Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Shaum Daud

89. Tj – 6

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pak Ustadz mohon jawaban atas pertanyaan teman. Pertanyaannya adalah :
jika ada, mhn dishare ttg puasa nabi daud, tatacara keutamaan dll..
Matur nuwun

Jawaban:
Ust. Muhksin Suaidi Lc :

Puasa Daud Hukumnya Mandub dan puasa itu adalah puasa
sunnah yang paling dicintai oleh Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Daud, beliau berpuasa satu hari dan berbuka pada hari lainnya. HR.Muslim no.3420

Puasa ini juga puasa sunnah yang paling afdhal. Berikut ini dalil yang menyebutkan itu dan menyebutkan metode pelaksanaannya:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ، وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, Beliau berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering berpuasa sampai-sampai kami katakan bahwa beliau akan puasa seterusnya. Dan beliau sering berbuka (tidak puasa) sampai-sampai kami katakan beliau akan berbuka (tidak puasa) terus-menerus. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa terus sebulan penuh kecuali Ramadlan.

Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya di bulan Sya’ban. HR. Muslim no.1156

———————————————

Tj Euthanasia Pasif

88. Tj – 271

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .

Bagaimana hukum “Euthanasia pasif” (dg cara melepas alat-alat/mesin rumah sakit yang menunjang kehidupannya) kepada kerabatnya karena sudah tidak ada harapan hidup dan sudah keluar biaya banyak ?

Apakah ini dianggap “membunuh” yang mana karena itu menjadi pehalang waris ?

Baarakallah fiik

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Hal itu tergantung kondisi yang sakit, ada kondisi2 yang ulama’ membolehkan dan ada kondisi2 yang tidak diperbolehkan,

Wallahu A’lam

———————————————

Tj Menikah Dengan Pria Non-Muslim

87. Tj – 109

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Melihat makin banyaknya pernikahan lintas agama, ana ingin kejelasan dari permasalahan berikut;
1. Bagaimana hukumnya jika wanita muslim menikah dengan pria non muslim ? Sedang pernikahan mereka telah berlangsung lama. Apakah ibadah si wanita tsb diterima ? Apakah haram ?
2. Apakah dalam Qur’an atau Hadits ada penjelasan yg detail ttg hal tsb ?
Mohon penjelasannya. Terimakasih

Jawaban:
Ust. Muhsin Suaidi LC

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang keharaman pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir, Abdurrahman bin Muhammad Al-Maqdisi, seorang ulama’ yang hidup pada tahun 682 H menulis dalam syarhnya terhadap Al-Muqni’:
(Dan tidak halal seorang muslimah menikah dengan orang kafir dalam keadaan apapun) ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

(Dan Janganlah menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman) 

Dan firman Allah ta’ala:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ 

(Tidaklah wanita-wanita itu dihalalkan bagi mereka) 
Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah itu. Asy-Syarh Al-Kabir Ala Matn Al-Muqni’ 7/507 

Apabila sudah terjadi pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki kafir maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Karena pernikahan tersebut tidak sah maka keduanya harus segera dipisahkan. Apabila wanita tersebut ingin tetap diteruskan pernikahannya maka perbuatan wanita tersebut sama dengan zina. Ketika sudah dipisahkan dan pria tersebut masuk Islam serta berharap untuk hidup bersama dengan wanita muslimah tersebut maka silahkan dinikahkan lagi.

———————————————

Tj Bacaan Imam Tidak Fasih

86. Tj – 311

Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum ana mau tanya, kan salah satu syarat sahnya sholat adalah membaca al fatihah, bgmn dgn sholat kpd imam yg bacaan alfatihahnya kurang benar, contoh membaca iyya kana’buduu, buduu dibaca panjang, atau qoiril maqdu, dibaca pakai qolqolah jadi maqedu, apakah sah solat imam dan makmumnya?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Sah. Dosanya sama (yang menanggung adalah) imam.

———————————————

Tj Bekerja Di Toko Yang Melakukan Transaksi Riba Dengan Bank…

85. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ana ada pertanyaan : toko furnitur menerima transaksi tunai tapi juga bekerja sama dengan bank untuk customer yang ingin pembayaran secara kredit. Artinya bank membayar tunai kepada toko, customer menyicil kepada bank. Apakah diperbolehkan jika kita tetap bekerja ditoko ini ? Terima kasih atas jawabannya

Jawaban:

Kerja disitu boleh. Tapi jangan bagian yang berhubungan dengan bank.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Menjual Rumah Yang Masih Dalam Kredit

84. Tj – 343

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mau bertanya. Tetangga saya membeli rumah secara KPR. Dan baru tahu klo kpr mengandung riba. Tetangga ingin menjual rumahnya saja. Tapi terganjal dengan nilai rumah yang cukup besar jika harus dibeli cash. Ingin nya di over kredit. Tapi takut calon pembeli gantian terjerat riba. Apakah memang solusi terbaik harus cash ya Ustadz? Syukron atas jawabannya

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Iya, sebaiknya cash agar terhindar dari riba.

———————————————

Tj Hukum Kafir

83. Tj – 199

Saya pernah mengikuti suatu kumpulan majelis yg fanatik,mrka beranggapan hukum di indonesia hukum kafir,krna bkn syariat allah,mohon ustad penjelasannYa mslh ini,tks

Jawaban:
Ust. Badru Salam Lc
Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”

Selengkapnya silahkan baca disini :

https://bbg-alilmu.com/archives/332

———————————————

Tj Apakah Mati Terbunuh Merupakan Takdir

82. Tj – 89
Pertanyaan:
Kalau terjadi pembunuhan pada seseorang…itu merupakan takdir bukan ?

Jawaban:

Tdak ada sesuatupun terjadi di langit dan di bumi melainkan karena kehendak Allah Ta’ala.

Adapun segala sesuatu yang menimpa seseorang atau datang darinya dengan tanpa pilihannya, seperti sakit, mati dan berbagai bencana, maka semua itu murni karena Qadar Allah dan manusia tidak punya kebebasan memilih dan berkehendak.

Dikutip dari “Al-Qadha’ wal Qadar”, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

 

 

Tj Khitan Dengan Smart Clamp

81. Tj 2
Pertanyaan:
Maaf ,saya ingin bertanya ada seseorang yang bercerita ke pada saya bahwa adiknya khitan menggunakan metode smartclamp.yaitu dengan cara menempelkan suatu alat di kemaluannya hingga putus kulitnya..saya ingin bertanya apa hukumnya khitan dengan cara begitu..?

Jawaban:
Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/

Tj Obat Penumbuh Janggut

80. Tj – 371

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya. Sy ingin melebatkan bulu d daerah jambang sy sehingga sy berencana menggunakan minyak yg berfungsi merangsang pertumbuhan bulu2 halus. Apakah hal ini d perbolehkan dan apakah ini tdk termasuk merubah ciptaan Allah ?

Jawaban:

Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.

Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri.

Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,

“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).

Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).

http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot