Category Archives: Kitab FIQIH AD DA’WAH

FIQIH Ad Da’wah – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-8 : ‎SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR

Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”

Kaidah ini mempunyai dasar/dalil yang banyak.

Diantaranya Allah berfirman dalam:

⚉ Al-An’am: 108

وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرۡجِعُهُمۡ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”

Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.

⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”

Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”

⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.

➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:

⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.

⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.

Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..

⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faedah dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-7 : APA-APA YANG HARAM PADAHAL MAMPU UNTUK MELAKUKAN YANG LAINNYA MAKA WAJIB DILAKUKAN YANG LAINNYA TERSEBUT DISERTAI KETIDAK MAMPUAN

Maksudnya, jika ada sesuatu yang haram dilakukan..

➡️ Contoh:
Ada orang yang sholat dengan tayammum padahal air ada dan dia bisa menggunakan air. Maka sholat dengan tayammum dalam keadaan ini adalah haram.

Namun ketika tidak mampu untuk menggunakan air dan kita mampu untuk tayammum maka pada waktu itu kita wajib bertayammum.

Kaidah ini adalah merupakan kaidah yang menunjukan akan kemudahan Islam.

⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan empat (4) macam keadaan seseorang dilihat dari sisi mampu dan tidak mampu yang berhubungan dengan badannya.. demikian pula berhubungan dengan perkara yang diperintahkan..

‎1️⃣ Seorang mukallaf mampu melakukannya dengan badannya dan mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut, maka ia wajib melaksanakannya.

Seperti orang yang mampu badannya, sehat, kuat dan yang diperintahkan adalah sholat dengan berwudhu. Maka, wajib berwudhu untuk sholat.

‎2️⃣ Badannya tidak mampu dan juga tidak mampu melaksanakan yang diperintahkan.

Contoh: Orang yang sakit dan tidak ada air. Maka pada waktu itu ia wajib tayammum dan melakukan yang sesuai dengan kemampuannya.

‎3️⃣ Badannya tidak mampu tapi dia mampu melakukan yang diperintahkan tersebut.

Seperti orang yang tidak mampu dengan badannya untuk berhaji tapi ia punya kemampuan harta. Maka pada waktu itu dia wajib untuk menyuruh seseorang menghajikan dirinya dengan hartanya tersebut.

‎4️⃣ Mampu dengan badannya tapi tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut.

Maka wajib berpindah kepada badal (penggantinya) jika ada penggantinya.

Contoh: Sudah mencari air untuk berwudhu tapi tidak ada. Berarti ia tidak mampu untuk berwudhu dengan air. Maka, pada waktu itu dia wajib berpindah kepada tayammum.

Inilah empat (4) keadaan orang yang tidak mampu atau mampu berhubungan dengan perkara yang diperintahkan.

➡️ Dalil kaidah ini banyak, diantaranya :

⚉ Allah Subhanaahu wa Ta’ala menyebutkan tentang ayat tayammum (QS An-nisa : 43)

‎فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا

“Jika kalian tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka tayammumlah..”

⚉ Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sholatlah dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah diatas rusuk..” (HR. Bukhari)

➡️ Contoh dalam praktek dakwah:

⚉ Boleh menyuruh seseorang jadi imam padahal dia kurang bagus bacaannya karena tidak ada yang kemampuannya lebih bagus ditempat tersebut. Walaupun jika dibandingkan dengan yang bagus tentu dia kurang. Maka boleh pada waktu itu karena keadaannya darurat.

⚉ Ketika tidak ada khilafah diatas minhaji nubuwah, maka boleh mengangkat pemimpin yang bukan dari Quraisy yang ternyata juga tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam misalnya. Maka, pada waktu itu kita taati karena untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD

Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.

➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..

➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..

Dalil daripada kaidah ini :

⚉ Qs Ash-Shuro: 21

‎أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ وَلَوۡلَا كَلِمَةُ ٱلۡفَصۡلِ لَقُضِيَ بَيۡنَهُمۡۗ وَإِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”

Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.

Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.

Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.

Contoh praktek dalam dakwah :

1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.

Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.

2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.

Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.

⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan,
“Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan,
” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”

3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.

Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-5 : PADA ASALNYA DALAM MASALAH IBADAH ITU MENUNGGU DALIL

Artinya : Tidak boleh seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu ucapan atau meyakini suatu keyakinan dengan tujuan untuk ibadah kecuali benar-benar telah ada dalil dari Allah dan Rosul-Nya yang mengizinkannya.

‎قال شيخ الإسلام رحمه الله: (فجماع أئمة الدين أنه لا حرام إلا ما حرّمه الله ورسوله، ولا دين إلا ما شرعه الله ورسوله، ومن خرج عن هذا وهذا فقد دخل في حرب من الله، فمن شرع من الدين ما لم يأذن به الله، وحرم ما لم يحرم الله ورسوله فهو من دين أهل الجاهلية). الفتاوى الكبرى ٢/٩٣

⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Dan kesepakatan para ulama agama bahwa tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. tidak ada agama kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. Maka siapa yang keluar dari batasan-batasan ini, sungguh ia telah masuk dalam peperangan melawan Allah. Siapa yang mensyariatkan dari agama sesuatu yang Allah tidak izinkan atau mengharamkan apa yang tidak pernah Allah dan Rosul-Nya mengharamkannya, maka itu termasuk agama jahiliyah..” (Al Fatawa Al Kubro jilid 2 halaman 93)

⚉ DALIL daripada kaidah ini:

1️⃣ (QS Al Imran : 31)

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “Ayat ini menghakimi setiap orang yang mengaku-ngaku mencintai Allah tapi ia tidak sesuai dengan tata cara Nabi Muhammad ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

2️⃣ ( QS Al An’am : 153 )

‎{وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} [الأنعام : 153]

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa..”

3️⃣ ( QS Al A’raf : 3 )

{اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ} [الأعراف : 3]

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)..”

4️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak..” (HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

⚉ CONTOH PRAKTEK dalam dakwah:

1️⃣ Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Tidak boleh seorangpun membuat sebuah sunnah atau tata cara dzikir/do’a yang tidak disunnahkan lalu kemudian dijadikan sebagai ibadah yang terus-menerus dilakukan oleh manusia..”

Tidak boleh seorang da’i membuat buat do’a sendiri seperti yang kita lihat dizaman kita sekarang yaitu dzikir Al Ma’tsurot. Al Ma’tsurot itu :
1. Banyak hadits-hadits palsu dan dhoif jiddan.
2. Buatan Hasan al Banna.

Namun itu dijadikan sesuatu yang terus-menerus bagaikan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.. maka ini bisa jatuh kedalam bid’ah.

2️⃣ Tidak boleh seseorang mengikuti ketergelinciran ulama. Karena kewajiban kita itu mengikuti Allah dan Rosul-Nya. Demikian pula tidak boleh kita menjadikan seseorang yang kita fanatik kepadanya, yang memberikan loyalitas dan permusuhan kepadanya selain Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Kewajiban kita hanya fanatik kepada Allah dan Rosul-Nya.. adapun selainnya, mereka manusia yang bisa salah dan bisa benar.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian yaitu fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-4 : ‎KEWAJIBAN ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

Ditujukan oleh banyak dalil, diantaranya firman Allah dalam (QS Al Baqarah : 286):

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya..“

➡ Apa yang dimaksud dengan KEMAMPUAN..?

Yang dimaksud kemampuan disini adalah :

1️⃣ KEMAMPUAN ILMU
Karena tidak mungkin seseorang beramal tanpa ilmu.

⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam kitaab Jamii’u Roshail jilid 1 halaman 240:

“Yang dinamakan taklif atau pembebanan itu disyaratkan ada kemampuan dari ilmu dan kemampuan mengamalkan. Maka orang yang tidak mampu menuntut ilmu, tidak diberikan beban sama seperti orang yang mampu menuntut ilmu. Sebagaimana tidak sama antara orang yang lupa dan yang tidak lupa. Orang yang salah dalam keadaan tidak sengaja dengan orang yang melakukan kesalahan dalam keadaan ia sengaja. Tentu berbeda..

Namun ketika ada kemampuan untuk menuntut ilmu dari sisi kemampuan otak, demikian pula transportasi dan yang lainnya, maka ia diperintahkan untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala..”

2️⃣ KEMAMPUAN AMAL
Dimana ketika dia sudah mempunyai ilmu, ternyata dia tidak mampu mengamalkan karena badannya yang sakit misalnya, maka tentu seperti ini tidak diberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah mengatakan SULTHON itu ada 2 macam :

1️⃣ SULTHON HUJJAH DAN ILMU. Al Quran seringkali menyebut ilmu itu dengan sulthon. Sampai sampai Ibnu Abbas mengatakan, “semua ucapan sulthon dalam Al Quran itu maksudnya adalah hujjah yaitu ilmu..”

2️⃣ SULTHON KEMAMPUAN. Berupa amal shaleh, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang yang punya kemampuan. Adapun orang yang tidak punya kemampuan, maka pada waktu itu diberikan keringanan.

⚉ Contoh dalam dunia dakwah (kata beliau):

Setiap orang wajib menyampaikan ilmu dan berdakwah kepada Allah sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Maka tentu beda antara orang yang diberikan oleh Allah keilmuan yang sangat luas dan kemampuan untuk berdakwah yang mudah, dengan orang yang ilmunya kurang. Maka wajib baginya sesuai dengan keilmuannya saja, tidak boleh lebih dari itu.

Adapun kemudian menyampaikan sesuatu yang dia belum menguasai ilmunya, tidak boleh. Sebagaimana dilakukan oleh banyak diantara kita yang kemudian seakan-akan dia sudah menguasai suatu permasalahan padahal tidak. Lalu ia menyampaikannya dalam keadaan ia kurang menguasainya akhirnya banyak terjadi kesalahan. Tentu ini malah berdosa.

Mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Jika mampu dengan tangan, rubahlah dengan tangan. Jika mampunya dengan lisan, rubahlah dengan lisan. Jika ternyata tidak mampu maka setidaknya ubah dengan hati/mengingkari dengan hati.

Orang yang berada di negeri kafir kemudian ia masuk Islam disana dan tidak mampu hijrah, maka tidak wajib melaksanakan syariat kecuali yang mampu dia lakukan. Adapun yang tidak mampu maka semoga Allah maafkan.

Kadang orang yang berada di negeri kafir, karena penguasanya sangat keras dan memberikan peraturan-peraturan yang mengakibatkan dia sulit bagi dia untuk mengamalkan sebagian hukum Islam. Karena ketidak mampuan itu maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kecuali sesuai kemampuannya.

Seorang da’i boleh mengakhirkan menyampaikan suatu ilmu jika dalam satu keadaan yang dia tidak mampu untuk menyampaikannya. Misalnya karena dia diancam dibunuh, dan yang lainnya. Sehingga tidak mampu untuk disampaikan. Kemudian setelah waktunya tepat, baru dia menyampaikan. Itu tidak apa apa..

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faidah dari kitab fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-3 :

SYARIAT DATANG UNTUK MENGHASILKAN MASLAHAT DAN MENYEMPURNAKANNYA. DAN MENGHILANGKAN MAFSADAH ATAU MENJADIKANNYA SEDIKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.

Arti kaidah ini : Al Quran dan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula apa yang dipegang oleh salaful ummah dalam masalah aqidah, ibadah, amal, dan yang lainnya, tiada lain untuk menghasilkan maslahat yang besar dan menghilangkan mudhorot yang akan merusak kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba.

Bagaimana kita mengetahui sesuatu itu maslahat..?

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menilai sesuatu itu maslahat atau mafsadah, timbangannya adalah syariat..” (Kitab Al Istiqomah jilid 2 halaman 217)

➡ Al ‘Izz bin ‘Abdissalaam berkata dalam Kitab Al Fawaid, “Maslahat akhirat dan mafsadahnya tidak akan bisa diketahui kecuali dengan syariat yang berasal dari Allah.. sedangkan maslahat dunia dan mafsadahnya itu bisa diketahui dengan pengalaman dan kebiasaan..”

Maka dari itu untuk menilai apakah itu maslahat atau mafsadah dari sisi agama, yang menjadi timbangannya adalah dari sisi syariat, bukan semata-mata perasaan atau akal manusia.

Kemudian kata beliau, keadaan maslahat dan mafsadah itu ada 3 :
1️⃣ Maslahat yang murni atau mafsadah yang murni
2️⃣ Ketika ada dua maslahat yang saling bertabrakan atau ada dua mafsadah yang saling bertabrakan
3️⃣ Ketika maslahat dan mafsadah saling bertabrakan.

PENJELASAN :
1️⃣ Kalau itu masalahatnya murni, maka itu sangat disyariatkan. Dan apabila mafsadahnya murni maka itu wajib ditinggalkan dan tentunya dilarang dalam syariat..

2️⃣ Apabila bertemu dua maslahat, tentu kita dahulukan maslahat yang lebih besar. Dan apabila bertemu dua mafsadah maka kita ambil mafsadah yang lebih kecil dan kita tinggalkan mafsadah yang lebih besar..

3️⃣ Kalau maslahat dan mafsadah bertemu, maka pada waktu itu kita lihat mana yang paling besar. Kalau maslahatnya lebih besar dari mafsadahnya boleh dilakukan. Kalau mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya maka harus ditinggalkan. Apabila seimbang maka hendaknya ditinggalkan karena kaidah mengatakan : “Meninggalkan mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat..”

Bagaimana praktek dalam dakwah..?

Contoh 1:
Tidak boleh mengadakan perayaan-perayaan yang sifatnya bid’ah atau melakukan wasilah yang sifatnya haram seperti musik, nyanyian untuk mendakwahi para pelaku dosa besar.

Karena melakukan kebid’ahan, demikian pula kemaksiatan seperti itu mafsadahnya lebih besar daripada menjadikan orang-orang itu bertaubat. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Contoh 2:
Apabila kita mengingkari suatu kemunkaran, namun gara-gara kita mengingkarinya malah menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Maka pada waktu itu tidak disyariatkan.

Seperti Syaikhul Islam yang bersama teman-temannya melewati tentara Tar Tar yang sedang mabuk mabukan. Kemudian sahabat sahabat Syaikhul Islam hendak mengingkari tentara Tar Tar. Maka beliau Ibnu Taimiyyah mencegah dan mengatakan bahwa, “mabuknya mereka itu lebih ringan mudhorotnya daripada mereka membunuhi jiwa kaum muslimin..”

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk kepada..

⚉ KAIDAH KE-DUA : MUDHOROT TIDAK BOLEH DIHILANGKAN DENGAN PERBUATAN MUDHOROT DAN KEBATHILAN TIDAK BOLEH DITOLAK DENGAN PERBUATAN YANG BATHIL JUGA.

Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

➡ dari Ubada bin Shamit, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “tidak boleh melakukan perbuatan mudhorot dan tidak boleh membalas mudhorot dengan mudhorot..” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

➡ Demikian pula dalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang Arab Badui yang kencing di masjid. Lalu para sahabat berdiri untuk memberhentikannya.. maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Biarkan ia.. jangan diputus..” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi melarang para sahabat..? Karena mudhorotnya lebih besar. Ketika mudhorotnya lebih besar yaitu mengakibatkan najis kemana-mana, Nabi memilih untuk membiarkan Arab Badui tersebut kencing.. walaupun mudhorotnya bisa menajisi masjid, namun mudhorotnya itu lebih ringan.

Maka dari itu.. harus kita perhatikan bahwa pada asalnya mudhorot itu hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang maslahat. Tidak boleh dihilangkan dengan mudhorot lagi. Misal..
Maksiat tidak boleh dihilangkan dengan cara maksiat..
Bid’ah juga tidak boleh dihilangkan dengan cara bid’ah lagi.. akan tetapi  bid’ah dihilangkan dengan sunnah..
Syirik dihilangkan dengan tauhid..
Maksiat dihilangkan dengan ta’at..

Namun kalau ternyata mengakibatkan kita tidak bisa menghilangkan dengan kebaikan, akan tetapi kita menghilangkannya dengan mudhorot yang lain.. maka..
kalau ternyata mudhorot tersebut lebih besar daripada kemungkarannya, maka ini haram..
kalau ternyata seimbang, ini juga tidak boleh..
tetapi kalau ternyata kita melakukan perbuatan mudhorot tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkarannya, maka yang seperti ini boleh..

Seperti yang Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan terhadap orang Arab Badui. Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dihadapkan pada dua mudhorat : membiarkan orang badui kencing atau membiarkan para sahabat menghentikannya.

Tentu membiarkan para sahabat menghentikannya lebih besar mudhorotnya karena akan mengakibatkan najisnya kemana mana dan sulit untuk dicuci.

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil mudhorot yang lebih ringan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, dalam hadits yang shohih, menyuruh untuk bersabar menghadapi pemimpin yang zholim. Padahal kezholiman pemimpin itu mudhorot.. namun memberontak kepada mereka jauh lebih besar mudhorotnya.

Oleh karena itulah seorang da’i ketika membantah, tidak boleh dengan cara yang sifatnya mudhorot..
maka bid’ah tidak boleh dibantah dengan bid’ah..
maksiat tidak boleh dibantah dengan maksiat..
syirik tidak boleh ditolak dengan syirik..

Demikian pula seorang da’i, orang yang berdakwah dijalan Allah subhaanahu wa Ta’ala, misalnya ketika dikafirkan atau dituduh sesat oleh lawan-lawannya.. tidak boleh ia membalas lagi dengan mengkafirkan atau menyesatkannya, hanya sebatas karena dirinya dituduh.. maka dia wajib menimbang segala sesuatu dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu, bukan dengan kemarahan, bukan karena membela diri, dan yang lainnya.

Demikian pula ketika seseorang berdebat dengan ahli bid’ah, jangan sampai ketika dia berdebat menggunakan kedustaan walaupun tujuannya baik dalam rangka menghancurkan kebathilan.. tapi seperti itu tidak boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Sunnah harus dijaga dengan cara benar dengan kejujuran dan keadilan. Tidak boleh dijaga dengan cara dusta atau juga dengan perbuatan zholim. Maka seseorang yang membantah atau menolak kebathilan dengan cara yang bathil.. demikian pula menolak kebid’ahan dengan cara bid’ah lagi, maka ini perbuatan yang dicela oleh salafush sholih dan para ulama..” (Kitab Daaru Ta’arubil aqli wa naqli, jilid 7 halaman 282)

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Pembahasan Lengkap – Fiqih Ad Da’wah Syaikh Ibnu Taimiyyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

  1. Kaidah 1 : Amal Itu Sesuai Niatnya
  2. Kaidah 2 : Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot
  3. Kaidah 3 : Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah
  4. Kaidah 4 : Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan
  5. Kaidah 5 : Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL
  6. Kaidah 6 : Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad
  7. Kaidah 7 : Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya
  8. Kaidah 8 : Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar
  9. Kaidah 9 : ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama
  10. Kaidah 10 : ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu
  11. Kaidah 11 : Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan
  12. Kaidah 12 : Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil
  13. Kaidah 13 dan 14 : Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya
  14. Kaidah 15 : Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya
  15. Kaidah 16 : Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak
  16. Kaidah 17 : Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah
  17. Kaidah 18 : Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah
  18. Kaidah 19 : Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan
  19. Kaidah 20 : Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan
  20. Kaidah 21 : Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu
  21. Kaidah 22 : Tidak Sempurna Kecuali Dengan Ilmu dan Amal
  22. Batasan 1 – Mentauhidkan Allah
  23. Batasan 2 – Menyampaikan Masalah-Masalah Tauhid dan Yang Lainnya
  24. Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik
  25. Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia
  26. Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Munkar
  27. Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan
  28. Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak

FIQIH Ad Da’wah – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah.. nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa man waalah..
Asyhaadu allaa ilaaha illallah.. wahdahu laa syariikalah.. wa asyhaadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluuh.. amma ba’du..

Kita akan memulai mengambil fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam fiqih berdakwah menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah..

PEMBUKAAN
Buku ini penting sekali untuk kita pahami karena setiap kita mau tidak mau pasti harus berdakwah.

Dan tentunya berdakwah harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama agar dakwah kita sesuai dengan manhaj para Nabi.

⚉ KAIDAH PERTAMA : AMAL ITU SESUAI NIATNYA.

➡ berdasarkan hadits yang masyhur dari ‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rosul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju..” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Bagaimana praktek kaidah ini didalam dakwah..? Beliau membawakan contoh-contoh praktek dalam dakwah.

Contoh 1:
Tidak boleh seseorang berdakwah dengan niat karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. . atau hanya sebatas ingin mendapatkan ketenaran.. dan maslahat-maslahat dunia yang lainnya.

Walaupun dengan nama-nama amar ma’ruf nahi munkar, kalau ternyata niatnya hanya karena dunia.. karena itu semua tidak akan dinilai oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Allah tidak akan menerima suatu amal kecuali yang benar benar ikhlas karena-Nya.

Contoh 2:
Tidak boleh kita menyuruh kepada kebaikan atau melarang dari kemunkaran hanya sebatas karena ingin riya atau membela diri atau mencari kedudukan atau mencari ketenaran.

Maka kalau kita menshare kajian di media sosial atau sebagai admin atau siapapun yang ingin berdakwah dengan cara menshare ilmu hendaklah ia berusaha ikhlas mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Tentunya setelah memeriksa keotentikan dan kelurusan kajian yang hendak ia share itu.

Contoh 3:
Tidak boleh meng-ghibah.. karena ingin memperlihatkan kelebihan. Karena ghibah itu ada yang boleh, ada yang haram.

Adapun yang boleh.. kalau memang untuk kemaslahatan agama.. seperti meng-ghibah ahli bid’ah karena pemikirannya yang menyesatkan, agar manusia berhati-hati dari pemikirannya tersebut.. maka yang seperti ini boleh.

Namun terkadang ada orang yang melakukan itu karena ingin terlihat kelebihannya.. atau sebetulnya dia marah kepada orang yang dia anggap ahli bid’ah, padahal ternyata bukan ahli bid’ah.. tapi kemudian dia memperlihatkan seakan-akan dia melakukannya karena Allah padahal sebetulnya karena hawa nafsunya.

Seperti dizaman sekarang.. ada orang mudah mentahzir orang hanya karena tidak ngaji ke gurunya.. bukan karena dia menyimpang dari manhaj salaf.

Contoh 4:
Wajib atas para ulama dan para da’i untuk membela kebenaran. Semua itu karena Allah, bukan mengharapkan keuntungan dunia. Demikian pula orang yang berfatwa kepada manusia, jangan sama sekali punya niat ingin dipuji bahwa ia berilmu dan yang lainnya.

Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP