Category Archives: BBG Kajian

Harta Bukanlah Lambang Dari Kemuliaan…

Ibnu Katsir rohimahullah berkata :

الله تعالى يعطي المال من يحب ومن لا يحب ويضيق على من يحب ومن لا يحب وإنما المدار في ذلك على طاعة الله في كل من الحالين إذا كان غنيا بأن يشكر الله على ذلك وإذا كان فقيرا بأن يصبر

“Sesungguhnya Allah ta’ala memberikan harta kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai. Dia pun menyempitkan rejeki kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai.

Barometer dalam permasalahan ini tiada lain adalah “KETA’ATAN” kepada Allah ta’ala dalam dua kondisi tersebut. Apabila seseorang diberi kekayaan, maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah atas hal tersebut. Namun jika ia berada dalam kemiskinan, maka hendaknya ia bersabar.”

[ Tafsir ibnu Katsir 8/388 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Menurut Anda dan Menurut Mereka

Bid’ah itu menurut anda, tapi menurut mereka sunnah.

Dalilnya lemah menurut anda, namun kuat menurut mereka.

Rojih itu menurut anda, sedang menurut mereka marjuh.

Tidak sah menurut anda, namun sah menurut mereka.

Membatalkan ibadah itu menurut anda, namun tidak membatalkan menurut mereka.

Dan masih banyak lagi.

Bila perbedaan ini tidak disikapi dengan ilmu dan hikmah, niscaya terjadi kekacauan.

Perbedaan semisal terjadi pada banyak masalah, sejak dahulu kala hingga saat ini perbedaan serupa terus terjadi.

Karena perbedaan semacam inilah dahulu di Masjid Haram Makkah setiap kali sholat fardhu, ummat Islam di sana berkelompok menjadi 4 kelompok besar, ada para pengikut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Setiap waktu sholat tiba, Masing masing dari mereka mengumandangkan Azan dan Iqamat serta sholat berjama’ah secara bergantian.

Masing masing penganut mazhab meyakini bahwa sholat penganut mazhab lain tidak sah, mengamalkan bid’ah, atau melakukan sebagian pembatal ibadah.

Akibatnya mereka tidak mau berjama’ah di belakang penganut mazhab lain.

Bahkan sebagian penganut mazhab merasa bahwa menikahi wanita ahli kitab lebih baik dibanding menikahi wanita penganut mazhab lain.

Imam Ibnu Taimiyah pernah ditanya perihal hukum berjama’ah dengan penganut mazhab lain, dan beliau menjawab:

“Segala puji hanya milik Allah, betul, sebagian mereka (para penganut mazhab) boleh mendirikan sholat di belakang penganut mazhab yang lain, sebagaimana dahulu para sahabat, para penerus mereka dengan kebaikan (tabi’in) dan juga para imam sepeninggal mereka diantaranya imam keempat mazhab, sebagian mereka mendirikan sholat (berjama’ah) di belakang sebagian lainnya.

Padahal mereka bersilang pendapat dalam masalah masalah yang telah disebutkan di atas dan jga masalah masalah lainnya. Walau demikian tidak seorangpun dari ulama salaf ( terdahulu ) yang berpendapat tidak sahnya sholat di belakang sebagian lainnya.

Dan siapapun yang mengingkari fakta ini, maka itu pertanda ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’) lagi sesat, menentang Al Kitab, As Sunnah, dan ijma’ generasi terdahulu dari ummat ini dan ijma’ para imam ummat ini.

Sungguh di kalangan para sahabat dan tabi’in dan generasi penerus mereka, dari mereka ada yang membaca basmalah ketika sholat, dan ada dari mereka yang tidak membacanya.

Dari mereka ada yang mengeraskan bacaan basmalah dan ada pula yang tidak mengeraskannya.

Dari mereka ada yang membaca QUNUT SUBUH, dan dari mereka ada pula yang tidak membaca qunut.

Dari mereka ada yang mengulang wudhu’ karena berbekam, mimisan, dan muntah, dan dari mereka juga ada yang tidak mengulang wudhunya karena hal hal tersbeut.

Dari mereka ada yang berwudhu kembali setiap kali menyentuh kemaluannya, menyentuh wanita dengan diringi nafsu birahi, dan dari mereka ada yang tidak mengulang wudhunya walau telah melakukan hal hal tersebut ……

Secara global, permasalahan ini ada dua kondisi:

⚉  Kondisi pertama:
Tidak diketahui apakah sang imam melakukan hal yang dapat membatalkan sholat, maka pada kondisi ini menurut kesepakatan ulama; terdahulu, dinataranya imam keempat mazhab dan lainnya, makmum boleh mendirikan sholat di belakang imam tersebut. Pada kondisi ini, di kalangan ulama’ terdahulu tidak ditemukan perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat baru ditemukan di kalangan sebagian kaum fanatisme dari penganut mazhab dari kalangan mutaakhirin. ……

⚉  Kondisi kedua:
Diketahui dengan meyakinkan bahwa sang imam melakukan hal yang terlarang menurut pendapat makmum, semisal menyentuh kemaluannya, atau wanita dengan diiringi nafsu birahi, berbekam, atau fashdu atau muntah, kemudian ia mendirikan sholat tanpa berwudhu kembali, maka pada kondisi ini terjadi perbedaan yang telah masyhur:

➡️ Pendapat pertama:
Sholat makmum di belakang imam tersbeut tidak sah, karena ia meyakini batalnya sholat sang Imam, ini adalah pendapat yang dianut oleh sebagian pengikut mazhab Abu Hanifah, As Syafii, dan Ahmad.

➡️ Pendapat kedua:
Sholat makmum tetap sah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama; terdahulu, dan ini adalahmazhab Imam Malik, dan pendapat kedua di kalangan penganut mazhab As Syafii dan Ahmad, bahkan termasuk penganut mazhab Imam Abu Hanifah.

Dan kebanyak teks ucapan Imam Ahmad sejalan dengan pendapat ini.

Inilah pendapat yang benar, sejalan dengan hadits yang diriwayatkan dalam shohih Al Bukhari dan lainnya dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Para imam kalian itu memimpin kalian dalam mendirikan sholat. Bila mereka berbuat benar, maka pahalanya untuk kalian dan juga untuk mereka. Namun bila para imam berbuat salah, maka pahalanya untuk kalian, sedangkan dosa kesalahan sepenuhnya mereka yang menangungnya.”

Pada hadits ini Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kesalahan imam tidak menular kepada para makmumnya. …..

Sedangkan anggapan bahwa makmum meyakini bahwa sholat imamnya telah batal, maka ini adalah kesalahan persepsi.

Karena yang benar makmum meyakini bahwa imamnya telah melakukan ibadah sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan bahwasannya Allah akan mengampuni kesalahannya dan sholatnya tidak sertta merta menjadi batal karena amalannya tersebut.” (Majmu’ Fatawa 23/373-378)

Ini namanya manhaj salaf dalam berbeda pendapat bukan berbeda pendapatan, sehingga tetap adeeem mak nyeeeees

Selamat berekreasi di dunia fiqih yang selalu dinamis dan indah.

Semoga menyegarkan khazanah keilmuan anda.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT

  1. Sholat Di Belakang Imam Yang Qunut Shubuh…
  2. Apakah Makmum Ikut Mengangkat Tangan dan Mengamini Imam Qunut Shubuh..?
  3. Sumber Perbedaan Masalah Qunut Shubuh Dan Pendapat Jumhur Ulama…
  4. Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…
  5. Saling Menghormati Dalam Masalah Ijtihadiyah…
  6. Beda Antara Khilafiyah dan Ijtihadiyah…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya..
Disini beliau (penulis kitab) membahas,

‎أسباب الوقوع في البدع

⚉  Sebab-sebab terjatuh dalam kebid’ahan

1⃣ Tidak mengetahui atau kurangnya keilmuan tentang bahasa Arab dan seluk beluknya.

Dan ini adalah merupakan sebab yang menyebabkan banyak firqoh-firqoh sesat itu jatuh kedalam kesalahan dalam memahami ayat-ayat sifat, seperti contohnya mereka menta’wil sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎إنما قلب ابن آدم بين إصبعين من أصابع الرحمن

“Sesungguhnya hati anak adam itu diantara dua jari jemari Arrohman”
Sebagian orang-orang mu’tazilah ada yang menafsirkan atau menta’wil bahwa makna huzbu’ain itu adalah qudrotain (2 kekuasaan).

Maka Imam Addarimiy berkata :

‎فهذه ألفاظ رسول اللّٰه ‎ﷺ – في الحديث

“Ini adalah merupakan lafadz-lafadz Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dalam hadits yang telah aku jelaskan dan aku riwayatkan dengan bahasa Arab yang nyata.”

‎ففي أي لغات وجَدْتَ أنها قدرتين

“Maka dalam bahasa apa engkau akan dapatkan bahwa makna ‘ushbuk jari’ itu maknanya adalah kekuasaan”

‎وهل من شيء ليس تحت قدرة اللّٰه التي وسعت كل شيء

“Apakah ada sesuatu yang tidak dibawah kekuasaan Allah
padahal kekuasaan Allah mencakup segala sesuatu” bukan hanya sebatas hati manusia saja, dan apakah kekuasaan Allah itu hanya dua saja ? Tentu ini sesuatu yang aneh.

Dan Syaikh Ali Hasan juga menyebutkan diantara kesalahan akibat kurang paham bahasa Arab yaitu mu’adzzin setelah adzan mengucapkan sholawat, padahal khitobnya untuk mendengar dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda “apabila kalian mendengar mu’adzzin adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh mu’adzzin, kemudian bersholawatlah kalian.” Ini kata Beliau, khitob ini untuk para pendengar bukan untuk mu’adzzin.

2⃣ Bodoh terhadap maksud-maksud syari’ah.

Agama ini sudah sempurna, dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam meninggal dalam keadaan telah dijelaskan segala sesuatunya. Maka dari itu wajib kita yakini bahwa agama ini telah sempurna dan tidak membutuhkan lagi tambahan-tambahan.

Dan juga wajib diyakini bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi tidak saling bertabrakan dan tidak saling bertentangan. Maka dari itu, ketika orang tidak memahami bahwa Islam ini atau tidak menyakini Islam ini telah sempurna, seringkali jatuh kepada melakukan kebid’ahan dengan meyakini bahwa yang saya lakukan ini adalah termasuk syari’at.

Maka yang seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud tujuan syari’ah.. karena agama ini telah sempurna.

3⃣ Tidak mau tunduk kepada nash-nash syari’at.

Lebih mengedepankan akal dan hawa nafsu daripada nash-nash syari’at. Seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah dan seluruh ahli bid’ah pasti lebih mendahulukan hawa nafsu dan akal mereka diatas syari’ah.

Seperti kita lihat kaum khowarij, hanya membawakan hadits-hadits yang sesuai dengan pendapat mereka saja, bahkan kaum sufi, mereka bertelekan kepada hikayat-hikayat dan mimpi-mimpi para wali.
Demikian pula kaum mu’tazilah yang mendewakan akal dan demikian pula seluruh ahli bid’ah, mereka tidak mau tunduk kepada nash syar’i, mereka lebih tunduk kepada pendapat pembesar-pembesar mereka, wali-wali mereka.

Dan kita akan lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Faedah Menyayangi Hewan Kambing…

‏قال رجلٌ : يا رسول الله! إني لأذبح الشاة فأرحمُها، أو قال: إني لأرحم الشاة أن أذبحها. قال: ” والشاة إن رحمتها، رحمك الله” مرتين

(صحيح الأدب المفرد/الألباني)

Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, saat aku menyembelih kambing aku merasa iba dan menyayanginya.” Nabi bersabda, “Kambing jika kamu sayangi maka Allah akan menyayangimu 2 x.

[Shohiih Al Adabul Mufrod]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

(Twitter @UB_CintaSunnah)

KITAB FIQIH – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DAN TIDUR DIMASJID ?

Jawabnya BOLEH.

Disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya ;

➡ Hadits Abdullah bin al Harits, ia berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)”
(HR. Bukhori dan Muslim).

➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”

Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.

⚉  MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA

Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة

“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja”
(HR. Imam At Thobrani)

Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.

⚉  LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT

Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ

“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.

⚉  SHOLAT DIANTARA TIANG

Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,

قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Kami dahulu dizaman Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dilarang sholat diantara tiang bahkan kami diusir darinya.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

  • Contoh diatas adalah menyilang-nyilangkan jari.

Sholat Di Belakang Imam Yang Qunut Shubuh…

Anda termasuk yang tidak meyakini adanya qunut shubuh ?

Oke, itu hak anda, tapi anda tidak bisa paksakan keyakinan anda kepada orang lain, termasuk kepada buaaanyak imam imam masjid salah satunya barang kali imam masjid di komplek anda.

Lalu bagaimana dong seharusnya anda bersikap ?

Cari masjid lain ? Belum tentu ada.

Shalat sendiri ? Itu namanya kebodohan.

Gimana dong yang benar ?

Simak ulasan Imam Ibnu Taimiyyah berikut:

“Dianjurkan kepada para ma’mum untuk tetap mengikuti imamnya dalam perkara perkara yang termasuk ranah perbedaan ijtihad.

Bila imam Qunut maka ma’mum ikut qunut bersamanya, dan bila imam tidak qunut maka iapun ikut tidak berqunut bersamanya.

Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda: 

إنما جعل الإمام ليؤتم به

“Sejatinya diadakannya imam itu untuk diikuti.”

Dan beliau juga bersabda:

لا تختلفو على أئمتكم

“Janganlah kalian menyelisihi imam imam kalian.”

Dan telah diriwayatkan pada hadits yang shohih bahwa beliau bersabda:

يصلون لكم فان أصابوا فلكم ولهم وإن أخطؤوا فلكم وعليهم

“Para imam itu memimpin kalian mendirikan sholat, bila mereka benar dalam sholatnya, maka itu membawa pahala untuk kalian dan mereka, namun bila mereka berbuat kesalahan dalam sholatnya, maka itu membawa pahala bagi kalian sedang bagi mereka, kesalahan itu membawa dosa…….”

Oleh karena itu dahulu Ibnu Mas’ud mengingkari khalifah Utsman bin Affan yang sholat genap (4 roka’at) di saat berada di Mina, kemudian ketika tiba waktu sholat, beliau tetap ikut sholat empat roka’at. Dan tatkala beliau ditanya perihal sikapnya ini, beliau menjawab: 

الخلاف شر

“Pertentangan itu buruk.”

Demikian pula sahabat Anas bin Malik tatkala ditanya tentang waktu melempar jumroh, beliau menjawab sesuai pendapatnya, kemudian ia berpesan: ‘tunaikanlah hajimu sebagaimana imammu menunaikannya”.

(Majmu’ Fatawa 23/115-116)

Pendapat serupa juga masih disuarakan oleh Syeikh Bin Baz, Bin Utsaimin, Bin Fauzan dll

Ndak percaya ? Silahkan buka tautan berikut:

https://binbaz.org.sa/old/28687

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/17437

http://binothaimeen.net/content/10433

Wis, gitu saja, silahkan berkomentar sesuka anda, yang penting hati anda happy sehappy-happynya.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى 

ARTIKEL TERKAIT

  1. Apakah Makmum Ikut Mengangkat Tangan dan Mengamini Imam Qunut Shubuh..?
  2. Sumber Perbedaan Masalah Qunut Shubuh Dan Pendapat Jumhur Ulama…
  3. Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…
  4. Saling Menghormati Dalam Masalah Ijtihadiyah…
  5. Beda Antara Khilafiyah dan Ijtihadiyah…

MUTIARA SALAF : Hukuman Dosa Yang Tidak Disadari Mayoritas Manusia

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,

‏والله سبحانه جعل مما يعاقب به الناس على الذنوب سلب الهدى والعلم النافع.

“Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan diantara hukuman yang Dia timpakan kepada manusia akibat dosa-dosa, adalah dicabutnya petunjuk dan ilmu yang bermanfaat.”

[Majmu’ul Fatawa, jilid 14 hlm. 152]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Jangan Dibelokkan…

Wahai ummat Islam, ingatlah kemuliaan itu hanya karena anda dekat kepada Allah, bukan karena apresiasi manusia.

Dengan taqwa anda mulia walau di mata semua manusia anda hina dina.

Dengan membela kebenaran anda mulia walau akhirnya anda harus hidup hanya sebatang kara.

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya orang paling mulia dari kalian di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa, sesungguhnya Allah Maha Berilmu lagi Maha Mengetahui.” (al Hujurat 13)

Jadi kembali kembali ke khitthah, tegakkan taqwa di manapun anda berada dan dalam urusan apapun.

Ucapkan yang benar, amalkan yang benar, serukan yang benar, dan mohonlah pertolongan Allah untuk istiqamah di atas kebenaran walau semua ummat manusia mencibirmu atau bahkan mencincangmu.

Semoga mengobarkan semangat anda semua untuk fokus pada kebenaran bukan slogan atau omongan orang.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى 

Sunnah Yang Perlu Dihidupkan Saat Terjadi Peristiwa Alam.. Dan Siapa Yang Melaksanakannya..

Simak penjelasan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

، تستحب الصلاة عند حصول آية من الآيات ، كالكسوف والزلازل ، والعواصف الشديدة والرياح المستمرة المخيفة والفيضانات المدمرة…؛ لما صح عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه صلى في زلزلة بالبصرة كصلاة الكسوف ، ثم قال : هكذا صلاة الآيات .
رواه ابن أبي شيبة (2/472) وعبد الرزاق (3/101)، والبيهقي في “السنن الكبرى” (3/343) وقال: ” هو عن ابن عباس ثابت ” انتهى. وصححه الحافظ في “فتح الباري”(2/521)

Di sunnah kan sholat ketika gempa bumi sebagaimana sholat gerhana dan ini telah sahih dari Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘Anhumaa : Beliau sholat gempa Bumi di Basrah seperti sholat gerhana lalu beliau berkata: “..demikianlah cara untuk sholat ketika ada tanda-tanda kekuasaan Allah (yang dikirim kepada kita)..” dan ini pula di di kuatkan oleh Syaikhul Islam dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullah..

Ustadz Mizan Qudsiyah Lc, حفظه الله تعالى

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih