Category Archives: Kitab FIQIH AD DA’WAH

FIQIH Ad Da’wah – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-19 : AGAMA ALLAH ITU TENGAH-TENGAH, TIDAK BERLEBIHAN DAN TIDAK BOLEH JUGA MEREMEHKAN

⚉ Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya Allah ta’ala berfirman dalam An-Nisaa: 171

‎يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ لَا تَغۡلُواْ فِي دِينِكُمۡ وَلَا تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا ٱلۡحَقَّا

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar..”

⚉ Allah juga berfirman dalam Al-Baqoroh: 143

‎وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..”

⚉ Ibnu Katsir rohimahullah mengatakan, “Allah Subhaanahu Wata’ala menjadikan umat Islam ini sebagai umat yang wasath.. yang merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam ini..” 

Maka kewajiban kita harus wasath, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh meremehkan..

Maka dari itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah manhaj yang wasath.

➡️ Wasath dalam masalah Asma wa Sifat, dimana Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat yang ditetapkan Allah dan Rosul-Nya.. dan hanya mencukupkan dengan yang ditujukan oleh dalil saja.. dan meniadakan juga sesuai yang ditunjukan oleh dalil saja.

➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam masalah takdir, antara Qodariyah dan jabariyah. Demikian pula mereka tengah-tengah terhadap para sahabat Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Antara syi’ah dan khowarij.

➡️ Mereka juga tengah-tengah dalam menyikapi taklid kepada ulama dan masyaikh, dimana mereka tidak berlebih-lebihan sehingga menganggap menaati ulama itu harus mutlak. Tidak pula berpendapat bahwa ulama tidak punya hak untuk ditaati. Namun tengah-tengah. Mereka menganggap ulama itu adalah wasilah untuk memahami Al Quran dan Hadits Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Karena itu umat Islam tengah-tengah antara Yahudi dan Nashrani terhadap Nabi Isa ‘Alaihissalaam.

➡️ Demikian kita harus tengah-tengah dalam setiap permasalahan.. maksudnya tengah tengah disini yaitu tidak berlebihan melampaui batas dan tidak juga meremehkan.

Contoh :
➡️ Dalam masalah mengingkari kemungkaran. Tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya merusak/menghancurkan.. dan tidak boleh juga meremehkan tidak mengingkari sama sekali. Tapi megingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuan.

➡️ Seorang da’i dalam bergaul dengan manusia juga tidak boleh berlebih-lebihan.. tapi juga tidak boleh bergaul sama sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan harus ada waktu-waktu untuk memperbaiki dirinya.. dan menambah keilmuannya tentunya.

➡️ Dalam masalah qiyas, kita tidak boleh berlebih-lebihan hingga ahirnya sedikit-sedikit memakai qiyas sebelum mencari dalil.

Inipun tindakan yang salah karena qiyas boleh diambil kalau sudah tidak ada dalil sama sekali. Juga tidak boleh meremehkan/menolak qiyas sama sekali.

➡️ Demikian pula dalam masalah menyikapi ahli bid’ah.. tidak boleh kita berlebih lebihan sehingga ahirnya membuat mereka lari, tapi tidak boleh juga kita meremehkan dengan cara kita ahirnya bergaul dengan mereka yang membuat kita ahirnya terpengaruh dengan syubhat-syubhat mereka.

Ini semua harus sesuai dengan koridor syari’at

.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 18 – Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-18 : SEMUA YANG KELUAR DARI SERUAN ISLAM DAN AL QUR’AN MAKA ITU TERMASUK SERUAN JAHILIYAH

Maksudnya : Terkadang seseorang menyeru kepada kelompoknya atau kepada komunitasnya, dimana ia memberikan permusuhan dan loyalitas atasnya. Maka semua ini adalah termasuk seruan jahiliyah.. Hizbiyah yang terlarang dalam Islam.

Kecuali kalau seruan itu memang untuk Islam dan Al Qur’an.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa Jilid 28, halaman 422 : “Siapa yang ta’asshub/fanatik kepada penduduk negerinya atau madzhabnya atau tarekatnya atau kekerabatannya atau teman-temannya tanpa yang lainnya, maka ia memiliki cabang dari perangai jahiliyah.. maka seorang mukmin harus melaksanakan yang Allah perintahkan untuk berpegang kepada tali-Nya, kepada kitab dan sunnah Rosul-Nya.. karena kitab suci mereka satu, agama mereka satu, Nabi mereka satu dan Robb mereka satu illah.. tidak ada illah yang berhak disembah kecuali Dia saja..”

Disini beliau menjelaskan bahwa haram kita fanatik kepada kelompok atau komunitas atau penduduk negeri atau madzhab atau yang lainnya.. bahkan kepada teman-temannya saja tanpa yang lainnya.. dan bahwasanya itu semua termasuk perangai jahiliyah.

Kemudian kata beliau, menisbatkan diri kepada kelompok itu ada tiga macam :

1️⃣ YANG TERPUJI : yaitu menisbatkan diri kepada perkara yang disyariatkan. Seperti kepada Muhajirin, Anshor
2️⃣ YANG MUBAH : yaitu hanya sebatas untuk dikenal sebagai ta’arif saja. Seperti misalnya menisbatkan diri kepada suatu negara atau kabilah.. maka ini mubah.
3️⃣ YANG TERCELA : yaitu menisbatkan diri kepada bid’ah atau maksiat. Maka yang ketiga ini hendaknya kita jauhi, haram hukumnya.

⚉ Adapun yang 1 dan ke 2 diperbolehkan dengan syarat :

➡️ Tidak boleh walaa dan baroo yaitu loyalitas dan permusuhan kita diatasnya. Benci dan cinta kita diatasnya tidak boleh.

➡️ Tidak boleh punya keyakinan bahwa kelompoknya atau komunitasnya atau negeri yang dia menisbatkan darinya lebih utama daripada yang lainnya. Karena kaum mukminin itu keutamaannya adalah dengan ketakwaan.

⚉ Dalil daripada kaidah ini QS Al-Hujurat: 13

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal..”

⚉ Juga Hadits :  Pernah seorang sahabat Muhajirin memukul pantat seorang Anshor. Orang Anshor ini marah dan berkata “Wahai kaum Anshor !”.. dan kaum Muhajirin juga berkata “Wahai kaum Muhajirin !” Mendengar itu Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam marah dan berkata “Seruan jahiliyah apa ini..?” Lalu mereka menyebutkan sebabnya. Maka Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Buang itu..! Karena itu adalah busuk..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka dalam dunia dakwah :

➡️ kita tidak boleh fanatik kepada ulama atau ustadz tertentu dan berlebih lebihan kepadanya dan mengharuskan orang mengikuti pendapat dan ijtihadnya. Ini haram hukumnya..

➡️ demikian juga tidak boleh fanatik kepada kabilah tertentu, negara tertentu, tanpa yang lainnya. karena kaum muslimin semuanya adalah bersaudara.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 17 – Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-17 : TIDAK BOLEH MENTAATI MAKHLUK UNTUK MEMAKSIATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Artinya : Apabila kita diperintahkan oleh orangtua kita atau atasan kita atau pemimpin kita kepada kemaksiatan, maka tidak boleh kita mentaati mereka. 

Ini berdasarkan hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah. Ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf saja..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Umar , dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda (yang artinya), “Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat..” (HR. Ahmad dalam musnadnya)

Praktek di dalam dunia dakwah, Contoh :

➡️ Kalau seorang guru atau ustadz memerintahkan untuk memboikot seseorang atau menjatuhkan namanya dan menjauhinya atau sebagainya, wajib dilihat dulu. Jika memang orang yang dihukumi atau divonis tersebut telah melakukan suatu dosa, maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan dosanya, tidak boleh lebih. Dan jika ternyata yang divonis itu tidak melakukan dosa, maka tidak boleh murid mengikuti keinginan gurunya hanya karena memenuhi tujuan si guru tersebut. Karena jelas ini maksiat. 

➡️ Tidak boleh mentaati ulama ataupun ajengan ataupun kiyai bila mereka memerintahkan kepada perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh :
Jika Ulama atau Kiyai ini minta dirinya diangkat sebagai imam yang didengar dan ditaati sejajar dengan Rosul. Sebagaimana hal itu terjadi dalam tarekat-tarekat sufiyah. Dimana mereka mengklaim bahwa wali lebih tinggi dari Nabi dan Rosul. Sehingga mewajibkan mereka (murid-muridnya) untuk mentaati dia dalam segala-galanya. Ini jelas tidak diperbolehkan.

➡️ Tidak boleh taklid membeo kepada ulama atau ustadz jika ternyata pendapatnya bertabrakan dengan pendapat Allah dan Rosul-Nya. 

Kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Inilah taklid yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, yaitu mengikuti pendapat selain Rosul yang bertabrakan atau bertentangan dengan pendapat Rosul. Ini haram dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin..” (Majmu’ Fatawa jilid 19 halaman 260)

➡️ Demikan pula tidak boleh mentaati peraturan pemerintah atau presiden atau siapapun dari para pemimpin jika ternyata peraturan tersebut bertabrakan dengan syariat Allah dan Rosul-Nya. 

Bukan berarti kita memberontak, tidak..! Akan tetapi dalam peraturan yang tidak sesuai dengan syariat itu yang tidak boleh kita untuk mentaatinya sama sekali.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke kaidah selanjutnya..

⚉ KAIDAH KE-16 : ‎SIAPA YANG MENGAMALKAN SUATU AMALAN YANG TIDAK BERDASARKAN KEPADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN HADITS, MAKA IA TERTOLAK

Artinya : Bahwa setiap amalan yang sifatnya ibadah yang sama sekali tidak ditunjukan oleh pokok-pokok Islam dan dalil-dalilnya dari Al Qur’an maupun hadits maupun kaidah-kaidah syariat yang ditunjukan oleh Al Qur’an dan hadits, maka perbuatan itu bathil.

Dan kaidah ini (kata beliau) memberikan batasan kepada perbuatan mukallaf dari dua sisi:

‎1️⃣ Hendaklah yang ia amalkan itu benar-benar yang di izinkan oleh syariat. Adapun yang tidak di izinkan oleh syariat tidak boleh ia amalkan.

‎2️⃣ Mengingkari orang yang mengamalkan sesuatu yang dianggap termasuk agama tapi ternyata Allah tidak pernah mengizinkannya. Baik ia yang membuatnya atau mengikuti orang lain.

⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan membawa syariat Islam dan hakekat Iman. Maka, setiap yang menyeru kepada syariat atau hakikat yang menyelisihi apa yang Allah utus Rosulullah dengannya, maka ia tersesat jalan..” (Kitab Jami’ul Masa’il jilid 1 halaman 87-88)

Dan kaidah ini ditunjukan oleh dalil, bahkan itu merupakan lafazh hadits.

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada diatasnya perintah Kami, maka ia tertolak..” (HR. Bukhari dan Muslim).

⚉ Kata Imam Nawawi rohimahullah, “Hadits ini tegas menolak semua bid’ah dan perkara yang dibuat-buat..”

⚉ Demikian pula hadits bahwa ada tiga orang datang kepada isteri-isteri Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Ketika mereka dikabarkan, mereka menganggap sedikit sekali ibadahnya Rosul.

Lalu mereka berkata : “Siapa kita dibandingkan dengan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, Allah sudah ampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang..”
Lalu yang satu berkata, “Saya akan shalat semalam suntuk terus menerus..”
Yang satu berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tidak akan berbuka..”
Yang satu berkata, “Saya tidak akan menikah karena khusus ibadah saja..”

Rupanya ucapan tiga orang ini terdengar kepada Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka beliau bersabda (yang artinya), “Kaliankah yang mengatakan begini dan begitu..? Aku demi Allah lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertakwa dari kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku..”

Praktek dalam dakwah :

1️⃣ Tidak boleh menjadikan bid’ah atau semua wasilah-wasilah yang tidak di izinkan oleh syariat untuk berdakwah. Dengan alasan katanya supaya menarik manusia biar sadar dan yang lainnya tetap tidak boleh. Seperti yang dilakukan banyak orang dizaman ini.

2️⃣ Tidak boleh seorang da’i atau murobbi menyuruh manusia untuk membuat suatu ibadah yang menyerupai i’tikaf. Seperti yang di zaman sekarang. Mereka yang pergi ke masjid 3 hari, 7 hari, 40 hari dengan tujuan katanya mau beribadah, mau berdakwah. Ini jelas tidak ada syariatnya dari Allah dan RosulNya, tidak pula para sahabat, tidak pula para tabi’in dan para tabi’ut tabi’in.

3️⃣ Diantara prakteknya juga, tidak boleh beramar ma’ruf nahi munkar kecuali benar-benar dengan kefaqihan, bukan sebatas dengan semangat. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu ibadah. Sedangkan ibadah harus sesuai dengan syariat Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-15 : ‎WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA

Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:

1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.

⚉ Contoh : Wudhu
Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.

2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.

Dan ini ada dua macam:

?️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”

?️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”

⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :

1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.

Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.

3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.

Dalil dari kaidah ini :

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)

⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.

Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.

Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.

Contoh :
Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.

Contoh dalam dakwah :
Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.

Adapun jika wasilahnya haram seperti musik, maka tidak boleh dijadikan wasilah untuk berdakwah. Seperti yang dilakukan sebagian orang, berdakwah melalui musik..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. 

⚉ KAIDAH KE-13 dan 14 : ‎‎‎SESUATU YANG TIDAK UTAMA BISA MENJADI LEBIH UTAMA DITEMPATNYA. DAN BISA MENJADI LEBIH UTAMA BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU MELAKUKAN YANG LEBIH UTAMA

Karena harus kita perhatikan bahwa ibadah itu bertingkat-tingkat. Ada yang utama, ada yang sangat utama, ada yang paling utama.. dan itu penting bagi kita untuk mengetahui derajat-derajatnya.

Suatu amalan yang kurang utama terkadang menjadi lebih utama karena misalnya ada maslahat yang lebih besar.. atau karena berhubungan dengan waktu dan tempat yang lebih utama.

Contoh:

➡️ Pada hari Arofah memperbanyak do’a itu lebih utama daripada sholat sunnah. Kenapa..? Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam demikian melakukannya. Maka khusus pada hari Arofah, memperbanyak do’a lebih utama daripada memperbanyak sholat sunnah walaupun secara jenisnya sholat sunnah lebih utama daripada do’a.

➡️ Membaca Al Quran adalah dzikir yang paling utama. Ketika bertepatan dengan waktu pagi dan petang, maka dzikir pagi dan petang menjadi lebih utama.

Dan terkadang sebab suatu amal yang kurang utama menjadi lebih utama dilihat dari pelakunya. Karena pelakunya misalnya lemah untuk melakukan yang lebih utama, maka ia melakukan yang kurang utama.

⚉ Dalil kaidah ini adalah firman Allah (Qs At-Taghobun: 16)

‎فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ…

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”

⚉ Demikian pula hadits ‘Aisyah bahwa Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepadanya, “Kalau bukan karena kaummu Quraisy baru masuk Islam, aku akan hancurkan Ka’bah dan aku akan bangun lagi sesuai dengan bangunan Nabi Ibrahim terdahulu..”

Karena Quraisy membangunnya kurang.. sehingga Hijr Ismail tidak dimasukkan kedalam Ka’bah. Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin membangunnya kembali. Itu memang yang paling utama akan tetapi karena ada sesuatu yang dikhawatirkan berupa timbulnya mudhorot yang lebih besar maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil yang kurang utama.

⚉ Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihat kamu lemah. Maka jangan kamu memimpin dua orang, dan jangan kamu menjadi walinya harta anak yatim..” (HR Muslim).

Padahal menjadi wali anak yatim dan mengurusnya sesuatu yang utama. Tapi karena Abu Dzar-nya lemah, dikhawatirkan dengan lemahnya itu malah tidak bisa memegang harta anak yatim, akibatnya malah timbul mudhorot yang lebih besar.

⚉ Contoh-contoh dalam hal ini banyak sekali, misalnya:

➡️ Seorang imam shalat boleh melakukan sesuatu yang kurang utama, misalnya menjaharkan do’a istiftah, tujuannya untuk mengajarkan makmum sebagaimana Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan itu. Padahal men-sir-kan (sir: melirihkan suara) do’a istiftah lebih utama.

➡️ Seorang da’i hendaklah menganjurkan orang yang baru bertaubat untuk banyak berdzikir kalau ternyata dia kurang mampu untuk mengambil faedah dari membaca Al Quran karena kurangnya kemampuan dia.

➡️ Orang yang tidak mampu untuk menghafal Al Quran, maka kita anjurkan kepada pintu-pintu kebaikan yang lainnya yang dia mampu seperti dzikir dan yang lainnya.

➡️ Membantah ahli bid’ah itu memang jihad. Akan tetapi bagi mereka yang tidak punya ilmu, tidak disyariatkan sebab dikhawatirkan malah dia terkena syubhat.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. 

⚉ KAIDAH KE-12 : ‎‎‎MASALAH-MASALAH IJTIHAD TIDAK DIPERBOLEHKAN PADANYA SALING MENGINGKARI, KECUALI DENGAN MENJELASKAN HUJJAH DAN MEMBAWAKAN BUKTI BERUPA DALIL

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Permasalahan ini (yaitu masalah tidak bolehnya mengingkari dalam masalah-masalah ijtihad) adalah termasuk kedalaman fiqh dan hakikatnya. Ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang benar-benar mengetahui pendapat pendapat para ulama dan tata cara pemahaman mereka..

adapun orang yang tidak mengetahui kecuali pendapat satu ulama saja, dan mengetahui hujjah ulama tersebut saja, maka ia masih digolongkan sebagai orang awam yang taklid.. bukan termasuk orang-orang yang berilmu yang mampu untuk mentarjih..” (Majmu Fatawa Jilid 35 halaman 233)

Perkataan Syaikhul Islam ini menunjukan bahwa orang yang dalam masalah-masalah ijtihad masih saja mengingkari lawannya, bahkan menyesatkan lawannya, itu akibat daripada dia kurang banyak mengetahui pendapat-pendapat para ulama. Dia hanya mengetahui satu pendapat ulama saja sehingga mengira pendapat ulama itu sebagai sebuah kebenaran yang tidak boleh disalahi.

Tentu ini merupakan kesalahan.. bahkan menunjukan bahwa pelakunya itu masih awam.

Maka dari itu.. masalah-masalah ijtihadiyah yang sudah pernah kita bahas.. bahwa masalah ijtihadiyah adalah masalah-masalah yang tidak ada padanya nash, tidak pula adanya ijma para ulama dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka yang seperti ini tidak boleh kita saling mengingkari. Namun diperbolehkan untuk berdiskusi dengan membawakan hujjah dan dalil dalam rangka mencari mana yang paling kuat lalu kita ikuti.

⚉ Dalam masalah ini praktek secara dakwah contohnya :

➡️ Seorang hakim berfatwa dengan satu pendapat yang itu termasuk masalah-masalah ijtihadiyah, dan ternyata pendapat itu tidak sesuai dengan pendapat imam yang 4 yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifa dan Imam Ahmad.. maka yang seperti ini tidak boleh kita ingkari, selama itu masalah ijtihadiyah.

Berbeda kalau ternyata nashnya sudah tegas/shorih/jelas dan sudah terjadi padanya ijma, maka boleh kita mengingkari.. dan bahkan boleh menganggap pelakunya telah tersesat jalan.

Namun kewajiban kita adalah untuk menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ijma dan membawakan hujjah dan dalil-dalil yang sudah sangat jelas dan terang agar orang itu faham.

➡️ Jadi bedakan masalah khilafiyah dengan masalah ijtihadiyah.

⚉ Masalah khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan. Tidak setiap masalah yang diperselisihkan tidak boleh diingkari. Kalau ternyata menyelisihi dalil atau menyelisihi ijma, WAJIB diingkari.

⚉ Tapi masalah ijtihadiyah yang tidak ada nash dan tidak ada pula ijma, maka yang seperti ini yang tidak boleh kita saling mengingkari.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-11 : ‎‎‎TIDAK ADA DOSA BAGI ORANG YANG SUDAH BER-IJTIHAD WALAUPUN IA JATUH KEPADA KESALAHAN

Maksudnya bahwa orang yang sudah pantas untuk ber-ijtihad dan telah menguasai alat-alat ijtihad, lalu ia ber-ijtihad dalam satu permasalahan yang diperbolehkan padanya ijtihad lalu kemudian ia jatuh pada kesalahan, maka ia tidak dianggap berdosa.

Berbeda dengan orang yang dia tidak boleh untuk ber-ijtihad karena tidak menguasai alat-alat ijtihad. Maka ketika ia be-rijtihad ia telah melakukan kesalahan karena ia bukan ahlinya.

Beliau mengatakan bahwa syariat pada sesuatu yang diketahui oleh manusia ada tiga macam :

1️⃣ Syariat yang diturunkan : yaitu yang dibawa oleh Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang jelas dalilnya.. maka ini wajib diikuti dan tidak boleh diselisihi.

2️⃣ Syariat yang mubaddal (yang diubah-ubah) : yaitu yang tidak pernah diijinkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Ini haram untuk diamalkan.

3️⃣ Syariat yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan tidak ada padanya nash yang qoth’iy (yang pasti) dari Allah dan Rosul-Nya. Yang seperti ini tidak boleh kita saling memaksakan pendapat kita, tidak pula saling menyindir dan yang lainnya.

DALILNYA :

⚉ Al-Baqoroh: 286

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir..”

⚉ Hadits: Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Janganlah seseorang dari kalian shalat ashar kecuali di Bani Quraidhoh..”

Ternyata sebagian sahabat mendapati ashar dijalan. Lalu sebagian mereka mengatakan kita tetap shalat ashar di Bani Quraidhoh. Sebagian mengatakan tidak, kita sholat dijalan saja. Karena maksud Rosulullah begini dan begitu.

Ternyata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mencela mereka satupun juga. Bukan berarti mereka semuanya benar, tidak.. Namun orang yang sudah ber-ijtihad dengan mengeluarkan semua kemampuannya dan dia memang ahlinya ber-ijtihad maka ia tidak berdosa.

⚉ Praktek didalam dunia dakwah :

➡️ Kalau ada seorang yang ‘aalim dan dia memang telah menguasai alat-alat ijtihad berupa menguasai Al Quran, menguasai Hadits, menguasai ilmu-ilmu alatnya seperti bahasa Arab, Ushul Fiqh, Kaedah Fiqh, dan yang lainnya disertai dengan keilmuan yang dalam, kemudian dia salah dalam misalnya dalam 100 permasalahan. Maka itu tidak aib.

Dan tidak boleh hanya karena salah dalam beberapa permasalahan tersebut lalu ia ditinggalkan atau ia dipenjara dan yang lainnya. Ini tidak dibenarkan. Karena siapa ulama yang tidak pernah jatuh kedalam kesalahan dalam fatwanya.

Maka kewajiban kita ketika kita melihat seseorang ber-ijtihad, kita lihat apakah dia seorang ahlinya dalam ijtihad atau tidak..?

Kalau dia memang ahli dalam ijtihad kemudian dia ber-ijtihad dalam perkara yang memang dibolehkan padanya ber-ijtihad lalu ia jatuh dalam kesalahan, kita tidak boleh menganggapnya telah berdosa atau telah tersesat jalan dan yang lainnya.

Beda dengan orang yang dia bukan ahli ijtihad.. para penuntut ilmu. Karena kewajiban mereka adalah mengikuti para ahli ijtihad dan bertanya pada para ahli ilmu. Sebab kalau mereka ber-ijtihad sendiri sementara alat-alat ijtihadnya tidak dikuasai, seringkali akan jatuh kepada kerusakan. Dan itu lebih banyak merusaknya daripada memperbaikinya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. Syaikhul Islam Taimiyyah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-10 : ‎‎‎IJTIHAD YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BOLEH SAMPAI MENIMBULKAN FITNAH DAN PERPECAHAN DIKALANGAN KAUM MUSLIMIN KECUALI KALAU ADA KEZHOLIMAN DISITU

Maksudnya, masalah-masalah syariat itu ada dua macam:

1️⃣ Masalah-masalah yang sudah jelas nashnya yang shorih dari Al Quran ataupun sunnah ataupun ijma. Maka, yang seperti ini tidak boleh berijtihad. Setiap ijtihad yang bertabrakan dengan nash wajib ditolak.

Para ulama mengatakan, “Selama masih ada nash, tidak boleh ada ijtihad..”

2️⃣ Tidak ada nash disitu. Artinya tidak ada dalil yang shorih, tidak pula terjadi ijma. Maka, yang seperti ini dizinkan para ulama untuk berijtihad.

➡️ Maka yang kedua (no 2) inilah yang dimaksud.. yaitu dimana masalah-masalah tersebut tidak ada nash Al Quran dan hadits.. dan tidak pula ada ijma.. dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka, yang seperti ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah yang harus kita lakukan adalah beberapa point berikut ini:

1️⃣ Tidak boleh memaksakan pendapat dalam masalah masalah ijtihadiyah.

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Sesungguhnya permasalahan-permasalahan ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan dan tidak boleh pula memaksakan orang untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi ia boleh berbicara dengan hujjah-hujjah ilmiyyah. Siapa yang menjadi jelas kepadanya kebenaran salah satu pendapat, maka ikuti yang jelas kepadanya kebenaran tersebut. Tapi, tidak boleh dia mengingkari yang lain..”

2️⃣ Boleh mengikuti imam dalam sholat dalam masalah-masalah ijtihad yang berbeda dengan kita. Seperti misalnya kalau imamnya duduk tawaruk sementara kita menguatkan iftirosy (dalam 2 roka’at).. maka kita tetap mengikuti imam.

3️⃣ Seorang mujtahid yang telah berijtihad dalam masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, dan ternyata pendapatnya berbeda dengan pendapat kita, tidak boleh sama sekali (kita) mencaci-maki mujtahid tersebut.. apalagi menghukuminya fasik.

Kewajiban kita tetap mencintainya karena ini masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, tidak ada nash dan tidak ada pula ijma.

Akan tetapi diskusi-diskusi untuk mencari kebenaran, diskusi-diskusi ilmiyyah itu diperbolehkan.

⚉ Praktek dalam dunia dakwah; contoh :

➡️ Kalau ada seorang mufti atau seorang ustadz atau seorang ulama, berfatwa dengan pendapat yang ternyata ia berbeda dengan pendapat imam yang empat/madzhab yang empat, tapi itu bukan masalah yang ada padanya nash tidak pula ijma.. masalah-masalah ijtihadiyah.. maka tidak boleh kita mencacinya apalagi membullynya.

➡️ Kalau masalah-masalah yang sudah jelas ada nashnya, tegas bahwasanya, misalnya, itu adalah maksiat, kemudian kita membantahnya; tidak boleh kita mencaci orang yang membantahnya. Karena itu masalah-masalah yang ternyata tidak boleh kita berijtihad padanya.

➡️ Kalau ada seseorang menamai diri dengan nama-nama, contoh seperti : salafiyah, hanabilah, maka yang seperti ini boleh. Karena masalah memberi nama itu masalah masalah yang sifatnya ijtihadiyah, tidak ada nashnya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab dari qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-9 : ‎‎BERPEGANG KEPADA AL JAMA’AH YAITU ROSULULLAH DAN PARA SAHABATNYA DAN BERSATU PADU DIATASNYA TERMASUK POKOK-POKOK AGAMA

Ketahuilah bahwasanya persatuan diatas apa yang dipegang oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya adalah WAJIB.

Adapun persatuan dengan cara membiarkan berbagai macam pemikiran pemikiran sesat, kesyirikan dan kebid’ahan merajalela.. ini hakikatnya persatuan untuk menghabisi sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk berpecah belah. Allah berfirman :

⚉ Aali-Imran: 105

وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat..”

Perselisihan itu ada dua macam :
1️⃣ Terpuji (Dibolehkan)
2️⃣ Tercela

➡️ PERSELISIHAN YANG TERPUJI (DIBOLEHKAN) yaitu: Perselisihan yang diperbolehkan dalam masalah-masalah yang memang sifatnya bermacam macam. Dimana tidak ada Ijma dan tidak ada nash dan diperbolehkan padanya ijtihad. Maka yang seperti ini adalah perselisihan yang dibolehkan. (ungkapan yang paling bagus adalah perselisihan yang dibolehkan; bukan terpuji)

➡️ PERSELISIHAN YANG TERCELA yaitu: Menyelisihi nash; demikian pula ijma.

Dan ini bertingkat tingkat :
1️⃣ Perselisihan orang orang kafir terhadap orang-orang mukmin dalam masalah akidah, ibadah dan yang lainnya.
2️⃣ Perselisihan ahlu bid’ah terhadap ahlu sunnah.
3️⃣ Pendapat ulama yang bertabrakan dengan ijma atau nash yang merupakan keterpelesetan seorang ‘alim.

Sebab-sebab terjadinya peselisihan banyak, diantaranya :
1️⃣ Fanatik terhadap individu atau negara atau madzhab atau organisasi dan yang lainnya
2️⃣ Meninggalkan perintah Allah dan Rosul-Nya
3️⃣ Kezholiman
4️⃣ Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
5️⃣ Memperdebatkan Al Quran dengan hawa nafsu
6️⃣ Dan sebab-sebab yang lainnya.

➡️ Kewajiban kita adalah mengamalkan agama ini secara sempurna dan beramar ma’ruf nahi munkar serta saling menasehati. Bila ada yang menyimpang kita berusaha untuk meluruskannya.

Adapun kita tidak boleh membahas masalah syirik, tidak boleh membahas masalah bid’ah, tidak boleh mengingkari kemunkaran dengan hanya sebatas alasan katanya, supaya tidak terjadi kericuhan di masyarakat dan yang lainnya.. ini hanya akan mematikan kebenaran, mematikan sunnah, mematikan kebaikan. Dan bahkan hanya akan membiarkan kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan semakin merajalela.

Maka dari itu para Nabi dianggap pemecah belah. Sampai Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dituduh dukun karena memecah antara orang tua dan anak, antara suami dan isteri.. yang satu masuk Islam, yang satu tidak mau. Ahirnya terbedakanlah.

Maka Al Quran disebut Al Furqon = pembeda. Karena harus dibedakan; harus dipecah antara kebenaran dan kebatilan dan tidak boleh dicampur-adukkan.

⚉ Contoh-contoh :

➡️ Dalam medan dakwah :
Tidak boleh seseorang memaksa atau mewajibkan harus mengikuti satu madzhab karena hanya akan menimbulkan perpecahan. Seorang da’i hendaknya berdakwah kepada Al Quran dan hadits sesuai dengan yang dipahami oleh salafush sholih.

➡️ Dalam masalah masalah ijtihadiyah :
Tidak boleh kita memaksakan pendapat selama itu tidak ada ijma dan tidak ada nash yang shorih (jelas), silakan memilih pendapat yang paling kuat tanpa menyesatkan yang lainnya.

➡️ Contoh lain :
Tidak boleh kita fanatik pada organisasi atau yayasan yang kita buat, lembaga atau perkumpulan. Yang seperti ini hanya akan memecah belah.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP