Bagi Yang Ingin Punya Anak Menjadi Ustadz

Enak yah jadi ustadz, apalagi yang ngetren.

Umrah, haji, pergi sana-sini gampang, ada lagi yang lebih seru, dikagumi banyak orang dan digandrungi banyaaaaak itu tuh, tentunya pasti menyandang gelar “anak shaleh”, keren abis bukan ?

Demikian bayangan banyak orang, akibatnya ada sebagian orang tua yang melakukan segala upaya agar anaknya bisa jadi ustadz.

Sampai-sampai sebagian orang tua ogah mendengar apalagi membantu putranya mewujudkan “mimpi” menjadi dokter, atau perwira TNI, atau perwira Polri atau pedagang atau lainnya.

Seribu satu cara dilakukan sebagian orang tua, yang penting anaknya mondok, sekolah agama, agar kelak “hidup mulia”, jadi “anak shaleh” karena bertitel “ustadz”.

Sobat! Kholid bin Walid rodhiyallahu ‘anhu bukan ustadz juga bukan ulama’, namun sejarah mengukir namanya dengan “tinta emas” berkat tajamnya pedang beliau.

Raja An Najasyi juga bukan ulama’ namun namanya harum dan jasanya diakui oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ketika ia meninggal beliau dan para sahabat mensholatkan gaib. Bukan karena ilmu yang beliau ajarkan, namun karena jasanya melindungi para sahabat yang berhijrah ke Habasyah dan tentu juga karena ke-islamannya.

‘Uwais Al Qarni dikenang sejarah bukan karena ilmunya, namun karena baktinya kepada orang tuanya.

Karena itu jangan paksa anak anda meniti “anak tangga” menjadi ustadz, namun arahkan agar putra putri anda menjadi orang shaleh, apapun profesinya.

Lebih baik menjadi pengusaha shaleh, jendral shaleh, insinyur shaleh atau profesi lainnya yang serupa, dibanding “mantan santri” atau “ustadz mogol” alias setengah mateng atau “kiyai kagok”.

Semoga mencerahkan.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Bagi Yang Mendambakan Tinggal Di Kampung Islami

Jangan Meremehkan Perintah Allah

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

‎التَّهاون بالأمر إذا حضَر وقتُه فإنَّك إن تهاونتَ به ثبَّطك الله وأقعدَكَ عن مراضِيه وأوامِره عقوبة لك

“Meremehkan perintah apabila waktunya telah tiba.. jika kamu melakukannya maka Allah akan membuatmu berat untuk mencari keridhoan dan melaksanakan perintahNya sebagai sanksi untukmu.

Allah Ta’ ala berfirman,

إنكم رضيتم بالقعود أول مرة فاقعدوا مع الخالفين} [ التوبة : 83 ]

“Sesungguhnya kamu lebih rela duduk (tidak pergi jihad) di awal pertama kalinya, maka duduklah kamu bersama orang orang yang tidak ikut..” (Attaubah: 83)

[Bada’iul Fawaid 3/139]

Hati hatilah saudaraku..
Dari meremehkan perintah Allah..

Saat sholat telah tiba misalnya..
Bersegeralah dan bersungguh sungguhlah..
Agar Allah tidak memberi sanksi dengan diberatkan hati kita untuk melakukannya..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

 

KITAB FIQIH – Menjamak Dua Sholat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Sunnah Dalam Safar  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan..

⚉ MENJAMAK DUA SHOLAT

Keadaan – keadaan yang membolehkan untuk menjamak dua sholat.

Kata beliau boleh menjamak antara zhuhur dan ‘ashar baik jamak takdim maupun jamak takhir demikian pula antara maghrib dan isya’.

Ada beberapa keadaan berikutnya ini

1️⃣ Menjamak di Arofah dan Musdalifah, berdasarkan hadits Abu Ayub Al Anshori bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika haji wada’ menjamak maghrib dengan isya’ di Musdalifah.”

2️⃣ Ketika Safar, dan ini haditsnya banyak yang menunjukkan pada hal itu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sa’at Safar menjamak
Diantaranya adalah hadits Mu’adz bin Jabal bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika perang Tabuk, apabila berangkat sebelum matahari tergelincir beliau mengakhirkan zhuhur dan dijamak diwaktu ‘ashar, dan apabila berangkat setelah tergelincir matahari beliau sholat zhuhur dan ‘ashar secara jamak diwaktu zhuhur kemudian baru berangkat, dan apabila beliau berangkat sebelum maghrib beliau akhirkan maghrib sampai sholat isya’ diwaktu isya (jamak takhir) dan apabila berangkat setelah maghrib beliau mempercepat isya di waktu maghrib (yaitu jamak takdim).” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan lainnya)

Ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa meng-qoshor demikian pula menjamak sa’at Safar.

3️⃣ Sa’at hujan, diperbolehkan untuk menjamak dua sholat. Disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dikota Madinah 7 atau 8 hari zhuhur dan ‘ashar, maghrib dan isya yaitu di malam hujan.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas juga bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ‘ashar, maghrib dan isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan.”

Kata tanpa ada hujan menunjukkan bahwa diperbolehkan untuk menjamak dua sholat karena adanya hujan.

4️⃣ Sa’at sakit, apabila sakitnya berat dan menyusahkan ia kalau ia sholat pada waktunya masing masing, boleh pada waktu itu untuk menjamak (disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa jilid 24 hal 28 atau sebaliknya 28 hal 24)

Menurut Imam Ahmad demikian pula Imam Malik dan sebagian AsSyatiri, Imam Syafi’i, boleh menjamak untuk orang yang sakit juga.

5️⃣ Ada keperluan yang mendadak maka yang seperti ini boleh juga menjamak

Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Apabila hadir kepada kalian suatu urusan yang ia khawatir terluput maka silahkan ia sholat dengan menjamak dua sholat” (HR Imam Nasa’i)

Ini menunjukkan apabila ada keperluan mendadak, boleh kita untuk menjamak.

Menjamak tidak khusus ketika dalam perjalanan saja bahkan ketika sudah sampai ditempat Safar misalnya kita pergi ke Bandung dua hari disana boleh disana kita menjamak

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari jilid 2 hal 583 berkata, dan dalam hadits Anas terdapat sunnahnya pembedaan/pemisahan saat jamak yaitu ;

dibedakan antara ketika dalam perjalanan ketika kita sudah sampai dan tinggal ditempat safar, dimana sebagian ulama kata beliau berdalil bahwa jamak itu khusus ketika dalam perjalanan

Akan tetapi dalam hadits Mu’adz bin Jabal dalam kitab Muwathok Imam Malik ada hal yang tidak sesuai dengan pendapat tsb yaitu bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengakhirkan sholat diperang Tabuk kemudian beliau keluar untuk sholat zhuhur dan ‘ashar secara jamak kemudian beliau masuk lagi, kemudian beliau keluar lagi untuk sholat maghrib dan isya secara jamak.”

Imam Syafi’i berkata dalam kitab Al Umm ucapan beliau disini bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kemudian keluar, pasti itu bukan keadaan dalam perjalanan, maka orang yang musafir boleh menjamak baik dalam perjalanan maupun bukan dalam perjalanan.”

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “ini dalil bantahan kepada orang yang berkata bahwa jamak ada pada sa’at perjalanan saja.”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Pentingkanlah Akheratmu

Pentingkanlah akheratmu.. karena dunia ini bukanlah apa-apa..

=======

Syeikh Utsaimin -rohimahullah- mengatakan:

“Seorang yang cerdas, apabila dia membaca Quran dan berusaha menghayatinya, dia akan tahu nilai dunia ini, bahwa dunia ini bukanlah apa-apa, bahwa dunia ini ladang untuk akherat.

Maka, lihatlah apa yang telah kau tanam di dunia ini untuk akheratmu.

Jika engkau telah menanam kebaikan, maka berbahagialah dengan hasil panen yang akan membuatmu ridha.

Namun bila keadannya sebaliknya, berarti engkau telah rugi dunia akherat”.

[Syarah Riyadhus Sholihin 3/358]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

da0110151313

KITAB FIQIH – Sholat Sunnah Dalam Safar

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Mulainya Qoshor  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ SHOLAT SUNNAH DALAM SAFAR

Berkata Imam Bukhori, BAB orang yang tathowwu’ dalam safar selain sholat sebelum atau setelah sholat 5 waktu, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tetap melakukan sholat dua roka’at sholat fajar qobliyah subuh didalam safar.

Maksud Imam Bukhori, bahwa didalam safar tidak disyariatkan sholat sunnah rowatib kecuali qobliyah subuh karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah melakukan sholat sunnah rowatib didalam safar, terlebih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshor wajibnya. Adapun sholat qobliyah subuh Nabi tidak pernah tinggalkan baik safar maupun tidak safar, sedangkan sholat sunnah lainnya seperti sholat dhuha, sholat tahajud sholat mutlak maka itu diperbolehkan untuk dilakukan tetap disyariatkan saat didalam safar.

Disebutkan didalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dhuha saat fathul Mekah 8 roka’at dan didalam hadits Abdullah bin ‘Amir bahwasanya ia melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat malam diwaktu safar diatas kendaraannya dimana saja, kemana saja beliau menghadap. (HR Imam Muslim)

Dan Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat diatas kendaraannya kemana saja menghadap, beliau memberi syarat dengan kepalanya dan Ibnu ‘Umar pun melakukannya.

Ini menunjukan bahwa yang tidak disyariatkan untuk melakukan sholat sunnah saat safar hanyalah sholat sunnah rowatib saja, itupun sholat qobliyah subuh tetap dilakukan juga.. adapun sholat sholat yang lainnya seperti sholat dhuha dan sholat tahajjud, sholat witir dan sholat yang lainnya yang selain sunnah rowatib diperbolehkan atau disyariatkan.

⚉ BOLEHKAH SAFAR PADA HARI JUM’AT?

Jawab: Boleh bersafar dihari Jum’at.

Kenapa ? Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan terlarangnya safar dihari Jum’at.

Syaikh Albani berkata, “tidak ada dalam sunnah yang melarang safar pada hari Jum’at secara mutlak”

Imam Baihaqi meriwayatkan dari al-Aswat bin Qoyis dari ayahnya ia berkata, bahwa ‘Umar melihat seorang laki laki sedang siap-siap safar lalu ia berkata kalau bukan karena hari ini hari Jum’at aku akan pergi safar, maka ‘Umar berkata, Pergilah karena Jum’at tidak menghalangi safar sama sekali.”

Jadi saat kita mau safar dihari Jum’at tetap diperbolehkan tidak ada dalil yang menunjukkan itu terlarang walaupun memang kebiasaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau safar dihari kamis.

Bagi mereka yang bersafar dihari Jum’at, maka hendaklah ia pergi sebelum terdengar adzan Jum’at jika sudah terdengar wajib dia ikut sholat Jum’at terlebih dahulu.

Bagi musafir tidak wajib dan tidak ada kewajiban untuk jum’atan.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada atas musafir Jum’atan” (tidak wajib)

Artinya orang yang musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at. Maka kalau dia musafir kemudian dia tidak jum’atan tidak berdosa akan tetapi wajib diganti dengan sholat zhuhur.

Orang yang safar dianjurkan untuk meng-qoshor sholat dan boleh juga menjamak dua sholat kalau memang itu dibutuhkan dan ada kerepotan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Hati Yang Terpaut Dengan Dunia

Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,

من اتبع هواه في مثل طلب الرئاسة والعلو ; أو جمعه للمال يجد في أثناء ذلك من الهموم والغموم والأحزان والآلام وضيق الصدر ما لا يعبر عنه . وربما لا يطاوعه قلبه على ترك الهوى ولا يحصل له ما يسره ; بل هو في خوف وحزن دائما : إن كان طالبا لما يهواه فهو قبل إدراكه حزين متألم حيث لم يحصل . فإذا أدركه كان خائفا من زواله وفراقه . وأولياء الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون

“Siapa yang mengikuti hawa nafsunya, seperti pada mencari kedudukan atau mengumpulkan harta. Ketika mencarinya ia akan mendapatkan kegundahan, kesedihan, kesakitan, dan kesempitan dada yang tidak dapat diungkapkan dengan kata kata. Bahkan barangkali hati tak kuasa meninggalkan hawa nafsu dan tidak meraih kegembiraan. Tetapi ia selalu dalam kekhawatiran dan kesedihan.

Saat ia tidak mendapatkannya, ia bersedih dan merasa sakit. Dan saat mendapatkannya ia merasa khawatir kehilangannya. Sedangkan wali wali Allah tidak merasa khawatir tidak juga bersedih hati.”

[Majmu’ Fatawaa 10/652]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

 

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #2

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #1) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan..

⚉ Beliau berkata membawakan perkataan Abu Zur’ah dan Abu Hatim Arrozi, “kami mendapati para Ulama diseluruh negeri baik di Hijaz, di Iraq, di Syam, di Yaman, maka keyakinan mereka adalah iman itu perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”
(Dalam Kitab Aqidah Arroziyan)

⚉ Imam Al Ajurri berkata (dalam Kitab asy-Syari’ah jilid 2/ hal 611),
“Sesungguhnya aqidah yang dipegang oleh para Ulama kaum muslimin, bahwa iman itu wajib atas seluruh makhluk, yaitu ia adalah
🔸 pembenaran dengan hati
🔸 pengakuan dengan lisan
🔸 dan amalan dengan anggota badan”

⚉ Demikian pula Albaghowiy dalam Kitab Syarhussunnah jilid 1/hal 78 berkata, “para sahabat, para tabi’in dan Ulama setelahnya bersepakat, bahwasanya amal itu termasuk bagian dari iman. Mereka juga berkata, bahwa iman itu ucapan, perbuatan dan keyakinan, bertambah dengan keta’atan dan berkurang dengan kemaksiatan”

⚉ Jadi kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili (penulis kitab),
“Iman itu menurut Ahlussunnah terdiri dari tiga bagian yang sangat pokok:
1⃣ Keyakinan dengan hati.
2⃣ Ucapan dengan lisan.
3⃣ Amalan dengan anggota badan.”

Maka dari tiga bagian inilah, kemudian bercabang-cabang iman tersebut.

⚉ Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari jilid 1/ hal 52,
“cabang-cabang ini bercabang dari amalan hati dan amalan lisan dan amalan badan”

Kemudian Beliau menyebutkan bahwa,
🔸Amalan hati mencakup 24 cabang.
🔸Amalan lisan ada 7 cabang.
🔸Amalan anggota badan ada 38 cabang.

Kemudian Beliau meyebutkan secara terperinci cabang-cabang tersebut, lalu Beliau berkata ini semua ada 69 cabang, dan juga bisa dihitung sebagai 79 cabang.

➡️ Maka atas dasar ini, Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa iman itu bercabang-cabang, berbagi-bagi, dimana bisa sebagiannya hilang tapi sebagiannya lagi masih ada.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata (dalam Majmu’ Fatawaa jilid 18/hal 270), “..dan keyakinan Ahlussunnah, bahwa iman itu berbagi-bagi, bercabang-cabang, dimana sebagiannya bisa hilang tapi sebagian lagi masih ada,
Sebagaimana dalam Hadits Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, 

يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من إيمان

“akan keluar dari api neraka orang yang ada dihatinya sebesar biji sawi dari keimanan” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Oleh karenanya, bahwa keyakinan Ahlussunnah, iman itu bertingkat-tingkat dan bercabang-cabang, dan inilah keyakinan Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta Ulama-Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah yang lainnya.”

➡️ Berarti cabang-cabang iman ini tidak satu derajat, tapi bertingkat-tingkat,
🔸ada yang merupakan pokok iman
🔸ada yang merupakan kewajiban iman
🔸ada yang merupakan kesempurnaan iman.

⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
“cabang-cabang iman tersebut ada yang apabila hilang, hilanglah seluruhnya, seperti cabang dua kalimat syahadat, diantaranya ada yang tidak hilang dengan hilangnya cabang/sebagian tersebut, seperti menyingkirkan gangguan dari jalan.. dan ada juga diantara keduanya cabang-cabang yang derajatnya berbeda-beda..

Ada yang lebih mendekati cabang dua kalimat syahadat, ada yang lebih mendekati cabang menyingkirkan gangguan dari jalan, ada juga yang tengah-tengah” (Dalam Kitab Assholah hal 34)

➡️ Oleh karena itu keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah dalam masalah iman, iman itu bertambah dan berkurang.

Kita lanjutkan, in-syaa Allah..
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #1

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Ini adalah pembahasan pertama dari kitab ini.
.
=======
.
🌿 Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita sekarang masuk ke kitab baru..  yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, yang ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.

Kitab ini membahas tentang masalah kafir-mengkafirkan dan batasan-batasan serta kaidah-kaidahnya.

Sebuah kitab yang sangat kita butuhkan dizaman ini, karena dizaman ini kita lihat banyak orang yang sangat mudah mengkafirkan tanpa melihat batasan-batasannya.

Disini Beliau membuka dengan, pembahasan yang pertama, “yaitu tentang selayang pandang tentang hakikat iman menurut ahlussunnah dan firqoh-firqoh yang sesat, agar kita mengetahui perbedaan masalah iman menurut ahlussunnah dengan firqoh-firqoh sesat.”

Beliau akan memulai pembahasan dari sini dulu.
Beliau berkata, “manusia berbeda pendapat tentang hakikat iman yang Syar’i menjadi beberapa pendapat”

1⃣ Yang pertama adalah pendapat ahlussunnah wal jama’ah yang wajib kita yakini. Karena inilah yang diyakini oleh Rosulullah dan para sahabatnya, dan para Ulama-Ulama yang mengikuti mereka.

Kata Beliau:
“Ahlussunnah wal jama’ah meyakini bahwa iman adalah keyakinan dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan”

⚉ Imam Ahmad berkata, “Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang” (Dalam Kitab Assunnah yang ditulis oleh Abdullah bin Imam Ahmad jilid 1 hal 307)

Disini Imam Ahmad mengatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan. Ucapan adalah ucapan hati dan lisan. Sedangkan perbuatan mencakup perbuatan hati, perbuatan lisan dan perbuatan anggota badan.

⚉ Berkata Abu Bakar Ajurri dalam Kitab Beliau Assyari’ah Babul Iman (bab Al Iman).
Beliau menyebutkan dalam bab iman itu sebuah Bab keyakinan, “bab keyakinan bahwa iman adalah membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, mengamalkan dengan anggota badan, dan tidak menjadi mukmin (maksudnya mukmin yang sempurna) kecuali dengan berkumpul padanya tiga perkara tersebut.” (Dalam Kitabu Syari’ah jilid 2, hal 611)

⚉ Berkata Al Hafiz Abu Bakar Al Ismail, ketika mensifati keyakinan ahlussunnah, beliau berkata, “Ahlusunnah berkeyakinan
Iman adalah ucapan, perbuatan dan keyakinan (pengetahuan).
Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.”
(Dalam Kitab ‘Itikot Ahlissunnah hal 39)

⚉ Berkata Abu Utsman Ismail Ashabuuny dalam Kitab Aqidatulsalaf wa Sahabul Hadits hal 264,
“Bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan ma’rifah.
(Ma’rifah yaitu pengetahuan atau keyakinan), bertambah dengan keta’atan dan berkurang dengan kemaksiatan.”

Kata Beliau,
“Ini adalah pendapat seluruh Ulama Salaf dari sahabat dan tabi’in
Dan juga pendapat para Ulama al Muhaqqiqin (yang mengikuti mahzab salaf).

Sebagaimana banyak diantara mereka menyatakan bahwa ini adalah ijma’, seperti Imam asy-Syafi’i rohimahullah. Beliau berkata, sebagaimana dinukil oleh Imam Ala Likail dalam syarah kitab Ushul Syarah Ushul Al ‘Itiqot Ahlissunnah jilid 5, hal 886-887,

⚉ Imam asy-Syafi’i berkata,
“Dan menjadi ijma para sahabat, tabi’in dan Ulama setelah mereka yang kami temui, bahwa iman adalah ucapan, perbuatan dan niat, dan tidak mencukupi salah satu dari yang lainnya.” artinya tidak mencukupi satu saja tanpa tiga tersebut, artinya tiga-tiganya harus terpenuhi.

Ini adalah merupakan keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Dan kita lanjutkan nanti, in-syaa Allah
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Tempat Mulainya Qoshor

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..

⚉ TEMPAT YANG MULAI IA MENG-QOSHOR DARINYA

Jumhur ulama berpendapat bahwa meng-qoshor sholat itu dimulai ketika kita sudah berpisah dengan bangunan-bangunan kota, dia sudah mulai keluar kota dan bahwasanya itu adalah syarat.

Ibnul Mundzir berkata, “kami tidak mengetahui bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshor pada sesuatupun dari safarnya kecuali setelah keluar dari kota Madinah.”

Berkata Anas, “aku sholat zhuhur bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam di Madinah 4 roka’at dan di Dzulhulaifah 2 roka’at.” (HR Bukhori)

Hal ini menunjukkan bahwa misalnya ketika kita misalnya mau pergi ke Bandung, kemudian kita sudah keluar dari kota Jakarta maka saat itu kita sudah boleh untuk mulai meng-qoshor.

Seorang musafir apabila pergi safar karena ada keperluan dan dia tidak tahu akan berapa lama tinggal disana dan diapun juga tidak ada niat untuk menetap disana, maka ia boleh terus meng-qoshor sampai pulang.

Berbeda tentunya kalau dia sudah tahu bahwa dia akan tinggal disana misalnya selama dua bulan atau selama setahun maka yang seperti ini hukumnya seperti hukum mukim kata para ulama, adapun kalau kita tidak tahu akan selesainya kapan makanya seperti ini hukumnya musafir.

Dari Jabir ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus meng-qoshor sholat selama 20 hari itu.” (HR Imam Ahmad)

Ibnu Qoyyim berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah berkata kepada umatnya, jangan meng-qoshor sholat apabila tinggal lebih dari sekian sekian.. akan tetapi kebetulan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus meng-qoshor sholat disana.”

Dari Ibnu ‘Abbas bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah tinggal 19 hari dan beliau meng-qoshor dan kami apabila safar 19 hari kami meng-qoshor apabila lebih dari itu kami menyempurnakan” (ini pendapat Ibnu ‘Abbas).

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah ke Adzarbaijan untuk berjihad di jalan Allah selama 6 bulan beliau meng-qoshor disana.

Disebutkan dalam kitab Ar-raudhotunnadiyyah jilid 1 hal 383, “dan pendapat kebanyakan para ulama bahwa seseorang terus meng-qoshor selama ia tidak ada niat untuk menetap”

Maka dari itu pendapat yang rojih/sh0hih tidak ada batasan selama seseorang mau pergi safar dimana ia tidak tahu akan berapa lama selesainya kebutuhan dia, maka pada waktu itu ia terus meng-qoshor diperbolehkan.
Misalnya seseorang mau pergi ke Eropa karena ada keperluan dan ia tidak tahu selesainya berapa hari, maka pada waktu itu ia terus meng-qoshor.

Adapun kalau ia mau pergi ke Jepang misalnya ia tahu ia akan tinggal disana misalnya selama setahun karena ditugaskan oleh kantornya maka seperti ini hukumnya hukum mukim, maka semenjak ia sampai disana ia tidak boleh meng-qoshor lagi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Pembahasan Lengkap – KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR

Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu”, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
=======

  1. Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah  #1
  2. Hakikat Iman Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah #2
  3. Hakikat Iman Menurut Murji’ah
  4. Hakikat Iman Menurut Firqoh-Firqoh Menyimpang #1
  5. Hakikat Iman Menurut Firqoh-Firqoh Menyimpang #2
  6. Hakikat Iman Menurut Firqoh-Firqoh Menyimpang #3
  7. Sebab Munculnya Pengkafiran Tanpa Haq Dalam Ummat Islam
  8. Pemakaian Kata Kufur Dalam Alqur’an dan Hadits
  9. Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at
  10. Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq
  11. Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya
  12. Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya
  13. Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan
  14. Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya
  15. Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan
  16. Cabang-Cabang Kekufuran Dan Dalilnya
  17. Hukum Kufur Besar dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat
  18. Hukum Kufur Kecil dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat
  19. Keyakinan Khowarij Terhadap Pelaku Dosa Besar
  20. Keyakinan Mu’tazilah, Murji’ah Dan Ahlussunnah Wal Jama’ahTerhadap Pelaku Dosa Besar
  21. Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan
  22. Melakukan Perbuatan Yang Terlarang
  23. Mengkafirkan Secara Individu #1
  24. Mengkafirkan Secara Individu #2
  25. Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2
  26. Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 3
  27. Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 4
  28. Contoh Dari Ulama Salaf Terdahulu Terkait Kehati-Hatian Dalam Mengkafirkan
  29. Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya..?

Menebar Cahaya Sunnah