75. Tj – 33
Pertanyaan:
Ana mau tanya.. Kalo ada orang yg mau kasi uang modal 10jt untuk usaha yg halal.. Kita menjanjikan akan mengganti 10jt + 500rb pada saat mengembalikan.. Apakah yg 500rb tersbut termasuk riba?
Jawaban:
Jika ini sifatnya hutang, namanya riba al qardh dan dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa.
Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.
(Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”
(Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)
Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html