Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Syarat Imam Itu Sah Sebagai Seorang Imam..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan fiqihnya…

⚉  BOLEHKAH MAKMUM YANG BERWUDHU BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TAYAMUM ?

Jawabnya : BOLEH
Ini berdasarkan hadits ‘Amr bin Al ‘Ash dimana ia pernah junub disuatu malam yang sangat dingin diperang Dzatutssalaatsil dan ‘Amr khawatir bila mandi ia akan binasa, maka beliaupun bertayamum dan mengimami sahabat-sahabatnya.

Kemudian dikhabarkan kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, ketika Nabi bertanya kepadanya, ‘Amr beralasan dengan surat An Nisaa’ : 29

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Jangan kamu membunuh dirimu sendiri”

Maka Nabi tertawa dan tidak mengingkarinya. [HR Imam Ahmad, Abu Daud]

⚉ BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR MENJADI IMAM BAGI ORANG YANG MUKIM ?

Jawab : BOLEH
Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar pernah sholat mengimami penduduk Mekkah dalam sholat Zhuhur lalu beliau salam didua roka’at kemudian ‘Umar berkata, “sempurnakan sholat kalian wahai penduduk Mekkah, karena kami sedang safar.” [HR Imam Malik]

👉🏼  Dan apabila musafir menjadi makmum dibelakang imam yang mukim wajib bagi dia secara sempurna sholatnya, tidak boleh qashor.

Sebagaimana disebutkan dari hadits Musa bin Salamah Al Hudzali ia berkata, “aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas bagaimana aku sholat jika aku berada di Mekkah ? kalau aku sholatnya sendirian, bukan dibelakang imam yang mukim ?” Kata Ibnu ‘Abbas, “cukup dua roka’at saja qoshor, itu sunnah Abil Qoshim” (yaitu sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam). [HR Imam Muslim]

Ini menunjukkan bahwa apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim maka wajib baginya sempurna.

Dan juga dalam suatu riwayat yang dishahihkan oleh Syaikh Albani bahwa Ibnu ‘Abbas ditanya, ‘mengapa seorang musafir itu sholat dua roka’at ketika ia sholat sendirian dan empat roka’at apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim ?’

Kata Ibnu ‘Abbas. ‘itulah sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam’ artinya itu perintah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉ Kemudian seorang laki-laki mengimami wanita, maka ini telah ijma’ para ulama akan bolehnya.

⚉ Kemudian wanita mengimami yang ada dirumahnya, seperti anak-anak demikian pula budak-budak, hamba sahaya, karena dizaman dahulu ada budak dan hamba sahaya.

Disebutkan dalam HR Abu Daud adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam berkunjung ke Ummu Waroqoh bintu Abdullah Al Harits dirumahnya, maka beliau menjadikan untuknya seorang mu’adzzin yang adzan untuk Ummu Waroqoh dan memerintahkan Ummu Waroqoh untuk menjadi imam yang ada dirumahnya.

⚉ Dan apabila seorang wanita mengimami para wanita, maka hendaknya ia berdiri ditengah-tengah, disebutkan dalam hadits Ro’ithoh al Hanafiyah bahwa, ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha mengimami para wanita sholat lima waktu, maka Aisyah berdiri ditengah-tengah.’ [HR Abdur- Rozzaq dalam Al Mushonnafnya]

Demikian juga dalam riwayat Hujairoh bintu Hussain bahwa Ummu Salamah pernah menjadi imam para wanita dalam sholat dan beliau berdiri di tengah makmum bukan didepan. [HR Abdur- Rozzaq dalam mushonnafnya juga]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Anjuran Untuk Senantiasa Bertawakal Kepada Allah

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

===============

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Syarat-Syarat Amal Yang Diterima…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
=======

🌿 Syarat-Syarat Amal Yang Diterima 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita akan memulai kitab baru karena kitab ‘Showarif ‘Anil Haq’ sudah selesai. Kitab baru yaitu judulnya “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى. 

Disini beliau membawakan Pendahuluan…

‎شروط العمل المقبو ل

⚉  Syarat-syarat amal yang diterima

Beliau memberikan tamhid
Dimana intinya bahwa… amal itu tidak diterima kecuali dengan dua syarat:

1. IKHLAS
Yaitu mengharapkan ridho Allah semata, tidak mengharapkan pujian manusia, tidak pula mengharapkan kehidupan dunia dan kesenangannya.

2. SESUAI DENGAN SUNNAH ROSULULLAH SHOLLALLAHU ‘ALAYHI WASALLAM

Dimana dalil daripada dua syarat ini adalah QS Al Kahfi:110
Allah Ta’ala berfirman:

‎فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا

“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Robbnya hendaklah ia beramal sholeh dan janganlah ia mempersekutukan Allah sedikitpun juga.”

Disini kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat ini menunjukkan dalil bahwa syarat diterimanya amal itu dua:
1. Ikhlas
2. Sesuai dengan tuntunan Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

⚉  Adapun IKHLAS, maka ia adalah merupakan tujuan diciptakannya manusia dan jin bahkan seluruh mahluk untuk mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah.

Dan kebalikannya adalah syirik, yaitu seseorang memalingkan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka orang yang mengharapkan pujian manusia dalam ibadahnya, ia telah berbuat syirik yaitu syirik riya’ (syirik kecil).
Tapi syirik kecil lebih besar dosanya dari dosa besar.

Demikian pula orang yang mengharapkan dunia lebih besar daripada mengharapkan keridhoan Allah. Inipun juga syirik.
Apalagi apabila ia tidak mengharapkan ridho Allah sama sekali, maka ini syirik besar.

Allah berfirman [QS Huud:15-16],

‎مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا

“Siapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kami akan berikan sesuai dengan apa yang ia inginkan dari amalannya tersebut tanpa dikurangi”

‎أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ

“maka mereka itu di akhirat tidak mendapatkan apa-apa kecuali api neraka dan batal apa yang mereka usahakan dan sia-sia apa yang mereka amalkan”

Berarti ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hanya menginginkan kehidupan dunia dari amalannya, bukan hanya ditolak amalnya tapi juga dosa disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Imam As Suyuthi mengatakan:

Orang yang beribadah haji contohnya dengan niat dua;
1. Ikhlas karena Allah
2. Karena untuk tujuan dunia

Maka di lihat mana yang lebih dominan.

Apabila dominannya adalah karena Allah, ia dapat pahala, dan apabila dominannya karena dunia maka ia dapat dosa. Dan apabila sama-sama kuatnya, maka saling berguguran tidak mendapat pahala, tidak pula mendapat dosa.

👉🏼  Maka hati-hatilah, jangan sampai tujuan daripada ibadah kita adalah mengharapkan dunia.

⚉  Adapun SESUAI DENGAN CONTOH Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam itu ada enam perkara:
1. Tata caranya
2. Tempatnya
3. Waktunya
4. Jumlahnya
5. Sebabnya
6. Jenisnya

👉🏼  Maka ibadah yang telah ditentukan tata caranya atau waktunya atau tempatnya atau jumlahnya atau sebabnya atau jenisnya, tidak boleh di rubah-rubah.

Adapun ibadah yang belum ditentukan tata caranya atau waktunya atau tempatnya atau jumlahnya atau sebabnya atau jenisnya, maka tidak boleh kita menentukan sendiri dengan keyakinan adanya keutamaan disitu kecuali dengan dalil
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Pembahasan Lengkap – HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
=======

  1. Syarat-Syarat Amal Yang Diterima…
  2. Berpegang Teguh Dengan Sunnah…
  3. Makna Sunnah…
  4. Tercelanya Bid’ah # 1
  5. Tercelanya Bid’ah # 2 : Dalil-Dalil Tercelanya Bid’ah…
  6. Tercelanya Bid’ah # 3 : Atsar-Atsar Dari Para Sahabat, Tabi’in dan Para Ulama Salaf Terdahulu…
  7. Sejarah Munculnya Bid’ah…
  8. Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 1…
  9. Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 2…
  10. Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…
  11. Definisi Bid’ah…
  12. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 1…
  13. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…
  14. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…
  15. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…
  16. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…
  17. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…
  18. Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…
  19. Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…
  20. Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…
  21. Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…
  22. Bid’ah Hasanah # 2…
  23. Bid’ah Hasanah # 3…
  24. Bid’ah Hasanah # 4…
  25. Bid’ah Hasanah # 5…
  26. Pembagian Bid’ah # 1…
  27. Pembagian Bid’ah # 2…
  28. Pembagian Bid’ah # 3…
  29. Perbuatan Bid’ah
  30. Bid’ah Tarkiyah #1
  31. Bid’ah Tarkiyah #2
  32. Bid’ah Tarkiyah #3

Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Anjuran Untuk Menjauhi Meminta-Minta Kepada Manusia

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

===============

 

KITAB FIQIH – Apa Syarat Imam Itu Sah Sebagai Seorang Imam..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Siapa Yang Berhak Untuk Menjadi Imam..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  Apa syarat Imam itu shohih/sah sebagai seorang Imam..?

Setiap orang yang sah sholatnya untuk dirinya, maka sah ia menjadi imam untuk orang lain dan ini berdasarkan istikro’ (penelitian dalil) dari Al Qur’an dan hadits dan dari perkataan para ulama.

⚉  Bolehkah anak kecil menjadi Imam ?

Jawab : SAH, anak kecil, jika ia sudah mumayyiz (*), menjadi imam, adapun apabila belum mumayyiz, maka ia tidak boleh menjadi imam.

Berdasarkan hadits Amar bin Salamah bahwa ia menjadi Imam di kaumnya sedangkan ia berumur 7 tahun.

⚉  Jika yang menjadi Imam orang buta, apakah boleh ?

Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Anas bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam menyuruh Ibnu Umi Maktum untuk menjadi imam kepada manusia dan beliau dalam keadaan buta”. [HR. Abu Daud]

⚉  Bolehkah orang yang sakit meng-imami orang yang sehat ?

Jawab : TIDAK MENGAPA orang yang terkena udzur sakit untuk menjadi imam apabila terpenuhi padanya syarat-syarat bolehnya menjadi imam.

Syaikh Albani rohimahullah berkata, (ia membantah orang yang mengatakan tidak boleh), kata beliau : “Tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan akan kemakruhannya, apalagi pendapat yang mengatakan itu tidak sah selama orang sakit tersebut terpenuhi padanya syarat-syarat imam.

Karena sebagaimana orang yang buta, dan orang buta juga termasuk orang yang sakit, maka tidak ada bedanya dengan orang sakit yang lainnya, demikian pula orang yang tidak mampu berdiri boleh ia menjadi imam, bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam pernah menjadi imam dalam keadaan beliau sakit.”  [HR Bukhari dan Muslim]

Namun tentunya apabila imam itu orang yang sehat itu lebih baik.

Kenapa ?

Karena semakin ia bisa melaksanakan sholat sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun nya.

⚉  Bolehkah Imam niatnya sholat sunnah sedangkan makmum (niatnya) sholat wajib ?

Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah bahwa “Mu’adz bin Jabal pernah sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam sholat ‘Isya ia pulang ke kaum nya menjadi imam sedangkan Mu’adz niatnya sholat sunnah.” [HR Bukhari dan Muslim]

⚉  Bolehkah Imam niatnya sholat fardhu (wajib) sedangkan makmum niatnya sholat sunnah ?

Jawab: BOLEH, berdasarkan hadits Mihjan Bin Al Adzru ia berkata, “aku mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam dimasjid, lalu hadirlah sholat lalu Nabi pun sholat, lalu beliau berkata kepadaku, ‘kenapa kamu tidak sholat ?’ Lalu aku berkata, ‘wahai Rosullullah aku telah sholat ditempatku kemudian aku datang ke masjid ini’, kata Rosullullah ‘kalau kamu telah selesai sholat ditempatmu, tetaplah sholat bersama mereka (jama’ah di masjid), sebagai sholat sunnah untukmu’. [HR Imam Ahmad]

Maksudnya kalau ada orang yang sudah sholat ditempatnya lalu mendatangi masjid dan ternyata di masjid tersebut baru ditegakkan sholat berjama’ah, maka tetap ia sholat berjama’ah bersama mereka dengan niat sunnah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
(*) Mumayyiz – yaitu usia yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah usia 7 tahun.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Posisi Anak Kecil Dalam Shoff Sholat Berjama’ah Di Masjid…
Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Sholat Berjama’ah Di Masjid..?

KITAB FIQIH – Siapa Yang Berhak Untuk Menjadi Imam..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Beberapa Udzur Yang Membolehkan Seseorang Tidak Ikut Sholat Berjama’ah Di Masjid… bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  Siapa Yang berhak untuk menjadi Imam…

Dari Abu Mas’ud al Anshori rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah ‘yang paling qori’ terhadap kitabullah (yang dimaksud dengan ‘yang paling qori’, yaiu yang paling banyak hafalan Al Qur’an nya), apabila dalam hafalan sama maka yang paling alim tentang sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, apabila mereka dalam pengetahuan sunnahnya sama maka yang paling dahulu hijrah, apabila dalam hijrahnya sama maka yang paling dahulu masuk islam, dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain dalam kekuasaannya dan janganlah duduk dirumahnya di tempat yang menjadi kekhususan buat dia kecuali atas izinnya.” [HR Imam Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya… tentunya bukan sebatas banyaknya, tapi juga tajwidnya benar. Adapun kalau tajwidnya hancur sehingga merubah makna-makna ayat Al Qur’an maka tidak boleh ia menjadi imam. Kalau ternyata dalam hafalan sama, maka yang paling berilmu tentang sunnah.

⚉  Bagaimana kalau ternyata ada dua orang… yang satu lebih banyak hafalannya… si A lebih banyak hafalannya dari si B, tapi si B lebih paham tentang sunnah dari si A… mana yang didahulukan ?

Jawab
Tentu si B yang lebih didahulukan.

Mengapa demikian ? Karena didalam sholat butuh kefaqihan.

Sebatas banyak hafal tapi tidak faqih, yang tidak paham tentang sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, disaat ia melakukan kesalahan ia tidak tahu apa yang harus ia perbuat.

Maka tentu mereka yang paham tentang sunnah, lebih didahulukan sebagaimana juga disebutkan dalam riwayat yang lain.

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أخاف على أمتي ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ
ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ

“Aku khawatir atas umatku 6 perkara… (yang ke 6) adanya pemuda pemuda yang menjadikan Al Qur’an sebagai seruling-seruling.”

Maksudnya pemuda-pemuda tersebut hanya memperhatikan kemerduan suaranya saja.

Kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, ‘mereka menyuruh seseorang bukan yang paling faqih diantara mereka, mereka menyuruh menjadi imam hanya sebatas untuk menyanyikan Al Qur’an saja.’

Lihat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bukan orang paling faqih yang disuruh menjadi imam.

⚉  Kalau ada dua orang… yang satu banyak hafalannya dan yang satu lagi lebih faqih kepada sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka yang lebih faqih didahulukan.

⚉  Tapi kalau ada orang yang hafalan Al Qur’annya banyak dan ia faqih, tentu itu yang paling didahulukan.

Kemudian beliau menyebutkan hadits dalam Sunan Abi Daud, kata Abu Mas’ud,

“Dan aku waktu kecil/pemuda banyak hafalan Al Qur’an, lalu ayahku membawaku kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersama utusan dari kaumnya, lalu Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan mereka sholat, hendaklah yang mengimami kalian yang paling banyak hafalannya dan aku yang paling banyak hafalannya karena aku yang banyak hafalannya aku hafalkan, maka mereka menyuruh aku maju menjadi imam.”

Kenapa ?
Karena mereka dalam keilmuan, semua sama tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam, tapi dalam Al Qur’an ternyata beliau yang paling banyak (hafalannya).

Ini semua menunjukkan bahwa hendaknya yang menjadi imam itu yang banyak hafalan Al Qur’annya, yang paham tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam dan faqih.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Menahan Kencing Ketika Sholat, Apakah SAH Sholatnya…?