Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Apakah Harta Waris Harus Segera Dibagi

69. Tj – 199

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Afwan tadz mau nanya, bila seorang laki2 (ayah) meninggal dunia, apa harta warisan harus secepatnya dibagi? Bagaimana kalo masih untuk kehidupan istrinya (ibu), trus kalo dibagi berapa bagian istrinya (ibu)? Jzklh khair atas jawabanya

Jawaban:
Pembagian waris disyariatkan segera dibagi setelah wafatnya seseorang,

Tentunya setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat jika ada, pembayaran utang jika ada, dan biaya pengurusan jenazah. Istri mayit akan mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam surat an nisaa ayat 12. Masalahnya, utk pembagian waris memerlukan info lebih banyak pak, seperti siapa saja para ahli warisnya, setelah itu bisa ditentukan bagiannya masing2 secara syar’I. (Majlis Ilmu Waris)

والله أعلم بالصواب

——————————————–

Tj Bolehkah Ber-do’a Meminta Umur Panjang

68. Tj – 253

Pertanyaan:
Tolong ana di kasih tahu tentang dalil yg menyatakan umur,rizki dan jodoh telah ditentukan pada saat kita berumur 4 bln di dalam kandungan. Apakah ada sunnahnya kita berdo’a untuk minta di panjangkan umur? sementara umur kita telah di tetapkan pada saat kita berumur 4 bulan dalam kandungan ,begitu juga dgn jodoh apakah kita sudah ditetapkan pada saat itu dengan jumlah jodoh kita 1,2, 3 atau 4 mohon penjelasan nya

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’, Lc

Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rasul shollallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan
kepadaku –dan beliau adalah
seseorang yang jujur lagi
terpercaya- : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh padanya, dan dia diperintahkan untuk melakukan empat perkara yaitu : menulis rizqinya, ajalnya, amalnya serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tambahan tim Tj:
mengenai doa panjang umur, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan “semoga panjang umur” Syekh mejawab:
“Tidak selayaknya mengucapkan “semoga panjang umur” secara mutlak, tanpa diikuti dengan kriteria yang lain. Karena panjang umur terkadang baik dan terkadang buruk. Padahal, manusia terjelek adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalnya.

Oleh karena Oleh karena itu, andaikan ucapan yang disampaikan, “Semoga Allah memanjangkan usiamu di atas ketaatan” atau yang semacamnya maka ini tidak mengapa. (Fatawa as-Syimaliyah, Hal. 24)

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/doa-nurbuat/

———————————————

Tj Istri Berpihak Pada Ayahnya

67. Tj – 29

Pertanyaan:
” “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ…..عفوا
mau tanya ada keadaan suami-istri mereka sdh dikaruniai anak 3orang,,saat ini mereka tinggal satu daerah(tdk satu rumah) dgn mertua suami(ortunya istri) sang suami punya usaha sendiri dan mertua jg punya sendiri namun mertua sering meminta bantuan suami atas usaha milik mertua tsb dan
seringkali suami jadi mengabaikan usahanya sendiri ,sebetulnya suami tsb agak keberatan krn dia merasa punya pekerjaan yg wajib ia
jalankan,tapi suami tak kuasa menolak apalagi cara mertua meminta bantuan lwt istri dan isti minta tolong pada suaminya agar mau membantu bapaknya dan lagi sebetulnya usaha mertua tsb bisa jalan koq tanpa bantuan suaminya (khan bs gaji org suaminya bilang) dan lama kelamaan suami merasa bosan hidupnya berada dlm tekanan seperti itu dan istripun selalu klo bapaknya minta bantuan , maka dia akan berusaha memenuhi tanpa lagi menghiraukan kondisi suami yg kadang sdh repot dan capek dgn pekerjaanya untuk itu ana mohon nasehatnya dlm hal ini apakah sifat suami ini termasuk sifat yg buruk?????
jazakallahukhoiron. barokallahufiik ”

Jawaban:
UST. FUAD HAMZAH BARABA’, LC

Bukan termasuk sifat buruk. Hanya saja suami kurang tegas, dan kurang bisa membagi waktu dalam hal tugas dan peekrjaannya.

Kalau memang suaminya tidak kuasa di tempat itu, bisa cari tempat tinggal yang sedikit jauh dari mertuanya, supaya tidak
disibukkan dengan tugas tambahan, dan dia lebih fokus dengan tugasnya sendiri aan tetap
menjaga hubungan baik keluarga istrinya (mertua)

———————————————

Tj Apakah Qorin Itu

66. TJ – 395

Pertanyaan:
ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pa ustad kl penafsiran dlm surat az zkuhruf ayat 36 tentang apa ada kata2 korin! Korin itu apa itu??

Jawaban:
Qorin adalah jin yang ditugasi
untuk mendampingi setiap manusia dengan tugas menggoda dan menyesatkannya. Karena itu, qorin termasuk setan dari kalangan jin.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa itu qorin?” Beliau menjawab,
“Qorin adalah setan yang ditugasi untuk menyesatkan manusia dengan izin Allah. Dia bertugas memerintahkan kemungkaran dan mencegah yang ma’ruf. Sebagaimana yang Allah firmankan,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَآءِ وَاللهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan kefakiran untuk kalian dan memerintahkan kemungkaran. Sementara Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 268)Akan tetapi, jika Allah memberikan karunia kepada hamba-Nya berupa hati yang baik, jujur, selalu tunduk kepada Allah, lebih menginginkan akhirat dan tidak mementingkan dunia maka Allah akan menolongnya agar
tidak terpengaruh gangguan jin ini, sehingga dia tidak mampu menyesatkannya. (Majmu’ Fatawa, 17:427)

http://www.konsultasisyariah.com/mengenal-jin-qorin/

———————————————

Tj Keluar Cairan Ketika Shalat

65. Tj – 343

Pertanyaan:
ust mau tanya , sy sudah melakukan sholat terus jalan2 sekitar 20 menit , akan tetapi sesampainya di rumah , pas di liat ada bercak tipis ( seperti air madzi ) , apakah saya harus mengulang sholat saya ataukah tidak ?

Apakah keluarnya saat shalat, atau sblmnya ? Sblm sholat tdk ada

Tdk di ketahui katanya, setelah sholat selang 30 mnt , ga sengaja melihat bercak itu

Mohon pencerahannya

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak usah mengulang.

Tj Memindahkan Kuburan

64. Tj – 385

Pertanyaan:
Afwan bleh tany,, saudara2. Saya ada rencana mau memindahkan makam org tua yg di sukabumi ke pd. Ranggon. Bgmn menurut agama ya ?

Jawaban:

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

Pertama:untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Untuk penjelasan lengkapnya berikut dalil2 poin2 diatas, silahkan buka link berikut:

https://bbg-alilmu.com/archives/1154

———————————————

Tj Lupa Shalat ‘Isya

63. Tj – 23

Pertanyaan:

Ana mau tanya, bbrapa hari ini ana safar d semarang dan aIhamduIiIIah bs sh0Iat jamaah d mush0Ia dkt kant0r, kemarin ana Iibur tetap masuk, dan sebeIum isya hujan deras shg niat sh0Iat isya d penginapan saja, tp pas sampai Iupa Ingsung tidur dan bangun jam 4, tp msh blm sadar jika blm isya, masuk waktu shubuh, dan sedang shaIat fajar baru inget blm isya, apa yg mesti ana Iakukan ustadz?

Jawaban:
Jika dia terbangun dari tidurnya atau teringat, maka hendaklah bergegas melaksanakan shalat yang tertinggal, kapanpun ia ingat atau terbangun. Dalam kejadian yang ditanyakan di atas, maka ia harus melaksanakan shalat Isyâ‘ terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan shalat yang sesuai dengan waktu saat itu, yaitu shalat Shubuh. Dia tidak boleh melaksanakan shalat Shubuh sebelum shalat Isyâ‘ yang tertinggal, karena berurutan dalam shalat itu wajib.

Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 4/32.

http://www.konsultasisyariah.com/lupa-sholat-isya-dan-teringat-ketika-shubuh-bagaimana-hukumnya/

Secara ringkas, bisa dirinci sebagai berikut:

a. Jika Anda teringat setelah subuh, sebelum matahari terbit, Anda shalat isya, kemudian mengulangi shalat subuh.

b. Jika baru ingat sebelum zuhur, Anda shalat isya, dan tidak perlu mengulangi shalat subuh.

c. Jika teringat setelah zuhur, sebelum ashar, Anda shalat isya, kemudian mengulangi shalat zuhur.

d. Jika teringat setelah ashar, Anda shalat isya, dan mengulangi shalat zuhur dan ashar.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengganti-shalat-yang-terlupa/

———————————————

Tj Suami Menikah Lagi Dan Talak

62. Tj – 359

Pertanyaan:

Suami anggota TNI tugas dinas luar kota beberapa tahun, sekembalinya membawa istri dan anak, sementara istri pertama dan keluarga suami tdk ridho dg peristiwa tsb dan kurang berkenan dengan ahlak istri kedua.
Saat ini kondisi suami dan istri pertama pisah 6 bulan dengan tetap dengan nafkah.

Pertanyaan :
1) Apa yang harus disikapi istri pertama dalam masalah tsb?
2) Apakah mrk sdh cerai jika dlm keadaan emosi marah masing-masing mengucap kata cerai?

Jawaban:
UST. FUAD HAMZAH BARABA’, LC

1) Hendaknya istri pertama bersabar dengan apa Чαπƍ dia alami. Walaupun ‎​δ¡a tdk ridho, ttp saja pernikahan suaminya dg wanita lain sah. Dan itu merupakan hal Чαπƍ dianggap baik oleh suaminya karena dinas ‎​δ¡ luar kota. Daripada memilih jalan Чαπƍ salah (berzina), lebih baik menikah secara syar’i. Dan hendaknya istri pertama memaklumi, walaupun mungkin suatu Чαπƍ berat dia hadapi. Tp yakinlah ada hikmah ‎​δ¡ balik itu semua.

2) Masalah seputar talak, bisa dibuka ulasan Ust. Fuad H Baraba’ Lc di link berikut ini:

https://bbg-alilmu.com/archives/1403

———————————————

Tj Zakat Perdagangan

61. Tj – 343

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, afwan sy mau tanya. Bahwa saudara ana adalah pedagang makanan punya beberapa cabang, bagaimana cara hitung zakatnya, bagaiamana haul dan nisabnya. Jazakallah khairan

Jawaban:
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam.

Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih
setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya. Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Islamiyah wa Al Ifta` ditanya tentang seorang pedagang bahan pakaian dan minyak wangi, yang menghitung barang dagangannya setiap tahun pada bulan Muharram dan mengeluarkan zakatnya dengan hitungan harga dagangan yang ia beli (bukan harga waktu tersebut). Apakah itu diperbolehkan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Lajnah menjelaskan cara syar’i: Dengan menghitung barang dagangan yang dimilikinya ketika sempurna setahun, dengan nilai yang setara ketika diwajibkannya (zakat), tanpa melihat harga pembelian barang tersebut.

Dengan demikian, bisa kita contohkan: Bila seorang pedagang, pada akhir tahun, memiliki total nilai barang dagangan sebesar:
Rp 200.000.000,00 dan
laba bersihnya sebesar
Rp 50.000.000,00.

Sementara itu, ia memiliki utang dagang sebesar
Rp 100.000.000,00.

Zakat yang wajib dia keluarkan ialah:

(200 juta – 100 juta + 50 juta) x 2,5% = Rp 3.750.000,00

http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perdagangan/#axzz2VIA037h6

———————————————

Tj Mengatasi Sihir

60. Tj – 17

Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana cara kita mengatasi Sihir? Jazakallah khair

Jawaban:
1) Membaca 3 x:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اشْفِ، أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاءُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/

2) Mengucapkan 3 x

بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك

/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/

3) Di antara penyembuhan sihir setelah sihir itu terlaksana, yaitu penyembuhan yang bermanfaat bagi seseorang ketika ia tidak mampu menyetubuhi isterinya, ialah mengambil tujuh daun bidara
yang masih hijau lalumenumbuknya dengan batu atau sejenisnya dan meletakkannya di bejana serta
menuangkan di atasnya air yang cukup untuk mandi dan dibacakan di dalamnya ayat Kursi, Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, ayat-ayat sihir yang terdapat dalam surah Al-A’raf yaitu firman الله:

“Dan Kami wahyukan kepada Musa: ‘Lemparkanlah tongkatmu!’. Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina.” (QS. Al-A’raf: 117-119)

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-sihir-dan-perdukunan/#axzz2VIA037h6