Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Audio
KITAB FIQIH – Sholat Di Belakang Orang Fasik…
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ SHOLAT DIBELAKANG ORANG FASIK / AHLI BID’AH DAN PEMIMPIN YANG ZHOLIM
Dari Ibnu ‘Umar, “bahwa ia sholat dibelakang Hajjaj (panglima yang sangat zholim)” dan ini menunjukkan bahwa sholat dibelakang pemimpin yang zholim yang muslim itu sah.
Imam Bukhari didalam shahihnya yaitu bab “Orang yang menjadi imam adalah orang yang suka berbuat maksiat dan ahli bid’ah.”
Berkata Hasan al Basri, “sholatlah dibelakangnya dan untuk dia ke bid’ahannya”,
Artinya sholat dibelakang ahli bid’ah itu sah selama bid’ahnya tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.
Imam Bukhari meriwayatkan juga dari Ubaidillah bin ‘Adi bin Khiyar bahwa, ia masuk kepada ‘Utsman bin Affan dalam keadaan beliau sedang dikepung oleh orang-orang Khawarij maka beliau berkata, ‘sesungguhnya engkau imam kaum muslimin dan engkau sedang diuji oleh Allah subhaanahu wata’ala, yang sekarang menjadi imam kami adalah imam fitnah dan kami tidak suka’, ‘Utsman berkata, ‘sholatlah.., sholat adalah merupakan amalan yang paling baik, apabila orang-orang berbuat baik berbuat baiklah bersama mereka… apabila mereka berbuat buruk jauhilah perbuatan buruk mereka tetaplah kamu sholat dibelakang mereka.’
Imam As Syaukani (didalam As Si’il Jarrar jilid 1 hal. 347) berkata, ‘orang fasik dari kaum muslimin, boleh ia menjadi imam dalam sholat. Siapa yang mengatakan bahwasanya ia tidak berhak untuk menjadi imam padahal ia seorang yang qori’, maka hendaknya ia mendatangkan dalil yang bisa diterima, karena tidak ada dalil sama sekali dari Al Qur’an, tidak pula sunnah (dan) tidak pula qiyas yang shahih yang menunjukkan bahwa mereka tidak boleh menjadi imam.’ Kata beliau, ‘na’am (iya)… memang yang paling bagus yang menjadi imam itu adalah yang terpilih, kalau seperti itu semua ‘Ulama sepakat’, kata beliau. ‘Cuma permasalahannya adalah orang fasik, apabila ia menjadi imam apakah itu boleh ?’ Maka kata beliau, ‘itu diperbolehkan dan sholat dibelakangnya sah’
Adapun orang yang mengimami suatu kaum sementara kaum itu tidak menyukainya, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah mengabarkan sholatnya tidak diterima.
Dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Ada tiga orang yang sholatnya tidak melewati telinganya (tidak diterima) yaitu,
1. Hamba sahaya yang lari dari tuannya sampai ia kembali.
2. Wanita /istri yang menolak diajak suaminya sehingga suaminya marah.
3. Imam suatu kaum, sementara kaum itu tidak menyukai imam tersebut.” [HR Imam at Tirmizi]
Yang dimaksud dengan ‘kaum itu tidak menyukai imam tersebut’ artinya karena kefasikannya atau kebodohannya… bukan karena keshollihannya.
Adapun kalau imam itu tidak disukai karena kesholihan dan ketaqwaannya tentu yang disalahkan kaumnya dan ia tetap berhak dan tetap diterima sholatnya.
Jadi yang dimaksud bahwa orang yang ‘sholatnya tidak diterima oleh Allah’ yaitu imam yang dibenci oleh kaumnya karena kefasikannya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Berpegang Teguh Dengan Sunnah…
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat-Syarat Amal Yang Diterima…) bisa di baca di SINI
=======
🌿 Berpegang Teguh Dengan Sunnah 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kemudian beliau (penulis Kitab) membahas yaitu tentang pentingnya berpegang kepada sunnah.
الا عتصام باسنة
⚉ Berpegang teguh dengan sunnah
Ini adalah merupakan poros agama Islam, bahkan ia adalah talinya yang paling kuat, bahkan ia adalah istana yang paling kokoh untuk mempertahankan agama ini.
Ia adalah tali yang sangat kokoh yang takkan putus, bagi orang yang berpegang kepada sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
Bahkan ia adalah sebab diturunkannya risalah.. yaitu dimana risalah berupa sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam adalah : “Memperbaiki hamba dalam hidupnya didunia dan akhirat.”
Maka tidak ada kebaikan di akhirat kecuali dengan mengikuti risalah, sebagaimana tidak ada kebaikan di dalam kehidupan di dunianya kecuali dengan mengikuti risalah, dengan menegakkan sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
Karena yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam itulah syari’at yang paling baik, yang berasal dari cahaya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Adil, maka dunia ini semuanya terlaknat kecuali dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali yang sesuai dengan risalah Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam…
Apa itu ?
Al I’tishom : yang mempunyai makna Al imsak (berpegang)
👉🏼 Maksudnya ini yaitu berpegang kepada Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam di dalam seluruh urusan-urusan, baik urusan dunia maupun urusan akhirat.
Kita berusaha untuk berpegang kepada Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, karena Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam telah menjelaskan segala sesuatu. Semua sudah dijelaskan oleh Rosulullah, sudah disampaikan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
Allah Ta’ala berfirman [QS Al-Imran : 103]
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا
“Berpeganglah kepada tali Allah seluruhnya”
Yang dimaksud dengan tali Allah yaitu AlKitab wal Sunnah
Allah juga berfirman [QS Aali-Imron : 101]
وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Siapa yang berpegang kepada agama Allah, sungguh ia telah diberikan hidayah kepada jalan yang lurus”
⚉ Abu Su’ud dalam tafsirnya berkata
“Siapa yang berpegang teguh dengan agamanya yang haq, yang Allah jelaskan dengan ayat-ayatnya melalui lisan Rosul-Nya shollallahu ‘alayhi wasallam, itu agama Islam dan Tauhid, maka ia telah diberikan hidayah kepada jalan yang lurus”
Allah juga berfirman [QS Az-Zukhruf: 43]
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Peganglah kuat-kuat wahyu yang diwahyukan kepada engkau, sesungguhnya engkau diatas jalan yang lurus”
Maka ini adalah merupakan tali yang harus kita pegang, yaitu tali Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, itu adalah jalan satu-satunya menuju surga, jalan satu-satunya menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka siapa yang berpegang kepada selain sunnah ia telah sesat dan ia telah menjauh dan menyimpang.
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda (dalam riwayat Tarmidzi dari Zaid bin Arkom) :
“Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kalian selama kalian berpegang kepadanya, kalian tidak akan tersesat setelah aku.
Yang satu lebih agung daripada yang lain. Ia adalah Kitabullah, tali Allah yang Allah pancangkan dari langit menuju bumi.”
Inilah jalan yang lurus yang harus kita pegang kuat-kuat, apabila kita tidak berpegang tali sunnah ini, kita akan tersesat.
Selama kita berpegang kepada tali sunnah ini in-syaa Allah kita akan terbimbing hidup kita.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
KITAB FIQIH – Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..?
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Syarat Imam Itu Sah Sebagai Seorang Imam..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita melanjutkan fiqihnya…
⚉ BOLEHKAH MAKMUM YANG BERWUDHU BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TAYAMUM ?
Jawabnya : BOLEH
Ini berdasarkan hadits ‘Amr bin Al ‘Ash dimana ia pernah junub disuatu malam yang sangat dingin diperang Dzatutssalaatsil dan ‘Amr khawatir bila mandi ia akan binasa, maka beliaupun bertayamum dan mengimami sahabat-sahabatnya.
Kemudian dikhabarkan kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, ketika Nabi bertanya kepadanya, ‘Amr beralasan dengan surat An Nisaa’ : 29
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Jangan kamu membunuh dirimu sendiri”
Maka Nabi tertawa dan tidak mengingkarinya. [HR Imam Ahmad, Abu Daud]
⚉ BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR MENJADI IMAM BAGI ORANG YANG MUKIM ?
Jawab : BOLEH
Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar pernah sholat mengimami penduduk Mekkah dalam sholat Zhuhur lalu beliau salam didua roka’at kemudian ‘Umar berkata, “sempurnakan sholat kalian wahai penduduk Mekkah, karena kami sedang safar.” [HR Imam Malik]
👉🏼 Dan apabila musafir menjadi makmum dibelakang imam yang mukim wajib bagi dia secara sempurna sholatnya, tidak boleh qashor.
Sebagaimana disebutkan dari hadits Musa bin Salamah Al Hudzali ia berkata, “aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas bagaimana aku sholat jika aku berada di Mekkah ? kalau aku sholatnya sendirian, bukan dibelakang imam yang mukim ?” Kata Ibnu ‘Abbas, “cukup dua roka’at saja qoshor, itu sunnah Abil Qoshim” (yaitu sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam). [HR Imam Muslim]
Ini menunjukkan bahwa apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim maka wajib baginya sempurna.
Dan juga dalam suatu riwayat yang dishahihkan oleh Syaikh Albani bahwa Ibnu ‘Abbas ditanya, ‘mengapa seorang musafir itu sholat dua roka’at ketika ia sholat sendirian dan empat roka’at apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim ?’
Kata Ibnu ‘Abbas. ‘itulah sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam’ artinya itu perintah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
⚉ Kemudian seorang laki-laki mengimami wanita, maka ini telah ijma’ para ulama akan bolehnya.
⚉ Kemudian wanita mengimami yang ada dirumahnya, seperti anak-anak demikian pula budak-budak, hamba sahaya, karena dizaman dahulu ada budak dan hamba sahaya.
Disebutkan dalam HR Abu Daud adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam berkunjung ke Ummu Waroqoh bintu Abdullah Al Harits dirumahnya, maka beliau menjadikan untuknya seorang mu’adzzin yang adzan untuk Ummu Waroqoh dan memerintahkan Ummu Waroqoh untuk menjadi imam yang ada dirumahnya.
⚉ Dan apabila seorang wanita mengimami para wanita, maka hendaknya ia berdiri ditengah-tengah, disebutkan dalam hadits Ro’ithoh al Hanafiyah bahwa, ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha mengimami para wanita sholat lima waktu, maka Aisyah berdiri ditengah-tengah.’ [HR Abdur- Rozzaq dalam Al Mushonnafnya]
Demikian juga dalam riwayat Hujairoh bintu Hussain bahwa Ummu Salamah pernah menjadi imam para wanita dalam sholat dan beliau berdiri di tengah makmum bukan didepan. [HR Abdur- Rozzaq dalam mushonnafnya juga]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Anjuran Untuk Senantiasa Bertawakal Kepada Allah
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…
===============
HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Syarat-Syarat Amal Yang Diterima…
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
=======
🌿 Syarat-Syarat Amal Yang Diterima 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita akan memulai kitab baru karena kitab ‘Showarif ‘Anil Haq’ sudah selesai. Kitab baru yaitu judulnya “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
Disini beliau membawakan Pendahuluan…
شروط العمل المقبو ل
⚉ Syarat-syarat amal yang diterima
Beliau memberikan tamhid
Dimana intinya bahwa… amal itu tidak diterima kecuali dengan dua syarat:
1. IKHLAS
Yaitu mengharapkan ridho Allah semata, tidak mengharapkan pujian manusia, tidak pula mengharapkan kehidupan dunia dan kesenangannya.
2. SESUAI DENGAN SUNNAH ROSULULLAH SHOLLALLAHU ‘ALAYHI WASALLAM
Dimana dalil daripada dua syarat ini adalah QS Al Kahfi:110
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا
“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Robbnya hendaklah ia beramal sholeh dan janganlah ia mempersekutukan Allah sedikitpun juga.”
Disini kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat ini menunjukkan dalil bahwa syarat diterimanya amal itu dua:
1. Ikhlas
2. Sesuai dengan tuntunan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
⚉ Adapun IKHLAS, maka ia adalah merupakan tujuan diciptakannya manusia dan jin bahkan seluruh mahluk untuk mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah.
Dan kebalikannya adalah syirik, yaitu seseorang memalingkan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Maka orang yang mengharapkan pujian manusia dalam ibadahnya, ia telah berbuat syirik yaitu syirik riya’ (syirik kecil).
Tapi syirik kecil lebih besar dosanya dari dosa besar.
Demikian pula orang yang mengharapkan dunia lebih besar daripada mengharapkan keridhoan Allah. Inipun juga syirik.
Apalagi apabila ia tidak mengharapkan ridho Allah sama sekali, maka ini syirik besar.
Allah berfirman [QS Huud:15-16],
مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا
“Siapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kami akan berikan sesuai dengan apa yang ia inginkan dari amalannya tersebut tanpa dikurangi”
أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ
“maka mereka itu di akhirat tidak mendapatkan apa-apa kecuali api neraka dan batal apa yang mereka usahakan dan sia-sia apa yang mereka amalkan”
Berarti ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hanya menginginkan kehidupan dunia dari amalannya, bukan hanya ditolak amalnya tapi juga dosa disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Imam As Suyuthi mengatakan:
Orang yang beribadah haji contohnya dengan niat dua;
1. Ikhlas karena Allah
2. Karena untuk tujuan dunia
Maka di lihat mana yang lebih dominan.
Apabila dominannya adalah karena Allah, ia dapat pahala, dan apabila dominannya karena dunia maka ia dapat dosa. Dan apabila sama-sama kuatnya, maka saling berguguran tidak mendapat pahala, tidak pula mendapat dosa.
👉🏼 Maka hati-hatilah, jangan sampai tujuan daripada ibadah kita adalah mengharapkan dunia.
⚉ Adapun SESUAI DENGAN CONTOH Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam itu ada enam perkara:
1. Tata caranya
2. Tempatnya
3. Waktunya
4. Jumlahnya
5. Sebabnya
6. Jenisnya
👉🏼 Maka ibadah yang telah ditentukan tata caranya atau waktunya atau tempatnya atau jumlahnya atau sebabnya atau jenisnya, tidak boleh di rubah-rubah.
Adapun ibadah yang belum ditentukan tata caranya atau waktunya atau tempatnya atau jumlahnya atau sebabnya atau jenisnya, maka tidak boleh kita menentukan sendiri dengan keyakinan adanya keutamaan disitu kecuali dengan dalil
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
Apakah Janji Itu Hutang..?
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
ARTIKEL TERKAIT
Hadits Lemah Tentang “Janji Adalah Hutang”…
Meminta-Minta Sumbangan Di Pinggir Jalan…
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ketika Tidak Infaq Karena Kawatir Digunakan Untuk Menyebarkan Pemahaman Syubhat…
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Pembahasan Lengkap – HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya…
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
=======
- Syarat-Syarat Amal Yang Diterima…
- Berpegang Teguh Dengan Sunnah…
- Makna Sunnah…
- Tercelanya Bid’ah # 1
- Tercelanya Bid’ah # 2 : Dalil-Dalil Tercelanya Bid’ah…
- Tercelanya Bid’ah # 3 : Atsar-Atsar Dari Para Sahabat, Tabi’in dan Para Ulama Salaf Terdahulu…
- Sejarah Munculnya Bid’ah…
- Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 1…
- Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 2…
- Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…
- Definisi Bid’ah…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 1…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…
- Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…
- Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…
- Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…
- Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…
- Bid’ah Hasanah # 2…
- Bid’ah Hasanah # 3…
- Bid’ah Hasanah # 4…
- Bid’ah Hasanah # 5…
- Pembagian Bid’ah # 1…
- Pembagian Bid’ah # 2…
- Pembagian Bid’ah # 3…
- Perbuatan Bid’ah
- Bid’ah Tarkiyah #1
- Bid’ah Tarkiyah #2
- Bid’ah Tarkiyah #3