Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Membaca Al Qur’an Tanpa Menutup Aurat Dengan Sempurna

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya, apakah boleh seorang wanita membaca Al Qur’an tanpa menutup auratnya dengan sempurna ? Syukran

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?

Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan  shalat.

Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”

Fatawa Nurun ala ad-Darb:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor

http://www.ibnothaimeen.com/article_4805.shtml

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”

Allahu a’lam

Sumber:

http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

http://www.konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka/

http://www.islamic-fatwa.net/fatawa/

http://www.konsultasisyariah.com/membacaalquran-dengan-aurat-terbuka/

Tj Bagaimana Hukum Memindahkan Kuburan ?

Pertanyaan Ai 49:

Aslmwlkum wr wrb,ijinkan saya bertanya ustad,saya dan orang tua mau membongkar kuburan almarhum nenek saya,rencana orang tua saya mau dipindahkan dikampung halamannya,biar berdekatan dgn makam sanak familinya,krna makam skrng bkn kampung halaman beliau,,bagaimana hukumnya dlm islam,,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:

#Hukum memindahkan makam#

Apakah hukum memindahkan makam, dan bagaimana jika kita dapat wasiat dari orang tua untuk memindahkan makam nenek?

Abu Ghaitsani (gs_**@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

Pertama:untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa,

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Disimpulkan dari: http://www.saaid.net/Doat/Najeeb/f113.htm

Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib termasuk salah satu da’i ahlus sunnah yang banyak bergerak di daerah Yugoslavia. Beliau meraih gelar doktor dalam ilmu hadis dari Universitas Ummu Dirman Al-Islamiyah, Sudan. Sejak tahun 1999, beliau banyak berdakwah di daerah Eropa Timur dan Eropa Barat, terutama Yugoslavia dan sekitarnya.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

http://www.konsultasisyariah.com/memindahkan-makam/#axzz2TnYsGdqC

Tj Do’a Ketika Di Bukit Shafa Dan Marwa

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya apa saja do’a yang dibaca ketika berada di bukit Shafa dan Marwa ?

Jawaban:

Jika berjalan menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. [Al-Baqarah: 158]

Kemudian ucapkanlah:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai.

Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka’bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي ويُمِييْتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun.

Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo’alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do’a-do’a yang Anda kehendaki.

Ketujuh : Kemudian turunlah untuk melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau, lakukanlah sa’i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka’bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Karena itu, putaran sa’i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do’a) khusus untuk sa’i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do’a serta membaca Al-Qur’an.

Peringatan:
Ada dua bid’ah saat thawaf dan sa’i yang tersebar di sebagian orang:

1. Terpaku dengan do’a-do’a tertentu pada setiap putaran, sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
2. Jama’ah haji berdo’a bersama-sama dengan di-komando oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dan keras.

http://almanhaj.or.id/content/2252/slash/0/tata-cara-umrah/

Tj Kapan Seorang Istri Dibolehkan Untuk KB Steril ?

Pertanyaan Ai 69:

Assalamu’alaykum Warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau tanya kapan seorang istri dibolehkan untuk KB steril ? dan bagaimana hukumnya

Jawaban:

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?”

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

“Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra : 6]

“Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu’ [Al-A’raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

Tj Peringatan Isra dan Mi’raj

Pertanyaan Ai 49:

Assalamu’alaykum ustad, bagaimana hukum merayakan isra mirad, apakah harus dirayakan, mohon pencerahannya, tks

Jawaban:

Ulama Sepakat Peringatan Isra’ Mi’raj adalah Bid’ah

Para ulama sepakat bahwa peringatan Isra’ Mi’raj adalah acara bid’ah. Ibnul Qayim menukil keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang mengatakan, “Tidak diketahui dari seorang-pun kaum muslimin, yang menjadikan malam Isra’ Mi’raj lebih utama dibandingkan malam yang lainnya. Lebih-lebih menganggap bahwa malam Isra’ lebih mullia dibandingkan lailatul qadar. Tidak seorangpun sahabat, maupun tabi’in yang mengkhususkan malam Isra’ dengan kegiatan tertentu, dan mereka juga tidak memperingati malam ini. Karena itu, tidak diketahui secara pasti, kapan tanggal kejadian Isra’ Mi’raj.” (Zadul Ma’ad, 1/58 /59).

Ibnu Nuhas mengatakan, “Memperingati malam Isra’ Mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)

Allahu a’lam.

http://www.konsultasisyariah.com/peringatan-isra-mi%E2%80%99raj/#axzz2TauBPWpC

 

 

Tj Bersentuhan Dengan Wanita, Batalkah Wudhu ?

Pertanyaan Ai 49:

Aslmwlkum,Mas klw saya habis wudhu bersentuhan dgn tante adik ibu saya,atw ibu saya apakah batal ?

Jawaban:

Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi, karena beberapa hal:

1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan
wudhu .

2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan adalah jimak, sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas (Lihat Tafsir Ath-Thabary 8/389-390, tafsir Surat An-Nisa: 43).

3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata “menyentuh” untuk mengungkapkan kata “jimak”, yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran.

http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-bersentuhan-dengan-istri-batalkah-wudhu-kita/#axzz2THPIbWFU

Tj Meluruskan Shaf Dan Garis

Pertanyaan group 29

عفوا….. bgm dgn rapatnya barisan dmn kaki dan pundak kita bersentuhan dgn kaki dan pundak jama’ah sebelah kita jazakallahu khoiron

Jawab :

– Masalah Garis Shaf –
Ust. Muhammad Abduh tuasikal

Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.
Hukum Meluruskan Shaf

Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157)

Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”

Masalah Garis Shaf

Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah…..

Selengkapnya di : http://t.co/6X

Tj Larangan Meninggikan Kuburan

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya apa hukumnya meninggikan kubur dan juga agar kubur tidak terhinakan ?

Jawaban:

Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan (makam/masjid) di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah jenazah yang dikubur di dalamnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat) dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nashrani terdahulu.

Di sisi lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menghinakan kubur, Karenanya beliau melarang untuk duduk di atas apalagi menginjaknya karena itu merupakan perbuatan mengganggu jenazah yang ada di dalamnya. Dan karenanya pula disebutkan dalam hadits Jabir dengan sanad yang hasan akan dibolehkannya meninggikan kuburan maksimal sejengkal, jika dikhawatirkan dia bisa terinjak atau dihinakan karena tidak diketahui kalau di situ adalah kuburan.

Wallahu A’lam.

 

Tj Amalan Sunnah Ketika Sya’ban

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Apakah ada amalan khusus ketika Sya’ban? Mohon pencerahannya.

Dari: Ariqqa

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Ada beberapa hadis shahih yang menunjukkan anjuran amal tertentu di bulan Sya’ban, di antara amalan tersebut adalah:

Pertama, memperbanyak puasa sunnah selama bulan Sya’ban
Ada banyak dalil yang menunjukkan dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Di antara hadis tersebut adalah:

Dari Aisyah radhiallahuanha, beliau mengatakan,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Aisyah mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (H.R. Al Bukhari dan Msulim)

Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ، عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، ثُمَّ صَامَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap hilal bulan Sya’ban, tidak sebagaimana perhatian beliau terhadap bulan-bulan yang lain. Kemudian beliau berpuasa ketika melihat hilal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, beliau genapkan Sya’ban sampai 30 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanad-nya disahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Ummu Salamah radhiallahuanha mengatakan,

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا شَعْبَانَ، وَيَصِلُ بِهِ رَمَضَانَ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah puasa satu bulan penuh selain Sya’ban, kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” (HR. An Nasa’i dan disahihkan Al Albani)

Hadis-hadis di atas merupakan dalil keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, melebihi puasa di bulan lainnya.

Apa Hikmahnya?

Ulama berselisih pendapat tentang hikmah dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, mengingat adanya banyak riwayat tentang puasa ini.

Pendapat yang paling kuat adalah keterangan yang sesuai dengan hadis dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat Anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana Anda berpuasa di bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.” (HR. An Nasa’i, Ahmad, dan sanadnya dihasankan Syaikh Al Albani)

Kedua, memperbanyak ibadah di malam nishfu Sya’ban
Ulama berselisish pendapat tentang status keutamaan malam nishfu Sya’ban. Setidaknya ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut keterangannya:

Pendapat pertama, tidak ada keuatamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadis lemah. Al Hafidz Abu Syamah mengatakan: Al Hafidz Abul Khithab bin Dihyah –dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban– mengatakan, “Para ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan, ‘Tidak terdapat satupun hadis shahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban’.” (Al Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, Hal. 33).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan bulan Sya’ban dan nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan, “Terdapat beberapa hadis dhaif tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadis).” (At Tahdzir min Al Bida’, Hal. 11)

Pendapat kedua, terdapat keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Pendapat ini berdasarkan hadis shahih dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Majah, At Thabrani, dan dishahihkan Al Albani).

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syaikhul Islam mengatakan, “…pendapat yang dipegangi mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Madzhab Hambali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para sahabat dan tabi’in…” (Majmu’ Fatawa, 23:123)

Ibn Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya, mereka memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu…” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 247).

Keterangan lebih lengkap tentang amalan malam nisfu Sya’ban, bisa anda simak di: Shalat Nishfu Sya’ban

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tj Mengambil Uang Jamsostek

Tanya Ai 295:

Mohon bantu penjelasaknya ustadz. Istri sy berhnti kerja thn 2009. saldo akhir jamsostek sebesar Rp.1.200.000. Kemudian kami cairkan bulan maret 2013 dengan saldo 2.400.000. Bagai mana hukum perambahan uang tersebut. Syukran wa jazakallahukhairan atas jawabannya.

Jawab:
Bila uang tsb riba mk ia hanya bolih mengambil soldo semula. Selebihnya d salurkan utk bikin jalan/ wc umum dan semisal. Krn bukan hak nya. (Jawaban ustadz Rochmad Supriyadi)

———¤•¤•¤——