Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

KITAB FIQIH – Zakat Perhiasan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ ZAKAT PERHIASAN

Para ulama berselisih pendapat apakah perhiasan berupa emas dan perak yang dijadikan perhiasan oleh wanita wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak.

➡ Pendapat yang paling kuat adalah wajib dikeluarkan padanya zakat apabila telah sampai nishob dan haul.

⚉ Dari Ummu Salamah ia berkata, aku pernah memakai (audhoh) sejenis perhiasan dari perak yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, “wahai Rosulullah apakah ini termasuk menumpuk-numpuk yang dilarang..?” Maka Rosulullah bersabda, “apa-apa yang telah sampai untuk dikeluarkan zakatnya maka bukanlah menumpuk-numpuk yang dilarang..” (HR Abu Daud)

⚉ Dari ‘Abdullah bin Syadad bin Alhad ia berkata,

دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Kami masuk kepada ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kepadaku dan melihat ditanganku yaitu cincin-cincin besar dari perak, lalu beliau bersabda, “apa ini wahai ‘Aisyah..?” maka aku berkata, “sengaja aku buat untuk berhias untukmu wahai Rosulullah..”, kata Rosulullah, “apakah kamu mengeluarkan zakatnya..?” Aku berkata, “tidak..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “cukup buatmu dari api neraka..” (HR Abu Daud)

Hadits ini menunjukkan bahwa, zakat perhiasan itu wajib, maka kata Al Khotthobi, “yang paling kuat dari al Qur’an menunjukkan pada pendapat yang mewajibkannya, demikian pula haditspun mendukungnya..”

⚉ Ibnu Hazm juga mengatakan, “berdasarkan nash-nash tadi, bahwa wajib mengeluarkan zakat pada setiap emas, yaitu baik yang diperjual belikan maupun yang dijadikan perhiasan saja..”

Masuk padanya perhiasan yang haram, misalnya ada laki-laki yang menggunakan perhiasan emas dan tentunya diharamkan untuk laki-laki karena emas itu hanya boleh untuk wanita.

Kalau ada laki laki mempunyai perhiasan berupa emas dan telah sampai nishob, walaupun itu haram untuk laki laki tsb, tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian yaitu fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-4 : ‎KEWAJIBAN ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

Ditujukan oleh banyak dalil, diantaranya firman Allah dalam (QS Al Baqarah : 286):

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya..“

➡ Apa yang dimaksud dengan KEMAMPUAN..?

Yang dimaksud kemampuan disini adalah :

1️⃣ KEMAMPUAN ILMU
Karena tidak mungkin seseorang beramal tanpa ilmu.

⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam kitaab Jamii’u Roshail jilid 1 halaman 240:

“Yang dinamakan taklif atau pembebanan itu disyaratkan ada kemampuan dari ilmu dan kemampuan mengamalkan. Maka orang yang tidak mampu menuntut ilmu, tidak diberikan beban sama seperti orang yang mampu menuntut ilmu. Sebagaimana tidak sama antara orang yang lupa dan yang tidak lupa. Orang yang salah dalam keadaan tidak sengaja dengan orang yang melakukan kesalahan dalam keadaan ia sengaja. Tentu berbeda..

Namun ketika ada kemampuan untuk menuntut ilmu dari sisi kemampuan otak, demikian pula transportasi dan yang lainnya, maka ia diperintahkan untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala..”

2️⃣ KEMAMPUAN AMAL
Dimana ketika dia sudah mempunyai ilmu, ternyata dia tidak mampu mengamalkan karena badannya yang sakit misalnya, maka tentu seperti ini tidak diberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah mengatakan SULTHON itu ada 2 macam :

1️⃣ SULTHON HUJJAH DAN ILMU. Al Quran seringkali menyebut ilmu itu dengan sulthon. Sampai sampai Ibnu Abbas mengatakan, “semua ucapan sulthon dalam Al Quran itu maksudnya adalah hujjah yaitu ilmu..”

2️⃣ SULTHON KEMAMPUAN. Berupa amal shaleh, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang yang punya kemampuan. Adapun orang yang tidak punya kemampuan, maka pada waktu itu diberikan keringanan.

⚉ Contoh dalam dunia dakwah (kata beliau):

Setiap orang wajib menyampaikan ilmu dan berdakwah kepada Allah sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Maka tentu beda antara orang yang diberikan oleh Allah keilmuan yang sangat luas dan kemampuan untuk berdakwah yang mudah, dengan orang yang ilmunya kurang. Maka wajib baginya sesuai dengan keilmuannya saja, tidak boleh lebih dari itu.

Adapun kemudian menyampaikan sesuatu yang dia belum menguasai ilmunya, tidak boleh. Sebagaimana dilakukan oleh banyak diantara kita yang kemudian seakan-akan dia sudah menguasai suatu permasalahan padahal tidak. Lalu ia menyampaikannya dalam keadaan ia kurang menguasainya akhirnya banyak terjadi kesalahan. Tentu ini malah berdosa.

Mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Jika mampu dengan tangan, rubahlah dengan tangan. Jika mampunya dengan lisan, rubahlah dengan lisan. Jika ternyata tidak mampu maka setidaknya ubah dengan hati/mengingkari dengan hati.

Orang yang berada di negeri kafir kemudian ia masuk Islam disana dan tidak mampu hijrah, maka tidak wajib melaksanakan syariat kecuali yang mampu dia lakukan. Adapun yang tidak mampu maka semoga Allah maafkan.

Kadang orang yang berada di negeri kafir, karena penguasanya sangat keras dan memberikan peraturan-peraturan yang mengakibatkan dia sulit bagi dia untuk mengamalkan sebagian hukum Islam. Karena ketidak mampuan itu maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kecuali sesuai kemampuannya.

Seorang da’i boleh mengakhirkan menyampaikan suatu ilmu jika dalam satu keadaan yang dia tidak mampu untuk menyampaikannya. Misalnya karena dia diancam dibunuh, dan yang lainnya. Sehingga tidak mampu untuk disampaikan. Kemudian setelah waktunya tepat, baru dia menyampaikan. Itu tidak apa apa..

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..

⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”

Quran Surat At-Taubah Ayat 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”

➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”

Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah

➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود

“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”

➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.

⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.

⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..

➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faidah dari kitab fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-3 :

SYARIAT DATANG UNTUK MENGHASILKAN MASLAHAT DAN MENYEMPURNAKANNYA. DAN MENGHILANGKAN MAFSADAH ATAU MENJADIKANNYA SEDIKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.

Arti kaidah ini : Al Quran dan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula apa yang dipegang oleh salaful ummah dalam masalah aqidah, ibadah, amal, dan yang lainnya, tiada lain untuk menghasilkan maslahat yang besar dan menghilangkan mudhorot yang akan merusak kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba.

Bagaimana kita mengetahui sesuatu itu maslahat..?

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menilai sesuatu itu maslahat atau mafsadah, timbangannya adalah syariat..” (Kitab Al Istiqomah jilid 2 halaman 217)

➡ Al ‘Izz bin ‘Abdissalaam berkata dalam Kitab Al Fawaid, “Maslahat akhirat dan mafsadahnya tidak akan bisa diketahui kecuali dengan syariat yang berasal dari Allah.. sedangkan maslahat dunia dan mafsadahnya itu bisa diketahui dengan pengalaman dan kebiasaan..”

Maka dari itu untuk menilai apakah itu maslahat atau mafsadah dari sisi agama, yang menjadi timbangannya adalah dari sisi syariat, bukan semata-mata perasaan atau akal manusia.

Kemudian kata beliau, keadaan maslahat dan mafsadah itu ada 3 :
1️⃣ Maslahat yang murni atau mafsadah yang murni
2️⃣ Ketika ada dua maslahat yang saling bertabrakan atau ada dua mafsadah yang saling bertabrakan
3️⃣ Ketika maslahat dan mafsadah saling bertabrakan.

PENJELASAN :
1️⃣ Kalau itu masalahatnya murni, maka itu sangat disyariatkan. Dan apabila mafsadahnya murni maka itu wajib ditinggalkan dan tentunya dilarang dalam syariat..

2️⃣ Apabila bertemu dua maslahat, tentu kita dahulukan maslahat yang lebih besar. Dan apabila bertemu dua mafsadah maka kita ambil mafsadah yang lebih kecil dan kita tinggalkan mafsadah yang lebih besar..

3️⃣ Kalau maslahat dan mafsadah bertemu, maka pada waktu itu kita lihat mana yang paling besar. Kalau maslahatnya lebih besar dari mafsadahnya boleh dilakukan. Kalau mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya maka harus ditinggalkan. Apabila seimbang maka hendaknya ditinggalkan karena kaidah mengatakan : “Meninggalkan mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat..”

Bagaimana praktek dalam dakwah..?

Contoh 1:
Tidak boleh mengadakan perayaan-perayaan yang sifatnya bid’ah atau melakukan wasilah yang sifatnya haram seperti musik, nyanyian untuk mendakwahi para pelaku dosa besar.

Karena melakukan kebid’ahan, demikian pula kemaksiatan seperti itu mafsadahnya lebih besar daripada menjadikan orang-orang itu bertaubat. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Contoh 2:
Apabila kita mengingkari suatu kemunkaran, namun gara-gara kita mengingkarinya malah menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Maka pada waktu itu tidak disyariatkan.

Seperti Syaikhul Islam yang bersama teman-temannya melewati tentara Tar Tar yang sedang mabuk mabukan. Kemudian sahabat sahabat Syaikhul Islam hendak mengingkari tentara Tar Tar. Maka beliau Ibnu Taimiyyah mencegah dan mengatakan bahwa, “mabuknya mereka itu lebih ringan mudhorotnya daripada mereka membunuhi jiwa kaum muslimin..”

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Agar Tidur Menjadi Pahala…

Berwudlulah sebelum tidur..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من بات طاهرا بات في شعاره ملك فلم يستيقظ إلا قال الملك اللهم اغفر لعبدك فلان فإنه بات طاهرا

“Barang siapa yang bermalam dalam keadaan suci, maka malaikat bermalam dalam selimutnya. Tidaklah ia bangun kecuali malaikat itu berdo’a, “Ya Allah, ampunilah hambaMu fulan itu, karena ia bermalam dalam keadaan suci..” (HR ibnu Hibban dan dishohihkan oleh syaikh Al AlBani).

Niatkan sholat malam..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من عبد يحدث نفسه بقيام ساعة من الليل فينام عنها الا كان نومه صدقة تصدق الله بها عليه وكتب له اجر ما نوى .

“Tidak ada seorang hambapun yang berniat sholat malam, lalu ia tertidur darinya, maka tidurnya menjadi shodaqoh untuknya, dan ditulis untuknya pahala niatnya tersebut..” Dishohihkan oleh syaikh Al AlBani.

Jangan lupa berdzikir sebelum tidur..
Tidur menjadi pahala… Alhamdulillah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

0712152151

KITAB FIQIH – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Namun Berhutang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT KETIKA TELAH SAMPAI NISHOB TAPI BELUM HAUL

Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ali bin Abi Tholib, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mempercepat dari ‘Abbas sedekahnya untuk dua tahun..”

➡ Artinya, kalau kita sudah sampai nishobnya, tapi belum setahun (belum haul).. tapi kita ingin mengeluarkan zakatnya, maka boleh.. seperti ini diperbolehkan.

Kata Syaikhul Islam (dalam Majmu’ Fatawa – jilid 25 hal 85), “adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum haulnya, tapi sudah sampai nishobnya, maka boleh menurut jumhur ulama.. dan ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad..”

Kemudian kata beliau (penulis kitab) bahwa..
⚉ MENGIRIMKAN AMIL ZAKAT UNTUK MENGAMBIL ZAKAT SUATU KAUM, ITU KHUSUS UNTUK HARTA YANG SIFATNYA TAMPAK.. seperti zakat binatang ternak, unta, sapi, kambing. Demikian pula zakat pertanian.

Adapun harta yang sifatnya tersembunyi dan disembunyikan oleh pemiliknya, seperti emas dan perak. Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengirimkan Amil untuk mengambil zakat dari harta sejenis ini.

Syaikh al-Albani rohimahullah berkata (dalam kitabnya Tamaamul Minnah halaman 383), “Aku belum menemukan dalil dari sunnah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirimkan orang, yaitu Amil, untuk mengambil zakat dari harta yang bersifat batinah (tersembunyi), seperti emas dan perak..”

Bahkan kata beliau, “Ibnul Qoyyim rohimahullah tegas bahwa tidak ada sama sekali tentang hal itu..”

Berarti pengiriman Amil dari pihak pemerintah itu khusus untuk mengambil zakat harta yang bersifat zhohiroh (yang bersifat tampak) seperti zakat binatang ternak, demikian pula zakat tanaman dan buah-buahan.

Dan demikian pula kata Ibnul Qoyyim, “aku belum pernah menemukan dari Khulafa yang tiga (Abu Bakar, Umar, Utsman) melakukan perbuataan itu..”

Dan bahkan Abu Ubaid dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Said Maqburi, dia berkata, “aku hendak mendatangi ‘Umar bin Khoththob, lalu aku berkata wahai Amirul Mukminin ini adalah zakat hartaku, lalu aku membawa 200 dirham, lalu Umar berkata, “apakah kamu sudah dimerdekakan wahai kaisan..?” Aku berkata, “iya..” Umar berkata. “pergi dan bagilah sendiri..” Sanadnya jayyid (baik).

➡ Artinya, untuk zakat yang bersifat harta tersembunyi, seperti emas dan perak, yang membagikannya pemiliknya sendiri. Adapun yang sifatnya tampak, maka ini diambil oleh Amil yang dikirim oleh pemerintah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk kepada..

⚉ KAIDAH KE-DUA : MUDHOROT TIDAK BOLEH DIHILANGKAN DENGAN PERBUATAN MUDHOROT DAN KEBATHILAN TIDAK BOLEH DITOLAK DENGAN PERBUATAN YANG BATHIL JUGA.

Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

➡ dari Ubada bin Shamit, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “tidak boleh melakukan perbuatan mudhorot dan tidak boleh membalas mudhorot dengan mudhorot..” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

➡ Demikian pula dalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang Arab Badui yang kencing di masjid. Lalu para sahabat berdiri untuk memberhentikannya.. maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Biarkan ia.. jangan diputus..” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi melarang para sahabat..? Karena mudhorotnya lebih besar. Ketika mudhorotnya lebih besar yaitu mengakibatkan najis kemana-mana, Nabi memilih untuk membiarkan Arab Badui tersebut kencing.. walaupun mudhorotnya bisa menajisi masjid, namun mudhorotnya itu lebih ringan.

Maka dari itu.. harus kita perhatikan bahwa pada asalnya mudhorot itu hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang maslahat. Tidak boleh dihilangkan dengan mudhorot lagi. Misal..
Maksiat tidak boleh dihilangkan dengan cara maksiat..
Bid’ah juga tidak boleh dihilangkan dengan cara bid’ah lagi.. akan tetapi  bid’ah dihilangkan dengan sunnah..
Syirik dihilangkan dengan tauhid..
Maksiat dihilangkan dengan ta’at..

Namun kalau ternyata mengakibatkan kita tidak bisa menghilangkan dengan kebaikan, akan tetapi kita menghilangkannya dengan mudhorot yang lain.. maka..
kalau ternyata mudhorot tersebut lebih besar daripada kemungkarannya, maka ini haram..
kalau ternyata seimbang, ini juga tidak boleh..
tetapi kalau ternyata kita melakukan perbuatan mudhorot tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkarannya, maka yang seperti ini boleh..

Seperti yang Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan terhadap orang Arab Badui. Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dihadapkan pada dua mudhorat : membiarkan orang badui kencing atau membiarkan para sahabat menghentikannya.

Tentu membiarkan para sahabat menghentikannya lebih besar mudhorotnya karena akan mengakibatkan najisnya kemana mana dan sulit untuk dicuci.

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil mudhorot yang lebih ringan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, dalam hadits yang shohih, menyuruh untuk bersabar menghadapi pemimpin yang zholim. Padahal kezholiman pemimpin itu mudhorot.. namun memberontak kepada mereka jauh lebih besar mudhorotnya.

Oleh karena itulah seorang da’i ketika membantah, tidak boleh dengan cara yang sifatnya mudhorot..
maka bid’ah tidak boleh dibantah dengan bid’ah..
maksiat tidak boleh dibantah dengan maksiat..
syirik tidak boleh ditolak dengan syirik..

Demikian pula seorang da’i, orang yang berdakwah dijalan Allah subhaanahu wa Ta’ala, misalnya ketika dikafirkan atau dituduh sesat oleh lawan-lawannya.. tidak boleh ia membalas lagi dengan mengkafirkan atau menyesatkannya, hanya sebatas karena dirinya dituduh.. maka dia wajib menimbang segala sesuatu dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu, bukan dengan kemarahan, bukan karena membela diri, dan yang lainnya.

Demikian pula ketika seseorang berdebat dengan ahli bid’ah, jangan sampai ketika dia berdebat menggunakan kedustaan walaupun tujuannya baik dalam rangka menghancurkan kebathilan.. tapi seperti itu tidak boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Sunnah harus dijaga dengan cara benar dengan kejujuran dan keadilan. Tidak boleh dijaga dengan cara dusta atau juga dengan perbuatan zholim. Maka seseorang yang membantah atau menolak kebathilan dengan cara yang bathil.. demikian pula menolak kebid’ahan dengan cara bid’ah lagi, maka ini perbuatan yang dicela oleh salafush sholih dan para ulama..” (Kitab Daaru Ta’arubil aqli wa naqli, jilid 7 halaman 282)

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Pembahasan Lengkap – Fiqih Ad Da’wah Syaikh Ibnu Taimiyyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

  1. Kaidah 1 : Amal Itu Sesuai Niatnya
  2. Kaidah 2 : Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot
  3. Kaidah 3 : Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah
  4. Kaidah 4 : Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan
  5. Kaidah 5 : Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL
  6. Kaidah 6 : Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad
  7. Kaidah 7 : Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya
  8. Kaidah 8 : Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar
  9. Kaidah 9 : ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama
  10. Kaidah 10 : ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu
  11. Kaidah 11 : Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan
  12. Kaidah 12 : Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil
  13. Kaidah 13 dan 14 : Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya
  14. Kaidah 15 : Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya
  15. Kaidah 16 : Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak
  16. Kaidah 17 : Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah
  17. Kaidah 18 : Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah
  18. Kaidah 19 : Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan
  19. Kaidah 20 : Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan
  20. Kaidah 21 : Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu
  21. Kaidah 22 : Tidak Sempurna Kecuali Dengan Ilmu dan Amal
  22. Batasan 1 – Mentauhidkan Allah
  23. Batasan 2 – Menyampaikan Masalah-Masalah Tauhid dan Yang Lainnya
  24. Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik
  25. Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia
  26. Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Munkar
  27. Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan
  28. Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak