9/371, dan ath-Thabrani IX/371.
[16]. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dalam sunannya II/107 dengan sanad hasan.
[17]. Dha’îf. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah III/ , Bukhari dalam at-Târîkhull-Kabir IV/217, dan al-Baihaqi IV/139. Sanad hadits ini Mursal.
[18]. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni II/107, dan al-Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan.
[19]. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ II/156-157.
[20]. Lihat al-Muwaththo’ karya imam Mâlik I/250, al-Umm karya imam Asy-Syafi’I II/36, dan al-Majmu’ karya imam an-Nawawi VI/6, Jami’ Ahkâmin nisa’ Syaikh Mushthofa al-‘Adawi II/143-165, Shahih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26.

Ref : http://almanhaj.or.id/content/3684/slash/0/panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan/

Manfaatkan Bulan Ramadhan Ini Sebaik-Baiknya

Bismillah.

Generasi ulama as-salafus sholih merupakan generasi yang paling agung dan utama dari umat Islam sebagaimana yang dikabarkan Oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka adalah generasi yang paling lurus aqidah dan manhajnya, paling baik ibadah dan akhlaknya, serta paling semangat dalam memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata:

“Barangsiapa yang ingin mengambil teladan, maka teladanilah (petunjuk) orang-orang mukmin yang telah meninggal dunia (yakni Nabi shallallahu alaihi wasallam bersama para sahabat, pent), sebab orang yang masih hidup tidak (ada jaminan) aman dari tertimpa fitnah (syahwat maupun syubhat, pent)..”

(Lihat Tafsir Al-Baghowi I/284, I’lamul Muwaqqi’iin karya Ibnul Qoyyim II/202-203, Ighotsatul Lahfan I/159, Madarijus Salikin III/436).

Jadi, dalam memahami dan mengamalkan syari’at Islam yang sempurna ini, hendaknya kita meneladani dan menggabungkan diri kita hanya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, dan para ulama yang setia mengikuti jejak mereka dengan baik. Bukan dengan cara menggabungkan diri bersama Si fulan dan Si Alan, atau kelompok ini dan kelompok itu.

Berikut ini adalah perkataan dan sikap para ulama as-salafus sholih terhadap waktu.

1. Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidaklah aku menyesal terhadap sesuatu sebagaimana menyesalku ketika pada hari yang matahari telah tenggelam sementara umurku berkurang padahal amalanku tidak bertambah pada hari itu..”

2. Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu berkata: “Para penghuni Surga tidaklah menyesal melainkan karena suatu waktu yang pernah mereka lalui (ketika di dunia) tanpa berdzikir kepada Allah azza wajalla..” (Lihat Al-Wabilu Ash-Shoyyib, Hal.59).

3. Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu juga berkata: “Sesungguhnya setiap majlis yang mana seorang hamba Tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, maka majlis itu Akan menjadi penyesalan baginya pada hari Kiamat..” (Lihat Al-Wabilu Ash-Shoyyib, Hal.59).

4. Al-Hasan Al-Bashri rohimahullah berkata: “Wahai anak Adam! Sesungguhnya kamu itu adalah seperti hari-hari, jika satu hari telah pergi, maka telah hilanglah sebagian dari dirimu..”

5. Al-Hasan Al-Bashri rohimahullah juga berkata: “Wahai anak Adam! Waktu siangmu adalah tamumu, maka berbuat baiklah kepadanya, karena sesungguhnya jika kamu berbuat baik kepadanya, dia akan pergi dengan memujimu, dan jika kamu bersikap jelek padanya, maka dia akan pergi dalam keadaan mencelamu, demikian juga waktu malammu..”

6. Al-Hasan Al-Bashri rohimahullah juga berkata: “Dunia itu ada tiga hari: (1) Adapun kemarin, maka dia telah pergi dengan amalan-amalan yang kamu lakukan padanya, (2) adapun besok, mungkin saja kamu tidak akan menjumpainya lagi, (3) dan adapun hari ini, maka ini untukmu, maka beramallah pada saat itu juga..”

7. Mu’awiyah bin Qurroh rohimahullah berkata: “Manusia yang paling berat hisab (penghitungan Amal)nya pada hari kiamat ialah orang sehat yang memiliki waktu luang (namun ia tidak menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat, pent)..” (Lihat Iqtidhoul ‘Ilmi Al-‘Amal, Hal.103).

8. As-Suri bin Al-Muflis rohimahullah berkata: “Jika kamu merasa sedih karena hartamu berkurang, maka menangislah karena berkurangnya umurmu..”

9. Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata: “Menyia-nyiakan waktu itu lebih dahsyat daripada kematian. Karena Menyia-nyiakan waktu Akan memutuskanmu dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian itu hanya akan memutuskanmu dari kehidupan dunia dan para penghuninya.” (Lihat Al-Fawa’id, Hal.44).

Demikian faedah ilmiyah Dan mau’izhoh Hasanah yang dapat kami sebutkan pada hari ini. Semoga kita semua bisa meneladani generasi as-Salafus Sholih dalam memanfaatkan sisa umur kita di dunia ini dengan sebaik-baiknya. Amiin.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

(Klaten, 1 Romadhon 1436 H).

Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Sampai Mati…

Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Mengikuti dan berpegang teguh pada Sunnah Nabi shallallahu alaihi wassalam adalah suatu kewajiban atas setiap individu muslim dan muslimah yang senantiasa mendambakan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Yang dimaksudkan dengan Sunnah Nabi ialah petunjuk dan tuntunan apa saja yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wassalam kepada kita dengan jalan periwayatan yang shohih (valid dan otentik), baik berkaitan dengan perkara aqidah, ibadah, mu’amalah, akhlak & adab, maupun selainnya dari perkara-perkara agama Islam.

Diantara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban mengikuti dan berpegang teguh pada Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam setiap urusan agama ialah sebagai berikut:

»1. Firman Allah ta’ala:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah (wahai Rasulullah): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku (ikutilah tuntunan dan petunjukku), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu”, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Ali ‘Imran: 31).

** Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini berkata: “Ayat yang mulia ini merupakan hakim (pemberi hukum) bagi semua orang yang mengaku mencintai Allah ‘Azza wa Jalla, padahal dia tidak mengikuti petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka orang tersebut (dianggap) berdusta dalam pengakuannya (mencintai Allah Azza wa Jalla), sampai dia mau mengikuti petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam semua ucapan, perbuatan dan keadaan Beliau shallallahu alaihi wasallam”. Oleh karena itulah sebagian dari para ulama ada yang menamakan ayat ini sebagai “Ayatul Imtihan” (Ayat untuk menguji benar/tidaknya pengakuan cinta seseorang kepada Allah Azza wa Jalla).

»2. Dan firman-Nya pula:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim (pemutus perkara dan penetap hukum) dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa: 65).

»3. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:

خَطَّ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيْلُ اللهِ مُسْتَقِيْمًا، وَخَطَّ خُطُوْطًا عَنْ يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هذِهِ سُبُلٌ ]مُتَفَرِّقَةٌ[ لَيْسَ مِنْهَا سَبِيْلٌ إِلاَّ عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُوْ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membuat satu garis (lurus) dengan tangannya, kemudian bersabda: ‘Ini jalan Allah yang lurus.’ Lalu beliau membuat garis-garis di sebelah kanan dan kiri garis tersebut, kemudian beliau bersabda: ‘Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat), tidak satupun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syetan yang menyeru kepadanya.’ Selanjutnya beliau membacakan firman Allah Azza wa Jalla: ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-berai-kan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.’” (QS. Al-An’aam: 153).

»4. Dan diriwayatkan dari Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

: ” لَا يُؤْمِن أَحَدكُمْ حَتَّى يَكُون هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْت بِهِ

“Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hashim dalam kitab As-Sunnah, Al-Hakam bin Sufyan dalam kitab Al-Arba’in, dan imam An-Nawawi dalam kitab Hadits Arab’in, dan beliau menilai derajatnya Hasan Shohih).

** Al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah berkata: “Makna hadits ini ialah bahwa seseorang tidaklah beriman dengan iman yang sempurna sehingga hawa nafsu dan kecintaannya mengikuti apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, baik berupa perintah, larangan maupun selainnya. Maka, ia wajib mencintai apa yang beliau perintahkan dengannya, dan membenci apa yang beliau larang darinya. Dan di dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang maknanya seperti hadits ini (seperti surat An-Nisa’ ayat 65, dan surat Al-Ahzaab ayat 36).” (Lihat kitab Jami’ul ‘Uluum Wal Hikam).

* Adapun atsar (perkataan) para ulama as-salafus sholih dari kalangan para sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya yang menunjukkan kewajiban mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wassalam ialah sebagai berikut:

»5. ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

“Hendaklah kalian mengikuti (Sunnah Nabi) dan janganlah kalian berbuat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupi dengan Islam ini, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi (I/69), al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (I/96 no. 104), ath-Thabrani dalam Mu’jaamul Kabiir (no. 8770), dan Ibnu Baththah dalam al-Ibaanah (no. 175)).

»6. Imam al-Auza’i rahimahullah (wafat tahun 157 H) mengatakan:

اِصْبِرْ نَفْسَكَ عَلَى السُّنَّةِ، وَقِفْ حَيْثُ وَقَفَ الْقَوْمُ، وَقُلْ بِمَا قَالُواْ، وَكُفَّ عَمَّا كُفُّوْا عَنْهُ، وَاسْلُكْ سَبِيْلَ سَلَفِكَ الصَّالِحِ، فَإِنَّهُ يَسَعُكَ مَا وَسِعَهُمْ.

“Bersabarlah dirimu di atas As-Sunnah, tetaplah tegak di atasnya sebagaimana para Sahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan As-Salafush Sholih, karena ia (Sunnah Nabi) akan mencukupimu sebagaimana ia telah mencukupi mereka.” (Lihat Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah I/174 no. 315).

»7. Imam Al-Auza’i rahimahullah juga mengatakan:

عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهُ لَكَ بِالْقَوْلِ.

“Hendaklah engkau berpegang kepada atsar-atsar (riwayat/perkataan) dari para ulama generasi As-Salafush Sholih meskipun orang-orang menolaknya. Dan jauhkanlah dirimu dari pendapat orang-orang meskipun mereka menghiasi pendapatnya dengan kata-kata yang indah.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Ajurri dalam asy-Syarii’ah (I/445, no. 127) dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Mukhtasharul ‘Uluww lil Imaam adz-Dzahabi (hal. 138), Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/120) dan Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (II/1071, no. 2077).

»8. Muhammad bin Sirin rahimahullah (wafat tahun 110 H) berkata:

كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ عَلَى اْلأَثَرِ فَهُوَ عَلَى الطَّرِيْقِ.

“Mereka (para sahabat dan tabi’in) mengatakan: “Jika ada seseorang berada di atas atsar (Sunnah Nabi), maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus.’” (HR. Ad-Darimi (I/54), Ibnu Baththah dalam al-Ibaanah ‘an Syarii’atil Firqatin Naajiyah (I/356, no. 242). Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah oleh al-Lalika-i (I/98 no. 109).

»9. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H) berkata:

أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا: التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلإِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعِ وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلاَلَةٌ.

“Prinsip (Aqidah dan manhaj) Ahlus Sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum dan mengikuti jejak mereka, meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Lihat Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah oleh al-Lalika-i (I/176, no. 317).

»10. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:

اِتَّبِعْ طُرُقَ الْهُدَى وَلاَ يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِيْنَ وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلاَلَةِ وَلاَ تَغْتَرْ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِيْنَ.

“Ikutilah jalan-jalan petunjuk (Sunnah Nabi), tidak akan membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan tersebut. Jauhkan dirimu dari jalan-jalan kesesatan dan janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menempuh jalan kebinasaan.” (Lihat al-I’tishaam oleh imam Asy-Syathibi (I/112).

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah memberikan taufiq dan kemudahan kepada kita agar senantiasa mengikuti dan berpegang teguh dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam hingga akhir hayat. Amiin.

(Jakarta, 8 Juni 2015)