768. Tj Sholat Tahajjud Dan Witir Pada Saat Adzan…

768. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bagaimana hukum sholat sunat tahajjud dengan witirnya yang pas masuk azan subuh karena kesiangan,apakah sah tahajjudnya yang demikian itu ?

Jawab:

Memilih waktu tahajjud pada 1/3 malam yang mendekati shubuh juga boleh, tetapi syaratnya qiyaamul-lail dan witirnya tidak boleh sampai adzan, karena dengan adzan berarti waktu qiyaamul-lail dan witir sudah habis.

Ustadz Djazuli Ruhan Basyir Lc,  حفظه الله تعالى

===================

Tambahan:
Ketika ditanya kapan terakhir waktu tahajjud, syaikh Ibnu Baz, rohimahullah, menjawab:

“…Terbitnya fajar, akan tetapi barang siapa melewatkan waktu sholat malamnya ia disyariatkan untuk melaksanakan sholat itu pada siang hari, yaitu pada waktu dhuha dengan menggenapkan roka’atnya (tidak membiarkannya ganjil).

Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 3 roka’at maka ia melaksanakannya 4 rok’at dengan dua salam (saat dhuha tersebut). Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 5 roka’at maka ia melaksanakannya dengan tiga salam (6 roka’at.pen), yakni dengan menambahkan 1 roka’at supaya genap. Ini berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Beliau berkata: Dahulu, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatkan sholat malam karena sakit atau lainnya Beliau melaksanakan sholat 12 roka’at pada siang hari.

Kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah beliau sering melaksanakan 11 roka’at shalat malam. Apabila beliau melaksanakan sholat tersebut pada siang hari maka jumlahnya 12 roka’at, yakni menambahkan 1 roka’at untuk menggenapkannya-semoga Allah ta’ala bershalawat kepadanya-karena siang bukanlah letak witir…”.

(Fatawa nur ala ad-darb 10/402)

Hadits yang dibawakan oleh syaikh Ibnu Baz rohimahullah diriwayatkan oleh Imam Muslim no.746 (yang artinya):
Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya (sholat malam) di malam hari, maka beliau sholat di waktu siangnya sebanyak 12 roka’at.”

ref : http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/lupa-sholat-tahajud.html

da221113-1605

 

Akibat Suka Mencaci…

ابن حجر في الدرر الكامنة (6/24 ط.دائرة المعارف) مترجما لابن سند بعد أن ذكر ذكاءه وعلومه :
(في أواخر عمره: تغير ذهنه ونسي غالب محفوظاته؛ حتى القرآن ؛ ويقال: إن ذلك كان عقوبة له لكثرة وقيعته في الناس). !!

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Adduror AlKaminah 6/24 (cet. Dairotulmaarif) menyebutkan beografi ibnu sanad dan menceritakan (hebatnya) kecerdasan dan keilmuannya. Lalu beliau berkata:
Di akhir hayatnya ia lupa moyoritas hafalannya bahkan alqur’anpun ia lupa. Dikatakan bahwa itu akibat ia seringkali mencaci manusia.”

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Kaidah Ushul Fiqih Ke 35 : Orang Yang Merusak Sesuatu Wajib Menggantinya, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-34) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 35 🍀

👉🏼   Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan:
1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya.
2. Diizinkan oleh pemillik barang.
3. Diizinkan oleh syariat.

⚉    Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.

Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.

Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.

⚉    Adapun yang KE-DUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.

⚉    Adapun yang KE-TIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.

Namun tentunya tetap melihat kepada mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
ARTIKEL TERKAIT :
Marah Dan Mencaci Maki Seseorang Di Dalam Hati…
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Tapi Ini Sulit…

قال ابن القيم:
“لا تصح لك درجة التواضع
حتى تقبل الحق ممن تحب وممن تبغض
فَتَقْبَلُهُ مِنْ عَدُوِّكَ كَمَا تَقْبَلُهُ مِنْ وَلِيِّكَ
بل حقيقة التواضع:
أنه إذا جاءك قبلته منه وإذا كان له عليك حق أديته إليه
فلا تمنعك عداوته من قبول حقه ولا من إيتائه إياه”
مدارج 2/ 321

Ibnu Qayyim berkata:

Tidak sah derajat tawadlu’mu sampai kamu menerima dari orang yang kamu cintai dan orang yang kamu benci. Kamu menerima kebenaran yang datang dari musuhmu sebagaimana kamu menerimanya dari teman setiamu.
Bahkan hakikat tawadlu adalah:
Apabila musuhmu datang kepadamu (membawa kebenaran) kamu menerimanya dan jika ia memiliki hak yang wajib kamu laksanakan, maka kamupun tetap melaksanakannya. 
Sehingga permusuhanmu dengannya tidak mencegahmu untuk menerima kebenaran darinya dan tidak juga untuk melaksanakan haknya.”

(Madarijussalikin 2/321)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Pecinta Dunia Itu…

قال الإمام ابن القيم – رحمه الله – :
مُحبُّ الدنيا لا يَنفك من ثلاث :
هَمّ لازم ،
وتعب دَائِم ،
وحسرَة لا تنقَضِي ،

وذلك أن محبَّها لا ينال منها شيئاً إلا طمَحَت نفسُهُ إلى ما فوقه! .

[ إغاثة اللهفان : ( ۱ / ٥٨ )]

Ibnu Qayyim berkata:

“Pecinta dunia itu tidak lepas dari tiga perkara:

Selalu gelisah.
Kelelahan yang tak ada henti.
Dan penyesalan yang tak putus.

Karena pecinta dunia bila berhasil meraih sesuatu yang ia inginkan akan haus untuk meraih yang lebih.”

(IghotsatuLahafan 1/58)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Satu Lagi Do’a Sebelum Salam (Dalam Sholat)…

FAEDAH DO’A :
.
1. Meminta perlindungan dari sifat al jubn, artinya berlindung dari rasa takut (lawan dari berani), yaitu berlindung dari sifat takut untuk berperang atau tidak berani untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Juga do’a ini bisa berarti meminta perlindungan dari hati yang lemah
.
2. Meminta perlindungan dari kembali pada kejelekan umur (di masa tua). Karena pada masa tua, pikiran sudah mulai kacau, kecerdasan dan pemahaman semakin berkurang, dan tidak mampu melakukan banyak ketaatan.
.
3. Meminta perlindungan dari fitnah dunia. Seluruh kelezatan di dunia dan pemandangan nan indah, Allâh Azza wa Jalla jadikan sebagai cobaan dan ujian dari-Nya. Allâh Azza wa Jalla juga memberikan kemampuan kepada para hamba-Nya untuk mengelola isi dunia, lalu Allâh melihat bagaimana mereka berbuat! Barangsiapa mengambilnya dari yang halal, meletakkannya sesuai dengan haknya, memanfaatkannya agar ia bisa beribadah kepada Allâh, maka itu semua menjadi bekal baginya untuk pergi ke tempat yang lebih mulia dan kekal.
.
Dengan demikian, sempurnalah baginya kebahagiaan dunia dan akhirat. Akan tetapi sebaliknya, barangsiapa menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesarnya dan tujuan ilmu serta keinginannya, maka ia akan mendapat dunia sesuai dengan yang telah ditetapkan baginya oleh Allâh Azza wa Jalla. Lalu akhirnya, hidupnya sengsara, dia tidak merasakan kelezatan dan syahwatnya kecuali hanya sebentar saja. Kelezatannya sedikit, tetapi kesedihannya berkepanjangan.
.
4. Meminta perlindungan dari azab kubur. Azab kubur merupakan kehidupan akhirat yang pertama kali. Azab kubur adalah penentuan bagi seorang hamba. Jika ia selamat di dalam kuburnya, maka ia akan lebih selamat lagi di hari akhirat kelak. Dan sebaliknya, apabila ia tidak selamat didalam kuburnya, lebih-lebih dia tidak akan selamat di dalam kehidupan akhirat kelak.
.
Wallahu a’lam

.
Beberapa Do’a Sebelum Salam Lainnya :

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-53

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-52) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 53 🌼

⚉   Orang-orang kafir itu tidak satu derajat dalam bermuamalah dengan mereka.
.
Allah Ta’ala berfirman [QS Al-Imran : 75]

‎وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ

Diantara ahli kitab ada yang apabila kamu berikan amanah ia dengan harta yang banyak ia tetap melaksanakan amanahnya. Ada juga diantara mereka kalau kamu berikan amanah dengan satu dinar, ia tidak melaksanakan amanah tersebut, kecuali kalau kamu terus menerus memintanya (menagihnya).”
.
Artinya bahwa ahli kitab (yang merupakan kafir dzimmi) pun juga berbeda.
.
Allah juga berfirman [QS Al Mumtahanah : 8]

‎لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kalian dari orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama tidak pula mengusir kalian dari negeri-negeri kalian. Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada mereka dan bersikap adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil.
.
Disini kata Ibnu Katsir rohimahullah:
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melarang berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dalam agama mereka. Tidak pula mereka saling tolong menolong untuk mengusir umat Islam.”
.
Berarti ini orang-orang kafir yang boleh kita berbuat baik kepadanyaLalu Allah mengatakan setelahnya di ayat ke sembilan

‎إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ

Yang Allah larang itu terhadap orang-orang kafir yang memerangi kamu dalam agama Allah
.
Dan mereka berusaha untuk saling tolong menolong untuk mengusir kamu, maka itu Allah larang berbuat baik kepada mereka.
.
Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Asma’ bintu Abu Bakar, ia berkata:
“Ibuku (yang masih musyrik *) datang di zaman perdamaian Hudaibiyah, lalu aku mendatangi Nabi ‎shallallahu ‘alayhi wasallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang, apakah aku boleh menyambung silaturahim dengannya ?” Kata Rasulullah: “iya, sambunglah dengan ibumu.” (Diriwayatkan Bukhori dan Muslim)
.
Dan dalam riwayat Imam Ahmad juga disebutkan bahwa ibu dari pada Asma’ ini datang membawa hadiah-hadiah yang banyak. Namun Asma’ tidak menerimanya, karena di khawatirkan tentunya sesuatu yang masuk di dalam hati kita, sehingga hati kita menjadi luruh dan memberikan loyalitas… na’uzubillah.
.
Maka yang seperti ini akan dikhawatirkan malah berdampak tidak baik, maka kita tidak boleh melakukannya.
.
👉🏼  Disini ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu tidak sama. Disana ada orang-orang kafir yang boleh kita berbuat baik kepada mereka, yaitu orang- orang yang tidak memerangi kita dan tidak saling tolong menolong mengusir kita. Disana juga ada orang-orang kafir harbi yang memerangi kita, maka kita tidak boleh berbuat baik kepada kita, dan apabila orang harbi itu meminta perdamaian dengan kaum muslimin, wajib kita penuhi dan tidak boleh kita membatalkan perdamaian mereka, tidak boleh menghianatinya sebab Rasulullah menjelaskan bahwa kalau kita menghianati perdamaian itu sebab mereka bisa menguasai kaum muslimin.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Tambahan dari Admin:
(*) Di dalam audio, tersebutkan “Ayahku (yang musyrik)…” yang benar adalah “Ibuku (yang musyrik)…”

Hadits no. 5521 : Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] telah mengabarkan kepadaku [Asma` bintu Abu Bakr] radhiyallahu ‘anhuma dia berkata; “Ibuku (yang musyrik) datang pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan mengharapkan baktiku, lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Apakah saya boleh berhubungan dengannya ?” beliau menjawab: “Ya.” Ibnu ‘Uyainah lalu berkata; “Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi agama kalian (QS Al Mumtahanah; 8).”

(**) Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu pernah menikah dengan Qutaylah bintu Abd al-Uzza bin Abd bin As’ad pada masa Jahiliyyah dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Abdullah dan Asma’. Qutaylah bintu Abd-al-Uzza tidak menerima agama Islam lalu Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu menceraikannya. Dalam hadits, Asma’ bintu Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhumaa sedang bercerita tentang kedatangan ibunya yang masih musyrik yaitu Qutaylah bintu Abd-al-Uzza. Wallahu a’lam
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Kabar Gembira Bagi Para Wali Allah (Orang-Orang Beriman)…

📍 *بشرى لأولياء الله* ..

💠 قال الإمام ابن حجر – رحمه الله :

 *( الله يجعل لأوليائه عند ابتلائهم مخارج ، وإنما يتأخر ذلك عن بعضهم في بعض الأوقات : تهذيبًا ، وزيادةً لهم في الثواب ! )* .

📒 فتح الباري : ٦/٤٨٣)

Ibnu Hajar Rohimahullah berkata:

Setiap kali Allah menguji para walinya maka akan pasti ada jalan keluarnya, namun terkadang jalan keluar tersebut lambat datangnya pada sebagian waktu sebagai bentuk pembersih dosa dan penambah pahala mereka…

Ustadz Mizan Qudsiyah Lc, حفظه الله تعالى 

Menebar Cahaya Sunnah