Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Apakah Jodoh Itu Takdir

59. Tj – 399

Pertanyaan:
Jodoh itu termasuk takdir/qodlo/qodar ? mohon penjelasannya

Jawaban:
Jodoh…memang sudah ditentukan oleh Allah semenjak manusia belum diciptakan, dan sudah ditulis di Lauh Mahfuzh.

Dalam hal ini, kita tidak diperintahkan untuk memikirkan tentang takdir tersebut, tapi hanya diperintahkan untuk berusaha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “

“Beramallah, masing-masing akan dimudahkan melakukan apa telah dituliskan baginya.” (Riwayat Muslim).

Sebenarnya, berusaha atau tidak berusaha, jodoh sudah ditetapkan. Tapi masalahnya bukan itu. Bahwa kita tetaplah dianggap berbuat keliru, bila kita tidak berusaha. Yang dituntut oleh Allah dari kita adalah upaya, ikhtiar dan niat baik. Jodoh tetap Allah yang menentukan. Jadi soal jodoh, rezeki dan takdir kita tidak berhak mengurusnya, tapi kita hanya diperintahkan untuk berusaha. Dengan upaya yang benar dan niat yang bersih itulah, kita akan diberi pahala. Hasilnya, Allah yang menentukan.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/jodoh-takdir-usaha/#axzz2VIA037h6

Tj Do’a Memohon Perlindungan Dari Segala Bentuk Kemusyrikan

أَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا لاَ أَعْلَمُ.

(*) Ejaan Doa Dalam Huruf Latin:
“Allahumma innii a’uudzu bika min an usyrika bika syai-an wa anaa a’lamu, wa a’uudzu bika min an usyrika bika wa anaa laa a’lamu.”

Artinya: “Ya Allah, saya memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu (makhluk)
sedangkan aku mengetahui hal itu. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu (makhluk) sedangkan aku tidak mengetahui hal itu.”

(HR. Imam Al-Bukhari di dalam kitab Al-Adab Al-Mufrod no.739, dari jalan Ma’qil bin Yasar radhiyallahu anhu. Dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Al-Adab Al-Mufrod no.551).

(*) Atau membaca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا نَعْلَمُهُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ.

» Ejaan Doa Dalam Huruf Latin:

(Allaahumma Innaa Na’uudzu Bika Min an Nusyrika Bika Syai-an Na’lamuhu, wa Nastaghfiruka Limaa Laa Na’lamu).

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu (makhluk) sedangkan kami mengetahui hal itu. Dan aku memohon ampunan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau (dengan sesuatu makhluk) dikarenakan kami tidak mengetahuinya.”
(HR. Ahmad IV/403, dari jalan Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu. Dan hadits ini dinyatakan HASAN LIGHOIRIHI oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At- Targhib wa At-Tarhib I/121-122 no. 36).

(Semoga Menjadi Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Kita Semua) 🙂

» SUMBER: BBG Majlis Hadits,

Tj Berkurban Khusus Bulan Rajab

58. Tj – 49

Pertanyaan:
Sahihkah hadist dibwh ini

#Menyembelih Kambing di Bulan Rajab#

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, “Dianjurkan bagi setiap rumah tangga untuk menyembelih seekor kambing setiap bulan Rajab dan seekor lagi pada Hari Raya Idhul Adha” (HR. Ath-Thabrani)
(“Syifa As-Saqim fii Ahadist Al-Munqidz Al-‘Azhim”, Sayyidinal Imam Al-‘Allamah Al-‘Arifbillah Sayyid Muhammad bin Abdullah Al-Haddar رضي الله عنـه):

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc
Shahih tapi sudah dimansukh (dihapus) hukumnya oleh hadits lain.

Catatan tambahan tim Tj:
Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473
dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/amalan-di-bulan-rajab.html

Tj Kuburan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Di Dalam Masjid Nabawi

57. Tj – 319

Pertanyaan:
Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.yang.                  k e 1 : menjadikan kuburan tempat sujudnya.  2 shala kearah kuburan dan. ke 3 Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid : . .terkait hal ini ana ingin bertanya : bagaimana bila kita sholat didalam Masjdi nabawi yg didalamnya terdapat makam Rasulullah,

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ LC

Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan, Nabi صلى الله عليه و سلم tidak dikuburkan di dalam masjid, beliau hanya dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu yang terletak di sebelah timur masjid.

Proses masuknya kuburan beliau tersebut bukan dilakukan oleh orang-orang yang perbuatannya menjadi hujjah dan patokan, bukan Rasulullah صلى الله عليه و سلم   dan bukan pula Khulafâur-Râsyidîn yang praktek dan perbutannya merupakan hujjah. Dan tidak pula terjadi pada zaman mereka, bahkan terjadi setelah mereka dan kebanyakan sahabat yang tinggal di Madinah telah wafat. Karena sahabat yang berdomisili di Madinah yang terakhir wafat adalah Jâbir bin Abdullâh pada tahun 78 H (Tâhdzîrus Sâjid, hal. 59.). Sedangkan renovasi Umar bin Abdul Azîz atas instruksi Al-Walîd bin Abdul Mâlik yang merambah ke kuburan tersebut terjadi setelahnya pada tahun 91 H.

Tj Anak Bangun Kesiangan Dan Dibiarkan Orangtua

56. Tj – 359

Pertanyaan:
bagaimana pandangan islam terhadap anak2 yang sudah akhir baligh bangunnya selalu siang dan bagamana hukumnya terhadap orang tua yang membiarkannya. Terima kasih

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi LC

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.
Senantiasa orangtua dan anak saling ta’awun dalam iqomatus sholat.  Tidak boleh acuh, merasa kasihan karena bangun subuh. Sholat adalah amal yang pertama di hisab. Jika baik, maka niscaya amal lain akan ikut baik. Kalau jelek yakin amal lain juga jelek. Maka kewajibannya agar saling kerjasama untuk menegakkan sholat

Tj Syarat Sahnya Pernikahan

Tj – 23

Pertanyaan:
Syarat syarat sahnya pernikahan apa ya ?

Jawaban:
Ust. Mukshin Suadi LC :

Syarat sahnya pernikahan:
1. Setiap calon penganting menentukan siapa yang ingin ia nikahi, baik itu dengan menyebutkan nama, sifat atau dengan isyarat (dan yang semacamnya)
2. Kedua pengantin rela terhadap calon pasangan hidupnya.
3. Akad nikah dilangsungkan oleh wali pengantin perempuan atau wakil dari wali.
4. Adanya saksi atas pernikahan tersebut

Tj Menggabungkan 2 Niat Puasa Dalam Satu Kali Puasa

Tj – 347

Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
maaf mau tanya, bolehkah qt menyatukan niat puasa nazar dg puasa yg lainnya? Terimakasih.

Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum menggabungkan 2 niat puasa dlm satu kali puasa (seperti puasa nadzar dengan puasa sunnah hari Senin, atau puasa kaffaroh atau Qodho Romadhon dengan puasa sunnah hari Kamis, atau puasa sunnah hari Senin dengan puasa sunnah ayyaamul Biidh) adalah TIDAK BOLEH menurut Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah n Fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyah n Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Akan tetapi, Hendaknya setiap puasa diniatkan secara tersendiri tanpa disatukan dengan niat puasa sunnah yg lainnya dlm
satu hari.

Jadi, jika seseorang melakukan puasa nadzar atau Qodho Romadhon bertepatan dengan hari senin, atau kamis, atau ayyaamul Biidh (tanggal 13, 14, 15 bulan Hijriyah), maka ia diharapkan mendapat 2 pahala. Yakni pahala puasa nadzar n pahala puasa hari senin atau kamis tsb.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Juni 2013)

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

Tj Memperingati Isra’ Dan Mi’raj

Tj – 49

Pertanyaan:
Asalamwalaikum ustad,skrngkan lgi ramai sekali acara isra mirad di masjid,apakah itu wajib saya ikuti?klw tidak apakah alasannya,biar saya paham,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (

Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan,

“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

http://muslim.or.id/manhaj/perayaan-isra-miraj.html

Tj Menulis Dan Menyingkat SAW

54. Tj – 321

Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُُ

apa hukumnnya menyingkat2 kalimat seperti assalamualaikum menjadi ass.wr.wb atau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi SAW. Barakallah

Jawaban:

Keterangan Imam Ibnu Baz (w. 1420 H) dalam Fatwa beliau, ketika ditanya tentang hukum menyingkat shalawat. Beliau mengatakan:

“…Semacam ini tidak selayaknya dilakukan. Yang layak dilakukan untuk orang yang menulis nama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menyebut nama beliau, untuk membaca shalawat
kepada beliau secara sempurna. Dia tulis lengkap:
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh disingkat: (صلعم) atau huruf (ص) saja. Semacam ini tindakan malas yang tidak selayaknya dilakukan. Yang sesuai sunah, shalawat ditulis jelas, shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ‘alaihis shalatu was salam. Karena Allah ta’ala berfirman, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya memberikan shalawat kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berilah shalawat dan salam kepada beliau.” (QS. Al-Ahzab: 56).

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Siapa yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.’ (HR. Muslim)

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/#axzz2VIA037h6

Tj Ancaman Bagi Penyebar Hadits Palsu

53. Tj – 2

Pertanyaan:
bs minta hadist2 ttg ancaman buat org yg menyebarkan hadist palsu?

Jawaban:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّداً فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
“Artinya : Barangsiapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.”
Hadits ini berderajat
MUTAWATIR, karena menurut
penyelidikan hadits ini diriwayatkan lebih dari 60 (enam puluh) orang Shahabat ridhwanullahi ‘alaihim jami’an, di antaranya adalah:

1. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
2. Anas radhiyallahu ‘anhu.
3. Zubair radhiyallahu ‘anhu.
4. ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.
5. Jabir radhiyallahu ‘anhuma.
6. Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu.
7. Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Dan hadits di atas pun telah dicatat oleh lebih dari 20 (dua puluh) Ahli Hadits, di antaranya: Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimy, dan lainnya.

Di antara hadits-hadits tersebut adalah:

1) “Dari ‘Ali, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah j, ‘Janganlah kamu berdusta atas (nama)ku, karena se-sungguhnya barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka pasti ia masuk Neraka.’” [HSR. Ahmad (I/83), al-Bukhari (no. 106), Muslim (I/9) dan at-Tirmidzi (no. 2660)]

2) “Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Se-sungguhnya berdusta atas (nama)ku tidaklah sama seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendak-lah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.” [ HSR. Al-Bukhari (no. 1291) dan Muslim (I/10), diri-wayatkan pula semakna dengan hadits ini oleh Abu Ya’la (I/414 no. 962), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah dari Sa’id bin Zaid.)]

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1315/slash/0/bolehkah-hadits-dhaif-diamalkan-dan-dipakai-untuk-fadhaailul-amaal-keutamaan-amal/