Category Archives: Kaidah USHUL FIQIH

Kaidah Ushul Fiqih Ke-22 : Apabila Ternyata Dugaan Kuat Itu Salah, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-21) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 22 🍀

👉🏼   Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.

Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.

⚉   Apabila ada orang yang sholat 4 roka’at dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu roka’at, maka hendaklah ia menambah satu roka’at.

⚉   Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudlunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudlunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.

⚉   Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-21 : Dugaan Kuat Itu Dapat Digunakan Dalam Masalah Ibadah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-20) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 21 🍀
.
👉🏼   Dugaan kuat itu dapat digunakan dalam masalah ibadah.
.
Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat. Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua perkara yang meragukan.
.
Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah.
Dalilnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إذا شك أحدكم في صلاته فايتحر الصواب ثم ليبن عليه

Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.”
(HR Bukhari dan Muslim).
.
Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinahan, pencurian dan sebagainya. Dan itu bersifat dugaan kuat. Karena saksi ada kemungkinan berdusta. Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.
.
⚉   Apabila seseorang berbuka puasa dengan dugaan kuat waktu berbuka telah masuk, lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk, maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar-benar masuk waktu.
.
⚉   Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka sah sholatnya.
.
⚉   Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak mendapatkannya. Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.
.
Dan sebagainya..
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-20 : Seluruh Hukum Tidak Sempurna Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-19) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 20 🍀

👉🏼   Seluruh hukum tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
.
Allah Ta’ala berfirman:

فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا

Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabbnya, hendaklah ia beramal shalih dan tidak mempersekutukan ibadah Rabbnya dengan sesuatupun.” (Al Kahfi:110)
.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa syarat orang yang ingin bertemu dengan Allah pada hari kiamat dan melihat wajah-Nya adalah beramal shalih.
Dan hilang penghalangnya yaitu kesyirikan.
.
Demikian pula semua ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dan sebagainya tidak sempurna sampai terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak melakukan pembatal-pembatal yang menghilangkan ke-absahannya.
.
Dalam memvonis individu misalnya, tidak boleh kita vonis ia kafir atau fasiq misalnya kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya.
.
Apabila syarat-syaratnya terpenuhi tapi masih ada penghalang ke-absahannya, maka tidak sah.
Seperti orang yang mengucapkan “LAA ILAAHA ILLALLAH” telah terpenuhi syarat masuk surga. Namun bila ia melakukan pembatal-pembatal “LAA ILAAHA ILLALLAH“, syarat tersebut tidak bermanfaat di sisi Allah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-19 : Semua Yang Mendahului Sebab Suatu Hukum Tidak Sah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-18) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 19 🍀

👉🏼   Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.

Setiap hukum memiliki sebab dan syarat.

⚉   Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun).

Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya tidak sah. Karena mendahului sebab.
Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum berlalu haul maka boleh dan sah.

⚉   Contoh lain: syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala.
Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti banyak kutu misalnya.

Gangguan di kepala = sebab
Mencukur rambut = syarat membayar fidyah.

Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah.
Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum mencukur kepala maka sah.

⚉   Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota, kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki kota tersebut. Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah.
Berarti:
Sumpah adalah sebab adanya pembatalan.
Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.

Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah.
Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya. Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah.
Dan lain sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-18 : Hukum Itu Mengikuti ILLAT-nya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-17) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 18 🍀
.
👉🏼   Hukum itu mengikuti ILLAT-nya. Bila ILLAT ada maka hukum-pun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.
.
Hukum dalam Islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
.
Setiap hukum Islam selalu mengandung ILLAT.
ILLAT adalah sifat yang tampak dan tetap seperti ILLAT arak adalah memabukkan.
.
Hukum dilihat dari ILLAT-nya ada dua macam:
1. Hukum diketahui ILLAT-nya.
2. Hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya.
.
Hukum yang diketahui ILLAT-nya ada dua macam:
1⃣  ILLAT yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits tentang kucing:

إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم

Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian.” (HR Abu Dawud).
.
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
.
2⃣  ILLAT yang diketahui dengan cara istinbath.
ILLAT jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti ILLAT arak adalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti ILLAT emas dan perak ada yang mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan ILLAT-nya adalah “tsaman” (harga) dan inilah yang kuat.
.
Memahami ILLAT suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama ILLAT-nya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.
.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena ILLAT-nya sama-sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
.
Apabila ILLAT-nya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena ILLAT memabukkan itu telah hilang, dan sebagainya.
.
Adapun hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya, seperti mengapa sholat shubuh dua roka’at, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihrom dan lain sebagainya.
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdhoh yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui ILLAT-nya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-17 : Apabila Bertemu Pembolehan Dengan Pelarangan, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-16) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 17 🍀

👉🏼   Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan.

Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan.

Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak mengetahui mana yang halal, maka wajib ditinggalkan semua.

Puasa hari sabtu terdapat dalil yang mengharamkan dan dalil yang membolehkan, maka kita dahulukan dalil yang mengharamkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-16 : Apabila Bertemu Mashlahat Dan Mudhorot, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-15) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 16 🍀
.
👉🏼   Apabila bertemu mashlahat dan mudhorot, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudhorot lebih maka dilarang.
.
Allah berfirman tentang arak:

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)
.
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudhorot, dan mudhorotnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
.
Allah ta’ala menjadikan Nabi Yusuf ‘alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudhorot untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.
.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun mentaati Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat untuk kami. (HR Muslim).
.
Dalam menimbang mashlahat dan mudhorot mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam. Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-15 :  Apabila Bertemu Dua Mudhorot, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-14) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 15 🍀
.
👉🏼   Apabila bertemu dua mudhorot, maka diambil yang paling ringan mudhorotnya.
.
⚉   Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro, agar tidak diambil oleh raja yang jahat.
Membolongi kapal adalah mudhorot, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudhorot yang lebih besar.
.
⚉   Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. maka para shahabat mengingkarinya. Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing.
Karena bila Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam membiarkan para shahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar.
.
👉🏼   Bila bertemu mudhorot khusus dengan mudhorot umum, maka kita korbankan mudhorot khusus untuk menghindari mudhorot umum.
.
⚉   Seperti bila pedagang kaki lima mengganggu lalu lalang jalan, maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudhorot yang lebih umum.
.
⚉   Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.
.
⚉   Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudhorot kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-14 : Apabila Bertemu Dua Mashlahat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-13) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 14 🍀

👉🏼   Apabila bertemu dua mashlahat,  didahulukan mashlahat yang lebih besar.

Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat. Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat. Bukan hawa nafsu dan syahwat.

Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah satunya. Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.

⚉   Apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah, maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.

⚉   Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) dengan ibadah muqoyyad (terikat), maka kita dahulukan ibadah muqoyyad.
contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan mendengar adzan.

⚉   Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan fardlu ain.

⚉   Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya menular.
Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.

⚉   Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih besar haknya.
dan lain sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Untuk memudahkan pencarian, berikut adalah daftar KAIDAH USHUL FIQIH yang diambil dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ke 62 : Setiap Perkara Yang Tidak Ada Batasannya Dalam Syariat Maka…

Kaidah Ke 61 : Kata ‘KAANA’ كان Mempunyai Makna Dawam (terus menerus) Kecuali…

Kaidah Ke 60 : Semua Anggota Tubuh Yang Terpisah, Hukumnya…

Kaidah Ke 59 : Orang Yang Terkena Sanksi…

Kaidah Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…

Kaidah Ke 57 : Ketika Terjadi Kesamaran Dalam Pembagian, Maka…

Kaidah Ke 56 : Menggunakan Dugaan Kuat…

Kaidah Ke 55 : Qoid (Ikatan) dan Ihtiroz (Pembatasan)…

Kaidah Ke 54 : Peniadaan Itu Pada Asalnya…

Kaidah Ke 53 : Setiap Yang Telah Diketahui…

Kaidah Ke 52 : Istidamah Lebih Kuat Dari Ibtida…

Kaidah Ke 51 : Terkadang Ibadah Yang Tidak Utama Menjadi Lebih Utama Dalam Keadaan Tertentu…

Kaidah Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…

Kaidah Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai Untuk…

Kaidah Ke 48 : Pada Asalnya Syarat Dalam Akad Dan Perdamaian Adalah Boleh, Kecuali…

Kaidah Ke 47 : Setiap Syarat Dalam Akad Yang Apabila Dilafadzkan Dapat Merusak Akad, Maka…

Kaidah Ke 46 : Laksanakanlah Amanah Kepada Orang Yang Memberimu Amanah, Dan…

Kaidah Ke 45 : Orang Yang Amanah Apabila…

Kaidah Ke 44 : Orang Yang Mengklaim Wajib Membawa Bayyinah…

Kaidah Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…

Kaidah Ke 42 : Setiap Orang Yang Keridhoannya Tidak Dianggap, Maka…

Kaidah Ke 41 : Semua Yang Memiliki Kewalian, Maka…

Kaidah Ke 40 : Sahnya AKAD Adalah…

Kaidah Ke 39 : Kebiasaan Atau ‘Urf Sama Hukumnya Dengan Ucapan…

Kaidah Ke 38 : Aqad Ada 3 Macam…

Kaidah Ke 37 : Sanksi Bagi Yang Zholim…

Kaidah Ke 36 : Ganti Rugi (Dhoman) Hendaknya…

Kaidah Ke 35 : Orang Yang Merusak Sesuatu Wajib Menggantinya, Kecuali…

Kaidah Ke 34 : Dosa Dan Ganti Rugi Itu Gugur Karena Kebodohan, Dipaksa, Dan Lupa, Kecuali…

Kaidah Ke 33 : Boleh Membatalkan Ibadah Yang Sunnah, Kecuali…

Kaidah Ke 32 : Haram Melanjutkan Ibadah Atau Muamalah Yang Rusak, Kecuali …

Kaidah Ke-31 : Wajib Menutup Pintu Hilah…

Kaidah Ke-30 : Amal Itu Dihukumi Dengan Niat…

Kaidah Ke-29 : Hujjah Taklif Itu Ada Empat…

Kaidah Ke-28 : Pendapat Seorang Shahabat Menjadi Hujjah Apabila…

Kaidah Ke-27 : Ibadah Yang Mempunyai Beberapa Bentuk, Hendaknya…

Kaidah Ke-26 : Perbedaan Hukum Perintah Terkait Pelakunya Atau Perbuatannya…

Kaidah Ke-25 : Sesuatu Yang Terlintas Di Hati Dima’afkan Selama Tidak Diucapkan Atau Diperbuat…

Kaidah Ke-24 : Keraguan Setelah Melakukan Ibadah Itu Tidak Dianggap…

Kaidah Ke-23 : Yang Dianggap Dalam Mu’amalah Adalah Sesuai Yang Terjadi…

Kaidah Ke-22 : Apabila Ternyata Dugaan Kuat Itu Salah, Maka…

Kaidah Ke-21 : Dugaan Kuat Itu Dapat Digunakan Dalam Masalah Ibadah…

Kaidah Ke-20 : Seluruh Hukum Tidak Sempurna Kecuali…

Kaidah Ke-19 : Semua Yang Mendahului Sebab Suatu Hukum Tidak Sah…

Kaidah Ke-18 : Hukum Itu Mengikuti ILLAT-nya…

Kaidah Ke-17 : Apabila Bertemu Pembolehan Dengan Pelarangan, Maka…

Kaidah Ke-16 : Apabila Bertemu Mashlahat Dan Mudlarat, Maka…

Kaidah Ke-15 :  Apabila bertemu dua mudlarat, maka…

Kaidah Ke-14 :  Apabila Bertemu Dua Mashlahat…

Kaidah Ke-13 : Perbuatan Nabi Yang Tidak Ada Perintah Dari Beliau…

Kaidah Ke-12 : Apabila Disebutkan Keutamaan Suatu Amal Dalam Sebuah Dalil Tanpa Ada Perintah, Maka Hukumnya…

Kaidah Ke-11 : Laksanakan Sesegera Mungkin, Tidak Boleh Ditunda-Tunda…

Kaidah Ke-10 : Perintah Dan Larangan Dalam Urusan Ibadah Dan Masalah Adab…

Kaidah Ke-9 :  Pada Asalnya Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Dunia Adalah Halal Dan Suci.Sedangkan Ibadah Pada Asalnya Terlarang…

Kaidah Ke-8 : Larangan Apabila Berhubungan Dengan Dzat Ibadah atau Syaratnya, Maka Ibadah Tersebut…

Kaidah Ke-7 : Perkara Yang Diharamkan Ada Dua Keadaan…

Kaidah Ke-6 : Sesuatu Yang Haram Boleh Dilakukan Bila Darurat, Dan Yang Makruh Boleh Bila Ada Hajat…

Kaidah Ke-5
Kaidah Ke-4
Kaidah Ke-3
Kaidah Ke-2
Kaidah Ke-1

da060916-1632